Definisi
|
Istilah-istilah
yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus
mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
berikut :
Jasa
Konsultansi adalah jasa layanan
profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang
keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
Pengguna
Anggaran yang selanjutnya disebut
PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
Kuasa
Pengguna Anggaran pada pelaksanaan
APBN yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa
Pengguna Anggaran pada pelaksanaan
APBD yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas
dan fungsi Perangkat Daerah.
Pejabat
Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan pengeluaran anggaran xxxxxxx xxxxxx/xxxxxxxx
xxxxxxx daerah.
Pejabat
Penandatangan Kontrak adalah adalah PA, KPA, atau PPK.
Aparat
Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal yang
selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
fungsi Pemerintah;
Penyedia
Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disebut Penyedia
adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan
kontrak.
Sub
penyedia adalah penyedia yang
mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia penanggung jawab
kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
Kemitraan
adalah Kerja
sama antar penyedia baik dalam
bentuk konsorsium/kerja sama operasi /bentuk kerja sama lain
yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
Surat
Jaminan yang selanjutnya disebut
Jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/
Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan
khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan,
dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia.
Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa yang
selanjutnya disebut kontrak
adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan
Kontrak dengan Penyedia.
Bagian
Kontrak adalah bagian pekerjaan
dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian
kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan
memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing
bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.
Nilai
Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam Kontrak.
Hari
adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
sebagai hari kerja.
Harga
Perkiraan Sendiri yang
selanjutnya disingkat HPS
adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
Pekerjaan
utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang
terwujudnya dan berfungsinya hasil pekerjaan yang ditetapkan
dalam Dokumen Seleksi.
Bagian
Pekerjaan yang disubkontrakkan
adalah bagian pekerjaan bukan
pekerjaan utama yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi,
yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia lain dan
disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Rekapitulasi
Penawaran Biaya (rincian harga
penawaran) adalah daftar kuantitas
yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya
yang merupakan bagian dari penawaran.
Rincian
Biaya Langsung Personel adalah
biaya langsung yang diperlukan untuk membayar
remunerasi tenaga ahli berdasarkan Kontrak.
Rincian
Biaya Langsung Non Personel adalah biaya langsung yang
diperlukan untuk menunjang pelaksanaan Kontrak yang dibuat
dengan mempertimbangkan dan berdasarkan harga pasar yang wajar
dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan perkiraan
kegiatan.
Personel
Inti adalah
orang yang
ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Dokumen Seleksi
serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan
untuk melaksanakan pekerjaan.
Tenaga
Ahli adalah bagian dari Personel dengan keahlian,
kualifikasi, dan pengalaman di bidang tertentu.
Metode
Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara
kerja yang layak, realistis dan dapat
dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dan diyakini
menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan dengan
tahap pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang
dimiliki Penyedia.
Jadwal
Waktu Pelaksanaan adalah
jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang
disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan.
Masa
Kontrak adalah jangka waktu
berlakunya kontrak
ini terhitung sejak tanggal
penandatangan
kontrak
sampai dengan tanggal
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya
seluruh hak dan kewajiban Para Pihak.
Tanggal
mulai kerja adalah tanggal
Penyedia mulai bekerja
yang sama
dengan tanggal penandatangan SPMK
yang diterbitkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
Tanggal
penyelesaian pekerjaan adalah
tanggal penyerahan pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara
serah terima hasil pekerjaan yang yang ditandatangani oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak
dan Penyedia.
Kerangka
Acuan Kerja yang selanjutnya
disingkat KAK
adalah dokumen yang disusun oleh PPK untuk menjelaskan tujuan,
lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini.
|
Penerapan
|
SSUK
diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
Jasa Konsultansi tetapi tidak dapat bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.
|
Bahasa
dan Hukum
|
Bahasa
kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa Indonesia.
Hukum yang digunakan adalah hukum yang
berlaku di Indonesia.
|
Perbuatan
yang dilarang dan Sanksi
|
Berdasarkan
etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak
dilarang untuk:
menawarkan,
menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau
imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk
mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga
berkaitan dengan pengadaan ini; dan/atau
membuat
dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau
keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan
Kontrak ini.
