PENAWARAN UMUM
PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH
Tanggal Efektif: 13 Desember 2017 Tanggal MulaiPenawaran:18Januari2018
REKSA DANA PANIN DANA LIKUID SYARIAH (selanjutnya disebut "PANIN DANA LIKUID SYARIAH") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
PANIN DANA LIKUID SYARIAH bertujuan untuk memperoleh tingkat pendapatan investasi yang menarik melalui investasi pada instrumen investasi yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta menurunkan tingkat risiko melalui diversifikasi penempatan instrumen investasi yang dipilih secara selektif dengan berusaha tetap mempertahankan nilai investasi awal dan memberikantingkatlikuiditasyangtinggigunamemenuhikebutuhandanatunaidalamwaktusingkat.
PANIN DANA LIKUID SYARIAH akan melakukan investasi pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee), namun dalam hal pengalihan investasi, biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari PANIN DANA LIKUID SYARIAH. Uraianlengkapbiaya-biayadapatdilihatpadaBabIXtentangAlokasiBiayadanImbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Panin Asset Management
Gedung Bursa Efek Indonesia, Twr 2, lantai 11 Xx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00
Jakarta 12190, Indonesia Telepon:(00-00)00000000
Faksimile:(00-00)0000000
Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building
Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 – Indonesia Telp: (00-00) 0000 0000/4141,
Fax: (00- 00) 0000 0000/4131
PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA PANIN DANA LIKUID SYARIAH INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DANDALAMMELAKUKAN KEGIATANUSAHANYAMANAJERINVESTASIDIAWASIOLEH OTORITASJASAKEUANGAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGANDENGAN HAL-HALTERSEBUTADALAH PERBUATANMELANGGAR HUKUM.
a
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 31 Maret 2022
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN (“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
PANIN DANA LIKUID SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Produk Reksa Dana PT Panin Asset Management merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 33), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk Reksa Dana PT Panin Asset Management.
PT Panin Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan danmemotongpajakyangterutangolehcalon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
a
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenangsesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Halaman | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 1 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI PANIN DANA LIKUID SYARIAH | 9 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 12 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 13 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, | |
MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PANIN DANA LIKUID SYARIAH DARI | ||
UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR | ||
MODAL, KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL DAN | ||
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 14 | |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO | 19 |
PANIN DANA LIKUID SYARIAH | ||
BAB VII | PERPAJAKAN | 21 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA | 22 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 24 |
BAB X | HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 26 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 28 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | 31 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 36 |
BAB XIV | PERSYARATANDANTATACARAPENJUALANKEMBALIUNITPENYERTAAN | 39 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 42 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 44 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN | 45 |
PENGALIHAN INVESTASI PANIN DANA LIKUID SYARIAH | ||
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 47 |
BAB XIX | PENYELESAIAN SENGKETA | 48 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITAN | 49 |
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Lampiran : Laporan Keuangan Tahun 2021 |
c
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubunganantara1(satu)pihakdenganpegawai,Direktur,atauKomisarisdaripihaktersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yangsama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama;atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalamPOJKTentangAhliSyariahPasarModal.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGAKEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu sebelas) tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang- Undang OJK”), sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNITPENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat
Panin Dana Likuid Syariah
Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yangmengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT PANIN ASSET MANAGEMENT ATAU DPS PT PANIN ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT Panin Asset Management atau DPS PT Panin Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Panin Asset Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan PANIN DANA LIKUID SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas PANIN DANA LIKUID SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran UmumdantelahmendapatperingkatdariPerusahaanPemeringkatEfek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan PemeringkatEfek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaranumum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.11. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang
ISTILAH DAN DEFINISI
Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.13. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu)tahunataulebih,termasukEfekSyariahberpendapatantetapyangdapatdikonversi.
1.14. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
1.15. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA PANIN DANA LIKUID SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek ReksaDana yang ditunjukolehManajerInvestasi(jikaada).
Panin Dana Likuid Syariah
1.18. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.19. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali tersebut merupakan hari libur nasional danhari liburkhusus yang ditetapkanoleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.20. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.21. KETENTUANKERAHASIAAN DANKEAMANANDATADAN/ATAUINFORMASI PRIBADIKONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.22. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.23. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (i) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02- 2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) Penyampaian Laporan Bulanan PANIN DANA LIKUID SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA
LIKUID SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.24. MANAJER INVESTASI
ISTILAH DAN DEFINISI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Panin Asset Management.
1.25. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.26. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.27. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.28. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.29. OTORITAS JASA KEUANGAN(“OJK”)
OJKadalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.30. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.31. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berartiManajer InvestasidanBankKustodiandan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jikaada).
1.32. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) PANIN DANA LIKUID SYARIAH diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa IndonesiayangberperedarannasionalpalinglambatpadaHariBursaberikutnya.
Panin Dana Likuid Syariah
1.33. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.34. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan DaftarEfek Syariahsebagaimanadimaksud dalam peraturanperundang-undangan di sektorPasarModalyang mengaturmengenaikriteriadanpenerbitan DaftarEfek Syariah.
1.35. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG PERLINDUNGANKONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
1.41. PANIN DANA LIKUIDSYARIAH
PANIN DANA LIKUID SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH No. 51 tanggal 21 Nopember
2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta.
1.42. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
ISTILAH DAN DEFINISI
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.43. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.44. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.45. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum ReksaDana yang ditawarkandalamProspektusiniadalahKontrakInvestasiKolektif.
1.46. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN PADA PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
SEOJK Tentang Pelayanan Xxx Xxnyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannyadanpenggantinya yangmungkinadadikemudianhari.
1.47. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian;
(ii) Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(iii) Diterimanya perintah pengalihan investasi dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA PANIN DANA LIKUID SYARIAH kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
Panin Dana Likuid Syariah
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PANIN DANA LIKUID SYARIAH; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.48. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.49. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak menerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Otortitas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
2.1. PENDIRIAN PANIN DANA LIKUID SYARIAH
PANIN DANA LIKUID SYARIAH adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana PANIN DANA LIKUID SYARIAH Nomor 51 tanggal 21 Nopember 2017, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH”), antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian.
PANIN DANA LIKUID SYARIAH telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat Nomor 975/PM.21/2017 tanggal 13 Desember 2017.
PANIN DANA LIKUID XXXXXXX telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari DPS PT Panin Asset Management sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan tertanggal 13 Nopember 2017.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih perUnitPenyertaanPANIN DANALIKUIDSYARIAHpadaakhirHariBursayangbersangkutan.
2.4. PENGELOLA REKSA XXXX
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xx’xxx XxxXxxxxxx Anggota : XxxxxXxxxx
KunMawira
Xxxxxxxxx Xx Xxxxx Wing
Ketua:
Mu’min Xxx Xxxxxxx
Warga Negara Indonesia. Pendiri dari Panin Grup dan menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk.
Panin Dana Likuid Syariah
Anggota: Xxxxx Xxxxx
Warga Negara Indonesia, lulusan dari Technische Hochschule Karlsruhe, Jerman. Sejak 1982, menekuni industri tekstil dan garmen dan saat ini menjabat sebagai Direktur dari beberapa perusahaan tekstil. Telah aktif dalam Pasar Modal sejak 1987. Saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk.
Kun Mawira
Warga Negara Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur dari PT Xxxx Xxxxxxx (eksportir dan manufaktur garmen) dan perusahaan afiliasinya serta menjabat sebagai Komisaris PT Panin Sekuritas Tbk. Telah aktif berkiprah di pasar modal Indonesia sejak 1988.
Xxxxxxxxx
Xxxxx Negara Indonesia, Lulusan Fakultas Ekonomi Tarumanagara Jurusan Manajemen Keuangan. Memulai karir sebagai Riset Analis di PT. Infovesta Utama sampai dengan tahun 2011. Bergabung dengan PT. Panin Asset Management pada tahun 2012 sampai sekarang dengan jabatan terakhir sebagai Direktur perusahaan.
Xx Xxxxx Wing
Warga Negara Indonesia, Saat ini bekerja sebagai Investment Advisor pada PT Patria Nusa Xxxxxx dan sebagai Komisaris pada PT Panin Asset Management. Telah aktif sebagai investor di Bursa Hongkong dan Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1980.
b. Tim PengelolaInvestasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua :Xxxx Xxxxx Xxxxxxx : Xxxxxxx Xxxx
Xxxx Xxxxx Xxxxx ( Ketua )
Warga Negara Indonesia, sebelumnya memulai karir di bidang perbankan pada tahun 2013 dan bertanggung jawab atas pengembangan bisnis kantor luar negeri dari salah satu bank BUMN. Bergabung dengan PT. Panin Asset Management sebagai Investment Specialist pada tahun 2016. Saat ini menjabat sebagai Manajer Investasi di PT Panin Asset Management.
Xxxx Xxxxx Xxxxx telah memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : Kep-62/PM.211/WMI/2021 tanggal 8 Maret 2021.
Xxxxxxx Xxxx ( Anggota )
Warga Negara Indonesia, lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dengan spesialisasi pada Uang dan Perbankan. Memulai karirnya di pasar modal Indonesia pada tahun 1989 sebagai Floor Trader. Sebelum bergabung dengan PT Panin Sekuritas Tbk. pada tahun 1994 menjabat sebagai Direktur dari PT Xxxxxxxxx Xxxxxxx Perkasa yang membawahi bidang perdagangan dan investasi saham. Saat ini menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab dalam bidang Manajemen Investasi.
Xxxxxxx Xxxx telah memperoleh izin perorangan di bidang Penasehat Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-05/PM-PI/1995 tanggal 18 Januari 1995 dan izin perorangan sebagaiWakilPenjamin EmisiEfekdariotoritasPasar ModalberdasarkanSurat KeputusanKetuaBAPEPAM Nomor: KEP-33/PM/IP/PEE/1996 tanggal 11 April 1996 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-187/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
2.5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Penagawas Syariah PT Panin Asset Management.
Dewan Pengawas Syariah PT Panin Asset Management terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U- 076/DSN- MUI/II/2012 tanggal 21 Februari 2012, dan telah ditunjuk oleh Manajer Investasi melalui Surat Keputusan Direksi No. Kep-02/Dir-PAM/IV/2012 tanggal 30 April 2012 tentang Penunjukan Dewan Pengawas Syariah PT Panin Asset Management dengan susunan sebagai berikut:
a. Xxx. X. Xxxxxxxx Xxxxx, MA sebagai Ketua. Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-28/D.04/ASPM- P/2016 tanggal 27 September 2016 perihalPemberian Izin Ahli SyariahPasar Modalkepada Xxxxxxxx Xxxxx;
b. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxxx, X.Xx sebagai Anggota. Beliau telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 09/D.04/ASPM- P/2016 tanggal 19 Mei 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Sanrego.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH BANK KUSTODIAN
Penasehat Syariah kegiatan di Bidang Keuangan Syariah di Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah adalah IkhwanA.Xxxxx, XX., MSc. yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-133/DSN-MUI/VI/2006tanggal 8 Juni2006.
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management didirikan berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 17 Maret 2011 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-20880.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 26 April 2011. Anggaran dasar PT Panin Asset Management terakhir diubah dengan Akta Nomor 38 tanggal 7 Desember 2011, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, SH dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.10- 40243 tanggal 12 Desember 2011.
Susunan Direksi terakhir sesuai dengan akta Nomor 52 tanggal 24 Juni 2021, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx,SH, notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01-03- 0405631 tanggal 29 Juni 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0114457.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021.
Susunan Komisaris terakhir sesuai dengan akta No. 41 tanggal 25 Agustus 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 14 September 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0152664.AH.01.11Tahun 2020 tanggal 14 September 2020.
