Bahan Hukum Sekunder. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang menjelaskan mengenai bahan hukum Primer seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, naskah akademik, maupun hasil karya para pakar hukum.21 Bahan sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari bahan dan kajian pustaka melalui berbagai studi kepustakaan seperti buku, undang-undang, jurnal, kamus, ensiklopedia, literatur serta data lainnya yang menjadi bahan pijakan dan bahan referensi mengenai studi kompeherensif yang berkaitan dengan penelitian ini dalam hal ini hukum perjanjian dan kemitraan.
Bahan Hukum Sekunder. Bahan hukum ini merupakan bukan dokumen-dokumen yang resmi melainkan berupa semua publikasi yang berkaitan dengan hukum. Publikasi tentang hukum diantaranya juga buku-buku teks, jurnal-jurnal hukum, tesis, disertasi, kamus-kamus tentang hukum,dan pendapat-pendapat ahli hukum atau putusan pengadilan. Bahan hukum sekunder digunakan untuk memberikan semacam “petunjuk” kepada peneliti ke arah mana peneliti akan melangkah.14 Bahan Hukum sekunder yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah Blacks Law Dictonary, jurnal hukum LKHT Fakultas Hukum UI yang berjudul “Pokok-pokok Pikiran Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE)”. Vol 1. No. 1. Tahun 2001. Tesis ini juga menggunakan bahan hukum skunder berupa beberapa tesis diantaranya tesis karya Xxxxx Xxxxxxx yang berasal dari instansi Magister Kenotariatan. Universitas Brawijaya dengan judul “Formulasi Pengaturan Bea Meterai pada Transaksi E-Commerce di Indonesia. Tesis kedua yang digunakan adalah karya Xxxxxx Xxxxx, X.X. X.Xx. Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Andalas yang berjudul “Keabsahan Kontrak
Bahan Hukum Sekunder. Sumber bahan hukum sekunder adalah bahan-bahan hukum yang erat kaitannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu untuk menganalisis dan memahami bahan hukum primer yang telah ada. Bahan hukum sekunder juga memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti misalnya hasil karya tulis ilmiah para sarjana dan para ahli yang berupa literatur sehingga dapat mendukung, membantu dan melengkapi dalam membahas masalah-masalah yang timbul dalam rangka penyusunan tesis ini. Selain itu bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku, artikel hukum, jurnal hukum, karya tulis ilmiah, serta data-data penunjang lain yang berkaitan dengan masalah penyusunan tesis ini.
Bahan Hukum Sekunder. Yakni bahan-bahan yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, misalnya Kamus Hukum, Ensiklopedia, Indeks Kumulatif dan sebagainya. Agar diperoleh informasi yang terbaru dan berkaitan erat dengan permasalahannya, maka kepustakaan yang di cari dan di pilih harus relavan dan mutakhir.
Bahan Hukum Sekunder. Bahan hukum sekunder merupakan pendukung bahan hukum primer berupa literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitain dan dapat diperoleh dari buku-buku, jurnal atau makalah, karya tulis atau padangana ahli, sarjana hukum, serta internet ataupun media massa.
Bahan Hukum Sekunder. Bahan-bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan-bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari bahan kepustakaan, buku-buku ilmu hukum, bahan kuliah maupun literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian.
Bahan Hukum Sekunder. Yakni bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer dan dapat membantu menganalisis dan memahami bahan hukum primer, seperti buku-buku dan diktat-diktat literatur tentang perdata atau perkawinan, hasil-hasil penelitian, hasil seminar, hasil karya dari kalangan hukum, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan21.
Bahan Hukum Sekunder. Bahan Hukum sekunder merupakan semua dokumen tidak resmi tentang
Bahan Hukum Sekunder. Merupakan bahan hukum yang bersifat membantu atau menunjang bahan hukum primer dalam penelitian yang akan memperkuat penjelasan di dalamnya. Diantara bahan-bahan hukum sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku, thesis, jurnal dan dokumen-dokumen yang mengulas tentang Hukum Jual Beli Online (E-commerce)yang nantinya akan dijadikan sebagai analisis dalam penelitian ini.
Bahan Hukum Sekunder. Penulis menggunakan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, artikel, hasil penelitian, dan bahan hukum sekunder lain yang berkaitan dengan penelitian ini.