Penyedia
menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk semua anggota
Kemitraan) dan sub penyedianya (jika ada) tidak akan melakukan
tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.
Penyedia
yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti
melakukan larangan-larangan di atas
dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif
sebagai berikut:
Pemutusan
Kontrak;
Sisa
uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau jaminan uang
muka dicairkan; dan
Dikenakan
sanksi daftar hitam.
Pengenaan
sanksi administratif di atas
dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak kepada PA/KPA.
Pejabat
Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam KKN dan penipuan
dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
Asal
Jasa Konsultansi
|
Pekerjaan
Jasa Konsultansi ini dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia.
|
Korespondensi
|
Semua
pemberitahuan, permohonan, persetujuan, dan/atau korespondensi
lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan kepada Para
Pihak atau wakil sah Para Pihak jika
telah disampaikan secara langsung, disampaikan melalui surat
tercatat, e-mail,
dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.
|
Wakil
Sah Para Pihak
|
Setiap
tindakan yang dipersyaratkan
atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang
dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak
ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat
dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK.
|
Perpajakan
|
Penyedia,
Subpenyedia (jika ada), dan personel
yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea,
retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh
peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai
Kontrak.
|
Pengalihan
dan/atau Subkontrak
|
Pengalihan
seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
Penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger),
konsolidasi, atau pemisahan.
Penyedia
dapat bekerja sama dengan penyedia lain dengan mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam kontrak
ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
Penyedia
hanya boleh mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan dan dilarang
mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
Penyedia
hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila pekerjaan
tersebut sejak awal di dalam Dokumen Seleksi dan dalam Kontrak
diijinkan untuk disubkontrakkan.
Penyedia
hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia tetap
bertanggungjawab atas bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan.
Jika
ketentuan di atas dilanggar maka
Penyedia dikenakan sanksi yang diatur
dalam SSKK.
|
Pengabaian
|
Jika
terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran ketentuan
tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain
maka pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang
terus-menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi pengabaian
terhadap pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat
mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani
oleh Para Pihak atau Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.
|
Penyedia
Mandiri
|
Penyedia
berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh terhadap personel
dan subpenyedianya (jika ada) serta
pekerjaan yang dilakukan oleh personel atau subPenyedianya.
|
Kemitraan
|
Kemitraan
memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut dalam Surat
Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas nama Kemitraan
dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat Penandatangan
Kontrak berdasarkan Kontrak.
|
PELAKSANAAN
KONTRAK
|
Jangka
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
|
Kontrak
ini berlaku sejak tanggal
penandatanganan.
Waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah jangka
waktu yang ditentukan dalam SSKK.
|
Penyerahan
Lokasi Kerja (apabila diperlukan)
|
Pejabat
Penandatangan Kontrak menyerahkan keseluruhan
lokasi kerja kepada penyedia sebelum SPMK diterbitkan. Sebelum
penyerahan
lokasi kerja, dilakukan pemeriksaan
lapangan bersama yang
dituangkan dalam
Berita Acara Peninjauan
Lokasi Kerja.
Jika
dalam pemeriksaan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat
mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus
dituangkan dalam adendum Kontrak.
Jika
penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi kerja
maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang
terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini
ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi
serta dibuat Berita Acara.
Penyerahan
lokasi kerja dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Lokasi
Kerja yang ditandatangani oleh para pihak.
|
Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK)
|
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kerja sejak tanggal penandatanganan
Kontrak, kecuali apabila anggaran
belum berlaku.
Tanggal
penandatanganan SPMK oleh Pejabat
Penandatangan
Kontrak
ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif Kontrak.
|
Program
Mutu
|
Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan program mutu pada rapat
persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
Program
mutu disusun oleh Penyedia paling sedikit berisi:
informasi
mengenai pekerjaan
yang akan dilaksanakan;
organisasi
kerja Penyedia;
jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
prosedur
pelaksanaan pekerjaan;
prosedur
instruksi kerja; dan/atau
pelaksana
kerja.
Program
mutu dapat direvisi sesuai dengan kondisi lapangan.
Penyedia
berkewajiban untuk memutakhirkan program mutu jika terjadi
adendum Kontrak dan Peristiwa Kompensasi.
Pemutakhiran
program mutu harus menunjukkan perkembangan kemajuan setiap
pekerjaan dan dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan.
Pemutakhiran program mutu harus mendapatkan persetujuan
Pejabat Penandatangan Kontrak.
Persetujuan
Pejabat Penandatangan Kontrak terhadap
program mutu tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia.
|
Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak
|
Pejabat
Penandatangan
Kontrak
bersama dengan Penyedia,
unsur perencanaan, dan unsur pengawasan
menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak.
Hal-hal
yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak
meliputi:
reviu kontrak, dan pembagian tugas dan
tanggung jawab dari kedua belah pihak;
pemutakhiran/pembaharuan rencana
pekerjaan seperti tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan
pelaksanaan kontrak;
reviu rencana penilaian kinerja
pekerjaan sebagai dasar melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;
diskusi bagaimana dan kapan dilakukan
pelaporan pekerjaan;
tata cara, waktu dan frekuensi
pengukuran dan pelaporan yang disesuaikan dengan kondisi
pekerjaan;
melakukan klarifikasi hal-hal yang
masih kurang jelas dan mendiskusikan prosedur untuk manajemen
perubahan; dan
melakukan
klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak selama
pelaksanaan pekerjaan.
Hasil
rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang ditandatangani
oleh seluruh
peserta rapat.
|
Pengawasan/
Pengendalian Pelaksanan Pekerjaan
|
Selama
berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan
Kontrak
dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan
dan
Xxx Xxxxxx
yang berasal dari personel
Pejabat
Penandatangan
Kontrak.
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan
pekerjaan.
Xxx
Xxxxxx berasal dari unit kerja, instansi yang terkait, dan/atau
tenaga profesional.
Pengawas
Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Xxx
Xxxxxx berkewajiban untuk membahas dan menilai laporan konsultan.
Dalam
melaksanakan
kewajibannya, Pengawas Pekerjaan selalu bertindak untuk
kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pengawas
Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak.
Penyedia
berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan
yang sesuai dengan kewenangan pengawas pekerjaan dalam Kontrak
ini dan saran atau rekomendasi dari Xxx Xxxxxx.
|
Mobilisasi
|
Mobilisasi
paling lambat dilaksanakan sesuai waktu
yang ditetapkan.
Mobilisasi
dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan.
|
Waktu
Penyelesaian Pekerjaan
|
Kecuali Kontrak
diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban
menyelesaikan pekerjaan
selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan
dalam SSKK pada klausul 13.2.
Jika pekerjaan tidak
selesai pada tanggal penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
bukan Peristiwa Kompensasi atau karena
kesalahan atau kelalaian Penyedia maka penyedia dikenakan denda
keterlambatan.
Tanggal penyelesaian yang dimaksud
dalam klausul ini adalah tanggal penyelesaian semua pekerjaan.
|
Peristiwa
Kompensasi
|
Peristiwa
Kompensasi
dapat diberikan kepada penyedia dalam
hal sebagai berikut:
Pejabat
Penandatangan Kontrak mengubah jadwal
yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
keterlambatan
pembayaran kepada penyedia;
Pejabat
Penandatangan Kontrak menginstruksikan
kepada penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang
setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak memberikan
gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal
yang dibutuhkan;
penyedia
belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan
penundaan pelaksanaan pekerjaan;
atau
ketentuan
lain dalam SSKK.
|
Perpanjangan
Waktu
|
Jika terjadi Peristiwa Kompensasi
sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal
penyelesaian maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan
tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan Pengawas
Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan perpanjangan tanggal
Penyelesaian Pekerjaan.
Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan
Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
Perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat
dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.
Penyedia tidak berhak atas perpanjangan
waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk
memberikan pemberitahuan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
dampak Peristiwa Kompensasi.
Pejabat Penandatangan Kontrak
menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama,
paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK
setelah Penyedia meminta perpanjangan.
Perpanjangan tanggal Penyelesaian harus
dilakukan melalui adendum/perubahan Kontrak.
|
Pemberian
Kesempatan
|
Dalam
hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa
pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat Penandatangan
Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pemberian
kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
klausul 23.1,
dimuat dalam adendum/perubahan kontrak yang didalamnya
mengatur waktu penyelesaian pekerjaan,
pengenaan sanksi
denda keterlambatan kepada Penyedia.
Jangka
waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan diatur dalam SSKK.
|
PENYELESAIAN
KONTRAK
|
Serah
Terima Pekerjaan
|
Setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen),
penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk serah
terima hasil pekerjaan.
Serah
terima hasil pekerjaan dilakukan di tempat sebagaimana ditetapkan
dalam SSKK.
Sebelum
dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,
yang dapat dibantu oleh pengawas
pekerjaan dan/atau tim teknis.
Pemeriksaan
hasil pekerjaan
dilakukan dengan menilai kesesuaian
pekerjaan yang
diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
Pejabat
Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa kebenaran
hasil
pekerjaan dan/atau dokumen
laporan pelaksanaan pekerjaan dan
membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.
Pejabat
Penandatangan Kontrak menolak serah terima pekerjaan jika
hasil
pekerjaan dan/atau dokumen
laporan pelaksanaan pekerjaan tidak
sesuai dengan Kontrak.
Atas
pelaksanaan
serah terima hasil pekerjaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima
(BAST) yang ditandatangani bersama
dengan Penyedia.
Dalam
hal Pejabat Penandatangan Kontrak
menolak serah terima pekerjaan maka dibuat Berita Acara Penolakan
Serah Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk
memperbaiki, mengganti,
dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
Jika
pengoperasian hasil pekerjaan
memerlukan keahlian khusus maka sebelum
pelaksanaan serah terima pekerjaan Penyedia
berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan
dalam kontrak). Biaya
pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
Pejabat
Penandatangan Kontrak menerima hasil
pekerjaan setelah seluruh
hasil pekerjaan
yang diserahterimakan sesuai dengan Kontrak.
Jika
hasil pekerjaan yang diserahterimakan terlambat melewati batas
waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia atau
bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan denda
keterlambatan.
|
Layanan
Tambahan
|
Penyedia
harus melaksanakan layanan lanjutan sebagaimana tercantum dalam
SSKK.
|
PERUBAHAN
KONTRAK
|
Perubahan
Kontrak
|
Kontrak
hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan
kontrak.
Adendum/perubahan
Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara
kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau
spesifikasi/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak dan
disetujui oleh para pihak, meliputi:
menambah
atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
menambah
dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
mengubah
gambar dan/atau spesifikasi/KAK
sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
mengubah
jadwal pelaksanaan.
Selain
adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul 26.2,
addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk hal-hal yang
disebabkan masalah administrasi, antara lain pergantian Pejabat
Penandatangan Kontrak, perubahan rekening
Penyedia, dan sebagainya.
Pekerjaan
tambah paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak awal
dan harus mempertimbangkan tersedianya anggaran.
Perintah
perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan
negosiasi teknis dan biaya
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
awal.
Hasil
negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam Berita Acara
sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan Kontrak.
perubahan
jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan dapat
diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan
yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
peristiwa
kompensasi; dan/atau
Keadaan Kahar.
Dalam
hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan dapat
diperpanjang paling lama sama dengan waktu
terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa
kompensasi.
Dalam
hal keadaan kahar, waktu penyelesaian
pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan
waktu terhentinya pelaksanaan kontrak akibat Keadaan Kahar.
Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara tertulis
perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.
Untuk
kepentingan perubahan kontrak,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
menetapkan tim peneliti Kontrak.
Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
pekerjaan dan/atau tim teknis untuk
meneliti kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.
Persetujuan
perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam
addendum/perubahan Kontrak.
|
Keadaan
Kahar
|
Yang
dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu keadaan
yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan
dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Yang
temasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
Bencana
alam;
Bencana
non alam;
Bencana
sosial;
Pemogokan;
Kebakaran;
Kondisi
cuaca ekstrim, dan/atau
Gangguan
industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama
Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait.
Apabila
terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia
memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
sejak menyadari atau seharusnya
menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar,
dengan menyertakan bukti.
Tidak
termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan akibat
perbuatan atau kelalaian Para Pihak.
Pada
saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan dihentikan
sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan ketentuan:
Penyedia berhak
untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi atau kemajuan
pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai setelah
dilakukan pemeriksaan bersama atau berdasarkan hasil audit.
Jika selama masa
Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan secara
tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin meneruskan
pekerjaan maka Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat penggantian
biaya yang wajar sesuai dengan yang telah dikeluarkan untuk
bekerja dalam situasi demikian. Penggantian biaya ini harus
diatur dalam adendum/perubahan Kontrak.
Kegagalan
salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan
dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi jika
kegagalan tersebut diakibatkan oleh keadaan kahar, dan Pihak
yang ditimpa Keadaan Kahar:
telah
mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk memenuhi kewajiban
dalam Kontrak; dan
telah
memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam Kontrak
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak menyadari atas
kejadian atau Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan
pernyataan terjadinya peristiwa yang meyebabkan
terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak.
Keterlambatan
pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
Penghentian
Kontrak karena keadaan kahar dilakukan secara
tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
alasan penghentian pekerjaan.
Penghentian
kontrak karena Kedaan Kahar dapat bersifat:
sementara
hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
permanen
apabila akibat Keadaan Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
Penghentian
pekerjaan akibat Keadaan Kahar tetap mempertimbangkan
efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
|
PENGHENTIAN
DAN PEMUTUSAN KONTRAK
|
Penghentian
Kontrak
|
Penghentian
Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar sebagaimana
dimaksud pada klausul 27.
|
Pemutusan
Kontrak
|
Pemutusan
kontrak dapat dilakukan oleh
pihak Pejabat Penandatangan Kontrak
atau pihak Penyedia.
Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak secara
sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi kewajibannnya sesuai
ketentuan dalam kontrak.
Penyedia
dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya sesuai
ketentuan dalam kontrak.
Pemutusan
kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari
setelah Pejabat Penandatangan Kontrak
/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan Kontrak
secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat
Penandatangan Kontrak.
|
Pemutusan
Kontrak oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak
|
Dengan
mengesampingkan dari
Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat memutuskan Kontrak ini melalui
pemberitahuan tertulis kepada
Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
Penyedia
terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
Pengaduan
tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
Penyedia
berada dalam keadaan pailit;
Penyedia
terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan
Kontrak;
Penyedia
gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
sebanyak 3 (tiga) kali;
Penyedia
lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
Berdasarkan
penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan
mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan
kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu yang
diatur dalam klausul 23.3 SSKK;
setelah
diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama jangka waktu
yang diatur dalam klausul 23.3 SSKK, Penyedia tidak dapat
menelesaikan pekerjaan; atau
Penyedia
menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan dalam SSKK
dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta
tanpa persetujuan pengawas pekerjaan (apabila ada).
Dalam
hal terjadi pemutusan Kontrak dilakukan
sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1, maka:
sisa
Uang Muka harus dilunasi oleh penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan (apabila diberikan); dan
penyedia
dikenakan sanksi Daftar
Hitam.
Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan
pencapaian prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sampai dengan
tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi denda yang harus
dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua
hasil pekerjaan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dan selanjutnya
menjadi milik Pejabat Penandatangan
Kontrak.
|
Pemutusan
Kontrak oleh Penyedia
|
Dengan
mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan
Kontrak melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak apabila:
Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia secara
tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama
waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK;
Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak
menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan
angsuran sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana
tercantum dalam SSKK.
Dalam
hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar kepada
Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi
denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia (apabila ada),
serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
dan selanjutnya menjadi milik Pejabat
Penandatangan Kontrak.
|
Berakhirnya
Kontrak
|
Kontrak
berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan kewajiban
para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
Terpenuhinya
hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud pada klausul
32.1 adalah terkait dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan
akibat dari pelaksanaan kontrak.
|
Peninggalan
|
Semua
bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara yang
masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat
kelalaian atau kesalahan penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak tanpa
kewajiban perawatan. Pengambilan kembali semua peninggalan
tersebut oleh penyedia hanya dapat dilakukan setelah
mempertimbangkan kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
|
PEJABAT
PENANDATANGAN KONTRAK
|
Hak
dan Kewajiban Pejabat
Penandatangan Kontrak
|
Pejabat
Penandatangan Kontrak mempunyai hak:
mengawasi dan memeriksa pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia;
meminta laporan-laporan yang
tercantum di dalam kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan oleh Penyedia;
menerima hasil
pekerjaan
sesuai dengan spesifikasi/KAK dan jadwal penyerahan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam kontrak;
mengenakan sanksi kepada Penyedia;
memberikan instruksi;
mengusulkan penetapan sanksi daftar
hitam (apabila ada);
menyetujui adendum/perubahan kontrak;
menerima jaminan uang muka (apabila
ada); dan/atau
menilai kinerja Penyedia.
Pejabat
Penandatangan Kontrak mempunyai
kewajiban :
membayar pekerjaan sesuai dengan
biaya yang teracantum dalam kontrak dan sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
membayar uang muka (apabila ada);
membayar penyesuaian harga (apabila
ada);
membayar ganti rugi karena kesalahan
yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak; dan
memberikan fasilitas berupa sarana
dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
|
PENYEDIA
|
Hak
dan Kewajiban Penyedia
|
Penyedia
mempunyai hak:
a. menerima
pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan harga yang telah
ditentukan dalam kontrak; dan
b. memperoleh
fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan
sesuai ketentuan kontrak.
Penyedia mempunyai Kewajiban:
a. melaporkan
pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak;
b. melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
c. melaksanakan
dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab berdasarkan ketentuan dalam Kontrak;
d. memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
e. menyerahkan
hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal dan tempat penyerahan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
f. mengambil
langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan
g. menghindari
pertentangan kepentingan (conflict of interest).
|
Tanggung
jawab
|
Penyedia
bertanggungjawab/berkewajiban untuk melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan
waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.
|
Penggunaan
Dokumen Kontrak dan Informasi
|
Penyedia
tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan dokumen
kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak untuk
kepentingan pihak lain, misalnya Spesifikasi
teknis/KAK dan/atau gambar-gambar,
kecuali dengan ijin tertulis dari Pejabat Penandatangan
Kontrak.
|
Hak
Atas Kekayaan Intelektual
|
Penyedia
berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan Kontrak
dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas
pelanggaran Hak Atas Kekayaan
Intelektual.
|
Penanggungan
dan Risiko
|
Penyedia
berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap
semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan
hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat
Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang
timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal
SPMK sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
serah terima:
kehilangan atau kerusakan peralatan
dan harta benda Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Personel;
cidera tubuh,
sakit atau kematian Personel; dan/atau
kehilangan atau
kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak lain.
Terhitung
sejak tanggal SPMK sampai
dengan tanggal penandatanganan berita acara serah
terima, semua risiko kehilangan atau
kerusakan hasil pekerjaan, bahan dan perlengkapan merupakan
risiko Penyedia,
kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
Pertanggungan
asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
Kehilangan
atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu
dengan hasil pekerjaan sejak
tanggal SPMK
harus diperbaiki, diganti dan/atau
dilengkapi oleh Penyedia atas
tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut
terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
|
Perlindungan
Tenaga Kerja (apabila diperlukan)
|
Penyedia
dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
mengikutsertakan personelnya tenaga
pendukung pada program jaminan sosial
kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Penyedia
berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan Personelnya untuk
mematuhi peraturan keselamatan kerja sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Penyedia
berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan kepada setiap
personelnya (termasuk personel Subpenyedia, jika ada)
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
Tanpa
mengurangi kewajiban penyedia untuk melaporkan kecelakaan
berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia melaporkan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai
setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
kejadian.
|
Tindakan
Penyedia yang mensyaratkan Persetujuan
Pejabat Penandatangan Kontrak
|
Penyedia
berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis
Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
melakukan tindakan-tindakan berikut:
mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan;
dan/atau
tindakan
lain yang diatur dalam SSKK.
|
Kerjasama
Penyedia dengan Usaha Kecil sebagai
SubPenyedia
|
Penyedia
dapat bekerjasama dengan usaha kecil,
dengan mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
Bagian
Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia kepada usaha
kecil sebagai subPenyedia diatur di dalam SSKK.