PTPanin Asset Managementtelahmemperoleh izinusaha sebagai Manajer Investasi dariotoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-06/BL/MI/2011tanggal18Agustus2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Panin Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
PresidenDirektur : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxxx X.X.Xxxx
Direktur : Xxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxxx XxxxxxXxxxxxx Komisaris
: Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xx Xxxxx Xxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi hingga saat ini telah mengelola 51 Reksa Dana yaitu: Panin Dana Maksima, Panin Dana Prima, Panin Dana Syariah Saham, Panin Dana Ultima, Panin Dana Teladan, Panin Dana Infrastruktur Bertumbuh, Panin Beta One, Panin Dana Berdedikasi, Panin Dana Berkembang, Panin IDX-30, Reksa Dana Saham Panin Bhakti Satu, Panin Sri- Kehati, Reksa Dana Saham Panin Bhakti Dua, Panin Dana US Dollar, Panin Dana Campuran Gemilang, Panin Dana Syariah Berimbang, Panin Dana Prioritas, Panin Dana Bersama, Panin Dana Bersama Plus, Panin Dana Unggulan, Panin Dana Utama Plus 2, Panin Dana Gebyar Indonesia II, Panin Dana Pendapatan Berkala, Panin Dana Obligasi Bersama, Panin Dana Obligasi Bersama Tiga, Panin Dana Obligasi Bersama Dua, Terproteksi Panin 12, Panin Proteksi 2022, Terproteksi Panin 1, Terproteksi Panin 2, Terproteksi Panin 3, Terproteksi Panin 4, Terproteksi Panin 6, Terproteksi Panin 7,
Terproteksi Panin 13, Terproteksi Panin 2024, Terproteksi Panin 8, Terproteksi Panin 9, Terproteksi Panin 12, Terproteksi Panin 13, Terproteksi Panin 15, Terproteksi Panin 16, Terproteksi Panin 17, Panin Dana Likuid Syariah, Panin Dana Likuid, Panin Dana Likuid Bersama Dua, Panin ETF IDX30 Dinamis, dengan total dana kelolaan sampai akhir tahun 2020 adalah lebih dari Rp 13,5 Triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah :
1. XX.Xxxx Pan IndonesiaTbk;
2. PT.Panin Sekuritas Tbk.;
3. PT.Panin Da-ichi Life;
4. PT.Clipan Finance Tbk.:
5. XX.Xxxx Panin Dubai Syariah Tbk.
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank AG telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di duniayangmenyediakanpelayananjasa perbankankelassatudengancakupanyangluasdanterpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank AG memiliki 1 kantor cabang di Jakarta dan 1 kantor cabang di Surabaya. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 308 karyawan dimana kurang lebih 123 orang diantaranya adalah karyawan yangberpengalaman dibawahdepartemen kustodian.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagaiKustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanyaDeutscheBankA.G.,CabangJakartaterdaftardandiawasiolehOJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services, yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank AG Cabang Jakarta kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund administration services di Indonesia dilihat dari total Nilai Aktiva Bersih yang diadministrasikan.
Deutsche Bank AG Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain custodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia dan PT Deutsche Verdhana Indonesia.
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan KebijakanPembagianHasilInvestasiPANINDANALIKUIDSYARIAHadalahsebagaiberikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
PANIN DANA LIKUID SYARIAH bertujuan memperoleh tingkat pendapatan investasi yang menarik melalui investasi pada instrumen investasi yang sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta menurunkan tingkat risiko melalui diversifikasi penempatan instrumen investasi yang dipilih secara selektif dengan berusaha tetapmempertahankan nilai investasi awal dan memberikan tingkat likuiditas yang tinggi guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PANIN DANA LIKUID SYARIAH akan melakukan investasi pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah; sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia
Efek Syariah Berpendapatan Tetap sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
i. Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia yangtermasuk dalam DaftarEfek Syariah;
ii. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimanaPemerintahRepublik Indonesiamenjadisalahsatuanggotanya;
iii. Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
iv. Surat berharga komersial Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
v. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
vi. Efek Syariah Berpendapatan Tetaplainnya yangditetapkan oleh OJK dikemudian hari.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan biaya-biaya PANIN DANA LIKUID SYARIAH serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak ini.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi PANIN DANA LIKUID SYARIAH tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI...
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan PANIN DANA LIKUID SYARIAH:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada BursaEfekdiIndonesialebihdari5%(limapersen)darimodaldisetorperusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank IndonesiaSyariah;
b. Efek Syariah yang diterbitkandan/atau dijamin olehPemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya
(v) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen)dariNilaiAktivaBersihReksaDanapadasetiapsaatdengan ketentuansetiapseri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(vii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi denganPemegangUnit Penyertaandan/ataupihakterafiliasidariPemegangUnitPenyertaan;
(ix) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xii) terlibat dalam transaksimarjin;
(xiii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman;
(xiv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xv) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modalPemerintah.
(xvi) terlibatdalam transaksibersamaataukontrak bagihasildengan ManajerInvestasiatau Afiliasinya;
(xvii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
Panin Dana Likuid Syariah
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;dan
(xviii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, PANIN DANA LIKUID SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Dalam hal PANIN DANA LIKUID SYARIAH berinvestasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagaiberikut:
a. Diterbitkan oleh :
1) Emiten atau PerusahaanPublik;
2) Anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari emiten atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) LembagaJasaKeuanganyangtelahmendapatizinusahaataudibawahpengawasanOJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali;dan
c. Masuk dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN PANIN DANA LIKUID SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio PANIN DANA LIKUID SYARIAH terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Dana Syariah sesuai POJK tentangReksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, maka:
1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerjasejak:
a. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) PANIN DANA LIKUID SYARIAH; dan/atau
b. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud di atas paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud di ataswajib disampaikan palinglambat pada1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio PANIN DANA LIKUID SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli olehReksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, maka OJKdapat:
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI...
1) melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH baru;
2) melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH selain dalam rangka (i) pembersihan kekayaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau (ii) membayar permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH;
3) mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portofolio yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh OJK;
4) mewajibkan Manajer Investasi atas nama PANIN DANA LIKUID SYARIAH menjual atau mengalihkan unsur kekayaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar terakhir pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan/atau
5) mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan/atau kewajiban yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya suratOJK.
5.4.3. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat
5.4.2. dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
5.4.4. Dalam halharike-12(keduabelas) jatuhpada harilibur, informasisebagaimana dimaksudpadaayat
(2) wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
5.4.5. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.2,
5.4.3. dan angka 5.4.4. di atas , maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
5.4.6. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud padaangka 5.4.5 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
5.5. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek PANIN DANA LIKUID SYARIAH, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
5.6. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASILINVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxxxx Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH tersebut dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan dan dilakukan secara konsisten. Pembagian hasil investasi tersebut di atas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Panin Dana Likuid Syariah
Pembayaran dana pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi secara tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang memuat antara lain ketentuan sebagaiberikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagaiberikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapatmenjadi Portofolio Efek Reksa Dana;dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidakmengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka2huruf bbutir1)sampaidenganbutir6),danangka2hurufcdariPeraturanBAPEPAMdanLKNo.
IV.C.2 ini,ManajerInvestasiwajibmenentukanNilaiPasarWajardariEfekdenganitikadbaikdanpenuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efektersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasimaterialyangdiumumkanmengenaiEfektersebutsejakperdaganganterakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkanoleh OJK sesuai peraturanperundang-undangan di bidangPasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
Panin Dana Likuid Syariah
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. Pasal4(2)danPasal17(7)UUPPhdanPasalI angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal4(2)danPasal17(7)UUPPhdanPasalI angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri KeuanganR.I.Nomor51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | |
c. Capital Gain / Diskonto Obligasi | PPh Final* | |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 100 Tahun 2013 (PP No. 100 Tahun2013”) besar Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
(i) 5% (lima persen) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
(ii) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN PANIN DANA LIKUID SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
Reksa Dana dikelola oleh PT Panin Asset Management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana dilakukan secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
b. Diversifikasi Investasi
Investor menempatkan dananya di Reksa Dana yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga dapat mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi Xxxxx Xxxx adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
c. Likuiditas
Likuiditas Reksa Dana terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di Reksa Dana.
d. Kemudahan Investasi
Reksa Dana menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa portofolio Reksa Dana dan analisa emiten.
e. Fleksibilitas Investasi
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaaninitidakdapatdiperolehdalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudianmelakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
f. Transparansi
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yangditetapkanolehOJKsebagaibadanpengawasdipasarmodaldansemuaproduknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi asetdaninstrumenportofolioinvestasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
8.2 FAKTOR – FAKTOR RISIKOUTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
MANFAAT INVESTASI...
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di di dalam dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak padanilaiefekyangditerbitkanperusahaantersebut.
b. Risiko Wanprestasi
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana PANIN DANA LIKUID SYARIAH berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasidalammemenuhikewajibannya.Haliniakanmempengaruhihasilinvestasidari Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi
c. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio PANIN DANA LIKUID SYARIAH atau kemampuandari ManajerInvestasiuntukmembelikembalidenganmenyediakanuangtunaidengan segera.
d. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Syariah Pasal 53 huruf c dan d serta pasal 30.1 butir (iii) dan (iv) dari Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
e. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari PANIN DANA LIKUID SYARIAH sehingga berdampak pada hasil investasi.
Dalam pengelolaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PANIN DANA LIKUID SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalenderper tahunatau366 (tiga ratusenam puluhenam) HariKalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada pemegang UnitPenyertaan, setelahPANINDANALIKUIDSYARIAHmendapatpernyataanyangefektifdariOJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah PANIN DANA LIKUID SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah PANIN DANA LIKUID SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah PANIN DANA LIKUID SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-BiayaatasjasaauditoryangmemeriksaLaporanKeuangantahunanPANINDANALIKUIDSYARIAH;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
j. Biaya asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaranpajakyangberkenaandenganpembayaranimbalanjasadanbiaya-biayadiatas.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PANIN DANA LIKUID SYARIAH, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PANIN DANA LIKUID SYARIAH, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari PANIN DANA LIKUID SYARIAH;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi; dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubarandan likuidasi PANIN DANA LIKUID SYARIAH atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembagian hasil investasi (jika ada), pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi
ALOKASI BIAYA
(switching fee), namun dalam hal pengalihan investasi, biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/atau Biaya Akuntan dan/atau biaya-biaya lainnya menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Reksa Dana PANIN DANA LIKUID SYARIAH sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PANIN DANA LIKUID SYARIAH : | Maks.0,50% Maks.0,10% | Per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun atau 366 Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | ||
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) | Tidak ada | |
c. Biaya Pengalihan Investasi (Switching Fee) | Tidak ada | |
d. Semua Biaya Bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) | Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH, setiap pemegang Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Xxxxxxxan sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Diterimanya perintah pengalihan investasi dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH untuk pengalihan investasi dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atauAgenPenjualEfekReksaDana yangditunjukolehManajerInvestasi(jikaada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx PANIN DANA LIKUID SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan
HAK-HAK PEMEGANG...
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PANIN DANA LIKUID SYARIAH Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal PANIN DANA LIKUID SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PANIN DANA LIKUID SYARIAH WAJIB DIBUBARKAN
PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkanolehOJKsesuaidenganperaturanperundang-undangandibidangPasarModal;
c. total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. ManajerInvestasidanBankKustodiantelahsepakatuntukmembubarkanPANINDANALIKUIDSYARIAH.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PANIN DANA LIKUID SYARIAH
Dalam hal PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnyajangkawaktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebutditerima Pemegang UnitPenyertaanpaling lambat 7(tujuh)
Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas serta menyampaikan laporan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PANIN DANA LIKUID SYARIAH dibubarkan yang disertai dengan:
a. akta pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran PANIN DANA LIKUIDSYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftardi OJK,jika PANINDANA LIKUIDSYARIAH telahmemilikidanakelolaan.
Dalam hal PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harianberbahasaIndonesia yangberperedarannasionalpalinglambat2(dua) HariBursasejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untukmenghentikanperhitungan Nilai Aktiva Bersih PANINDANALIKUIDSYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang UnitPenyertaan paling lambat 7(tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH oleh OJK dengan dokumen sebagaiberikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;dan
c. akta pembubaran PANINDANA LIKUID SYARIAH dari Notaris yang terdaftardi OJK.
Dalam hal PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PANIN DANA LIKUID SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima PemegangUnitPenyertaanpalinglambat 7(tujuh)HariBursasejaklikuidasiselesaidilakukan;dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dengan dokumen sebagaiberikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;dan
c. akta pembubaran PANINDANA LIKUID SYARIAH dari Notaris yang terdaftardi OJK.
Dalam hal PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasiselesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran PANIN DANA LIKUIDSYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;dan
c. akta pembubaran PANINDANA LIKUID SYARIAH dari Notaris yang terdaftardi OJK.
11.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PANIN DANA LIKUID SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali.
