Definisi Fakultas Sains dan Teknik

Fakultas Sains dan Teknik. Undana sampai kurun waktu 2017 memiliki 10 (sepuluh) program studi. Adapun dasar hukum pembentukan sepuluh program studi tersebut adalah :
Fakultas Sains dan Teknik. Undana sampai kurun waktu 2021 memiliki 12 (dua belas) program studi. Adapun dasar hukum pembentukan sepuluh program studi tersebut adalah :
Fakultas Sains dan Teknik. Undana saat ini memiliki 11 (sebelas) program studi, dimana 5 (lima) program studi merupakan program studi keilmuan Sains dan 6 (enam) program studi lainnya merupakan program studi keilmuan Teknik. Program studi keilmuan Sains terdiri atas program studi Matematika, Fisika, Kimia, Biologi dan Ilmu Komputer yang berperan mengembangkan ilmu dasar (basic science), sementara program studi keilmuan Teknik meliputi jurusan Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Mesin, Arsitektur, Teknik Pertambangan dan Teknik Pembuatan Tenun Ikat memiliki peran mengembangkan ilmu terapan (applied science) khususnya dalam bidang teknologi dan rekayasa. Terkait akreditasi program studi yang ada, 9 (sembilan) jurusan terakreditasi B yaitu Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Teknik Mesin dan Teknik Elektro, Ilmu Komputer, Teknik Sipil dan Arsitektur serta 1 (satu) program studi yang terakreditasi C yaitu Teknik Pertambangan. Untuk akreditasi program studi Teknik Pembuatan Tenun Ikat sedang berproses karena program studi ini baru menyelenggarakan kegiatan akademiknya pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2018/2019.

Examples of Fakultas Sains dan Teknik in a sentence

  • Fakultas Sains dan Teknik Undana merupakan salah satu fakultas yang ada di Universitas Nusa Cendana yang resmi berdiri berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2006.

  • Kondisi ini mau tidak mau tentunya membawa implikasi bagi Fakultas Sains dan Teknik Undana sendiri, dimana Fakultas Sains dan Teknik Undana dituntut harus lebih mampu menyelenggarakan sistem pendidikan tinggi yang berkompetensi sehingga dapat menjadi institusi pendidikan yang kredibel dan berdaya saing.

  • Sebagai salah satu unit kerja di lingkup Universitas Nusa Cendana (Undana) perkembangan Fakultas Sains dan Teknik Undana sekarang ini cukup baik.

  • Fakultas Sains dan Teknik Undana merupakan fakultas ke- 7 (tujuh) di Undana yang diharapkan dapat mengembangkan keilmuan Sains dan Teknik yang mana dewasa ini peran dari kedua keilmuan ini sangat penting guna menunjang pembangunan nasional khususnya di wilayah NTT melalui upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  • Pada akhirnya semoga LAKIN ini dapat memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya kepada Fakultas Sains dan Teknik Universitas Nusa Cendana sendiri.

  • Indikator kinerja yang ditentukan dalam Rencana Strategis Fakultas Sains dan Teknik Undana 2011-2015 pada prinsipnya merupakan indikator kinerja yang di break down dari indikator kinerja dalam Rencana Strategis Universitas Nusa Cendana 2011- 2015.

  • Fakultas Sains dan Teknik Undana merupakan salah satu fakultas yang ada di Universitas Nusa Cendana yang merupakan hasil merger dari Fakultas Teknik dan Fakultas MIPA Undana yang sebelumnya ada.

  • Berdasarkan hasil ini dapat dikatakan bahwa efektivitas, efisiensi dan produktivitas Fakultas Sains dan Teknik Undana sudah sangat baik, namun kedepannya masih diperlukan banyak perbaikan demi terwujudnya kinerja kegiatan yang sempurna.

  • Xxxxxxxx, X.Xx Jabatan : Dekan Fakultas Sains dan Teknik Undana Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : Prof.

  • Visi ini diharapkan menjadi inspirasi dan fondasi serta pencitraan diri civitas akademika Fakultas Sains dan Teknik Undana dalam berkarya sehingga dapat diperhitungkan dalam kancah nasional dan internasional.


More Definitions of Fakultas Sains dan Teknik

Fakultas Sains dan Teknik. Undana saat ini memiliki 11 (sebelas) program studi, dimana 5 (lima) program studi merupakan program studi keilmuan Sains dan 6 (enam) program studi lainnya merupakan program studi keilmuan Teknik. Program studi keilmuan Sains terdiri atas program studi Matematika, Fisika, Kimia, Biologi dan Ilmu Komputer yang berperan mengembangkan ilmu dasar (basic science), sementara program studi keilmuan Teknik meliputi jurusan Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Mesin, Arsitektur, Teknik Pertambangan dan Teknik Pembuatan Tenun Ikat memiliki peran mengembangkan ilmu terapan (applied science) khususnya dalam bidang teknologi dan rekayasa. Terkait akreditasi program studi yang ada, 9 (sembilan) jurusan terakreditasi B yaitu Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Teknik Mesin dan Teknik Elektro, Ilmu Komputer, Teknik Sipil dan Arsitektur serta 1 (satu) program studi yang terakreditasi C yaitu Teknik Pertambangan. Untuk akreditasi program studi Teknik Pembuatan Tenun Ikat sedang berproses karena program studi ini baru menyelenggarakan kegiatan akademiknya pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2018/2019. Dasar hukum pembentukan atau pendirian Fakultas Sains dan Teknik Undana adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2006. Adapun landasan pembentukan Fakultas Sains dan Teknik Undana pada saat itu adalah adanya tuntutan agar dilakukannya percepatan pengembangan sains dan teknik di daerah sesuai kapasitas keilmuan dengan memanfaatkan potensi unggulan dan sumberdaya yang tersedia di tingkat lokal. Keberadaan Fakultas Sains dan Teknik Undana diharapkan menjadi kekuatan dalam mengembangkan IPTEKS yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mampu memecahkan berbagai masalah pembangunan menuju terciptanya kesejahteraan masyarakat secara khusus di Nusa Tenggara Timur maupun Indonesia pada umumnya. Selanjutnya sejak tanggal 13 Agustus 2021 dasar hukum pembentukan atau pendirian Fakultas Sains dan Teknik Undana Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 16 Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku dan payung hukum keberadaan Fakultas Sains dan Teknik dalam organisasi Universitas Nusa Cendana adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Nusa Cendana.

Related to Fakultas Sains dan Teknik

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.

  • Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 28 71 Batavia Proteksi Maxima 17

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan BNI- AM DANA DOMPET DHUAFA yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Anggota Tim Pengelola Xxxxxxxxx Xxxxx memiliki pengalaman di bidang riset sejak 2010. Sebelum bergabung dengan BPAM di bulan Februari 2013, Yohan bekerja di XXX Xxx Xxxx sebagai Research Assistant. Xxxxx merupakan lulusan dari Universitas Surabaya, dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dalam bidang Manajemen Keuangan. Beliau merupakan pemegang lisensi WMI berdasarkan Keputusan Dewan Otoritas Jasa Keuangan No: Kep-56/PM.211/WMI/2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-199/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) SEQUIS BOND OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.

  • Cukai Tanah & Lain-lain bayaran a. Tertakluk kepada Klausa 8 (c) di atas, apa-apa tunggakan cukai pintu, cukai tanah dan perkhidmatan / caj penyelenggaraan sahaja yang tertunggak kepada Pemaju atau pihak berkuasa yang berkenaan sehingga tarikh jualan hartanah tersebut akan ditanggung setelah menerima keseluruhan daripada wang harga belian dengan syarat Penawar yang Berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari dari tarikh jualan. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk membuat pembayaran atau menolak daripada wang pembelian apa-apa utiliti/bil tertunggak yang berkaitan dengan hartanah seperti kos pentadbiran, sinking fund, air, elektrik, telefon, gas atau caj pembentungan dan lain-lain. Apa-apa jumlah wang yang kena dibayar dan perlu dibayar selepas tarikh jualan hendaklah ditanggung oleh Penawar yang Berjaya sama sekali. Penawar yang Berjaya hendaklah menanggung dan membayar semua yuran dan perbelanjaan termasuk tetapi tidak terhad kepada semua yuran guaman, duti setem dan yuran pendaftaran yang berkaitan dengan, bersampingan menurut harta / Penyerahhakan dan semua dokumen lain yang perlu bagi melaksanakan pemindahan atau memberikan pemilikan benefisial dalam harta itu kepada Penawar yang Berjaya. b. Tertakluk kepada klausa 8 (c) di atas, jika terdapat jumlah pembiayaan yang belum dilepaskan (‘undisbursed”) oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya kepada Pemaju, Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah dilepaskan dari sebarang obligasi dan/ atau liabiliti dan / atau tidak tertakluk atas apa-apa tanggungan untuk melepaskan apa-apa jumlah tuntutan lanjut yang belum dilepaskan (sekiranya ada) kepada Pemaju. Penawar yang Berjaya selanjutnya juga tidak boleh menuntut daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya apa-apa jumlah tuntutan yang belum dilepaskan berkaitan harta tersebut. c. Walau apa pun yang dinyatakan perenggan 10(b) di atas, Pemegang Serahhak/Pembiaya boleh atas budi bicara penuhnya, sebaliknya membuat bayaran ke atas baki jumlah tuntutan yang belum dituntut sekiranya harta tersebut telah siap dibina sepenuhnya oleh Pemaju dan setelah wang harga belian diterima keseluruhannya dengan syarat penawar yang berjaya hendaklah mendapatkan salinan bil tersebut dan meminta bayaran daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya dalam tempoh 120 hari daripada tarikh jualan dan mengikut syarat-syarat lain yang berkuatkuasa (sekiranya ada).

  • Informasi Hasil Integrasi Nilai Per Sub Nilai Hasil Akhir Nilai Kompetensi Jenis Kompetensi Nilai Nilai Bobot (%) Skor Total Nilai Keterangan

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.