Dalam
kerjasama di atas,
Penyedia bertangung jawab penuh atas keseluruhan pekerjaan
tersebut.
Penyedia
membuat laporan pelaksanaan subkontrak.
|
Sanksi
Finansial
|
Sanksi
finansial bagi Penyedia dapat berupa
sanksi ganti rugi, denda keterlambatan,
atau pencairan jaminan.
Sanksi
ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila
jaminan tidak dapat
dicairkan, terjadi kesalahan dalam
perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit,
menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan
Kontrak berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi
adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
Sanksi
denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara
memotong pembayaran prestasi pekerjaan
Penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual Penyedia.
Sanksi
pelunasan uang muka atau pencairan jaminan uang muka
(apabila diberikan uang muka) bagi Penyedia dikenakan apabila
Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya
masa pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.
|
Jaminan
|
Jaminan
Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka
dan diserahkan sebelum pengambilan Uang Muka.
Nilai
Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang diterima
oleh Penyedia.
Nilai
Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai
dengan sisa uang muka yang diterima.
Masa
berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal serah
terima hasil pekerjaan.
|
Laporan
Hasil Pekerjaan
|
Pemeriksaan
pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak. Hasil pemeriksaan
pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Untuk
kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat laporan realisasi
mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.
Laporan
dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada)
dan disetujui oleh wakil Pejabat Penandatangan Kontrak.
|
Kepemilikan
Dokumen
|
Semua
rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan
Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat Penandatangan
Kontrak.
Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen beserta daftar
rinciannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak paling lambat
pada saat serah terima pekerjaan atau waktu pemutusan Kontrak.
Penyedia
dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen tersebut di
atas dengan batasan penggunaan diatur dalam SSKK.
|
Personel
dan/atau Peralatan
|
Personel
dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Dokumen Penawaran.
Penggantian
Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulis
Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penggantian
Personel dilakukan oleh Penyedia dengan mengajukan permohonan
terlebih dahulu kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak beserta alasan
penggantian.
Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat
menilai dan menyetujui penempatan/penggantian Personel menurut
kualifikasi yang dibutuhkan.
Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian
Personel apabila menilai bahwa Personel:
tidak
mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
berkelakuan
tidak baik; atau
mengabaikan
pekerjaan yang menjadi tugasnya.
Jika
penggantian Personel perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban
untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa biaya tambahan
apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
Personel
berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya.
|
PEMBAYARAN
KEPADA PENYEDIA
|
Nilai
Kontrak
|
Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar kepada
Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam Kontrak sebesar
nilai kontrak
atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.
Untuk
Kontrak Waktu Penugasan rincian
nilai kontrak sesuai dengan rincian
yang tercantum dalam Rekapitulasi
Penawaran Biaya.
|
Pembayaran
|
Uang
muka
Uang
Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan dalam
SSKK untuk:
Mobilisasi
barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja;
dan/atau
pekerjaan
teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
besaran
uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
uang muka yang diberikan;
dalam
hal Pejabat Penandatangan Kontrak
menyediakan uang muka maka Penyedia
harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara
tertulis kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak disertai
dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;
Jaminan
Uang Muka diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan,
Perusahaan Asuransi atau lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang
memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship)
ditetapkan oleh lembaga yang
berwenang;
pengembalian
uang muka dapat dilakukan dengan diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran
prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan yang diatur dalam
kontrak dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan
mencapai prestasi 100% (seratus persen).
Prestasi
pekerjaan
pembayaran
dilakukan dengan sistem bulanan, sistem termin atau
pembayaran secara sekaligus sesuai yang
ditetapkan dalam SSKK.
pembayaran
prestasi hasil pekerjaan dilakukan
dengan ketentuan:
penyedia
telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
pembayaran
dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada)
dan pajak; dan
untuk
kontrak yang mempunyai subkontrak, permintaan pembayaran
dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subpenyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan.
Penyelesaian
pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah hasil pekerjaan
dinyatakan diterima.
Sanksi
Finansial
Sanksi
Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda keterlambatan.
Ganti Rugi
Sanksi
ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan tidak bisa
dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan volume pekerjaan
berdasarkan hasil audit, menyerahkan hasil pekerjaan yang
kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit.
Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang
ditimbulkan sebagaimana ditentukan dalam SSKK.
Denda keterlambatan
Besarnya
denda yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan adalah
sebagaimana yang ditetapkan di dalam SSKK.
|
Perhitungan
Akhir
|
Untuk
Kontrak Waktu Penugasan perhitungan
akhir nilai pekerjaan berdasarkan jumlah
waktu yang digunakan untuk
menyelesaikan seluruh pekerjaan yang
dituangkan dalam Adendum Kontrak (apabila ada).
Pembayaran
angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan setelah seluruh
pekerjaan selesai dan dan Berita Acara Serah
Terima telah ditandatangani oleh
kedua belah Pihak.
|
Penangguhan
Pembayaran
|
Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan
pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya.
Pejabat
Penandatangan Kontrak secara tertulis
memberitahukan kepada Penyedia tentang penangguhan hak
pembayaran, disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk
memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
Pembayaran
yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
kelalaian Penyedia.
Jika
dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan dapat
dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda kepada Penyedia.
|
Penyesuaian
Harga
|
Pemberlakuan
Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana diatur di dalam SSKK.
Penyesuaian
Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk
Kontrak Waktu Penugasan
yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Penyesuaian
Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga belas) sejak
pelaksanaan pekerjaan.
Penyesuaian
Harga berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali
komponen keuntungan, biaya
tidak langsung (overhead cost),
dan biaya satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran.
Penyesuaian
Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang
tercantum dalam kontrak awal/Adendum Kontrak.
Penyesuaian
Harga bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri,
menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang
tersebut.
Jenis
pekerjaan baru sebagai akibat adanya Adendum Kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak
Adendum Kontrak tersebut ditandatangani.
Indeks
yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat disebabkan
oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga terendah antara
jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
Penyesuaian
Harga ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
Untuk penyesuaian
biaya personel
(remunerasi)
Rn
= Remunerasi setelah penyesuaian harga;
R0
= Remunerasi saat penawaran
biaya;
a
= Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead;
Dalam
hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan
overhead maka
a = 0,15.
b = Koefisien
remunerasi. (b = 1 - a)
I0 = Indeks
upah nominal
pada bulan penyampaian penawaran
biaya.
In = Indeks
upah nominal
pada saat pekerjaan dilaksanakan.
Penyesuaian
harga untuk
komponen non-personel yang bersifat Harga Satuan
Hn
= Harga Satuan
komponen non-personel
setelah penyesuaian harga;
H0
= Harga Satuan komponen
non-personel
saat penawaran biaya;
a
= Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead;
Dalam
hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan
overhead maka
a = 0,15.
b = Koefisien
biaya non-personel.
(b
= 1 - a)
B0
=
Indeks harga
komponen non-personel
pada bulan penyampaian penawaran
biaya.
Bn
=
Indeks harga
komponen non-personel
pada saat pekerjaan dilaksanakan.
Koefisien
komponen kontrak berdasarkan koefisien yang digunakan dalam
analisis harga satuan penawaran.
Indeks
upah nominal dan indeks harga yang digunakan bersumber
dari penerbitan BPS.
Dalam
hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan
indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
Hasil
perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan
dalam Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
|
Itikad
Baik
|
Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak berdasarkan asas
saling percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat
dalam kontrak.
Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk melaksanakan
kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing
pihak.
Apabila
selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan
tersebut.
Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk
bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-hak Pihak
lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk
memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.
|
Penyelesaian
Perselisihan
|
Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban untuk
berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara musyawarah
mufakat atas semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau
setelah pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi
ini secara musyawarah dan damai.
Dalam
hal penyelesaian perselisihan melalui
musyawarah mufakat tidak tercapai, maka
penyelesaian sengketa
dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau
litigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian
sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian sengketa yang
diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase atau Pengadilan
Negeri.
Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama memilih dan
menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan dicantumkan dalam
SSKK.
|