11.5 PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
c. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut
Panin Dana Likuid Syariah
wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan PANIN DANA LIKUID SYARIAH; atau
b. Menunjuksalah1(satu)pihakyangmasihmemilikiizinusahaatausuratpersetujuanuntukmelakukan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH sebagaimana dimaksud padabutir11.6.hurufbadalahBankKustodian,BankKustodiandapatmenunjukpihaklainuntuk melakukanlikuidasi PANINDANALIKUIDSYARIAH denganpemberitahuan kepadaOJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 11.6. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7 Dalam hal PANIN DANA LIKUID SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi PANIN DANA LIKUID SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris sertabiayalainkepadapihakketigamenjadibebanwajibdibayarManajerInvestasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi PANIN DANA LIKUID SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihakketigadapat dibebankan kepada PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
11.8 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syaratuntuk melengkapilaporanyang wajib diserahkankepada OJKyaitupendapat dariakuntan. Dimana pembagianhasillikuidasi (jikaada) dilakukansetelahselesainyapelaksanaanauditlikuidasiyangditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
Lihat halaman Lampiran
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PANIN DANA LIKUID SYARIAH ini beserta ketentuan- ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNITPENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang pertama kali.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)wajibmenolak pesananpembelianUnitPenyertaandariCalonPemegangUnitPenyertaan.
PERSYARATANDANTATACARA...
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelianawaldanselanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggidariketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNITPENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih perUnitPenyertaanPANIN DANALIKUIDSYARIAHpadaakhirHariBursayangbersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNITPENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PANIN DANALIKUIDSYARIAHpadaakhirHariBursayangsama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan NilaiAktivaBersihperUnitPenyertaanPANIN DANALIKUIDSYARIAHpadaakhirHariBursaberikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening PANINDANALIKUIDSYARIAHyangberadapadaBankKustodiansebagaiberikut:
Bank : Deutsche Bank A.G, Cabang Jakarta Rekening Atas Nama : PANIN DANA LIKUID SYARIAH Nomor Rekening : 0089094-00-9
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Panin Dana Likuid Syariah
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama PANIN DANA LIKUID SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH secara lengkap.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva BersihsetiapUnit Penyertaan padasaatUnit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
Manajer Investasi tidak menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
13.8. SUMBER DANAPEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN PANIN DANALIKUID SYARIAH
Dana pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggotakeluargacalonpemegangUnitPenyertaan Reksa Danaberbentuk Kontrak InvestasiKolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNITPENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap HariBursa, kecualiterdapatkondisiyangtelahdisebutkan dalam Prospektusini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan jugatercantum didalamFormulirPenjualanKembaliUnitPenyertaanPANINDANALIKUIDSYARIAH.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATASMINIMUMPENJUALANKEMBALIUNITPENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit
KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Panin Dana Likuid Syariah
Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses olehBankKustodianberdasarkan Nilai Aktiva Bersih per UnitPenyertaan PANIN DANALIKUID SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jikaada).
PERSYARATANDANTATACARA...
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung maupun melalui Manajer Investasi dalam waktu palling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan, dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH, apabila terjadi hal- hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio PANIN DANA LIKUID SYARIAH diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio Efek PANIN DANA LIKUID SYARIAH di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan dan Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan.
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari PANIN DANA LIKUID SYARIAH.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Danalainnya yangdiinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasiyangtelahlengkap danditerimadengan baikoleh Manajer Investasiatau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yangtelahlengkap dan diterimadengan baik oleh Manajer Investasiatau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas
PERSYARATANDANTATACARA...
Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yangakandipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHANINVESTASI
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
15.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Danalainnya dalam 1(satu) Hari Bursa sampaidengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batasmaksimum pengalihan investasi padaHariBursapengalihaninvestasi. Batasmaksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PANIN DANA LIKUID SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihaninvestasitersebutoleh Bank KustodianatasinstruksitertulisManajerInvestasidapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasidariPemegangUnitPenyertaan bahwapermohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah pengalihan investasi dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam PANIN DANA LIKUID SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNITPENYERTAAN
a. TanpaAgenPenjualEfekReksaDanaYangDitunjukOlehManajerInvestasi(APERD)
b. MelaluiAgenPenjualEfekReksaDanaYangDitunjukOlehManajerInvestasi(APERD) (jika ada)
17.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
a. TanpaAgenPenjualEfekReksaDanaYangDitunjukOlehManajerInvestasi(APERD)
Panin Dana Likuid Syariah
b. MelaluiAgenPenjualEfekReksaDanaYangDitunjukOlehManajerInvestasi(APERD) (jika ada)
17.3. SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. TanpaAgenPenjualEfekReksaDanaYangDitunjukolehManajerInvestasi(APERD)
b. MelaluiAgenPenjualEfekReksaDanaYangDitunjukolehManajerInvestasi(APERD)(jikaada)
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukanolehBankKustodianwajibditembuskankepadaManajerInvestasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segeramenindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan PenyelesaianPengaduan KonsumenPada PelakuUsaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasidan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif PANIN DANA LIKUID SYARIAH, dengantata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing- masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilihArbiterketigayangakanbertindaksebagaiKetuaMajelisArbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan PANIN DANA LIKUID SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi PT.Panin Asset Management
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 2, Lt. 11 Jl.
Jend.XxxxxxxxKav.52–53
Jakarta Selatan 12190
Tel:021 – 00000000
Fax:021 - 0000000
Bank Kustodian Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building, lantai 4 Jl. Xxxx Xxxxxx Nomor 80 Jakarta 10310
Telepon (000) 0000 0000/ 29644141
Faksimili (000) 0000 0000 / 29644131
REKSA DANA SYARIAH PANIN DANA LIKUID SYARIAH
Laporan keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Tanggal 31 Desember 2021 dan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Financial Statements
With Independent Auditors' Report As of December 31, 2021 and
For the year then ended
Daftar Isi Table of Contents
Halaman Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi dan Bank Kustodian Investment Manager and Custodian Bank Statements
Laporan auditor independen i - iii Independent auditors' report
Laporan posisi keuangan 1 Statement of financial position
Laporan laba rugi dan Statement of profit or loss and
penghasilan komprehensif lain 2 other comprehensive income
Laporan perubahan aset bersih 3 Statements of changes in net assets
Laporan arus kas 4 Statement of cash flows Laporan sumber dan penyaluran dana zakat 5 Statement of sources and distribution of zakat funds Laporan sumber dan pengunaan dana kebajikan 6 Statement of sources and uses of xxxxxxx xxxxx funds Catatan atas laporan keuangan 7 - 58 Notes to the financial statements
31 Desember 2021 (Dalam Rupiah) | As of December 31, 2021 (Expressed In Rupiah) | |||
Catatan | ||||
/Notes | 2021 | 2020 | ||
Aset | Assets | |||
Portofolio efek | 2c,5 | Securities portfolios | ||
Debt instruments | ||||
Efek bersifat utang (biaya perolehan | (acquisition cost of Rp 37,081,500,000 and Rp | |||
sebesar Rp 00.000.000.000 dan Rp 15.000.000.000 pada tanggal 31 | 15,000,000,000 as of December 31, 2021 and | |||
Desember 2021 dan 2020). | 00.000.000.000 | 15.000.000.000 | 2020). | |
Instrumen pasar uang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Money market instruments | |
Jumlah portofolio efek | 110.593.754.240 | 00.000.000.000 | Total securities portfolios | |
Kas | 2c,2d,6 | 1.215.944.190 | 1.910.649.634 | Cash in bank |
Piutang bagi hasil | 2c,7 | 312.494.104 | 252.961.981 | Profit sharing receivables |
Piutang lain-lain | 2c,8 | 34.932.517 | 8.950.000.000 | Other receivables |
Jumlah aset | 112.157.125.051 | 105.613.611.615 | Total assets | |
Liabilitas | Liabilities | |||
Uang muka diterima atas | Advance on subscription of | |||
pemesanan unit penyertaan | 9 | 39.920.877 | 70.003.000 | investment units |
Liabilitas atas pembelian | Liabilities for redemption | |||
kembali unit penyertaan | 00 | 00.000.000 | 00.000.000 | of investment units |
Beban akrual | 00 | 00.000.000 | 00.000.000 | Accrued expenses |
Utang pajak | 2g,18a | 1.200.000 | - | Tax payable |
Utang lain-lain | 00 | 00.000.000 | 00.000.000 | Other liabilities |
Jumlah liabilitas | 201.337.442 | 180.702.336 | Total liabilities | |
Nilai aset bersih | 111.955.787.609 | 105.432.909.279 | Net assets value | |
Jumlah unit penyertaan | Total outstanding | |||
yang beredar | 00 | 00.000.000,0000 | 00.000.000,0937 | Investment units |
Nilai aset bersih | Net assets value | |||
per unit penyertaan | 2b | 1.173,4956 | 1.141,5468 | per invesment units |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah) | (Expressed In Rupiah) | |||
Catatan /Notes | 2021 | 2020 | ||
Pendapatan | 2e,14 | Income | ||
Pendapatan investasi | Investment income | |||
Pendapatan bagi hasil Kerugian yang telah direalisasi | 4.723.804.719 - | 6.201.774.156 (41.800.000) | Profit sharing income Net realized loss on investments | |
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi | 12.254.240 | (6.146.380) | Net unrealized gain (loss) on investments | |
Jumlah pendapatan | 4.736.058.959 | 6.153.827.776 | Total income | |
Beban | Expenses | |||
Beban investasi | Invesment expenses | |||
Beban pengelolaan investasi | 2e,00 | 000.000.000 | 000.000.000 | Management fees expense |
Beban kustodian | 2e,00 | 000.000.000 | 00.000.000 | Custodian fees expense |
Beban lain-lain | 2e,00 | 000.000.000 | 1.176.061.251 | Other expense |
Jumlah beban | 1.456.720.133 | 1.622.236.715 | Total expenses | |
Laba sebelum pajak | 3.279.338.826 | 4.531.591.061 | Income before tax |
Pajak penghasilan 2g,18 - - Income tax
Laba tahun berjalan Penghasilan komprehensif lain | 3.279.338.826 - | 4.531.591.061 - | Profit for the year Other comprehensive income |
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | 3.279.338.826 | 4.531.591.061 | Comprehensive income for the current year |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
REKSA DANA SYARIAH PANIN XXXX REKSA DANA SYARIAH PANIN XXXX
LIKUID SYARIAH LIKUID SYARIAH
Laporan perubahan aset bersih Statements of changes in net assets
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah) | (Expressed In Rupiah) | |||
Transaksi Dengan | Jumlah Kenaikan/ | |||
Pemegang Unit Penyertaan / Transactions with unit holders | Penurunan Nilai Aset Bersih / Total increase / decrease in net asset value | Jumlah Nilai Aset Bersih / Total value of net assets | ||
Saldo per 1 Januari 2020 | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 | Balance as of January 1, 2020 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 Laba tahun berjalan | - | 4.531.591.061 | 4.531.591.061 | Change in net assets in 2020 Profit for the current year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Transactions with unit holders Subscriptions of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | Redemption of investment units |
Distribusi pada pemegang | Distribution to |
unit penyertaan - - - unit holders
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lain - - - income
Saldo per Balance as of
31 Desember 2020 | 96.576.234.505 | 8.856.674.774 | 105.432.909.279 | December 31, 2020 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 Laba tahun berjalan | - | 3.279.338.826 | 3.279.338.826 | Changes in net assets in 2021 Profit for the current year |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Transactions with unit holders Subscriptions of investment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | Redemption of investment units |
Distribusi pada pemegang Distribution to
unit penyertaan - - - unit holders
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lain - - - income
Saldo per Balance as of
31 Desember 2021 99.819.774.009 00.000.000.000 111.955.787.609 December 31, 2021
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes form an integral part of these financial statement
Laporan Arus Kas Statement of Cash Flows
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2021 | 2020 | ||
Arus kas dari aktivitas operasi | Cash flows from operating activities | ||
Pendapatan bagi hasil | 4.664.272.596 | 6.357.578.675 | Received of interest |
Pembelian dan penjualan portofolio efek, bersih | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Net purchase and sale of portfolio |
Pembayaran biaya operasi | 7.509.064.579 | (1.606.765.077) | Operating expense paid |
Pendapatan non halal | - | 12.109.682 | Non halal income |
Kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi | (3.908.162.825) | (7.728.876.720) | Net cash used in operating activities |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | Cash flows from financing activities | ||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Subscriptions of invesment units |
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | Redemption of invesment units |
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan | 3.213.457.381 | 7.693.225.399 | Net cash provided by financing activities |
Penurunan bersih kas | (694.705.444) | (35.651.321) | Decrease in cash - net |
Kas pada awal tahun | 1.910.649.634 | 1.946.300.955 | Cash at beginning of year |
Kas pada akhir tahun | 1.215.944.190 | 1.910.649.634 | Cash at end of year |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
Laporan sumber dan penyaluran Dana zakat Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 (Dalam Rupiah) | Statements of sources and distribution of Zakat funds For the year ended December 31, 2021 (Expressed In Rupiah) | ||
2021 | 2020 | ||
Sumber dana zakat dari : | Sources of Zakat funds from : |
Dalam Reksa Dana | - - Internal of Mutual Funds | |
Pihak luar Reksa Dana | External of Mutual Funds - - | |
Jumlah sumber dana zakat | Number of sources of - - zakat funds | |
Penyaluran dana zakat kepada: entitas pengelola zakat | Distribution of zakat funds to: zakat management entity | |
Kenaikan (penurunan) dana zakat | Increase (decrease) in - - Zakat funds | |
Saldo awal dana zakat | Beginning balance of - - Zakat funds | |
Saldo akhir dana zakat | 2h | Ending balance of - - Zakat funds |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
Laporan sumber dan penggunaan Statements of sources and uses of
Dana kebajikan Xxxxxxx xxxxx funds
Laporan sumber dan penyaluran Statements of sources and distribution of
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah) (Expressed In Rupiah)
2021 | 2020 | ||
Sources of | |||
Sumber dana kebajikan: | Xxxxxxx xxxxx funds | ||
Pendapatan non halal - jasa giro | 24.431.823 | 12.109.682 | Non halal income |
Total sources of | |||
Total sumber dana kebajikan | 24.431.823 | 12.109.682 | Xxxxxxx xxxxx funds |
Uses of | |||
Penggunaan dana kebajikan: | Xxxxxxx xxxxx funds | ||
Sumbangan | - | 5.202.329 | Donation |
Total uses of | |||
Total penggunaan dana kebajikan | - | 5.202.329 | Xxxxxxx xxxxx funds |
Increase in | |||
Kenaikan dana kebajikan | 24.431.823 | 6.907.353 | Xxxxxxx xxxxx funds |
Beginning balance of | |||
Saldo awal dana kebajikan | 25.104.378 | 18.197.025 | Xxxxxxx xxxxx funds |
Ending balance of | |||
Saldo akhir dana kebajikan | 49.536.201 | 25.104.378 | Xxxxxxx xxxxx funds |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
The accompanying notes from an integral part of these financial statements
1. Umum 1. General
Reksa Dana Syariah Panin Dana Likuid Syariah adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta peraturan OJK No. 19/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Panin Dana Likuid Syariah antara PT Panin Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 51 Tanggal 21 November 2017 dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx Notaris di Jakarta.
