TINJAUAN HUKUM TERHADAP WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI PUTUSAN
TINJAUAN HUKUM TERHADAP WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI PUTUSAN
6/Pdt.G.S/2022/PN Pre)
SKRIPSI
Oleh: XXXXXX XXXXXX
NIM. 19 03 009
PRODI S1 ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM INSTITUT ILMU SOSIAL DAN BISNIS
XXXX XXXXXX
PAREPARE 2024
i
ii
iii
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PENGESAHAN PEMBIMBING ii
HALAMAN PENGESAHAN DEWAN PENGUJI iii
HALAMAN PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI iv
DAFTAR ISI v
PRAKATA ix
B. Penyelesaian Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit 18
C. Pertimbangan Hukum Bagi Hakim Dalam Penelitian Kasus Perkara Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor 23
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN Error! Bookmark not defined.
A. Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Putusan Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre Error! Bookmark not defined.
B. Penerapan Hukum Hakim Terhadap Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Pada Putusan Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre Error! Bookmark not defined.
ABSTRAK
Xxxxxx Xxxxxx, Nim 1903009, Tinjauan Hukum Terhadap Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre), dibimbing oleh Xxxxxxxxx Xxxxx sebagai pembimbing 1 dan Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx pembimbing 2.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai tinjauan hukum wanprestasi perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor (Studi Putusan 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre).
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data pada penelitian ini yaitu data kepustakaan, bahan hukum pada penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menyebutkan jika 1) Hasil analisis peneliti menyebutkan jika akibat hukum ataupun sanksi bagi seseorang debitur yang melakukan wanprestasi tersebut adalah membayar ganti rugi, Pembatalan perjanjian, peralihan resiko, membayar biaya perkara. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapatlah disimpulkan bahwa ingkar janji/wanprestasi menimbulkan hak dan kewajiban hukum yang dilakukan karena adanya suatu perikatan. 2) Dalam hukum di indonesia dikenal ada dua cara penyelesaian sengketa wanprestasi yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi merupakan penyelesaian perkara hukum yang dilakukan di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi atau konsiliasi. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah suatu pola penyelesaian sengketa yang diselesaikan oleh pengadilan. Seperti pada kasus yang telah terjadi pada putusan nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre diselesaikan dengan litigasi yaitu penyelesaian sengketanya itu diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Parepare. Di mana penggugat dalam hal ini PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Parepare menggugat Desy karena dianggap melakukan wanprestasi atas perjanjian kredit pembiayaan kendaraan bermotor.
Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian, kendaraan Bermotor.
ABSTRACT
Xxxxxx Xxxxxx, Nim 1903009, Legal Review of Defaults on Motor Vehicle Financing Agreements (Decision Study Number 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre), supervised by Xxxxxxxxx Xxxxx as supervisor 1 and Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx supervisor 2.
This research aims to find out and analyze the legal review of non- performance of motor vehicle financing agreements (Decision Study 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre).
This research uses normative legal research with a case study approach. The data sources in this research are library data, the legal materials in this research are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials.
The results of the study state that 1) The results of the researcher's analysis state that the legal consequences or sanctions for a debtor who defaults are paying compensation, canceling agreements, transferring risks, paying court fees. Based on the description above, it can be concluded that broken promises/defaults give rise to legal rights and obligations due to an agreement. 2) According to Indonesian law, there are two ways of settling default disputes, namely through litigation and non-litigation. Settlement of disputes through non-litigation channels is the settlement of legal cases which are carried out outside the court by way of consultation, negotiation, mediation or conciliation. Meanwhile, dispute resolution through litigation is a pattern of dispute resolution that is resolved by the court. As in the case that occurred in decision number 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre, it was resolved by litigation, namely the settlement of the dispute was resolved by the Parepare District Court. Where is the plaintiff in this case PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Parepare Branch sued Desy because she was deemed to have defaulted on a motor vehicle financing loan agreement.
Keywords: default, agreement, motor vehicles
PRAKATA
Segala puji bagi Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan dan merampungkan penulisan penelitian ini yang berjudul “Tinjauan Hukum Terhadap Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre)”.
Penulis menyadari bahwa penelitian ini masih jauh dari kesempuranaan, namun dengan segala kekurangan dan keterbatasan penulis mempersembahkan proposal penelitian ini. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan adanya saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kesempurnaan penulisan serupa di masa yang akan datang.
1. Kedua orang tua penulis yang telah tulus kasih mendampingi, memberi doa, dukungan, kepada peneliti dalam meyelesaikan Tugas Akhir Skripsi ini
2. Bapak Xx. Xx. X. Xxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxx, SE., MM selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Amsir yang telah mencurahkan perhatiannya selama mengikuti pendidikan pada Institut Xxxx Xxxxxx Parepare.
3. Bapak Xxxx. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.E., MH selaku Rektor Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Xxxx Xxxxxx.
4. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., M.H selaku Dekan Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Xxxx Xxxxxx.
5. Ibu Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx,S.H., M.H selaku Ketua Prodi Ilmu Hukum Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Xxxx Xxxxxx.
6. Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx,S.H.,M.H selaku pembimbing I yang telah meluangkan waktu untuk memberikan bimbingan dan arahan kepada penulis hingga dapat menyelesaikan Proposal Penelitian ini.
7. Bapak Xx. Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx,S.H.,M.H selaku Pembimbing II yang telah meluangkan waktu untuk memberikan
bimbingan dan arahan kepada penulis hingga dapat menyelesaikan Proposal Penelitian ini.
8. Staff dan Dosen Fakultas Hukum Institut Xxxx Xxxxxx Parepare yang telah mendidik dan membekali ilmu pengetahuan kepada penulis.
9. Pimpinan, Hakim dan semua Pegawai Pengadilan Negeri Parepare yang telah mengizinkan peneliti melakukan penelitian di pengadilan Negeri Parepare dan telah memberikan bahan Informasi dalam proses penyusunan skripsi..
10. Untuk istri tercinta yang telah memberikan support dan doa untuk penulis selama menyelesaikan skripsi ini.
11. Pihak-pihak yang telah membantu penulis dalam proses penyusunan skripsi ini yang tidak bisa disebutkan satu per satu.
