GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP Klausul Contoh

GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 15.1. Menyimpang dari Pasal 277 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, di mana harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 15.1. Menyimpang dari Pasal 277 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dalam hal
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 14.1.Jika pada saat ganti rugi timbul berdasarkan Polis ini terdapat asuransi lain yang menjamin kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang sama, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan atau batas tanggung jawab Polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan atau batas tanggung jawab polis-polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 18.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, dimana harta benda dan atau kepentingan tersebut condition as immediately before the loss or damage. The costs mentioned above are after taking into account technical depreciation factor. 14.2. The liability of the Insurer for loss of or damage to the property insured shall not exceed the Sum Insured. 14.3. The extent of loss shall not exceed the difference between actual value immediately before and immediately after the loss or damage occurred. 14.4. The value of any salvage shall be taken into account to reduce the amount of loss payable. ARTICLE 15 UNDER INSURANCE 15.1. If at the time of the loss or damage caused by perils covered by this Policy, where the total sum insured is less than actual value of all the property insured immediately before the loss or damage, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly. 15.2. If this Policy covers more than one item, this provision shall be applied to each item separately. These conditions shall be applied before the application of deductible as stated in this Policy. ARTICLE 16 REIMBURSEMENT 16.1. In case of loss, service fees and honoraria for the loss adjuster and other experts appointed by the Insurer, shall be borne by the Insurer. 16.2. Reasonable expenses disbursed by the Insured to prevent or reduce loss or damage in accordance with Article 8 paragraph (8.2.1.) and (8.2.2.) shall be reimbursed by the Insurer even though such effort was not successful. ARTICLE 17 OTHER INSURANCE 17.1. At the time of the attachment of this insurance, the Insured is obliged to notify the Insurer of any other insurances already effected on the same property and or interest, if any. 17.2. If subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured effected other insurance on the same property and or interest, it is obliged to be notified to the Insurer. ARTICLE 18 INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES 18.1. In the event of loss of or damage to the property and or interest insured by this Policy, where such property and or interest has also been insured by
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 14.1.Jika pada saat ganti rugi timbul berdasarkan Polis ini terdapat asuransi lain yang menjamin kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang sama, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan atau batas tanggung jawab Polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan atau batas tanggung jawab polis-polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan 14.2. Ketentuan di atas akan tetap berlaku, walaupun semua pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, yaitu jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (14.1.) di atas. 14.3. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajibmemberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas objek dan atau kepentingan yang sama tersebut. ARTICLE 14 INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES 14.1. If at the time any claim arises under the Policy there is any other insurance coverning the same loss, damage or liability, the maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced proportionately based on the proportion of the total sum insured or total limit of indemnity of this Policy to the sum of the total sum insured or total limit of indemnity of all policies (in force) but the premium shall not be reduced or refunded 14.2. The above provision shall remain in effect, even though said insurances are made up of several policies effected on various different dates, i.e. if the date of the policy or all policies precede the date of this Policy and they do not contain provision as stipulated in paragraph (14.1.) above. 14.3. In the event of loss or damage, the Insured is obliged to notify in writing of any such other insurancein force covering the same object and or interest.
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini 4. In the event of any loss, the Insured shall be obliged to pay off premium payable for the current insurance period. If at the time of the loss or damage caused by perils covered by this Policy, the total sum insured is less than actual value of the motor vehicle insured immediately prior to the loss or damage, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear in proportion of the loss accordingly. This condition shall be applied before the application of deductible as stated in this Policy Reasonable expenses incurred by the Insured, in the event of any loss and/or damage due to risks covered for protection, transport or towing to the workshop or another place to prevent or minimize such loss and/or damage. Reimbursement for such expenses shall not exceed 0,5% (half percent) of the Sum Insured. This reimbursement shall not be deducted by Own Risk.
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 2.2. In the event of under-insurance as referred to in Article 17 and the Insured has received payment of indemnity from the Insurer as much as the Sum Insured, the Insured shall be entitled to have some portion of selling value of salvage calculated proportionally between difference of the actual value and Sum Insured to the actual value.
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 12.1. If at the time of the loss or damage caused by perils covered by this Policy, where the total sum insured is less than actual value of all the property insured immediately before the loss or damage, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly.
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 15.1. Menyimpang dari Pasal 277 ayat 1 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, di mana harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan. 15.2. Ketentuan di atas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada hari yang berlainan, dengan tidak mengurangi ketentuan pada Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yaitu jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (15.1.) di atas. 15.3. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan. Dalam hal Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang. PASAL 16