Tanggal efektif Reksa Dana Syariah Panin Dana Likuid Syariah adalah 13 Desember 2017. Sesuai KIK, tahun buku Xxxxx Xxxx mencakup periode dari tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
Sesuai dengan pasal 4 dari Akta tersebut diatas, Reksa Dana Syariah Panin Dana Likuid Syariah bertujuan untuk memperoleh tingkat pendapatan investasi yang menarik melalui investasi pada instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal serta menurunkan tingkat resiko melalui diversifikasi penempatan instrumen investasi yang dipilih secara selektif dengan berusaha tetap mempertahankan nilai investasi awal dan memberikan tingkat likuiditas yang tinggi guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu singkat.
Reksa Dana Syariah Panin Dana Likuid Syariah akan melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari
1 (satu) tahun dan/atau deposito syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Panin Xxxx Xxxxxx Syariah is an open- ended mutual funds formed under a Collective Investment Contract based on Capital Market Law No. 8/1995, and the Financial Services Authority Regulation No.2/POJK.04/2020 January 8th, 2020 concerning Management Guidelines of Mutual Fund Under Collective Investment Contract.
The Collective Investment Contract Reksa Xxxx Xxxxxxx Panin Xxxx Xxxxxx Syariah between PT Panin Asset Management as the Investment Manager and Deutsche Bank AG, Jakarta Branch as the Custodian Bank is documented in deed No. 51 dated November 21,2017 in front Xxxxxx Xxxxxxxxx XX., X.Xx Notary in Jakarta.
The effective date of Reksa Dana Syariah Panin Dana Likuid Syariah is December 13, 2017. According to Collective Investment Contract the accounting period of mutual fund is from January 1 until December 31.
According to article 4 notarial deed mentioned above, Reksa Xxxx Xxxxxxx Panin Xxxx Xxxxxx Syariah to obtain an attractive level of invesment income through investment in investment instruments that are in accordance with sharia principles in the Capital Market and reduce the level of risk throught diversification of tlhe placement of investment instruments selectively chosen by trying to maintain the value of the initial invesment and provide a high level of liquidity to meet funding needs cash in a short time.
Xxxxx Xxxx Syariah Panin Xxxx Xxxxxx Syariah will invest in domestic islamic money market instruments that have a maturity of less than 1 (one) year and / or fixed income sharia securities with the remaining maturity of less than 1 (one) year and / or islamic deposits, in accordance with regulations legislation in force in Indonesia.
1. Umum - lanjutan 1. General - lanjutan
PT Panin Asset Management sebagi Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Tim pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Berdasarkan pembaharuan prospektus, susunan ketua dan anggota dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi adalah sebagai berikut:
PT Panin Asset Management as an Investment Manager is supported by professionals consisting of the Investment Committee and the Investment Management Team. The Investment Committee will direct and supervise the Investment Management Team in carrying out day-to-day investment policies and strategies in accordance with investment objectives. The Investment management team is in charge of day-to-day execution of investment policies, strategies and executions that have been formulated together with the Investment Committee.
Based on the prospectus renewal, the composition of the chairman and members of the Investment Committee and the Investment Management Team are as follows:
Komite Investasi Investment Committee
Ketua
: Mu'min Xxx Xxxxxxx
Chairman : Xx'xxx Xxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxx Xxxxx, Xxx Xxxxxx, Member : Xxxxx Xxxxx, Xxx Xxxxxx,
Xxxxxxxxx, Xx Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Xx Xxxxx Xxxx
Xxx Xxngelola Investasi Investment manager
Ketua
: Xxxxxxx X.X. Sual
Chairman : Xxxxxxx X.X. Sual
Anggota : Asti Raniasari Member : Asti Xxxxxxxxx
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi 2. Summary of significant accounting policies
a. Penyajian laporan keuangan a. Basis of preparation of financial statement
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan Surat Edaran SE OJK No.14/SEOJK.04/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 101 (Revisi 2014), "Penyajian Laporan Keuangan Syariah".
Preparation of mutual fund finacial statements based on circular SE OJK No. 14/SEOJK.04/2020 dated 8 July 2020 concerning guidelines for the accounting treatment for invesment products in the form of collective invesment contracts and OJK regulation No. 33/POJK.04/2020 dated 2 June 2020 concerning preparation of invesment product financial statements in the form of collective invesment contract.
The Financial statements are prepared in accordance with the statemen of Financial Accounting Standards (PSAK) No 101 (Revised 2014), Presentation of Sharia Financial Statements".
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of significant accounting policies - continued
a. Penyajian laporan keuangan a. Basis of preparation of financial statement
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
The basis for the reporting report except for the statements of cash flow is the accrual basis. The reporting currency used for the preparation of the Mutual Fund financial statements is Xxxxxx (Rp). The financial statements have been prepared based on historical values, except for some accounts which are recognized on the basis described in the related accounting policies.
The statements of cash flows are prepared using the direct method with classifications of cash flows into operating and financing activities. Investing activities are not separatelly since the investing activities are the
b. Nilai aset bersih per unit penyertaan b. Net assets value per invesment unit
Xxxxx aset besih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari bursa berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing Mutual Funds Net Assets with outstanding investment units. Net Assets Value each bourse day on fair value of assets and liabilities.
c. Aset dan liabilitas keuangan c. Financial assets and liabilities
Reksa Dana menerapkan persyaratan klasifikasi dan pengukuran untuk instrumen keuangan berdasarkan PSAK 71 “Instrumen Keuangan”.
Mutual Funds apply classification and measurement requirements for financial instruments based on PSAK 71 “Financial Instruments”.
Aset keuangan Reksa Dana terdiri dari kas, portofolio efek, piutang bagi hasil, piutang lain-lain.
Mutual Fund financial assets consist of cash, securities portfolios, profit sharing receivable, other receivable.
Liabilitas keuangan Reksa Dana terdiri dari uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan, liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan, beban akrual, utang lain-lain.
Mutual Fund financial liabilities consist of advance on subscription of investment units, liabilities for redemption of investment units, accrued expense, other liabilities.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of significant accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.1. Aset keuangan - lanjutan c.1. Financial assets - continued
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
Mutual Fund classifies its financial assets according to the following categories at initial recognition:
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
- Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
- Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
- Financial assets measured at fair value through profit or loss;
- Financial assets measured at fair value through other comprehensive income;
- Financial assets carried at amortized cost.
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
Financial assets are measured at amortized cost if the following conditions are met:
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual;dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
- Financial assets are managed in a business model that aims to hold financial assets in order to
- The contractual terms of the financial asset provide a right on a specific date to the cash flows derived solely from the payment of principal and interest on the principal amount outstanding.
•
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
Financial assets are measured at fair value through other comprehensive income if the following conditions are met:
•
•
- Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan;dan
- Financial assets are managed in a business model that aims to collect contractual cash flows and sell financial assets; and
•
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memenuhi kriteria SPPI.
- The contractual requirements of the financial assets meet the SPPI criteria.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of significant accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.1. Aset keuangan - lanjutan c.1. Financial assets - continued
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
At initial recognition, the Mutual Fund may make an irrevocable choice to present equity instruments that are not held for trading at fair value through other comprehensive income.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai asset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Other financial assets that do not meet the requirements to be classified as financial assets measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income, are classified as measured at fair value through profit or loss.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch”).
At initial recognition, the Mutual Fund can make an irrevocable determination to measure assets that meet the requirements to be measured at amortized cost or fair value through other comprehensive income at fair value through profit or loss, if the determination eliminates or significantly reduces the measurement or recognition inconsistencies ( sometimes referred to as "accounting mismatch").
Penilaian model bisnis Business model assessment
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
The business model is defined at a level that reflects how groups of financial assets are managed together to achieve specific business objectives.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
The business model assessment is carried out by considering, but not limited to, the following:
1) Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
1) 1)
How is the performance of the business model and financial assets held in the business model evaluated and reported to key management personnel of the Mutual Fund;
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of significant accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.1. Aset keuangan - lanjutan c.1. Financial assets - continued
Penilaian model bisnis - lanjutan
Business model assessment - continued
2) Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
2) 2)
What are the risks that affect the performance of the business model (including financial assets held in the business model) and specifically how those financial assets are managed; and
3) Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
3) How is the performance of the manager of financial assets assessed (for example, whether the performance assessment is based on the fair value of assets under management or contractual cash flows obtained).
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga.
An assessment of the contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest.
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
For the purpose of this valuation, principal is defined as the fair value of financial assets at initial recognition. Interest is defined as compensation for the time value of money and credit risk in relation to the principal amount owed over a certain period of time and also the risk and standard borrowing costs,as well as profit margins.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual.
The assessment of contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest is made by considering contractual terms, including whether the financial asset contains contractual terms that change the timing or amount of the contractual cash flows.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.1. Klasifikasi - lanjutan c.1. Classification - continued
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga - lanjutan
An assessment of the contractual cash flows derived solely from payments of principal and interest - continued
Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx mempertimbangkan:
In conducting an assessment, Mutual Funds consider:
a. Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
b. Fitur leverage;
c. Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktual;
a. Contingent events that will change the timing or amount of the contractual cash flows;
b. Leverage features;
c. Advance payment terms and contractual extensions;
d. Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
d. Requirements regarding claims that are limited to cash flows from specific assets; and
e. Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
e. Features that can change the time value of the money element.
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal :
In conducting an assessment, Mutual Funds consider:
a. Liabilitas diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang memiliki dua sub klafisikasi, yaitu liabilitas keuangan yang ditetapkan demikian pada saat pengakuan awal dan liabilitas keuangan yang telah diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan.
a. Liabilities are measured at fair value through profit or loss, which has two sub-classifications, namely financial liabilities that are designated as such at initial recognition and financial liabilities that have been classified as held for trading.
b. Liabilitas keuangan lain, yaitu liabilitas keuangan yang tidak dimiliki untuk dijual atau ditentukan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi saat pengakuan liabilitas.
b. Other financial liabilities, namely financial liabilities that are not held for sale or determined at fair value through profit or loss when the liability is recognized.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.2. Pengakuan awal c.2. Initial recognition
a. Pembelian dan penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
a. Purchases and sales of financial assets that require delivery of assets within a period stipulated by market regulations and practices (regular purchases) are recognized on the trading date, which is the date the Mutual Fund commits to buy or sell assets.
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah/dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan.
b. Financial assets and financial liabilities are initially measured at fair value. In the event that a financial asset or financial liability is not classified as fair value through profit or loss, the fair value is added / reduced by transaction costs that are directly attributable to the acquisition or issuance of financial assets or financial liabilities.
Reksa Dana pada pengakuan awal dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut :
At initial recognition, Mutual Funds may designate certain financial assets and financial liabilities as fair value through profit or loss (fair value option). The fair value option can be used only if it meets the following provisions:
a. Penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangu atau nengeliminasi ketidak konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch) yang dapat timbul, atau
b. Aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang resikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar, atau
a. Designation as a fair value option reduces or eliminates measurement and recognition inconsistencies that could arise, or
b. Financial assets and financial liabilities are part of a portfolio of financial instruments whose risk is managed and reported to key management based on fair value, or
c. Aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah.
c. Financial assets and financial liabilities consist of the host contract and embedded derivatives that must be separated, but cannot measure the embedded derivative separately.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.3. Pengukuhan setelah pengakuan awal c.3. Confirmation after initial recognition
Aset keuangan dalam kelompok yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi diukur pada nilai wajarnya. Aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Financial assets carried out at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial liabilities at fair value through profit or loss are measured at fair value. Financial assets and financial liabilities measured at amortized cost are measured at amortized cost using the effective inteentian interest method.
c.4. Penghentian pengakuan c.4. Withdrawal of recognition
a. Aset keuangan dihentikan pengakuannya jika : a. A financial asset is derecognized if:
a. Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir, atau
a. The contractual rights to the cash flows from the financial asset expire, or
b. Reksadana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang telah diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga di bawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksadana telah mentransfer secara subtansial seluruh resiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksadana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh resiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset.
b. The mutual fund has transferred its rights to receive cash flows from the asset or has assumed an obligation to pay the received cash flows in full without material delay to a third party under a disposal agreement, and between (a) the mutual fund has transferred substantially all the risks and the benefits of the assets, or (b) the mutual fund neither transfers nor retains substantially all the risks and rewards of the assets, but has transferred control of the assets.
Ketika Xxxxxxxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh resiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksadana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
When a Mutual Fund has transferred its rights to receive cash flows from an asset or has entered into a disposal agreement and has neither transferred nor retained substantially all the risks and rewards of the asset or transferred control of the asset, the asset is recognized to the extent of the Mutual Fund's continuing involvement in the asset.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.4. Penghentian pengakuan - lanjutan c.4. Withdrawal of recognition - continued
Pinjaman yang diberikan dihapus bukukan ketika tidak ada prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksadanadan dibitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi dihapus bukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
Loans granted are written off when there is no realistic prospect of repayment of the loan or the normal relationship between the Mutual Fund and the borrower has ended. Loans that cannot be repaid are written off by debiting the allowance for impairment losses.
b. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial telah berubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dilakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
b. Financial liabilities are derecognized when the obligation specified in the contract is discharged or canceled or expires.
If an existing financial liability is replaced by another liability by the same lender on substantially changed circumstances, such an exchange or modification is performed as a derecognition of the original liability and the recognition of a new liability, and the difference in the respective carrying amounts is recognized in the statement of profit and loss.
c.5. Pengakuan pendapatan dan beban c.5. Revenue and expense recognition
a. Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
a. Interest income and expense on financial assets measured at fair value through other comprehensive income and financial assets and financial liabilities carried at amortized cost are recognized in profit or loss using the effective interest rate method.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan catatan penurunan nilai.
The gross carrying amount of a financial asset is the amortized cost of the financial asset before adjusting for impairment.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
In calculating interest income and expense, the effective interest rate is applied to the gross carrying amount of the asset (when the asset is not a deteriorating financial asset) or to the amortized cost of the liability.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.5. Pengakuan pendapatan dan beban - lanjutan c.5. Revenue and expense recognition - continued
Untuk aset keuangan yang telah memburuk pada saat pengakuan awal, pendapatan bunga dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut. Jika aset keuangan tersebut tidak lagi memburuk, maka perhitungan pendapatan bunga akan tetap dihitung dengan menerapkan tingkat bunga efektif terhadap biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut.
For financial assets that have deteriorated on initial recognition, interest income is calculated by applying the effective interest rate to the amortized cost of the financial asset. If the financial asset is no longer deteriorating, the calculation of interest income will still be calculated by applying the effective interest rate to the amortized cost of the financial asset.
b. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
b. Gains and losses arising from changes in the fair value of financial assets and financial liabilities classified as measured at fair value through profit or loss are recognized in profit or loss.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
When a financial asset is derecognized or impaired, the cumulative gain or loss previously recognized in equity is recognized in the income statement.
c.6. Reklasifikasi aset keuangan c.6. Financial asset reclassification
Reksadana mengklasifikasi asset keuangan jika dan hanya jika, model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan berubah.
Mutual funds classify financial assets if, and only if, the business model for managing financial assets changes.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat sebesar nilai wajarnya. Selisih antara nilai tercatat dengan nilai wajar diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada laba rugi.
Reclassification of financial assets from amortized cost classification to fair value through profit or loss is carried at fair value. The difference between the carrying amount and fair value is recognized as gain or loss in profit or loss.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi ke klasikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat sebesar nilai wajarnya.
Reclassification of financial assets from amortized cost to fair value through other comprehensive income are carried at fair value.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.6. Reklasifikasi aset keuangan - lanjutan c.6. Financial asset reclassification - continued
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasiifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
Reclassification of financial assets from fair value through other comprehensive income to fair value through profit or loss is recorded at fair value. Unrealized gains or losses are reclassified to profit or loss.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasiifikasi ke biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
Reclassification of financial assets from fair value classification through other comprehensive income to classification to amortized cost is carried at carrying amount. Unrealized gains or losses must be amortized using the effective interest rate up to the maturity date of the instrument.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprensif lain dicatat pada nilai wajar.
Reclassification of financial assets from fair value through profit or loss to fair value through other comprehensive income is recorded at fair value.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai wajar.
Reclassification of financial assets from fair value through profit or loss to amortized cost classification is carried at fair value.
c.7. Saling hapus c.7. Delete each other
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus buku dan nilai netonya disajikan disajikan dalam dalam loporan keuangan konsolidasian jika, dan hanya jika Reksadana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya maksud untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset yang menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount is presented in the consolidated financial statements if, and only if the Mutual Fund has a legally enforceable right to offset the recognized amounts and there is an intention to settle on a net basis or to realize the asset. which settle their liabilities simultaneously.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.7. Saling hapus - lanjutan c.7. Delete each other - continued
Hal yang berkekuatan hukum harus tidak kontijen atas peristiwa di masa depan dan harus dapat dilapaksakan di dalam sistuasi bisnis yang normal, peristiwa kegagalan atau kebangkrutan dari Reksadana atas seluruh pihak lawan.
Matters that are legally enforceable must not be contingent on future events and must be enforceable in a normal business situation, in the event of failure or bankruptcy of the Mutual Fund over all counterparties.
Pendapatan dan beban disajikan dalam jumlah neto hanya jika diperkenankan oleh standar akuntansi.
Revenues and expenses are presented on a net basis only if permitted by accounting standards.
c.8. Pengukuran biaya diamortisasi c.8. Amortized cost measurement
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
The amortized cost of a financial asset or financial liability is the amount of the financial asset or financial liability measured at initial recognition less principal payments, plus or minus the cumulative amortization using the effective interest rate method which is calculated from the difference between the initial recognition value and the maturity value, and less impairment.
c.9. Pengukuran nilai wajar c.9. Fair value measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi terukur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Fair value is the price that would be received to sell an asset or paid to transfer a liability in a measured transaction between market participants at the measurement date.
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi :
Fair value measurement assumes that a transaction to sell an asset or transfer a liability occurs:
a. Di pasar utama untuk aset dan liabilitas tersebut, atau
a. In the primary market for those assets and liabilities, or
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.9. Pengukuran nilai wajar - lanjutan c.9. Fair value measurement - continued
b. Jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabilitas tersebut.
b. If there is no primary market, in the most profitable market for the asset or liability.
Pengukuran nilai wajar aset non keuangan memperhitungkan kemampuan pelaku pasar yang menghasilkan manfaat ekonomi dengan menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya atau dengan menjualnya kepada pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset tersebut dalam penggunaan tertinggi dan terbaiknya.
Measurement of the fair value of non-financial assets takes into account the ability of market participants to generate economic benefits by using the asset in its highest and best use or by selling it to other market participants who will use the asset in its highest and best use.
Jika tersedia, Reksadana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer), perantara efek (broker), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency), dan harga tersebut merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar.
If available, the Mutual Fund measures the fair value of a related instrument. A market is considered active if the quoted price is available at any time from the stock exchange, dealer, broker, industry group, pricing service or regulatory agency, and the price is an actual and regularly occurring market transaction. which is done fairly.
Reksadana menggunakan teknik penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana data yang memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, mengoptimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Mutual funds use valuation techniques that are appropriate in the circumstances and where adequate data are available to measure fair value, optimize the use of relevant observable inputs and minimize the use of unobservable inputs.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdarkan tingkatan input terendah yang signifikan atas pengukuran nilai wajar secara keseluruhan :
All assets and liabilities where fair value is measured or disclosed in the financial statements can be categorized at the fair value hierarchy level, based on the lowest level of input that is significant to the overall fair value measurement:
a. Tingkat 1 : Harga kustodian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang dapat diakses pada tanggal pengukuran.
a. Level 1: Custodian price (without adjustment) in an active market for the asset or liability accessible at the measurement date.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.9. Pengukuran nilai wajar - lanjutan c.9. Fair value measurement - continued
b. Tingkat 2 : Input selain harga kustodian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas, baik secara langsung maupun tidak langsung.
c. Tingkat 3 : Input yang tidak dapat diobservasi untuk aset dan liabilitas.
b. Level 2: Inputs other than custodian prices included in level 1 that are observable for assets and liabilities, either directly or indirectly.
c. Level 3: Unobservable inputs for assets and liabilities.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan keuangan secara berulang, Reksadana menentukan apakah terjadi transfer antara level di dalam hirarki dengan cara mengevaluasi kategori (berdasarkan input level terendah yang signifikan dalam pengukuran nilai wajar) setiap akhir periode pelaporan.
For assets and liabilities that are recognized in the financial statements on a recurring basis, the Mutual Fund determines whether transfers occur between levels in the hierarchy by evaluating the category (based on the lowest level input that is significant in fair value measurement) at the end of each reporting period.
Reksadana untuk tujuan pengungkapan nilai wajar, telah menentukan kelas aset dan liabilitas berdasarkan sifat, karakteristik, resiko aset dan liabilitas, dan level hirarki nilai wajar.
Mutual funds for fair value disclosure purposes, have determined asset and liability classes based on the nature, characteristics, risks of assets and liabilities, and fair value hierarchy level.
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan (jika tersedia). Referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial serupa dan analisis arus kas yang didiskonto. Reksa Dana menggunakan credit risk spread sendiri untuk menentukan nilai wajar dan liabilitas derivatif dan liabilitas lainnya yang telah ditetapkan menggunakan opsi nilai wajar.
If the market for financial instruments is not active, the Mutual Fund determines fair value using valuation techniques. Valuation techniques include the use of current market transactions carried out fairly by knowledgeable, willing parties (if available). Reference to current fair values of other substantially similar instruments and discounted cash flow analysis. Mutual Funds use their own credit risk spread to determine the fair value of derivative and other liabilities that have been determined using the fair value option.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.9. Pengukuran nilai wajar - lanjutan c.9. Fair value measurement - continued
Ketika terjadi kenaikan di dalam credit spread , Xxxxx Xxxx mengakui keuntungan atas liabilitas tersebut sebagai akibat penurunan nilai tercatat liabilitas. Ketika terjadi penurunan credit spread , Xxxxx Xxxx mengakui kerugian atas liabilitas tersebut sebagai akibat kenaikan nilai tercatat liabilitas.
When there is an increase in the credit spread, the Mutual Fund recognizes the gain on the liability as a result of the decrease in the carrying amount of the liability. When there is a decrease in the credit spread, the Mutual Fund recognizes a loss on the liability as a result of the increase in the carrying amount of the liability.
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi.
Mutual Funds use several valuation techniques that are commonly used to determine the fair value of financial instruments with a low level of complexity, such as exchange rate options and currency swaps. The input used in the valuation technique for the financial instruments above is the observed market data.
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar ditentukan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan ekspektasi arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut.
For financial instruments that do not have a market price, the estimate of fair value is determined by reference to the fair value of other instruments of the same substance or calculated based on the expected cash flows from the net assets of these securities.
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instrument tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas kredit yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya
When the fair value of an unlisted equity instrument cannot be determined reliably, the instrument is valued at cost less impairment. The fair value of loans and receivables, as well as liabilities to banks and customers is determined using a value based on contractual cash flows, taking into account credit quality, liquidity and costs.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.9. Pengukuran nilai wajar - lanjutan c.9. Fair value measurement - continued
Aset keuangan yang dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur dengan menggunakan harga penawaran; aset keuangan dimiliki atau liabilitas yang akan diterbitkan diukur menggunakan harga permintaan. Jika Reksa Dana memiliki aset dan liabilitas dimana risiko pasarnya saling hapus, maka nilai tengah dari pasar dapat dipergunakan untuk menentukan posisi risiko yang saling hapus tersebut dan menerapkan penyesuaian tersebut terhadap harga penawaran atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto (net open position ), mana yang lebih sesuai.
Financial assets held or liabilities to be issued are measured using the offering price; Financial assets held or liabilities to be issued are measured using the asking price. If the Mutual Fund has assets and liabilities where market risk offsets, then the middle value of the market can be used to determine the offset risk position and apply the adjustment to the offer price or the ask price to the net open position, whichever is preferable. more appropriate.
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan
c.10. Allowance for Impairment Losses on Financial Assets
a. Xxxxx Xxxx mengakui penyisihan kerugian kredit ekspektasian pada instrumen keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
a. Mutual Funds recognize an allowance for expected credit losses on financial instruments that are not measured at fair value through profit or loss.
b. Tidak ada penyisihan kerugian kredit ekspektasian pada investasi instrumen ekuitas.
b. There is no allowance for expected credit losses on equity instrument investments.
c. Xxxxx Xxxx mengukur cadangan kerugian sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya, kecuali untuk hal berikut, diukur sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan
c. Mutual Funds measure allowance for losses at the amount of expected credit losses over their lifetime, except for the following, which are measured at 12 months of expected credit losses.
d. Instrumen utang yang memiliki risiko kredit rendah pada tanggal pelaporan
e. Instrumen keuangan lainnya yang risiko kreditnya tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal.
d. Debt instruments that have low credit risk at the reporting date
e. Other financial instruments whose credit risk has not significantly increased since initial recognition.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan - lanjutan
c.10. llowance for Impairment Losses on Financial Assets - continued
Xxxxx Xxxx menganggap instrumen utang memiliki risiko kredit yang rendah ketika peringkat risiko kreditnya setara dengan definisi investment grade yang dipahami secara global.
Mutual Funds consider debt instruments to have low credit risk when their credit risk rating is equivalent to the globally understood definition of investment grade.
Kerugian kredit ekspektasian 12 bulan adalah bagian dari kerugian kredit ekspektasian sepanjangn umurnya yang mempresentasikan kerugian kredit ekspektasian yang timbul dari peristiwa gagal bayar instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan setelah tanggal pelaporan
The 12-month expected credit loss is the portion of the lifetime expected credit loss which represents the expected credit loss arising from a financial instrument default event that may occur within 12 months after the reporting date.
Aset Keuangan Yang Direstrukturasi Restructured Financial Assets
Jika ketentuan aset keuangan dinegosiasikan ulang atau dimodifikasi atau aset keuangan yang ada diganti dengan yang baru karena kesulitan keuangan peminjam; maka dilakukan penilaian apakah aset keuangan yang ada harus dihentikan pengakuannya dan kerugian kredit ekspektasian diukur sebagai berikut:
If the terms of a financial asset are renegotiated or modified or an existing financial asset is replaced with a new one due to the borrower's financial difficulties; then an assessment is made of whether the existing financial assets should be derecognized and the expected credit losses are measured as follows:
a. Jika restrukturasi tidak mengakibatkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka arus kas yang diperkirakan yang timbul dari aset keuangan yang dimodifikasi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset yang ada.
a. If the restructuring does not result in derecognition of an existing asset, the expected cash flows arising from the modified financial asset are included in the calculation of the cash shortage of the existing asset.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan - lanjutan
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets - continued
Aset Keuangan Yang Direstrukturasi - lanjutan Restructured Financial Assets - continued
b. Jika restrukturasi akan menghasilkan penghentian pengakuan aset yang ada, maka nilai wajar aset baru diperlakukan sebagai arus kas akhir dari aset keuangan yang ada pada saat penghentian pengakuannya. Jumlah isi dimasukkan dalam perhitungan kekurangan kas dari aset keuangan yanga da yang didiskontokan dari tunggal penghentian pengakuan ke tanggal pelaporan menggunakan suku bunga efektif awal dari aset keuangan yang ada.
b. If the restructuring will result in the derecognition of an existing asset, the fair value of the new asset is treated as the final cash flows of the existing financial asset upon derecognition. The amount is included in the calculation of the cash shortage of the existing financial asset which is discounted from single derecognition to the reporting date using the original effective interest rate of the existing financial asset.
Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian Measurement of Expected Credit Loss
Kerugian Kredit Ekspektasian adalah estimasi probabilitas tertimbang dari kerugian kredit yang diukur sebagai berikut:
Expected Credit Loss is a probability-weighted estimate of credit losses measured as follows:
a. Aset keuangan yang tidak memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini dari seluruh kekurangan kas (yaitu selisih antara arus kas yang terutang kepada Reksa Dana sesuai dengan kontrak dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx);
a. Financial assets that are not deteriorating at the reporting date, expected credit losses are measured at the difference between the present value of all cash shortages (ie the difference between the cash flows owed to the Mutual Fund in accordance with the contract and the cash flows expected to be received by the Mutual Fund);
b. Aset keuangan yang memburuk pada tanggal pelaporan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara jumlah tercatat bruto dan nilai kini arus kas masa depan yang diestimasi;
b. For financial assets that have deteriorated at the reporting date, the expected credit losses are measured at the difference between the gross carrying amount and the present value of the estimated future cash flows;
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan - lanjutan
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan - lanjutan
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets - continued
Pengukuran Kerugian Kredit Ekspektasian - lanjutan Measurement of Expected Credit Loss - continued
c. Komitmen pinjaman yang belum ditarik, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara nilai kini jumlah arus kas jika komitmen ditarik dan arus kas yang diperkirakan akan diterima oleh Xxxxx Xxxx;
c. Undrawn loan commitments, expected credit losses are measured at the difference between the present value of the total cash flows if the commitments are withdrawn and the cash flows expected to be received by the Mutual Fund;
d.
d. Kontrak jaminan keuangan, kerugian kredit ekspektasian diukur sebesar selisih antara pembayaran yang diperkirakan untuk mengganti pemegang atas kerugian kredit yang terjadi dikurangi jumlah yang diperkirakan dapat dipublikan.
d. In a financial guarantee contract, the expected credit loss is measured as the difference between the expected payments to reimburse the holder for the credit loss incurred less the amount expected to be published.
Aset Keuangan Yang Memburuk Deteriorating Financial Assets
Pada setiap tanggal pelaporan, Reksa Dana menilai apakah aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi dan aset keuangan instrumen utang yang dicatat pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain mengalami penurunan nilai kredit (memburuk). Aset keuangan memburuk ketika satu atau lebih peristiwa yang memiliki dampak merugikan atas estimasi arus kas masa depan dari aset keuangan telah terjadi.
At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether financial assets carried at amortized cost and debt instruments financial assets carried at fair value through other comprehensive income are credit impaired (deteriorating). A financial asset is impaired when one or more events that have an adverse effect on the estimated future cash flows of the financial asset have occurred.
Bukti bahwa aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit (memburuk) termasuk data yang dapat diobservasi mengenai peristiwa berikut ini:
Evidence that a financial asset is credit-impaired (deteriorating) includes observable data regarding the following events:
a. Kesulitas keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam;
a a.
Significant financial difficulties experienced by the issuer or borrower;
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan - lanjutan
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan - lanjutan
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets - continued
Aset Keuangan Yang Memburuk - lanjutan
Deteriorating Financial Assets - continued
b. Pelanggan kontrak, seperti peristiwa gagal bayar atau peristiwa tunggakan;
b. Contract customers, such as default events or arrears events;
d.
c. Pihak pemberi pinjaman, untuk alasan ekonomi atau kontraktual sehubungan dengan kesulitan keuangan yang dialami pihak peminjam, telah memberikan konsesi pada pihak peminjam yang tidak mungkin diberikan jika pihak peminjam tidak mengalami kesulitan tersebut;
c. The lender, for economic or contractual reasons in connection with the borrower's financial difficulties, has made concessions to the borrower that would not have been possible had the borrower not experienced such difficulties;
d. Terjadi kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya; atau
d. There is a possibility that the borrower will enter bankruptcy or other financial reorganization; or
e. Hilangnya pasar aktif dari aset keuangan akibat kesulitan keuangan.
e. Loss of an active market for financial assets due to financial difficulties.
Aset Keuangan Yang Dibeli Atau Yang Berasal Dari Aset Keuangan Memburuk (Purchased or Original Credit- Impaired Financial Asets - POCI )
Purchased or Original Credit-Impaired Financial Assets
- POCI
Aset keuangan dikategorikan sebagai POCI apabila terdpaat bukti objektif penurunan nilai pada saat pengakuan awal. Pada saat pengakuan awal, tidak ada penyisihan kerugian kredit yang diakui karena harga pembelian atau nilainya telah termasuk ekstimasi kerugian kredit sepanjang umumnya. Selanjutnya, perubahan kerugian kredit sepanjang umurnya, apakah positif atau negatif, diakui dalam pelaporan laba rugi sebagai bagian dari penyisihan kerugian kredit.
Financial assets are categorized as POCI if there is objective evidence of impairment at initial recognition. At initial recognition, no allowance for credit losses is recognized because the purchase price or value includes estimated credit losses to the fullest extent. Furthermore, changes in credit losses over the lifetime, whether positive or negative, are recognized in profit or loss as part of the allowance for credit losses.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan - lanjutan
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan - lanjutan
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets - continued
Penyajian Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian Dalam Laporan Posisi Keuangan
Presentation of Allowance for Expected Credit Loss in the Statement of Financial Position
Penyajian kerugian kredit ekspektasian disajikan dalam laporan posisi keuangan sebagai berikut :
The presentation of expected credit losses is presented in the statement of financial position as follows:
a. Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortasi, penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto aset;
b. Komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, umumnya penyisihan kerugian kredit ekspektasian disajikan sebagai provinsi;
a. Financial assets measured at amortized cost, allowance for expected credit losses is presented as a deduction from the gross carrying amount of the asset;
b. Loan commitments and financial guarantee contracts, generally the provision for expected credit losses is presented as province;
c. Instrumen keuangan yang mencakup komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik dan belum ditarik, dan Entitas tidak dapat mengidentifikasi kerugian kredit ekpektasian komponen komitmen pinjaman yang telah ditarik secara terpisah dari komponen komitmen pinjaman yang belum ditarik, maka penyisihan kerugian kredit ekpektasian tersebut digabungkan dan disajikan sebagai pengurang dari jumlah tercatat bruto. setiap kelebihan dari penyisihan kerugian kredit ekspektasian atas jumlah bruto disajikan sebagai provinsi; dan
c. A financial instrument that includes components of drawn and undrawn loan commitments, and the Entity is unable to identify the expected credit losses of the components of loan commitments that have been drawn down separately from the components of loan commitments that have not been drawn down, the allowance for expected credit losses is combined and presented as a deduction from gross carrying amount. any excess of the allowance for expected credit losses over the gross amount is presented as province; and
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan - lanjutan
c.10. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan - lanjutan
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets - continued
Penyajian Penyisihan Kerugian Kredit Ekspektasian Dalam Laporan Posisi Keuangan - lanjutan
Presentation of Allowance for Expected Credit Loss in the Statement of Financial Position - continued
d. Instrumen utang yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, penyisihan kerugian kredit ekspektasian tidak diakui dalam laporan posisi keuangan karena jumlah tercatat dari aset-aset ini adalah nilai wajarnya. Namun demikian penyisihan kerugian kredit ekspektasian diungkapkan dan diakui dalam penghasilan komprehensif lain komponen nilai wajar.
d. Debt instruments are measured at fair value through other comprehensive income, the allowance for expected credit losses is not recognized in the statement of financial position because the carrying amount of these assets is their fair value. However, allowance for expected credit losses is disclosed and recognized in other comprehensive income as a component of fair value.
Penghapusan Removal
Pinjaman dan instrumen hutang dihapuskan ketika tidak ada prospek yang realistis untuk memulihkan aset keuangan secara keseluruhan atau secara parsial. Hal ini pada umumnya terjadi ketika Reksa Dana menentukan bahwa peminjam tidak memiliki aset atau sumber penghasilan yang dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk membayar jumlah yang dihapusbukukan. Namun demikian, aset keuangan yang dihapusbukukan masih bisa dilakukan tindakan penyelamatan sesuai dengan prosedur Reksa Dana dalam rangka pemulihan jumlah yang jatuh tempo.
Loans and debt instruments are written off when there is no realistic prospect of recovering financial assets in whole or in part. This generally occurs when the Mutual Fund determines that the borrower does not have the assets or sources of income that can generate sufficient cash flow to pay the written-off amount. However, financial assets written off can still be taken to rescue actions in accordance with the Mutual Fund procedures in order to recover the amount that is due.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of accounting policies - continued
c. Aset dan liabilitas keuangan - lanjutan c. Financial assets and liabilities - continued
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan - lanjutan
c.10.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Atas Aset Keuangan - lanjutan
c.10.
Allowance for Impairment Losses on Financial Assets - continued
Perhitungan Penurunan Nilai Secara Individual Individual Impairment Calculation
Entitas menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara individual, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
The entity determines that loans are to be evaluated for impairment individually, if they meet one of the following criteria:
a. Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai signifikan; atau
b. Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai signifikan.
a. Loans that are individually significant in value; or
b. Restructured loans that individually have significant value.
Perhitungan Penurunan Nilai Secara Kolektif Collective Impairment Calculation
Entitas menetapkan pinjaman yang diberikan yang harus dievaluasi penurunan nilainya secara kolektif, jika memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
The Entity determines loans that must be evaluated for impairment collectively, if they meet one of the following criteria:
a. Pinjaman yang diberikan yang secara individual memiliki nilai tidak signifikan; atau
a. Loans granted individually have insignificant value; or
b. Pinjaman yang diberikan yang direstrukturisasi yang secara individual memiliki nilai tidak
b. Restructured loans which individually have insignificant value.
d. Kas d. Cash
Kas meliputi kas di bank yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
Cash include cash in bank use for Mutual Fund activities.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of significant accounting policies - continued
e. Pengakuan pendapatan dan beban e. Revenue and expense recognition
Pendapatan bagi hasil dari instrumen pasar uang dan efek utang diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat indikasi bagi hasil yang berlaku.
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar dan keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi dilaporkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya periode berjalan.
Pendapatan dividen diakui pada tanggal ex dividen (ex-dividen date ).
Beban yang berhubungan dengan pengolalaan investasi diakui secara akrual dan harian.
Profit sharing from money market instrument and debt instruments is accrued and recognized on a time proportionate basis, nominal value and indicated existing profit sharing percentage.
Unrealized gain (losses) as an effect of increases or decreases in market value and net realized gain (losses) are reported on Statement of Profit and loss and Other Comprehensive Income current period.
Dividend income is recognized on ex dividend date.
Expenses concerning to investment management is recognized based on accrual and daily basis.
f. Transaksi pihak berelasi f. Transactions with related parties
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. PT Panin Asset Management. Manajer Investasi adalah pihak berelasi Xxxxx Xxxx.
In accordance with the Decision of the Head of Department of the Capital Market Supervisory 2A No. Kep-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014 concerning Related Parties in the Management of Mutual Funds in Form of Collective Invesment Contract. PT Panin Asset Management the Investment Manager is a related party of the Mutual Fund.
g. Pajak penghasilan g. Income tax
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi dan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Current tax expenses is determined based on the increase of net assets resulting from operation and taxable for the current year, calculated with tax rate.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of significant accounting policies - continued
g. Pajak penghasilan - lanjutan g. Income tax - continued
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa datang.
Pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan. Pajak tangguhan dibebankan atau dikreditkan dalam laporan laba rugi komprehensif.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan di dalam laporan posisi keuangan atas dasar kompensasi sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
Deferred tax assets and liabilities are recognized as a tax consequences for the future period because of the difference between carrying amount of assets and liabilities recorded according to comercial financial statement with assets and liabilities intaution. Deferred tax liabilities are recognized for all taxable temporary difference and deferred tax assets are recognized for temporary difference which can be deducted, as long as large possibility can be advantaged to reduce taxable income in the future.
Deferred tax is measured by effective or has been substantially effective tax rate on the date of statement of financial position. Deferred tax assets are charged or credited in statements of comprehensive income.
Deferred tax assets and liabilities were presented in statement of financial position based on compensation according to presentation of current tax assets and liabilities.
Penghasilan utama Reksa Dana, merupakan obyek pajak final dan atau pendapatan tidak kena pajak, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
The main income of Mutual Funds, is the object of a final tax and / or is not taxable income, so that the Mutual Funds does not recognize deferred tax assets and liabilities from temporary differences between carrying amounts of assets and liabilities in commercial fin statements and in taxation calculatin relating to such income.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of significant accounting policies - continued
g. Pajak penghasilan - lanjutan g. Income tax - continued
Pada tanggal 21 April 2020 Direktorat Jenderal Pajak menetapkan peraturan pajak dengan Nomor PER-08/PJ/2020 tentang Perhitungan angsuran pajak penghasilan untuk tahun pajak berjalan sehubungan dengan penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan. Sesuai Pasal 3 dalam peraturan tersebut bahwa penyesuaian tarif pajak penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan dalam negeri dan dalam bentuk usaha tetap, kecuali wajib pajak masuk bursa, menjadi sebesar :
a. 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada tahun 2020 dan tahun 2021; dan
b. 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada tahun 2022.
Perhitungan besarnya angsuran pajak penghasilan sebagaimana dalam peraturan ini berlaku sejak masa pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dengan menggunakan tarif pajak sebesar 22%.
On April 21, 2020, the Directorate General of Taxes enacted a tax regulation with Number PER-08 / PJ / 2020 concerning the calculation of income tax installments for the current tax year in connection with the adjustment of the income tax rate for corporate taxpayers. In accordance with Article 3 in the regulation, the adjustment of the income tax rate applied to taxable income for domestic corporate taxpayers and in permanent establishments, except for taxpayers who enter stock exchange, is as much as:
a. 22% (twenty two percent) which applies in 2020 and 2021; and
b. 20% (twenty percent) which will come into effect in 2022.
The calculation of the amount of income tax installments as referred to in this regulation applies from the tax period for the submission of the 2019 Annual Income Tax Return using a tax rate of 22%.
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 yang antara lain menerapkan tarif pajak penghasilan badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Undang-undang ini telah diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021.
On October 29, 2021, the house of representative of the Republic Of Indonesia ratified the law on harmonization of Tax Regulations Number 7, 2021 which among other things, applied a corporate income tax rate of 22% for the fiscal year 2022 and beyond. This law was promulgated on October 29, 2021.
Pada tanggal 5 Oktober 2020 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Omnibus law Undang- Undang Cipta Kerja dengan nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Undang-Undang ini telah diundangkan pada tanggal 2 November 2020, diantaranya memuat klaster perpajakan.
On October 5, 2020, the House of Representatives (DPR) and the Government of the Republic of Indonesia passed the Omnibus law of the Job Creation Act number 11 of 2020 concerning Job Creation (UU CK). This law was promulgated on November 2, 2020, including the tax cluster.
2. Ikhtisar kebijakan akuntansi - lanjutan 2. Summary of significant accounting policies - continued
h. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan h.
dan sumber dan dana penyaluran dana zakat
Statement of sources and uses of xxxxxxx xxxxx funds and sources and distribution of zakat funds
Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan merupakan laporan yang menunjukan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama jangka waktu tertentu serta saldo dana kebajikan yang belum digunakan pada tanggal tertentu. Sumber dana kebajikan berasal dari pendapatan jasa giro dari bank konvensional (pendapatan non-halal) sesuai prinsip syariah, reksa dana tidak mengakui pendapatan atas jasa giro tersebut karena mengandung unsur bunga/riba. Pendapatan yang belum diterima atas jasa giro tersebut digunakan sebagai dana kebajikan. Dana kebajikan dipergunakan untuk dana sosial berupa sumbangan dimana Reksa Dana tidak meminta pertanggung jawaban atas pengunaan sumbangan tersebut.
Statement of sources and uses of Xxxxxxx Xxxxx funds represents sources and uses of Xxxxxxx Xxxxx funds in certain period and the remaining balance of undistributed Xxxxxxx Xxxxxx xxxxx on a specific date. Source of Xxxxxxx Xxxxx fund is coming from interest income of current account from conventional banks (non-halal income). based on sharia principle, the funds should not recognize the income from current account as it contains interest/riba. Xxxxxx received from current account subsequently used as sources of Xxxxxxx Xxxxx funds. Xxxxxxx Xxxxx funds is used for charity in from of donation in which the funds does not ask for accountability report from the uses of donation.
Sejak tanggal Reksa Dana beroperasi berdasarkan prinsip syariah, Reksa Dana belum menunjuk suatu lembaga untuk mengolah sumber dan penyaluran dana zakat.
Since the Fund's date of operation based on sharia principles, Mutual Fund has not appointed an institution to process the source and distribution of zakat funds.
3. Instrumen keuangan 3. Financial instrument
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan 3.1. Classification of financial assets and liabilities
Rincian kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut :
The details of accounting policies and application method (used including criteria for recognition, measurement and, revenues and expenses recognition) for each financial assets and liabilities classification were disclosed in note 2.
Classification of financial statement as of December 31, 2021 and 2020 are as follow ;
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi/
Financial aset at fair value through profit and loss
2021
Biaya perolehan diamortisasi / Amortized cost
Jumlah / Amount
Portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Securities portfolios |
Kas | - | 1.215.944.190 | 1.215.944.190 | Cash |
Piutang bagi hasil | - | 312.494.104 | 312.494.104 | Profit sharing receivables |
Piutang lain-lain | - | 34.932.517 | 34.932.517 | Other receivables |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 112.157.125.051 | Total |
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi/
Financial aset at fair value through profit and loss
2020
Biaya perolehan diamortisasi / Amortized cost
Jumlah / Amount
Portofolio efek | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Securities portfolios |
Kas | - | 1.910.649.634 | 1.910.649.634 | Cash |
Piutang bagi hasil | - | 252.961.981 | 252.961.981 | Profit sharing receivables |
Piutang lain-lain | - | 8.950.000.000 | 8.950.000.000 | Other receivables |
Jumlah | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | Total |
3. Instrumen keuangan - lanjutan 3. Financial instrument - lanjutan
3.1. Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan 3.1. Classification of financial assets and liabilities
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut :
2021
Classification of financial liabilities at date December 31, 2021 are as follow ;
Liabilitas keuangan/
Financial liabilities
Jumlah / Amount
Uang muka diterima atas pemesanan Advance on subscription of
unit penyertaan 39.920.877 39.920.877 investment units
Liabilitas atas pembelian Liabilities for redemption
kembali unit penyertaan 10.356.402 10.356.402 of investment units
Beban akrual | 79.145.003 | 79.145.003 | Accrued expenses | |
Utang lain-lain | 70.715.160 | 70.715.160 | Other liabilities | |
Jumlah | 200.137.442 | 200.137.442 | Total | |
2020 | ||||
Liabilitas keuangan/ | ||||
Financial liabilities | Jumlah / Amount | |||
Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 70.003.000 | 70.003.000 | Advance on subscription of investment units | |
Liabilitas atas pembelian | Liabilities for redemption | |||
kembali unit penyertaan | 11.205.764 | 11.205.764 | of units t units | |
Beban akrual | 73.557.569 | 73.557.569 | Accrued expenses | |
Utang lain-lain | 25.936.003 | 25.936.003 | Other liabilities | |
Jumlah | 180.702.336 | 180.702.336 | Total |
3.2. Manajemen dana kelolaan 3.2. Managed funds management
Reksa Dana mengelola dana kelolaan ditujukan untuk memastikan kemampuan Reksa Dana melanjutkan usaha secara berkelanjutan, mendukung pengembangan aktivitas investasi Reksa Dana dan memaksimumkan imbal hasil kepada pemegang unit penyertaan.
