GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
2. Ketentuan ayat (1) di atas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas.
3. Pada saat terjadi kerugian dan atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang sama pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 14.1.Jika pada saat ganti rugi timbul berdasarkan Polis ini terdapat asuransi lain yang menjamin kerugian, kerusakan atau tanggung jawab yang sama, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan atau batas tanggung jawab Polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan atau batas tanggung jawab polis-polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 15.1. Menyimpang dari Pasal 277 ayat 1 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, di mana harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
15.2. Ketentuan di atas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada hari yang berlainan, dengan tidak mengurangi ketentuan pada Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yaitu jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (15.1.) di atas.
15.3. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan. Dalam hal Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang.
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 1. Menyimpang dari Pasal 277 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, di mana harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
2. Ketentuan di atas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada hari yang berlainan, dengan tidak mengurangi ketentuan pada Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yaitu jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas.
3. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang sedang berlaku atas harta benda dan atau kepentingan yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan. Ketentuan mengenai ganti rugi pertanggungan rangkap ini tidak berlaku untuk jaminan Kecelakaan Diri.
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 1. Dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini 4. In the event of any loss, the Insured shall be obliged to pay off premium payable for the current insurance period. If at the time of the loss or damage caused by perils covered by this Policy, the total sum insured is less than actual value of the motor vehicle insured immediately prior to the loss or damage, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear in proportion of the loss accordingly. This condition shall be applied before the application of deductible as stated in this Policy Reasonable expenses incurred by the Insured, in the event of any loss and/or damage due to risks covered for protection, transport or towing to the workshop or another place to prevent or minimize such loss and/or damage. Reimbursement for such expenses shall not exceed 0,5% (half percent) of the Sum Insured. This reimbursement shall not be deducted by Own Risk.
1. At the time of the attachment of this insurance, the Insured is obliged to notify the Insurer of any other insurances already effected on the same vehicle and/or interest, if any. 2. If subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured effected other insurance on the same vehicle and/or interest, such other insurance should be notified to the Insurer. 1. In the event of loss of or damage to the vehicle and/or interest insured by this Policy, where such vehicle and/or interest has also been insured by one or more other policies and the sum of the total sum insured under all policies (in force) is higher than the actual value of the vehicle and/or interest immediately before the occurrence of loss, the maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced proportionately based on the proportion of the
2. Ketentuan ayat (1) di atas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tang...
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 15.1. Menyimpang dari Pasal 277 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, di mana harta benda dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari harta benda dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum
12.2. If this Policy covers more than one item, this provision shall be applied to each item separately.
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. (1) Menyimpang dari Pasal 277 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan Polis ini.dimana kendaraan bermotor tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah segala pertanggungan itu lebih dari harga kendaraan bermotor yang dimaksud itu, maka jumlah yang telah dipertanggungkan dengan polis ini dianggap berkurang menurut perbandingan antara jumlah segala pertanggungan dengan harga yang dipertanggungkan. Tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
(2) Ketentuan di atas tetap dijalankan, walaupun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis dan pada hari yang berlainan, yang tanggalnya lebih dahulu dari padatanggal polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas.
(3) Apabila terjadi kerugian atau kerusakan, atas permintaan Penanggung, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala pertanggungan lain yang sedang berlaku atas kendaran bermotor yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 15.1. Menyimpang dari Pasal 277 ayat 1 Kitab actual value of all the property insured immediately before the loss or damage, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly.
12.2. If this Policy covers more than one item, this provision shall be applied to each item separately. These conditions shall be applied before the application of deductible as stated in this Policy. ARTICLE 13 REIMBURSEMENT
13.1. In case of loss, service fees and honoraria for the loss adjuster and other experts appointed by the Insurer, shall be borne by the Insurer. 13.2. Reasonable expenses disbursed by the Insured to prevent or reduce loss or damage in accordance with Article 5 paragraph (5.2.1.) and (5.2.2.) shall be reimbursed by the Insurer even though such effort was not successful. ARTICLE 14 OTHER INSURANCE
14.1. At the time of the attachment of this insurance, the Insured is obliged to notify the Insurer of any other insurances already effected on the same property and or interest, if any. 14.2. If subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured effected other insurance on the same property and or interest, it is obliged to be notified to the Insurer. ARTICLE 15 INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES
15.1. Notwithstanding anything to the contrary
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 18.1. Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dengan Polis ini, dimana harta benda dan atau kepentingan tersebut condition as immediately before the loss or damage. The costs mentioned above are after taking into account technical depreciation factor.
14.2. The liability of the Insurer for loss of or damage to the property insured shall not exceed the Sum Insured.
14.3. The extent of loss shall not exceed the difference between actual value immediately before and immediately after the loss or damage occurred.
14.4. The value of any salvage shall be taken into account to reduce the amount of loss payable. ARTICLE 15 UNDER INSURANCE
15.1. If at the time of the loss or damage caused by perils covered by this Policy, where the total sum insured is less than actual value of all the property insured immediately before the loss or damage, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear a rateable proportion of the loss accordingly.
15.2. If this Policy covers more than one item, this provision shall be applied to each item separately. These conditions shall be applied before the application of deductible as stated in this Policy. ARTICLE 16 REIMBURSEMENT
16.1. In case of loss, service fees and honoraria for the loss adjuster and other experts appointed by the Insurer, shall be borne by the Insurer.
16.2. Reasonable expenses disbursed by the Insured to prevent or reduce loss or damage in accordance with Article 8 paragraph (8.2.1.) and (8.2.2.) shall be reimbursed by the Insurer even though such effort was not successful. ARTICLE 17 OTHER INSURANCE
17.1. At the time of the attachment of this insurance, the Insured is obliged to notify the Insurer of any other insurances already effected on the same property and or interest, if any.
17.2. If subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured effected other insurance on the same property and or interest, it is obliged to be notified to the Insurer. ARTICLE 18 INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES
18.1. In the event of loss of or damage to the property and or interest insured by this Policy, where such property and or interest has also been insured by
18.2. Ketentuan di atas akan tetap dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, yaitu jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu darip...
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP. 15.1. Menyimpang dari Pasal 277 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dalam hal