Teman-teman kuliah terimkasih atas bantuan kalian semoga Allah SWT senantiasa membalas pengorbanan tulus yang telah diberikan dengan segala limpahan rahmat dan hidayah dari-Nya. Akhir kata, senoga Proposal ini dapat bermanfaat bagi Kita semua, Aamiin.
Parepare, Desember 2023
Xxxxxx Xxxxxx 1903009
BAB I
PENDAHULUAN
X. Xxxxx Belakang Masalah
Berkembangnya serta bertumbuhnya lembaga yang menghasilkan beragam jenis kebutuhan kehidupan sehari-hari serta pemasarannya dengan cara terbuka seperti pada pasar-tradisional dan juga lewat iklan di media sosial. Hal tersebut memberikan dorongan kepada masyarakat guna turut mempunyai serta menikmati apa saja yang mereka butuhkan, tetapi banyaknya jumlah yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak diseimbangi dengan kesanggupan untuk membayar dengan cara tunai.
Tidak bisa dipungkiri lagi pada zaman sekarang ini setiap orang membutuhkan yang namanya alat transportasi seperti kendaraan bermotor. Di waktu sekarang ini kebutuhan untuk mempunyai kendaraan bermotor merupakan suatu hal yang perlahan dijadikan suatu kebutuhan primer.
Hal tersebut didasarkan pada aktivitas seseorang yang makin dinamis keterkaitannya guna memenuhi ekonomi, memenuhi kebutuhan hidup, keperluan dalam berbisnis, dan juga semua aktivitas yang lain. Hal tersebut menjadi suatu dampak dari berubahnya kebutuhan, dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor secara signifikan terkhusus di Indonesia tiap tahunnya (Dalla and Andriyani, 2022: 17).
1
Majunya zaman serta meningkatnya pembangunan, lembaga keuangan non bank sangatlah dibutuhkan guna turut serta dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara dibidang keuangan, seperti memberikan bantuan modal, memberikan arahan dana dan juga memberikan kredit kepada masyarakat (Rahman, dkk., 2024). Lembaga pembiayaan merupakan suatu usaha yang bergerak pada bidang lembaga keuangan non bank serta memiliki peran yang sangatlah penting terhadap pembiayaan (Siombo, 2019: 112).
Adanya pembiayaan konsumen disebabkan terdapat suatu perjanjian dengan dua pihak, perusahaan pembiayaan serta konsumen yang berpedoman dengan terdapatnya asas kebebasan kontrak (Prayudi & Fachdar, 2023). Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak mengatur mengenai Perjanjian pembiayaan konsumen (consumer finance), hingga hal itu bisa dikatakan sebagai perjanjian tidak bernama. Pada Pasal 1338 KUHPer menegaskan jika “semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Yang dijelaskan pada Pasal tersebut merupakan sebuah perjanjian yang dibuat dengan sah artinya tidak berlawanan dengan undang-undang yang mengikat antara dua belah pihak. Perjanjian itu jika dilihat secara umum tidak bisa untuk ditarik kembali kecuali dengan adanya persetujuan tertentu dari kedua belah pihak ataupun berlandaskan dengan alasan yang sudah ditetapkan pada Undang-Undang (Bonte et al, 2022: 19).
Pada umumnya perjanjian pembiayaan konsumen menciptakan sebuah mekanisme, yang mana pihak yang mau mendapatkan untung dari dana yang mereka miliki serta pihak yang kurang mampu dan mempunyai keinginan guna membeli barang yang secara mungkin bagi dirinya. Maka dari itu dibutuhkan sebuah bentuk pasti mengenai hubungan para pihak tertentu yang terdapat pada perjanjian pembiayaan konsumen (Kamello, 2022: 95).
Perjanjian dengan konsumen dan juga pihak perusahaan pembiayaan dikenal dengan istilah perjanjian sewa guna usaha (leasing) yaitu perjanjian jenis baru. Mengenai pengertian Perjanjian secara umum berdasarkan bunyi Pasal 1313 KUHPerdata, yaitu (Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Pasal 1313).:
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Terdapat syarat sah dalam perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPer yang menjelaskan mengenai sahnya suatu perjanjian dibagi menjadi 4 syarat sebagai berikut (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320):
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal
Apabila mengikuti syarat-syarat yang terdapat pada pasal tersebut, jadi siapapun boleh untuk membuat suatu perjanjian apapun. Pasal 1320 KUHPer juga menjelaskan mengenai asas konsensualisme, yaitu suatu akad perjanjian ataupun perjanjian sah yang jika ada kesepakatan tentang hal-hal yang disetujui. Hal tersebut berkaitan mengenai prinsip ataupun asas kebebasan dalam berkontrak dalam pembuatan segala suatu perjanjian yang sah menurut hukum serta berlaku sebagai undang- undang terhadap pihak-pihak yang membuatnya (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338), merupakan suatu perjanjian yang diperbuat ataupun dijalankan sesuai pada aturan hukum yang ada, yang memiliki sifat mengikat para pihak serta menetapkan hak dan juga kewajiban di antara mereka yang melakukan perjanjian.
Perjanjian sewa guna usaha (leasing) berkembang didasarkan suatu prinsip ataupun asas kebebasan dalam kontrak sebagai pokok prinsip maupun asas dari hukum perjanjian (Ambarwati, dkk., 2022) perjanjian terbagi menjadi dua bagian menurut Pasal 1320 Jo. Pasal 1338 KUHPer, diantaranya perjanjian bernama (nominat) serta perjanjian tidak bernama (innominat). Perjanjian berjual beli serta perjanjian sewa menyewa, hal tersebut mempunyai dasar hukum yang sudah ada aturannya pada KUHPer serta hal itu juga digolongkan kedalam perjanjian yang bernama (nominat), sedangkan perjanjian sewa guna usaha (leasing) ialah perjanjian tidak bernama (innominat) (Rosaline, 2023: 24).
Dalam lembaga keuangan konvensional jika seorang debitur telah diberi peringatan ataupun telah ditagih dengan tegas dan apabila debitur tidak menjalankan prestasinya maka diberikan sanksi pembatalan perjanjian. Jika hal tersebut dilakukan maka kedua bela pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian dilakukan. Hal tersebut mengakibatkan uang angsuran debitur yang telah dibayar sebelumnya (apabila ada), maka akan hilang uang muka yang sudah debitur setor ke kreditur saat awal mula perjanjian itu dilakukan, dan juga kendaraannya akan ditarik kembali. Sanksi hilangnya uang muka debitur yang sudah diberikan yang melakukan wanprestasi dikatakan sebagai ganti rugi terhadap batalnya suatu perjanjian jual beli bagi kreditur (Husna, 2019: 30).
