Analisis Bahan Hukum. Bahan hukum yang diperoleh diidentifikasi dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mendapatkan konklusi, sehingga mampu menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini yang kemudian menjabarkannya dalam bentuk preskriptif untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti.
Analisis Bahan Hukum. Langkah pembahasan dilakukan dengan menggunakan penalaran yang bersifat deduktif dalam arti berawal dari pengetahuan hukum yang bersifat umum yang diperoleh dari peraturan perundangan-undangan dan literatur, yang kemudian diimplementasikan pada permasalahan yang dikemukakan sehingga diperoleh jawaban dari permasalahan yang bersifat khusus. Pembahasan selanjutnya digunakan penafsiran sistematis dalam arti mengaitkan pengertian antara peraturan perundang-undangan yang ada serta pendapat para sarjana.
Analisis Bahan Hukum. Metode deskriptif normatif adalah analisa bahan hukum yang dipakai dalam tesis ini yaitu sebuah metode yang bertujuan untuk memperoleh gambaran singkat tentang isu hukum yang sedang dikaji dan tidak berdasarkan pada bilangan statistik melainkan pada analitis yang dikaji dengan menggunakan hukum positif serta kaidah hukum yang terkait dengan isu hukum yang sedang diangkat.
Analisis Bahan Hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif maka analisis yang digunakan bersifat kualitatif yakni dengan mencari unsur-unsur pokok dari gambaran umum kemudian unsur-unsur pokok tersebut dikaitkan satu sama lain. Dengan demikian sumber data yang berupa hukum tersebut dikumpulkan dan disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis oleh penulis.
Analisis Bahan Hukum. PADA PENELITIAN NORMATIF INI, PENGOLAHAN BAHAN HUKUM HANYA DITUJUKAN PADA ANALISIS BAHAN HUKUM SECARA DESKRIPTIF KUALITATIF, DIMANA MATERI ATAU BAHAN-BAHAN HUKUM TERSEBUT UNTUK SELANJUTNYA AKAN
Analisis Bahan Hukum. Analisis bahan penelitian dalam tesis ini menggunakan analisis normatif kualitatif, yaitu cara untuk memperoleh gambaran singkat suatu masalah yang tidak didasarkan atas angka-angka statistik melainkan didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yaitu menyimpulkan pembahasan dari hal-hal yang bersifat umum menuju ke hal- hal yang bersifat khusus. Hal tersebut dapat diartikan sebagai suatu pembahasan yang dimulai dari permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif, yaitu suatu metode penelitian berdasarkan konsep atau teori yang bersifat umum di aplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat data, atau menunjukkan komparasi atau hubungan seperangkat data dengan seperangkat data yang lain dengan sistematis berdasarkan kumpulan bahan hukum yang diperoleh, di tambahkan pendapat para sarjana yang mempunyai hubungan dengan bahan kajian sebagai bahan komparatif. Langkah-langkah selanjutnya yang dipergunakan dalam melakukan suatu penelitian hukum, yaitu:20 20 Ibid, hlm.171
Analisis Bahan Hukum. Informasi hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder akan diolah dan dianalisis berdasarkan pengungkapan masalah yang teridentifikasi, sehingga diharapkan diperoleh gambaran yang jelas, agar menjadi materi yang tertata, terstruktur, dan lebih bermakna. Dalam hal ini adalah bahan yang berkaitan dengan hak atas tanah Yayasan yaitu tanah Wakaf yang dijadikan jaminan perjanjian kredit. Penulis menggunakan metode deskriptif untuk menentukan isi atau makna aturan yang dijadikan acuan dalam masalah hukum yang menjadi objek hukum, dan menggunakan metode perbandingan untuk menemukan persamaan dan perbedaan pendapat ahli untuk perbandingan.
Analisis Bahan Hukum. Sumber yang didapatkan berupa bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan yang ada dalam penelitian ini, baik itu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier, dilakukan inventarisasi, identifikasi, dan klasifikasi, untuk menemukan hukum sesuai masalah yang di teliti.32 Selanjutnya dianalisis dengan kerangka berpikir yang diarahkan untuk sampai pada suatu diskripsi yang jelas atas permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Analisis hukum dilakukan dengan menggunakan interpretasi hukum yang sesuai dengan jenis penelitian hukum normatif.
Analisis Bahan Hukum. Menggunakan penalaran logika deduktif, penelitian hukum normatif menggunakan “Analisis” dan “Argumentasi” yang logis dan preskriptif. Penelitian hukum normatif secara umum bersifat kualitatif sehingga pada penelitian ini akan menganalisis nomor putusan 6/Pdt.G.S/2022/PN Pre terkait wanprestasi perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor.
Analisis Bahan Hukum. Metode yang digunakan dalam pengolahan bahan hukum, yaitu metode analisis bahan-bahan hukum dengan mempergunakan: