LAPORAN TIDAK BENAR. Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila:
1. mengungkapkan fakta dan/atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi;
2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
3. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
4. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang hilang;
5. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
LAPORAN TIDAK BENAR. Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja :
8.1. mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;
8.2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
8.3. menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang-barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga;
8.4. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
8.5. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang musnah;
8.6. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
LAPORAN TIDAK BENAR. Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja :
8.1. mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;
8.2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
8.3. menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang-barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga;
8.4. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
8.5. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang musnah;
8.6. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan. The Insured with the intention of taking benefit from this Policy shall not be entitled to get indemnification if the Insured deliberately:
8.1. discloses facts and or makes statements which are untrue regarding circumstances relating to the proposal submitted at the time of effecting this Policy and relating to the loss and or damage occurred;
8.2. exaggerates the amount of loss suffered;
8.3. hides or does not disclose the value of items which supposed to be part of the property or interest insured at the time of the occurrence of loss with the intention to avoid under insurance;
8.4. declares items which did not exist as being existent at the time of incident and states such items as had been destroyed;
8.5. hides saved items or their salvage and declares those items as had been destroyed;
8.6. uses any letter or evidence which is fake, falsehood or deceit.
LAPORAN TIDAK BENAR. Jika suatu klaim dalam hal apapun curang, atau jika suatu pernyataan tidak benar dibuat atau digunakan untuk mendukungnya, atau jika suatu cara atau alat kecurangan digunakan oleh Tertanggung atau orang lain yang bertindak atas namanya untuk memperoleh suatu keuntungan berdasarkan Polis ini, semua manfaat dalam Polis ini akan hilang. ARTICLE 11 FRAUDULENT REPORT If a claim is in any respect fraudulent, or if any false declaration is made or used in support thereof, or if any fraudulent means or devices are used by the Insured or anyone acting on his behalf to obtain any benefit under this Policy, all benefit under this Policy shall be forfeited
LAPORAN TIDAK BENAR. Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini, yang dengan sengaja:
(1) Memperbesar jumlah kerugian yang diderita.
(2) Menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan alau barang-barang sisanya dan menyalakan sebagai barang-barang yang musnah.
(3) Mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
(4) Melakukan atau menyuruh melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis ini.
(5) Melakukan kesalahan atau kelalaian yang melampaui batas sehingga menimbulkan kerugian dan atau kerusakan yang sedianya dijamin Polis ini. Tidak berhak memperoleh ganti rugi.
LAPORAN TIDAK BENAR. Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila:
1. mengungkapkan fakta dan/atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi;
2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
3. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang- barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah;
4. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang- barang sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang hilang;
5. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan. 2. In the event of any third party files a claim against the Insured in relation to any loss and/or damage occasioned by Motor Vehicle, the Insured shall be obliged:
2.1. to notify the Insurer of the existence of such claim not later than 5 (five) calendar days since the claim is accepted;
2.2. to deliver documents of third party's claim and deliver report of Sector Police in the scene of incident;
2.3. to deliver authorization letter to the Insurer to handle claim for damages from the third party, if the Insurer so desire;
2.4. not to give any promise, remarks or take actions giving the impression that the Insured acknowledges a responsibility.
LAPORAN TIDAK BENAR. Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja :
8.1. mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini 5.2.3.provide full assistance to the Insurer or other party appointed by the Insurer to conduct investigation of the loss or damage occurred.
LAPORAN TIDAK BENAR. Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila:
1. Mengungkapkan fakta dan/atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi; premium within the grace period.
LAPORAN TIDAK BENAR. Tertanggung tidak berhak mendapatkan santunan atau penggantian biaya apabila dengan sengaja :
1. mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kecelakaan yang terjadi
2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita
3. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
LAPORAN TIDAK BENAR. 1. Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung.
2. Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan/atau kerusakan melibatkan Pihak Ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian.
3. Surat tuntutan dari Pihak Ketiga jika kerugian dan/atau kerusakan melibatkan Pihak Ketiga.
4. Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.