Konteks disiplin ilmu hukum perdata (Rahman, dkk., 2024) kata wanprestasi memiliki makna sebuah perbuatan atau tindakan yang tidak sesuai dengan isi kesepakatan/perjanjian (kontrak) yang telah dibuat secara bersama-sama (cedera janji). Bentuk dari wanprestasi yaitu: 1) tidak melakukan kewajiban sepenuhnya sesuai dengan yang diperjanjikan, 2) hanya sebagian saja yang dipenuhinya atau 3) memenuhi semua kewajibannya namun tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Dalam konsep ketatanegaraan Republik Indonesia UUD 1945 merupakan konstitusi Negara Republik Indonesia yang harus ditaati dan dipatuhi oleh segenap rakyat Indonesia terutama pemerintah sebagai penyelenggara negara.
UUD 1945 didalamnya berisi tentang hak dan kewajiban yang harus dijalankan baik oleh seluruh warga negara Indonesia maupun oleh penyelenggara negara dalam hal ini pemerintah Indonesia, oleh sebab UUD 1945 merupakan hukum dasar yang harus dipedomanilebih utama oleh pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahannya. Ada empat tujuan negara indonesia sebagaimana tertuang di dalam alinea ke 4 UUD 1945 yaitu, 1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2) memajukan kesejahteraan umum. 3) mencerdaskan kehidupan bangsa. dan 4) mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Wanprestasi merupakan kurangnya perhatian terhadap pemenuhan suatu kewajiban ataupun prestasi oleh pihak tertentu sama halnya yang terdapat pada suatu perjanjian. Wanprestasi dapat membuat salah satu pihak merasakan kerugian, yang dimana kerugian tersebut jika pada dunia bisnis hanyalah ditekan seminimal mungkin supaya tidak menyebabkan kerugian terhadap perkembangan bisnis, yang dalam hal tersebut perusahaan pembiayaan mengalami kerugian yang disebabkan oleh nasabahnya berbuat wanprestasi (Kadari, dkk., 2023). Wanprestasi tersebut bisa dikatakan perbuatan yang tidak memenuhi prestasi ataupun prestasi yang dikerjakan tidak sempurna ataukah keterlambatan dalam pemenuhan prestasi, bisa juga karena melanggar apa saja yang dilarang oleh perxxxxxxx (Kasim, 2016: 11).
Berdasarkan hasil observasi awal yang dilakukan oleh peneliti melalui media sosial terkait wanprestasi di kota Parepare dimana banyak sekali masyarakat, perusahaan maupun instansi yang menjadi korban maupun menjadi pelaku dalam kejahatan wanprestasi. Seperti pada kasus dengan nomor putusan 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre bahwa penggugat adalah salah satu lembaga pembiayaan di Parepare. Penggugat telah mendaftarkan surat gugatannya ke Pengadilan Negeri Parepare terkait kerugian yang dialami akibat debitur yang Wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan. Pada tanggal 09 Mei 2019 dimana pada saat itu penggugat dan tergugat telah sepakat untuk menandatangani perjanjian pembiayaan Nomor 4521900444 tertanggal 09 Mei 2019, untuk pembiayaan kendaraan.
1 unit Xxxxx Xxxxxxx RS 1,5 MT, dengan nomor rangka XXXXX0000XX000000, nomor mesin L15Z12406293, warna putih orchid metalik, tahun 2016 nomor polisi DP 1207 AR. Dengan ketentuan pembiayaan sebagai berikut:
a. Jumlah hutang : Rp. 154,214,704
b. Periode pembayaran : 54 bulan
c. Besar Angsuran : Rp. 4,894,500 ,- (empat juta delapan ratus
sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah
Sesuai dengan perjanjian pembiayaan tersebut, tergugat membayar cicilan dan lampiran angsuran yang telah disepakati, tergugat wajib membayar
angsuran kredit terhitung sejak tanggal 09 Mei 2019 sampai dengan November 2023 dengan total pembayaran cicilan selama 54 bulan dengan nilai angsuran perbulannya Rp. 4,894,500,- (empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Bahwa sebagai jaminan objek fidusianya (Xxxxxxxx, dkk., 2024) yaitu 1 (satu) unit mobil, yang terutang dalam akta Nomor 787 tanggal 12 Oktober 2021 yang dibuat oleh Notaris dan telah terbitnya jaminan sertifikat (Rusman, dkk., 2024) fidusia dalam salinan sertifikat jaminan fidusia Nomor: W23.00205704.AH.05.01.2021.
Bahwa ternyata angsuran ke-27 tergugat telah berhenti atau menunggak dalam membayarkan kewajibannya kepada penggugat berdasarkan perjanjian hingga a quo (mempertahankan keadaan yang sudah ada berjalan meskipun telah terjadi perubahan kondisi) diajukan ke Pengadilan.
Bahwa mengingat tindakan tergugat yang tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada penggugat sangat merugikan tergugat, maka sudah seharusnya tergugat untuk memberikan uang paksa (dwangsom) untuk setiap hari keterlambatannya memenuhi kewajibannya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) (Putusan Pengadilan Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre).
Berdasarkan latar belakang diatas menjelaskan mengenai Wanprestasi yang sudah jelas di dalam KUHPer dan juga undang- undang bahwa tidak diperbolehkannya ingkar janji sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Tinjauan Hukum
Terhadap Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre)”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka pokok masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap wanprestasi perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor berdasarkan putusan nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre?
2. Bagaimana penerapan hukum hakim terhadap wanprestasi perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor berdasarkan pada putusan nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan uraian latar belakang dan pokok permasalahan sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk:
1. Untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim terhadap wanprestasi perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor berdasarkan putusan nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre.
2. Untuk mengetahui penerapan hokum hakim terhadap wanprestasi perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor berdasarkan pada putusan nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre.
D. Kegunaan Penelitian
Berdasarkan tujuan penelitian, maka penelitian ini diharapkan mempunyai manfaat dalam teoritis baik secara langsung maupun tidak langsung:
1. Manfaat Teoritis
Adapun manfaat dari penelitian ini dapat digunakan sebagai masukan pengembangan penelitian khususnya di bidang hukum perdata yang berhubungan langsung dengan wanprestasi.
2. Manfaat Praktis
a) Penelitian ini dapat menjadi alternatif dalam menemukan solusi mengenai wanprestasi.
b) Sebagai sarana yang dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui betapa pentingnya hukuman wanprestasi.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
X. Xxxxxxan Teori
1. Teori Wanprestasi
a. Pengertian Wanprestasi
Kata wanprestasi asalnya dari bahasa Belanda ialah wanprestatie, wanprestasi atau yang biasa juga dikenal istilah breach of contract merupakan tidak dilakukannya suatu prestasi ataupun kewajiban dengan semestinya yang diberikan beban pada perjanjian kepada pihak-pihak tertentu, misalnya dikatakan pada kontrak yang berkaitan. Wanprestasi merupakan kondisi yang dimana penyebabnya itu kelalaian dan juga kesalahan, seorang debitur tidak mampu menjalankan prestasi terhadap apa yang sudah ditentukan pada perjanjian serta tidak dalam kondisi yang terpaksa (Nasrulloh, 2018: 32).
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai wanprestasi ataupun ingkar janji apabila terdapat debitur yang tidak dapat memberikan bukti jika tidak mampunya menjalankan prestasi ialah diluar daripada kesalahannya ataupun dengan istilah lain seorang debitur tidak mampu memberikan bukti jika terdapat overmacht, pada praktek dikatakan jika wanprestasi itu tidak dengan cara otomatis, kecuali jika telah ada kesepakatan oleh
11
para pihak jika wanprestasi itu sudah ada mulai dari tanggal yang ditentukan pada perjanjian.
Apabila sudah ditetapkan tenggang waktunya kemudian debitur melakukan kelalaian terhadap waktu yang sudah ditentukan pada perikatan, maka debitur akan diberikan sebuah peringatan tertulis, dimana isinya itu mengatakan jika debitur diwajibkan untuk memenuhi prestasi pada waktu yang sudah ditetapkan. Apabila pada waktu tersebut tidak dapat terpenuhi, maka debitur dikatakan sudah melakukan kelalaian atau wanprestasi. Pemberian peringatan tertulis bisa diberikan dengan cara resmi ataupun tidak resmi. Wanprestasi yang kerap kali terjadi yaitu transaksi bisnis (Alfitriani, dkk., 2022) yang dimana hal tersebut dapat memberikan dampak yang sangat banyak dan meluas terhadap perencanaan bisnis, hingga dapat menimbulkan kerugian dari segi finansial ataupun non finansial contohnya nama baik (goodwill) serta kepercayaan bisnis (business trust). Akibat dari hukum wanprestasi ialah pihak yang tidak dapat melakukan perjanjian harusnya memberikan tanggung jawab menggantikan kerugian objek yang sudah disepakati sebelumnya (Sukerta et al, 2021: 55).
Peringatan tertulis dengan cara resmi dikatakan sebagai somasi, somasi diberikan lewat Pengadilan Negeri yang berwenang. Lalu Pengadilan Negeri melalui perantara Jurusita
memberikan penyampaian surat peringatan tersebut kepada seorang debitur. Sedangkan peringatan tertulis yang tidak resmi contohnya lewat surat tercatat, telegram, atau kreditur itu sendiri yang memberikan penyampaian terhadap debitur sebagai peringatan jika masa tenggang perjanjian yang sudah ditetapkan sudah berakhir.
b. Bentuk-bentuk Wanprestasi
Terdapat empat macam bentuk-bentuk wanprestasi yaitu sebagai berikut:
1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Dalam menentukan apabila seorang melakukan wanprestasi terhadap sebuah perjanjian (Azmur, 2023), terkadang tidaklah gampang sebab seringkali tidak dijanjikannya secara tepat kapan seorang itu diberikan kewajiban guna menjalankan prestasi yang sudah dijanjikan.
Pada Pasal 1238 KUHperdata, seorang debitur dikatakan wanprestasi apabila sudah melewati batas waktu yang sudah
ditetapkan dan akan diberikan peringatan melalui surat. Surat yang dimaksud adalah somasi, somasi merupakan pemberitahuan ataupun pernyataan kreditur terhadap debitur yang isinya ketentuan jika kreditur menginginkan debitur memenuhi prestasi dan dalam tenggang waktu seperti yang ditetapkan pada pemberitahuan itu yang kata lainnya ialah somasi yaitu memberikan peringatan supaya debitur melakukan suatu keharusannya sesuai pada perbuataannya yang sudah tersampaikan kepada debitur. Pada peringatan tersebut kreditur meminta kepada debitur untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan oleh kreditur itu pada surat peringatannya (Xxxxx, dkk., 2023). Apabila lewat dari waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan yang ada pada surat peringatan, kemudian debitur tidak melaksanakan kewajibannya, disaat tersebutlah bisa dianggap sebagai wanprestasi (Arista, 2021: 8).
Seorang debitur yang melakukan wanprestasi bisa diberikan sanksi, seperti membayar kerugian yang dialami oleh kreditur, membatalkan perjanjian, peralihan resiko serta membayar biaya perkara apabila hal tersebut diperkarakan secara hukum pada Pengadilan. Perjanjian bisa berjalan dengan baik jika para pihak sudah menjalankan seluruhnya prestasi seperti yang sudah dijanjikan tanpa adanya pihak yang merasa rugi.
2. Perjanjian Kendaraan Bermotor
Perjanjian yang dibuat oleh para pihak terdiri dari perusahaan pembiayaan yang dikatakan sebagai kreditur sedangkan konsumen disebut sebagai debitur. Yang dimaksud sebagai perjanjian yaitu bentuk keterikatan seorang yang sadar akan hukum dan juga dilakukan atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan (Akbar, 24).
Perjanjian pembiayaan pada umumnya yaitu suatu perjanjian baku dan biasa dikatakan sebagai perjanjian standar. Perusahaan pembiayaan sebagai kreditur yang melaksanakan perjanjian pembiayaan pastinya sudah dulu menetapkan apa saja yang terdapat dalam surat perjanjian maupun kontraknya. Pihak kreditur posisinya berada pada posisi yang lebih kuat pada perjanjian pembiayaan jika kita bandingkan dengan debitur, hingga tidak mempunyai bargaining position. Jika debitur menyetujui serta bersedia pada apa yang terdapat dalam kontrak tersebut, lalu debitur bisa memberikan tanda tangan sebagai bentuk bahwa debitur menyetujui hal tersebut. (Siskaniati et al, 2022: 5).
Sumber perikatan merupakan perjanjian serta undang-undang menurut Pasal 1233 KUHPerdata. Perikatan merupakan suatu hubungan antara hukum dibidang hukum kekayaan yang mana salah satu pihak mempunyai hak untuk menuntut suatu prestasi serta pihak lainnya mempunyai kewajiban guna melakukan suatu prestasi. Sedangkan dalam Pasal 1313 KUHPerdata mengatakan jika
perjanjian merupakan segala perbuatan yang dimana satu orang ataupun lebih mengingatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Prof. X. Xxxxxxx, memberikan kritik terhadap penjelasan tersebut sebab hanya mencakup perjanjian yang sepihak padahal perjanjian yang umumnya memiliki sifat yang timbal balik, contohnya perjanjian jual beli (Wijaya, dkk., 2023), perjanjian sewa-menyewa, perjanjian tukar-menukar serta masih banyak lagi. Sedangkan perikatan yang terlahir dari undang-undang yang berkaitan mengenai perbuatan manusia. Perikatan yang tercipta dari undang-undang yang berkaitan pada perbuatan manusia terbagi seperti perikatan yang halal serta perikatan yang tidak halal (Ambarwati, dkk., 2024), adalah perbuatan melawan hukum (Puspitasari, 2021: 12).
Perikatan yang terlahir dari undang-undang serta berkaitan dengan perbuatan manusia merupakan perwakilan sukarela yang mana disebutkan pada Pasal 1354 KUHPerdata serta pembayaran tidak wajib dimana terdapat pada Pasal 1359 ayat (1) KUHPerdata. Perwakilan sukarela ada apabila seseorang yang walaupun tidak disuruh atau tidak diperintah kemudian mewakili kepentingan orang lain dengan cara xxxxxxxx. Maka seharusnya orang itu harus menyelesaikan urusan orang yang mereka wakili sampai orang yang mereka wakili mampu untuk mengurus sendiri kepentingannya. pihak yang sudah mewakili orang lain yang tanpa adanya perintah, tidak mempunyai hak atas upah melainkan mempunyai hak
mendapatkan ganti rugi atas segala yang dikeluarkan demi pengurusan tersebut (Prayogo, 2016: 28).
Demikian bunyi ketentuan Pasal 1357 dan Pasal 1358 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selanjutnya Pasal 1359 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa orang yang melakukan pembayaran karena mengira adanya utang padahal tidak ada (Ramadhan, dkk., 2023), maka ia berhak untuk menuntut kembali pembayaran yang tidak diwajibkan itu. Pasal 1359 ayat (1) ini berbeda dengan ketentuan Pasal 1359 ayat (2) Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa perikatan bebas (naturlijk verbintenis) yang dipenuhi secara sukarela, maka tidak dapat dilakukan penuntutan kembali. Perikatan bebas atau perikatan alam adalah perikatan yang tidak dapat dituntut secara hukum untuk dilaksanakan. Misalnya, utang yang timbul dari perjudian atau seseorang yang sudah dinyatakan pailit berjanji untuk memenuhi sisa utang yang belum dibayarnya dari hasil penjualan harta bendanya. Akan tetapi, jika perikatan itu dipenuhi secara sukarela, maka pembayaran yang dilakukan secara sukarela tersebut tidak dapat diminta kembali.
Sedangkan mengenai perbuatan yang tidak halal diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad). Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mewajibkan orang yang melakukan
perbuatan melawan hukum dan karena kesalahannya merugikan orang lain, untuk memberikan ganti rugi. Untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, tidak perlu adanya hubungan kontraktual antara pihak yang dirugikan dan pihak yang menimbulkan kerugian.
Dalam perjanjian sewa beli hak milik atas barang masih berada pada penjual sewa sebelum harga dilunasi pembeli sewa (Rahman, 2024). Dengan demikian penjual sewa berhak menarik kembali barang tersebut dari penguasaan pembeli sewa, jika pembeli sewa wanprestasi dalam melakukan cicilan pembayaran harga. Dalam praktiknya perjanjian sewa beli antara penjual sewa dengan pelaku usaha dan pembeli sewa selaku konsumen dibuat dalam bentuk standar kontrak yang dibuat oleh penjual sewa (Xxxxxxx Xxxxxxx, 2018: 20).
B. Penyelesaian Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit
Mekanisme penyelesaian kasus wanprestasi terdapat dua cara yaitu
:
1. Penyelesaian melalui jalur litigasi
Litigasi merupakan suatu proses gugatan, suatu sengketa di ritualisasikan yang menggantikan sengketa sesungguhnya, yaitu para pihak dengan memberikan kepada seorang pengambil keputusan dua pilihan yang bertentangan. Penggunaan system
litigasi mempunyai keuntungan dan kekurangan dalam penyelesaian suatu sengketa. Keuntungannya yaitu (Ulfa, 2022):
a. Dalam mengambil alih keputusan dari para pihak, litigasi dalam sekurang-kurangnya dalam batas tertentu menjamin bahwa kekuasaan tidak dapat mempengaruhi hasil dan dapat menjamin ketentraman social.
b. Litigasai sangat baik untuk menemukan berbagai kesalahan dan masalah dalam posisi pihak lawan.
x. Xxxxxxxx memberikan suatu standar bagi prosedur yang adil dan memberikan peluang yang luas kepada para pihak untuk didengarkan keterangannya sebelum mengambil keputusan.
d. Litigasi membawa nilai-nilai masyarakat untuk penyelesaian sengketa pribadi.
e. Dalam system litigasi para hakim menerapkan nilai-nilai masyarakat yang terkandung dalam hukum untuk menyelesaikan sengketa.
Sedangkan kekurangan dari system litigasi adalah (Langit & Setyorini, 2022):
a. Penyelesaian perkara yang lambat dan banyak membuang waktu
b. Biaya peradilan yang mahal
c. Peradilan yang tidak responsive terhadap kepentingan umum
d. Putusan pengadilan tidak menyelesaikan sengketa
e. Kemampuan hakim bersifat generalis
x. Xxxxxan pengadilan seringkali dijatuhkan tidak disertai dengan pertimbangan yang cukup rasional.
2. Penyelesaian melalui jalur non litigasi
Penyelesaian melalui jalur non litigasi merupakan penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan atau biasa disebut Alternative Dispute Resolution (ADR) cara penyelesaian sengketa melalui ADR antara lainnegosiasi, mediasi (Rahmiati, dkk., 2024). Pelaksanaan Mediasi Bagi Para Pihak Dalam Perkara Perceraian. Jurnal Litigasi Amsir, 11(2), 158-165., arbitrase (Fatimah, 2021). Ketentuan mengenai ADR ini diatur dalam UUNo. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa. Dalam penyelesaian sengketa tentunya membutuhkan penyelesaianyang terbaik, cepat, efektif dan efisien.
Dalam penyelesaian sengketa wanprestasi perjanjian utang piutang yang terjadi di masyarakat, maka akan lebih baik diselesaikan melalui jalur non litigasi karena ini merupakan pola yang ideal dan memberikan win-win solution bagi para pihak. Pola penyelesaian ini dianggap terbaik karena (Rahmawayi & Xxxxx, 2018):
a. Bersifat informal
b. Biaya murah
c. Penyelesaian cepat
d. Menyelesaikan sengketa dan memperbaiki hubungan diantara para pihak yang bersengketa
e. Keputusan yang diambil adalah win-win solution.
Penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut (Claudia, 2019):
a. Penjadwalan kembali (Rescheduling)
Yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak.
b. Persyaratan kembali (Reconditioning)
Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit atau konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank.
x. Xxnataan kembali (Restructuring)
Yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank, dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru,dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit yang menjadi penyertaan dalam perusahaan.
C. Pertimbangan Hukum Bagi Hakim Dalam Penelitian Kasus Perkara Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, selain itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik dan cermat (Afrizal, 2021). Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik dan cermat, maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung. Dalam pemeriksaan suatu perkara juga memerlukan adanya pembuktian, dimana hasil dari pembuktianitu akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara. Pembuktian merupakan tahap yang paling penting dalam pemeriksaan di persidangan. Pembuktian bertujuan untuk memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa atau fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi, guna mendapatkan putusan hakim yang benar dan adil (Shahabi, 2023).
Pertimbangan yuridis didasarkan pada faktor-faktor yang terungkap dalam persidangan yang terkandung dalam dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi (Dirgananda, dkk., 2023), keterangan tergugat dan penemuan barang bukti. Pertimbangan
non yuridis didasarkan pada faktor dampak perbuatan Tergugat, ada atau tidaknya upaya perdamaian dari Tergugat, apa yang melatarbelangi tergugat wanprestasi dan kondisi diri Tergugat. Dalam mengupayakan perdamaian Penggugat sudah beriti kad baik untuk berdamai tetapi Tergugat menolak dengan mengabaikan surat peringatan yang diberikan Penggugat (Putri, 2018). Pertimbangan non yuridis didasarkan pada faktor dampak perbuatan Tergugat, ada atau tidaknya upaya perdamaian dari Tergugat, apa yang melatarbelangi tergugat wanprestasi dan kondisi diri Tergugat. Dalam mengupayakan perdamaian Penggugat sudah beriti kad baik untuk berdamai tetapi Tergugat menolak dengan mengabaikan surat peringatan yang diberikan Penggugat (Pratama, Smbiring, & Santika, 2022).
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang dimana penelitian hukum normatif biasa disebut dengan penelitian dogmatik, penelitian hukum doktrinal atau penelitian teoritis. Biasa juga penelitian ini disebut sebagai penelitian law in books. Namun itu hanya istilah saja oleh beberapa pakar untuk membedakan jenis penelitian ini. Sifat dari penelitian hukum normatif ialah teoritis rasional dengan menggunakan model penalaran dengan logika deduktif (penarikan kesimpulan dari umum ke khusus). Penelitian hukum normatif memiliki kecenderungan mencitrakan hukum sebagai disiplin preskriptif (menurut pada ketentuan atau aturan hukum yang berlaku).
B. Pendekatan Penelitian
Pendekatan penelitian ini yaitu studi kasus (Case Approach) merupakan proses pencarian pengetahuan guna menyelidiki dan memeriksa fenomena yang terjadi dalam kehidupan nyata (Xxxxxxxxx, dkk., 2023). Studi kasus bisa digunakan saat fenomena dan kehidupan nyata memiliki batas yang samar atau tidak jelas. Studi kasus juga memiliki berbagai sumber yang dijadikan sebagai alat pencarian dan bukti (Ali, 2021)..
25
C. Sumber Bahan Hukum
1. Bahan Hukum Primer
Bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma atau kaidah dasar, peraturan perundangan-undangan dan putusan pengadilan. Adapun bahan hukum primer yang digunakan pada penelitian ini yaitu:
a. Kitab Undang-undang Hukum Perdata
b. Putusan Pengadilan Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre
c. Perpres RI Nomor 9 Tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan
2. Bahan Hukum Sekunder
Bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer yaitu sebagai berikut:
a. Buku
b. Skripsi
c. Jurnal
3. Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum yang memberikan petunjuk mengenai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu kamus hukum maupun kamus lainnya ataupun terminologi hukum yang menjadi dasar bagi seorang peneliti di bidang hukum dalam menelusuri makna dengan arti sebuah kalimat yang berhubungan dengan bidang hukum.
