Definisi Net Assets

Net Assets. Value per unit holder were calculated by dividing Mutual Funds Net Assets with outstanding unit holder amount. Net Assets Value is calculated daily based on fair value of assets and liabilities.
Net Assets. Value per investment unit is calculated by dividing Mutual Funds Net Assets with outstanding investment units. Net Assets Value each bourse day on fair value of assets and liabilities.

Examples of Net Assets in a sentence

  • Net Assets Value of the Mutual Fund Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.

  • The Net Assets Value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value.

  • The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units.

  • Untuk mengestimasi Nilai Pasar Wajar 100% Saham SUL dan Anak Perusahaan, KJPP RSR mengaplikasikan 3 (tiga) pendekatan, yaitu pendekatan pendapatan (Discounted Cash Flow – DCF) dengan arus kas bersih untuk perusahaan (Free Cash Flow to Firm - FCFF), pendekatan aset (Adjusted Net Assets Method – ANAM) dan pendekatan pasar (Guideline Publicly Traded Company Method - GCM).

  • The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units.

  • Net Assets Value of the Mutual Fund Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.

  • The number of units offered by the Mutual Fund in accordance with the Collective Investment Contract to be continuously until 5,000,000,000 (five billion) units, every units of mutual fund have Net Assets Value amounted Rp 1,000,- (thousand Rupiah) in first offering day.

  • Management fees represents the fees received by PT Panin Aset Management as Investment Manager maximum amounted to 2.00% from Net Assets Value of Mutual Fund based on 365 calendar days per annum and paid on a monthly basis.

  • Statement of Changes in Net Assets Attributable to Unit Holders 4.

  • Furthermore purchasing price every units persistent based on Net Assets Value (NAV) on last day of the bourse.

Related to Net Assets

  • Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS tersebut selanjutnya akan dibagikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara serentak dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan pemenuhan Kebijakan Investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi, Hasil Investasi Yang Tidak Menjadi Basis Nilai Proteksi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Dalam hal terjadi pembagian Hasil Investasi secara tunai, pembagian Hasil Investasi dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS. Dalam hal Manajer Investasi membagi Hasil Investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian Hasil Investasi. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian Hasil Investasi dan besarnya jumlah Hasil Investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian Hasil Investasi akan diterapkan secara konsisten. Penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian Hasil Investasi ini diuraikan dalam Bab V butir 5.8.

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Ketua Tim Pengelola Investasi ❖ Irwanti, CFA Irwanti adalah Direktur di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2006. Irwanti bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2008 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxxx mempunyai pengalaman sebagai Equity Analyst di Deutsche Bank Indonesia khususnya untuk sektor perbankan, properti, perkebunan dan konsumer. Sebelum itu, ia juga memiliki pengalaman sebagai akuntan di Sydney, Australia selama 4 tahun.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Keluaran Sub Kegiatan Waktu Pelaksanaan : Mulai Januari sampai Desember Keterangan : Kode Rekening Uraian Rincian Perhitungan Jumlah

  • Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SUCORINVEST MONEY MARKET FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.

  • Kontrak Investasi Kolektif Xxxxx Xxxx kembali diubah dengan addendum VIII No. 8 tanggal 6 April 2023 di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Perubahan-perubahan tersebut mengenai perubahan nama dan penyesuaian Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari: Ketua : Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx Anggota : Xxxx Xxxxxx Members : Xxxx Xxxxxx Tujuan investasi Xxxxx Xxxx adalah menggalang dukungan finansial dari masyarakat untuk membantu keberlanjutan program-program keanekaragaman hayati yang diselenggarakan oleh Yayasan Kehati melalui penerbitan unit penyertaan Reksa Dana kepada masyarakat, dimana masyarakat dapat memperoleh keuntungan dari investasi pada efek bersifat utang dan saham, sekaligus memberikan dukungan finansial kepada Xxxxxan Kehati sesuai dengan program keanggotaan yang dipilih oleh masing-masing pemegang unit penyertaan. Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan target komposisi investasi sebagai berikut: − Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada efek bersifat utang Surat Utang Negara dan atau yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi dengan peringkat minimum BBB. - Minimum of 80% (eighty percent) and maximum of 100% (one hundred percent) on debt instruments (Government bonds and/or bonds rated as investment grade bonds with minimum rating of BBB).

  • Restriction In Interest “Tanah ini boleh dipindahmilik, dipajak atau digadai setelah mendapat kebenaran Pihak Berkuasa Negeri” Encumbrances : Assigned to Bank Muamalat Malaysia Berhad (196501000376) (Formerly known as 6175-W) The subject property is a shop unit bearing postal address of Unit No. 1-47, First Floor, Impian Seri Setia @ Park 00, Xxxxx XX0X/00, Xxxx Xxxxx, 00000 Xxxxxxxx Xxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx. The property will be sold on an “as is where is” basis subject to a reserve price of RM63,000.00 (RINGGIT MALAYSIA: SIXTY THREE THOUSAND ONLY) and the Conditions of Sale and subject to the consent being obtained by the Purchaser from the Developer and other relevant authorities, if any. All intending bidders are required to deposit with the Auctioneer, prior to the auction sale 10% of the reserve price by way of BANK DRAFT or CASHIER’S ORDER only in favour of BANK MUAMALAT MALAYSIA BERHAD. The balance of the purchase price to be settled within One Hundred And Twenty (120) days. For online bidders please refer to the Terms and Conditions and manner of payment of the deposit at xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx. For further particulars in issue of law, please apply to Messrs Xxxxx Xxxxx Xxxx & Azmir, Solicitors for the Assignee/Bank at Chamber A-17-03, Level 17, EkoCheras Office Tower, Cheras, 56000 Kuala Lumpur. (Reference No.: AHAA.16.560.BMMB-ZO.21) Tel. No.: 00-00000000 Fax No.: 00-00000000 or the undermentioned Auctioneer in regards to the property:- Suite B-15-03, Level 15, Xxxxx X, Xxxxx Xxxxxx 2, (Licensed Auctioneer) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. Tel No.: 00-0000000, H/P No: 018-6639786 / 000-0000000 / Fax No.: 00-0000000 E-Mail: xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx Our Ref: EZ/LACA/BMMB/392/2022/Nad

  • BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sector Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.

  • Tanggal Efektif 14 Oktober 2004 Tanggal Mulai Penawaran: 4 November 2004

  • Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1 Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan.

  • Sub Kegiatan 2.14.01.2.03.06 Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD Sumber Pendanaan : LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Lokasi : Kab. Malang, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan Waktu Pelaksanaan : Januari s.d. Desember Keluaran Sub Kegiatan : Kode Rekening Uraian Rincian Perhitungan Jumlah

  • Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran” di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terbuka”. Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu. Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut: • Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode; • Hasil investasi setelah memperhitungkan biaya pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode, dimana nilai aset bersih setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pelunasan; • Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Bila jumlah beban menunjukkan untuk masa lebih atau kurang dari satu tahun, maka beban tersebut harus dikalikan dua belas kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam periode tersebut; • Perputaran portofolio adalah perbandingan antara nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu periode mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan • Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu periode yang mungkin dikenakan pajak pada pemodal dengan pendapatan operasi bersih.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (tiga belasWaktu Indonesia Barat)(termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM MAKARA INVESTASI dalam mata uang Rupiahpada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Dalam hal pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM BNI-AM MAKARA INVESTASI secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.

  • Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated) tersedia 2 (dua) Unit untuk back up operasional.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • OUR REF EZ/LACA/BIMB/290/2020/MNS/mas

  • Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.