Untuk memelihara atau mencapai struktur dana kelolaan yang optimal, Reksa Dana dapat menyesuaikan pembayaran distribusi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan, penerbitan unit penyertaan baru, atau membeli kembali unit penyertaan yang beredar atau menjual aset untuk membayar pembelian kembali unit penyertaan yang beredar.
Mutual funds manage managed funds aimed at ensuring the ability of the mutual fund to continue its business in a sustainable manner, support the development of mutual fund invesment activities and maximize returns to unit unit holders.
To maintain or achieve an optimal managed fund structure, mutual funds may adjust profit distribution payment to unit holders, issue new participation units, or buy back outstanding units or sell assets to pay the repurchase of outstanding participation units.
3. Instrumen keuangan - lanjutan 3. Financial instrument - lanjutan
3.2. Manajemen dana kelolaan - (lanjutan) 3.2. Managed funds management - continued
Reksa Dana juga diwajibkan untuk memelihara persyaratan minimum dana kelolaan seperti yang disebutkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2019 pasal 68 yang antara lain menentukan :
- Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
- Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut turut.
Jika dalam tenggang waktu tersebut jumlah dana kelolaan dimaksud tidak terpenuhi, maka Manajer Investasi wajib membubarkan Reksa Dana yang dikelolanya.
Untuk mengatasi risiko ini, Manajer Investasi terus mengevaluasi tingkat kebutuhan dana kelolaan berdasarkan peraturan dan memantau perkembangan peraturan tentang dana kelolaan yang disyaratkan dan mempersiapkan peningkatan batas minimum yang diperlukan sesuai peraturan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu di masa datang.
Xxxxx Xxxx telah memenuhi persyaratan batas minimum dana kelolaan pada tanggal - tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Mutual funds are also required to maintain the minimum requrements for managed funds as stated in the financial services authority regulation No. 33/POJK.04/2019 article 68 which, among other things, determines:
- Within 90 (ninety) exchange days, a sharia mutual fund in the form of a collective invesment contract, whose registration statement has become effective, has managed funds of less than Rp. 10,000,000,000,- (ten billion rupiah).
- Total net aset value of sharia mutual funds in the form of collective invesment contract is less than Rp. 10,000,000,000; (ten billion rupiah) for 120 (one hundred and twenty) consecutive trading days.
If within the grace period the amount of managed funds is not fulfilled, the invesment manager is obliged to dissolve the mutual funds under management.
To overcome this risk, the invesment manager continues to evaluate the level of requirement for managed funds based on the regulations and monitors the regulatory development regarding the required managed funds and prepares the required minimum increase according to the regulations that may occur from time to time in the future.
The mutual funds has met the requirements for the minimum limit or funds under management on December 31, 2021 and 2020.
4. Manajemen risiko 4. Risk Management
Sebagaimana investasi pada umumnya, Reksa Dana Syariah Panin Dana Likuid Syariah juga tidak terlepas dari risiko yang disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
As investment in general, Xxxxx Xxxx Syariah Panin Dana Likuid Syariah can not be separated from the risks caused by various factors, among others:
a. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik a.
The risk of changes in economic and political conditions
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia dapat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi internasional, selain juga perkembangan politik di dalam negeri dan luar negeri. Perubahan yang terjadi dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia maupun perusahaan yang menerbitkan Efek utang dan instrumen pasar uang, yang pada gilirannya dapat berdampak pada nilai efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
Open economic system adopted by Indonesia may be affected by international economic developments, as well as political developments in the country and abroad. Changes that occur can affect the performance of companies in Indonesia, including those listed in the Indonesia Stock Exchange and the companies that issue debt Securities and money market instruments, which in turn may have an impact on the value of securities issued by the company.
b. Risiko wanprestasi b. Default risk
Dalam kondisi luar biasa, penerbit surat berharga dimana Reksa Dana Syariah Panin Dana Likuid Syariah berinvestasi pada Efek yang diterbitkannya dapat mengalami kesulitan keuangan yang berakhir pada kondisi wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi dari Reksa Dana yang dikelola Manajer Investasi.
c. Risiko perubahan peraturan c.
In exceptional conditions, the issuer of securities in which Reksa Dana Syariah Panin Xxxx Xxxxxx Syariah invests in securities issuance may be experiencing financial difficulties which ended in default conditions to meet its obligations. This will affect the investment returns of the Mutual Fund managed by the Investment Manager.
The risk of regulatory changes
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari Reksa Dana Syariah Panin Dana Likuid Syariah sehingga berdampak pada hasil investasi.
Changes in regulation, particularly, but not limited to tax laws may affect the income or profits of Reksa Xxxx Xxxxxxx Panin Xxxx Xxxxxx Syariah so the impact on investment returns.
4. Manajemen risiko - lanjutan 4. Risk Management - continued
d. Risiko berkurangnya nilai aktiva bersih setiap unit penyertaan
d. The risk of reduction in the net asset value of each participating unit
Nilai setiap Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah Panin Dana Likuid Syariah dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aset Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadi penurunan Nilai Aset Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga Efek dalam portofolio.
e. Risiko pembubaran dan likuidasi e.
Dalam hal (i) diperintahkan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan (d/h Bapepam dan LK); dan (ii) Nilai Aset Bersih Reksa Dana Syariah Panin Dana Likuid Syariah menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (d/h Bapepam dan LK) No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 pasal 45 huruf c dan d serta pasal 27.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Panin Dana Likuid Syariah, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana Syariah Panin Dana Likuid Syariah.
Value of each participating unit Reksa Dana Syariah Panin Dana Likuid Syariah are subject to change due to the increase or decrease in Net Asset Value of Mutual Funds in question. A decline in the Net Asset Value of each participating unit can be caused partly by changes in securities prices in the portfolio.
The risk of dissoluion and liquidation
In the case of (i) ordered by Financial Services Authority (formerly Bapepam and LK); and (ii) the Net Asset Value Reksa Dana Syariah Panin Dana Likuid Syariah to less than Rp 10,000,000,000, - (ten billion Rupiah) for 120 (one hundred and twenty) consecutive trading days, then in accordance with the provisions of Financial Services Authority (formerly Bapepam and LK) No. 23/POJK.04/2016 dated June 13, 2016 article 45 letter b and c as well as Article 27.1 of clause (ii) and (iii) of the Collective Investment Contract Reksa Xxxx Xxxxxxx Panin Xxxx Xxxxxx Syariah, the Investment Manager will carry out the dissolution and liquidation, so this will affect investment returns Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx Syariah.
Berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. S-19/SE OJK.04/2021 tanggal 5 Agustus 2021, tentang kebijakan stimulus dan relaksasi ketentuan terkait pengelolaan investasi dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal akibat penyebaran corona virusedisease 2019 dan No. S-97/D.04/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang kebijakan pemberian stimulus dan relaksasi kepada industri pengelolaan investasi dalam rangka kondisi perekonomian yang berfluktuasi signifikan akibat pandemik Covid-19, menentukan Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kurang dari Rp 10.000.000.000 selama 160 hari bursa secara berturut-turut dari sebelumnya 120 hari bursa.
Based on the Circular Letter of the Financial Services Authority No. S-19/SE OJK.04/2021 dated August 5, 2021, regarding stimulus policies and relaxation of provisions related to investment management in maintaining capital market performance and stability due to the spread of the 2019 corona virus disease and No. S-97/D.04/2020 dated March 20, 2020 regarding the policy of providing stimulus and relaxation to the investment management industry in the context of significantly fluctuating economic conditions due to the Covid-
19 pandemic, determining the Total Net Asset Value of Mutual Funds in the form of Collective Investment Contracts is less than Rp. 10,000,000,000 for 160 consecutive trading days from the previous 120 trading days.
4. Manajemen risiko - lanjutan 4. Risk Management - continued
f. Risiko likuiditas f.
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana Syariah Panin Dana Likuid Syariah atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali dengan menyediakan uang tunai dengan segera.
Liquidity risk
The ability of the Investment Manager to repurchase Unit holders of the Participation Unit holder depends on the liquidity of the portfolio Reksa Xxxx Xxxxxxx Panin Xxxx Xxxxxx Syariah or the ability of the Investment Manager to repurchase by providing cash immediately.
Analisis aset keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan transaksi penerimaan atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi penerimaan atau jatuh tempo pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 diungkapkan dalam tabel sebagai berikut
:
Financial asset analysis of mutual funds based on receiving transaction or maturity from the date of Financial Report due to receiving transaction date or maturity in December 31, 2021 and 2020 were disclosed in the table as follow :
2021 | ||||
Kurang dari satu tahun/ Less than 1 year | Jumlah/ Amount | |||
Portofolio efek | 110.593.754.240 | 110.593.754.240 | Securities portfolios | |
Kas | 1.215.944.190 | 1.215.944.190 | Cash | |
Piutang bagi hasil | 312.494.104 | 312.494.104 | Profit sharing receivables | |
Piutang lain-lain | 34.932.517 | 34.932.517 | Other receivables | |
Jumlah | 112.157.125.051 | 112.157.125.051 | Total | |
2020 | ||||
Kurang dari satu tahun/ Less than 1 year | Jumlah/ Amount | |||
Portofolio efek | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Securities portfolios | |
Kas | 1.910.649.634 | 1.910.649.634 | Cash | |
Piutang bagi hasil | 252.961.981 | 252.961.981 | Profit sharing receivables | |
Piutang lain-lain | 8.950.000.000 | 8.950.000.000 | Other receivables | |
Jumlah | 105.613.611.615 | 105.613.611.615 | Total |
4. Manajemen risiko - lanjutan 4. Risk Management - continued
f. Risiko likuiditas f. Liquidity risk
Analisis liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan transaksi pembayaran atau jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal transaksi pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal-tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ungkapkan dalam tabel sebagai berikut:
Analysis of the financial assets of the Mutual Fund is based on the transaction receipt or the maturity of the date of the financial statements until the date of the transaction receipt or mature on December 31, 2021 and 2020 are disclosed in the following table:
2021
Kurang dari satu tahun/ Less than 1 year | Jumlah/ Amount | |||
Uang muka diterima atas pemesanan | Advance on subscription of | |||
unit penyertaan | 39.920.877 | 39.920.877 | investment units | |
Liabilitas atas pembelian | Liabilities for redemption | |||
kembali unit penyertaan | 10.356.402 | 10.356.402 | of investment units | |
Beban akrual | 79.145.003 | 79.145.003 | Accrued expenses | |
Utang lain-lain | 70.715.160 | 70.715.160 | Other liabilities | |
Jumlah | 200.137.442 | 200.137.442 | Total | |
2020 | ||||
Kurang dari satu tahun/ Less than 1 year | Jumlah/ Amount | |||
Uang muka diterima atas pemesanan | Advance on subscription of | |||
unit penyertaan | 70.003.000 | 70.003.000 | investment units | |
Liabilitas atas pembelian | Liabilities for redemption | |||
kembali unit penyertaan | 11.205.764 | 11.205.764 | of investment units | |
Beban akrual | 73.557.569 | 73.557.569 | Accrued expenses | |
Utang lain-lain | 25.936.003 | 25.936.003 | Other liabilities | |
Jumlah | 180.702.336 | 180.702.336 | Total |