D. Analisis Bahan Hukum
Menggunakan penalaran logika deduktif, penelitian hukum normatif menggunakan “Analisis” dan “Argumentasi” yang logis dan preskriptif. Penelitian hukum normatif secara umum bersifat kualitatif sehingga pada penelitian ini akan menganalisis nomor putusan 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre terkait wanprestasi perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pertimbangan Xxxxx hendak merasa lega manakala putusannya bisa diterima dan memberikan kepuasan kepada seluruh pihak dalam suatu masalah. Dengan alasan-alasan maupun pertimbangan yang cocok dengan nilai-nilai kebenaran serta keadilan. Dalam analisis peneliti mengatakan jika dalam putusan tersebut menyatakan bahwa perjanjian pembiayaan nomor 4521900444 tanggal 09 Mei 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum serta menyatakan jika tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Menyatakan jika tergugat berhutang kepada penggugat sejumlah Rp 154.214.704,00 (seratus lima puluh empat juta dua ratus empat belas ribu tujuh ratus empat rupiah) dan menghukum tergugat untuk membayar hutang tersebut kepada penggugat, kemudian menghukum tergugat membayar keterlambatan denda keterlambatan kepada penggugat sebesar 5% setiap harinya terhitung sejak tanggal gugatan tersebut diajukan hingga tergugat melakukan pembayaran hutang kepada penggugat dalam jumlah di atas.
2. Dalam hukum di Indonesia dikenal ada dua cara penyelesaian sengketa wanprestasi yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi.
28
29
Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi merupakan penyelesaian perkara hukum yang dilakukan di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi atau konsiliasi. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah suatu pola penyelesaian sengketa yang diselesaikan oleh pengadilan. Seperti pada kasus yang telah terjadi pada putusan nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre diselesaikan dengan litigasi yaitu penyelesaian sengketanya itu diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Parepare. Di mana penggugat dalam hal ini PT. BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Parepare menggugat Desy karena dianggap melakukan wanprestasi atas perjanjian kredit pembiayaan kendaraan bermotor.
B. Saran
Penulis berharap penegak hukum seyogyanya dalam semua jenis untuk pengambilan sesatu tindakan atau putusan, caranya yaitu menyebutkan sanksi yang akan diberikan kepada terdakwa kejahatan dengan berpedoman di segala peraturan yang sudah ada serta memantau keadaan lain dari putusan tercantum mengenai keadaan meringankan dan memberatkan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Xxxxxxx, X. (2021). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Sekayu). Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 4(1).
Xxxxx, Xxxxx Xxxx. Akibat Hukum Adanya Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor (Studi Putusan Nomor 607 K/Pdt. Sus-BPSK/2018). Fakultas Hukum Universitas Jember.
Xxxxxxxxxx, X., Xxxxxxxxxx, X., & Xxxxxxxxx, M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce. Jurnal Litigasi Amsir, 24-32.
Xxx, X. (2021). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafik.
Xxxxxxxxx, X., Xxxxxx, M. F. F., Xxxxxxxxxx, S., Xxxxxxxxx, D. D., & Xxxxxxx,
M. A. F. (2024). Breaking The Promise to Marry Unlawful Acts or Default. JUSTISI, 10(2), 273-281.
Xxxxxxxxx, X., Xxxxxx, S., Xxxxx, X., & Xxxxxxxx, S. L. The Essence of the Principle of Good Faith in the Agreement For The Parties. IOSR Journal of Humanities and Social Science, 27, 36-43.
Xxxxxx, Xxxxxx. (2021) Tinjauan Yuridis Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Pembiayaan Pembelian Kendaraan Mobil (Studi Putusan Nomor: 160/Pdt. G/2017/PN. Ptk). Universitas Medan Area.
Xxxxx, X., Xxxxx, X., & Xxxxxxx, A. (2023). Kajian Yuridis Terhadap Pembagian Harta Warisan Pada Perkawinan Beda Agama. Jurnal Litigasi Amsir, 203-218.
Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx, et al. “Penerapan Hukum Terhadap Wanprestasi Atas Perjanjian Pembiayaan.” Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, ISSN: 2684-7973. vol. 4, no. 1, 2022.
Xxxxxx, Xxxxxx, and Ashibly Ashibly. “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.” Jurnal Gagasan Hukum, ISSN: 2714-8688. vol. 3, no. 02, 2021.
Xxxxxxx, X. X. (2019). Tinjauan Xxxxxxx Xxxxxxxx Wanprestasi Debitur pada
30
Pelaksanaan Perjanjian Kredit dan Penyelesaiannya (Studi pada PT. Bank Mandiri KCP Medan SM. Raja). Universitas Sumatera Utara.
Dalla, Novi Zanta Putri, and Xxxxxx Xxxxxxxxx. “Tinjauan Yuridis Penarikan Kendaraan Bermotor Akibat Dari Kredit Macet.” Private Law, ISSN: 2775-9555. vol. 2, no. 2, 2022.
Xxxxxx, Xxxxxxxxxx, and Xxxxx Xxxxxxxxx. “Tinjauan Filsafat Hukum Terhadap Keberadaan Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Leasing Kepemilikan Kendaraan Bermotor.” Yustisi, ISSN: 2620-7915. vol. 8, no. 2, 2022.
Xxxxxxanda, X. X., Xxxxxx, X., & Xxxxxxx, M. A. F. (2023). Kedudukan Saksi Dalam Pembuatan Akta Notaris. Jurnal Litigasi Amsir, 10(4), 336-356.
Xxxxxxx, X. (2021). Penyelesaian Sengketa Tanah di Kabupaten Batanghari Melalui Jalur Mediasi Oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Batanghari. Universitas Jambi.
Xxxxxxxxx, X., Xxxxxxxxxx, A. A., & Xxxx, E. S. (2023). PERWUJUDAN MEMBENTUK KETAHANAN KELUARGA DAN KETAHANAN NASIONAL ATAS PENINGKATAN PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR.
EJOIN: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(12), 1414-1421.
Hermawan, Oki Tri. Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Yang Dilakukan Oleh Pihak Perusahaan Pembiayaan (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor: 2858 K/Pdt/2017). FAKULTAS HUKUM.
Husna, Asmaul. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pola Penyelesaian Wanprestasi Pada Pembiayaan Motor.” Zhafir| Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking, vol. 1, no. 2, 2019.
Ilmiah, N. (2022). Efektivitas Penegakan Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai Suatu Bahan Peledak di Kota Parepare (Studi Perbandingan Hukum Pidana dan Fiqh Jinayah). XXXX Xxxxxxxx.
Junaidi. (2022). Hukum Lembaga Pembiayaan. Indramayu: Penerbit Adab.Xxxxx, Xxxxx S. “Tinjauan Hukum Jaminan Fidusia Pada Perusahaan Pembiayaan.” Lex Crimen, ISSN: 2301-8569. vol. 5, no. 4, 2016.
Xxxxxx, P. N., Xxxxxxxxxx, X., & Xxxxxxx, M. A. F. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah atas Penggunaan E-Banking. Jurnal Litigasi Xxxxx,
10(2), 167-179.
Xxxxxxx, X. (2022). Hukum jaminan fidusia suatu kebutuhan yang didambakan. Penerbit Alumni.
Xxxxxx, E. S., & Xxxxxxxxx, E. H. (2022). Perlindungan Hukum Debitur Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit Rumah Atas Jaminan Hak Tanggungan. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(2).
Xxxxxxxxx, Xxx Xxxxx. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Sewa Mobil Di Nugraha Trans Sleman. 2018.
Xxxxxxx, X. X., Xxxxxxxx, T. K., & Xxxxxxx, I. (2022). Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Wanprestasi Antara Debitur Xxx Xxxxxxxx Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Roda Empat. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 1(3).
Xxxxxxx, Xxxxx. “Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian.” Jurnal Pembaharuan Hukum, ISSN: 2580-3085. vol. 3, no. 2, 2016.
Xxxxxxx, X., & Xxxxxxx, R. A. (2023). Menelisik Kebebasan Berkesenian Dalam Tinjauan Xxxxxxx. Vifada Assumption Journal of Law, 1(2), 1-8.
Puspitasari, Xxxxx Xxxxx. (2021). Tinjauan Hukum Perdata Terhadap Penarikan Kendaraan Bermotor Akibat Wanprestasi (Studi Kasus Di Pt Armada Finance Kota Salatiga).
Putri, M. A. (2018). Pertimbanganhakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Narapidana Yang Melakukan Penyebaran Foto Vulgar Di Dalam Lapas Narkotika Bandar Lampung (StudiPutusanNomor372/Pid. Sus/2017/PN. Tjk).
Xxxxxxx Xxxxxxx. (2018). Tinjauan Tentang Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa–Beli Kendaraan Bermotor (Studi Di Pt. Summit Oto Finance Selong Kabupaten Lombok Timur). Universitas Mataram.
Xxxxxx, X. X. (2024). A Comparative Study of Fair Online Buying and Selling Regulations: A Legal Comparison Between Indonesia, Malaysia, and Singapore. XXXX, 30(2), 157-168.
Xxxxxx, M. S., Xxxxxx, S., Xxxxxx, Y. P., Xxxxxxxxxxx, K. W., Xxxxxxx, N. F., Xxxxxx, A. A., & Xxxx, D. (2024). Responsibility and Accountability in the World of Futures Trading: Analysis of Futures Brokers and Broker Representatives Under the Spotlight of Civil Law and BAKTI Arbitration.
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 23(1), 419-448.
Xxxxxx, M. S., Xxxxxx, A. R., Xxxxxxxxx, X., Xxxxxxx, B., Xxxxxxxx, X., & Xxxxxx, M. H. (2024). Pawning Gold in Sharia Banking: Challenges and Opportunities for Fair Financial Development. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 11(9), 339-349.
Xxxxxxxxx, I. N., & Xxxxx, R. (2018). Win-Win Solution Sengketa Konsumen. MediaPressindo.
Xxxxxxxx, X., Xxxxx, X., & Xxxxxxxxx, A. (2024). Pelaksanaan Mediasi Bagi Para Pihak Dalam Perkara Perceraian. Jurnal Litigasi Amsir, 11(2), 158-165.
Xxxxxxxx, M. F., Xxxxx, X., & Xxxxxxxxx, A. (2023). Kajian Xxxxxxx Xxxxxxxx Perjanjian Utang Piutang Tidak Tertulis. Jurnal Litigasi Amsir, 51-57.
Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Pelaksanaan Perjanjian Leasing Kendaraan Antara Konsumen Dengan Pt. Bosowa Multi Finance (BMF). Universitas Bosowa.
Rusdi, Tinjauan Hukum Perjanjian Leasing Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan. Tadulako University.
Xxxxx, X., Xxxx, X., & Xxxxxxx, L. T. F. (2023). Kedudukan Fudisia Sebagai Jaminan Pemberian Kredit. Jurnal Litigasi Amsir, 157-174.
Xxxxxx, X., Xxxxx, X., & Xxxxxxx, A. (2024). Dilema Kepemilikan Sertipikat Ganda: Kasus Kontroversial Obyek Tanah. Jurnal Litigasi Amsir, 11(3), 320-332.
Xxxxxxx, X. X. (2023). Pertimbangan Hakim Dalam Menilai Kelayakan Wakil Kelas (Class Representative) Dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 86/Pdt. G/2014/PN Skt).
Xxxxxx, M. R. (2019). Lembaga pembiayaan dalam perspektif hukum.
Jakarta: Penerbit Unika Atma Jaya Jakarta.
Siskaniati, Xxxxxx, et al. “Peran Notaris Terhadap Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku Pembiayaan Kendaraan Bermotor Dengan Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, ISSN: 2655-7789. vol. 6, no. 1, 2022.
Xxxxxxxx, M. F., Xxxxxxxxxx, X., & Xxxxxxx, M. A. F. (2024). Optimalisasi Jaminan: Pemindahan Tanggung Jawab ke Pihak Ketiga. Jurnal Litigasi Amsir, 11(2), 128-141.
Sukerta, X. Xxxx Xxx, et al. “Restrukturisasi Kredit Terhadap Debitur Akibat Wanprestasi Karena Dampak Pandemi Covid-19.” Jurnal Preferensi Hukum, ISSN: 2809-9656. vol. 2, no. 2, 2021.
Xxxx, X. (2022). Penyelesaian Wanprestasi pada Perjanjian Investasi Dalam Perspektif Syirkah Inan (Studi Kasus Proyek Pembangunan Jaringan SUTM dan Trafo Distribusi PLN Lokasi Perlak, Aceh Timur). UIN Ar- Raniry.
Xxxxxx, X., Xxxxxx, X., & Xxxxxxxxx, A. (2023). Kajian Yuridis Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah. Jurnal Litigasi Amsir, 113-126.
Xxxxxxxx, Rsika, and Xxxxx Xxxxxx. “Perlindungan Hukum Dalam Sengketa Antara Konsumen Kendaraan Bermotor Dengan Lembaga Pembiayaan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 TahuN 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), ISSN: 2746-041X. vol. 1, no. 1, 2020.