Analisis Bahan Hukum Klausul Contoh

Analisis Bahan Hukum. Bahan hukum yang diperoleh akan diidentifikasi dan dianalisis menggunakan pendekatan perundang-undangan maupun konseptual untuk mendapatkan kesimpulan, sehingga mampu menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Kemudian dianalisis berdasarkan rumusan masalah penelitian, lalu dijabarkan dalam bentuk preskriptif untuk menjawab permasalahan.
Analisis Bahan Hukum. Analisis bahan hukum merupakan suatu metode atau cara untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang diteliti dalam penulisan skripsi ini. Adapun penulisan dalam melakukan analisis terhadap permasalahan ini adalah menggunakan metode deduktif. Metode deduktif yaitu berpangkal pada prinsip dasar. Kemudian peneliti tersebut menghadirkan objek yeng hendak diteliti.15 Proses analisis bahan hukum merupakan proses menemukan jawaban dari pokok permasalahan proses ini dilakukan dengan cara16 :
Analisis Bahan Hukum. Analisis bahan penelitian dalam tesis ini menggunakan analisis normatif kualitatif, yaitu cara untuk memperoleh gambaran singkat suatu masalah yang tidak didasarkan atas angka-angka statistik melainkan didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif yaitu menyimpulkan pembahasan dari hal-hal yang bersifat umum menuju ke hal- hal yang bersifat khusus. Hal tersebut dapat diartikan sebagai suatu pembahasan yang dimulai dari permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Sebagai cara untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif, yaitu suatu metode penelitian berdasarkan konsep atau teori yang bersifat umum di aplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat data, atau menunjukkan komparasi atau hubungan seperangkat data dengan seperangkat data yang lain dengan sistematis berdasarkan kumpulan bahan hukum yang diperoleh, di tambahkan pendapat para sarjana yang mempunyai hubungan dengan bahan kajian sebagai bahan komparatif. Langkah-langkah selanjutnya yang dipergunakan dalam melakukan suatu penelitian hukum, yaitu:20 20 Ibid, hlm.171
Analisis Bahan Hukum. Informasi hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum skunder akan diolah dan dianalisis berdasarkan pengungkapan masalah yang teridentifikasi, sehingga diharapkan diperoleh gambaran yang jelas, agar menjadi materi yang tertata, terstruktur, dan lebih bermakna. Dalam hal ini adalah bahan yang berkaitan dengan hak atas tanah Yayasan yaitu tanah Wakaf yang dijadikan jaminan perjanjian kredit. Penulis menggunakan metode deskriptif untuk menentukan isi atau makna aturan yang dijadikan acuan dalam masalah hukum yang menjadi objek hukum, dan menggunakan metode perbandingan untuk menemukan persamaan dan perbedaan pendapat ahli untuk perbandingan.
Analisis Bahan Hukum. Metode deskriptif normatif adalah analisa bahan hukum yang dipakai dalam tesis ini yaitu sebuah metode yang bertujuan untuk memperoleh gambaran singkat tentang isu hukum yang sedang dikaji dan tidak berdasarkan pada bilangan statistik melainkan pada analitis yang dikaji dengan menggunakan hukum positif serta kaidah hukum yang terkait dengan isu hukum yang sedang diangkat.
Analisis Bahan Hukum. PADA PENELITIAN NORMATIF INI, PENGOLAHAN BAHAN HUKUM HANYA DITUJUKAN PADA ANALISIS BAHAN HUKUM SECARA DESKRIPTIF KUALITATIF, DIMANA MATERI ATAU BAHAN-BAHAN HUKUM TERSEBUT UNTUK SELANJUTNYA AKAN
Analisis Bahan Hukum. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif yaitu suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskritif analitis, yaitu data yang dinyatakan secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.22 Dalam pendekatan ini ditekankan pada kualitas data. Analisis data dilakukan untuk memecahkan masalah yang tertuang dalam rumusan masalah dengan menggunakan analisis data deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan suatu keadaan atau status fenomena dengan kata – kata atau kalimat kemudian dipisahkan menurut kategori untuk memperoleh kesimpulan dimana masalah yang akan dianalisis mencakup dua hal, yaitu: dapat tidaknya perjanjian jual beli tanah di bawah tangan digunakan untuk pengajuan sertifikat dan dasar pertimbangan perjanjian jual beli tanah di bawah tangan dapat digunakan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 di Desa Belimbing Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan.
Analisis Bahan Hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif maka analisis yang digunakan bersifat kualitatif yakni dengan mencari unsur-unsur pokok dari gambaran umum kemudian unsur-unsur pokok tersebut dikaitkan satu sama lain. Dengan demikian sumber data yang berupa hukum tersebut dikumpulkan dan disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisis oleh penulis.
Analisis Bahan Hukum. Sumber yang didapatkan berupa bahan-bahan hukum yang relevan dengan permasalahan yang ada dalam penelitian ini, baik itu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier, dilakukan inventarisasi, identifikasi, dan klasifikasi, untuk menemukan hukum sesuai masalah yang di teliti.32 Selanjutnya dianalisis dengan kerangka berpikir yang diarahkan untuk sampai pada suatu diskripsi yang jelas atas permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Analisis hukum dilakukan dengan menggunakan interpretasi hukum yang sesuai dengan jenis penelitian hukum normatif.
Analisis Bahan Hukum. Metode yang digunakan dalam pengolahan bahan hukum, yaitu metode analisis bahan-bahan hukum dengan mempergunakan: