Definisi Net Assets

Net Assets. Value per unit holder were calculated by dividing Mutual Funds Net Assets with outstanding unit holder amount. Net Assets Value is calculated daily based on fair value of assets and liabilities.
Net Assets. Value per investment unit is calculated by dividing Mutual Funds Net Assets with outstanding investment units. Net Assets Value each bourse day on fair value of assets and liabilities.

Examples of Net Assets in a sentence

  • Net Assets Value of the Mutual Fund Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.

  • The Net Assets Value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value.

  • The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units.

  • The number of units offered by the Mutual Fund in accordance with the Collective Investment Contract to be continuously until 5,000,000,000 (five billion) units, every units of mutual fund have Net Assets Value amounted Rp 1,000,- (thousand Rupiah) in first offering day.

  • Net Assets Value of the Mutual Fund Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.

  • Statement of Changes in Net Assets Attributable to Unit Holders 4.

  • The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units.

  • Furthermore purchasing price every units persistent based on Net Assets Value (NAV) on last day of the bourse.

  • Management fees represents the fees received by PT Panin Aset Management as Investment Manager maximum amounted to 2.00% from Net Assets Value of Mutual Fund based on 365 calendar days per annum and paid on a monthly basis.

  • The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the net assets value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units.

Related to Net Assets

  • BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam SEQUIS LIQUID PRIMA ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi dan dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.

  • Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 2 tanggal 4 Januari 2005 yang dibuat Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta dan diperbaharui dengan Akta adendum (satu) Kontrak Investasi Kolektif No. 25 tanggal 9 November 2016 di hadapan Ny. Xxxxxx Xxxxxxxxx, X.X.,X.Xx., Notaris di Jakarta. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif atas unit penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aset Bersih (NAB) Reksa Dana pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. PT Insight Investments Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari: Ketua : Ekiawan Xxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Anak Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari: Ketua : Camar Remoa, CSA., PFM Anggota : Suluh Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, CSA Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan pengembalian investasi yang stabil dan meningkat dalam jangka panjang dengan tetap mempertahankan nilai modal melalui investasi yang sesuai dengan syariah, yang mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan opini dari Dewan Pengawas Syariah. Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum sebesar 40% (empat puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek Obligasi Syariah atau Efek Hutang/Investasi Syariah yang bersifat syariah, dan minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 60% (enam puluh persen) pada Efek Pasar Uang Syariah. Pemilihan instrumen dan pengelolaan investasi secara syariah mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Opini dari Dewan Pengawas Syariah.

  • Restriction In Interest “Tanah ini tidak boleh dipindahmilik, dipajak, digadai melainkan setelah mendapat kebenaran bertulis daripada Pihak Berkuasa Negeri.” Encumbrance : Assigned to Bank Islam Malaysia Berhad (Co. No. 98127-X) The subject property is an apartment unit bearing postal address Suite No. CB-01-25, Storey No. 01, Building No. CB, Summerset Resort, 00000 Xxxxxxx, Xxxxxx Darul Makmur. The property will be sold on an “as is where is” basis subject to a reserve price of RM13,122.00 (RINGGIT MALAYSIA : THIRTEEN THOUSAND AND ONE HUNDRED TWENTY TWO ONLY) and the Conditions of Sale and subject to the consent being obtained by the Purchaser from the Developer and other relevant authorities, if any. Online bidders are further subject to the Terms & Conditions on xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx. All intending bidders are required to deposit with the Auctioneer, prior to the auction sale 10% of the reserve price by BANK DRAFT or CASHIER’S ORDER only in favour of Bank Islam Malaysia Berhad or remit the same through online banking transfer, one (1) working day before auction date and the balance of the purchase money to be settled within ninety (90) days. For online bidders please refer to the Terms & Conditions on xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx on the manner of payment of the deposit. For further particulars, please apply to Messrs Rafaei & Co., Solicitors for the Assignee/Financier at No. 85,Tingkat 0&0, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxx (Ruj No.: RCO/L/BIMB/NTV/12393/2021) Xx.Xxx: 00-0000000, No. Fax: 00-0000000 or the under mentioned Auctioneer:- ADDRESS : Suite B-15-03, 15th Floor, Block B, Xxxxx Xxxxxx 2, (Licensed Auctioneer) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. TEL NO : 00-0000000, H/P NO: 000-0000000/000-0000000 FAX NO : 00-0000000 EMAIL : xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx WEBSITE : xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx OUR REF : EZ/LACA/BIMB/176/2023/Nad

  • Tanggal Efektif 29 November 2016 Tanggal Mulai Penawaran: 22 Desember 2016

  • Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1 Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan.

  • Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran” di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terbuka”. Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu. Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut: • Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode; • Hasil investasi setelah memperhitungkan biaya pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode, dimana nilai aset bersih setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pelunasan; • Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Bila jumlah beban menunjukkan untuk masa lebih atau kurang dari satu tahun, maka beban tersebut harus dikalikan dua belas kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam periode tersebut; • Perputaran portofolio adalah perbandingan antara nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu periode mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan • Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu periode yang mungkin dikenakan pajak pada pemodal dengan pendapatan operasi bersih.

  • Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated) tersedia 2 (dua) Unit untuk back up operasional.

  • Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.

  • Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.