Kondisi Klausul Contoh

Kondisi kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di bawah ini: a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau b. sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah yang dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang memiliki Dampak Merugikan Material; atau c. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan Material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau e. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau g. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan ...
Kondisi kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini: a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah; atau b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dimana jumlah atau nilai yang harus dibayarkan akibat kelalaian tersebut melebihi 30 % (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dan karenanya mengakibatkan jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali). c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau d. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain huruf a, b dan c di atas).
Kondisi. Atas nama : -------------------- Nomor Polisi : --------------------
Kondisi kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
Kondisi. Jaminan Gabungan Gabungan Gabungan Gabungan Kerugian Total (TLO)*
Kondisi. Penyakit-penyakit yang Telah Ada Sebelumnya (Pre Existing Condition): Suatu kondisi yang sudah ada, dan: a. yang mana Tertanggung pernah dan/atau sedang menjalani pengobatan atau menerima nasehat medis, atau b. dalam hal dimana Tertanggung memperlihatkan gejala-gejala, atau c. dimana Tertanggung mengetahuinya/ menyadarinya, atau d. dimana Tertanggung seharusnya sudah mengetahuinya/ menyadarinya, sebelum tanggal Kepesertaan Awal atau tanggal dimana polis tersebut diaktifkan kembali.
Kondisi kondisi yang berhubungan dengan penyakitpenyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual serta semua akibat-akibatnya.
Kondisi kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini: a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai akibat kegagalan pembayaran yang berada di luar kendali Perseroan; atau b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya yang terkait dengan Perjanjian Perwaliamanatan; c. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran tersebut disebabkan oleh ketidaksengajaan dan tidak didasarkan atas itikad buruk dari Perseroan; d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Emiten berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan.
Kondisi kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam poin 1, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini : a. Perseroan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau b. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain Poin 2 huruf a dan poin 2 huruf b); atau d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu krediturnya (cross default); atau e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang yang ditetapkan atas Emiten sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium);
Kondisi kondisi lingkungan eksternal