We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

Definisi Rendah

Rendah terdapat 21-50% file tidak terlindungi dengan ekstensi yang Anda tetapkan yang tidak dicadangkan untuk penyewa pelanggan/mesin/lokasi yang dipilih. ⚫ Sedang – terdapat 1-20% file tidak terlindungi dengan ekstensi yang Anda tetapkan yang tidak dicadangkan untuk penyewa pelanggan/mesin/lokasi yang dipilih. ⚫ Tinggi – semua file dengan ekstensi yang Anda tetapkan yang dilindungi (dicadangkan) untuk penyewa pelanggan/mesin/lokasi yang dipilih. Hasil pemeriksaan perlindungan data dapat ditemukan di dasbor widget Peta Perlindungan Data, suatu widget peta pohon yang memiliki dua tingkat detail yang dapat diaktifkan dengan diperinci: ⚫ Tingkat penyewa pelanggan – menunjukkan informasi ringkas tentang status proteksi file-file penting per pelanggan yang telah Anda pilih. ⚫ Tingkat mesin – menampilkan informasi tentang status proteksi file-file penting per mesin milik pelanggan yang dipilih. Untuk melindungi file yang tidak dilindungi, beralihlah ke blok dan klik Lindungi semua file. Di jendela dialog, Anda dapat menemukan informasi tentang jumlah file yang tidak terlindungi dan lokasinya. Untuk melindungi file-file tersebut, klik Lindungi semua file. Anda juga dapat mengunduh laporan terperinci dalam format CSV. Widget penilaian kerentanan Mesin yang rentan Widget ini menampilkan mesin yang rentan dengan tingkat kerentanan. Kerentanan yang ditemukan dapat memiliki salah satu tingkat keparahan berikut berdasarkan Sistem Penilaian Kerentanan Umum (CVSS) v3.0: ⚫ Aman: tidak ada kerentanan yang ditemukan ⚫ Kritis: 9,0 - 10,0 CVSS ⚫ Tinggi: 7,0 - 8,9 CVSS ⚫ Sedang: 4,0 - 6,9 CVSS ⚫ Rendah: 0,1 - 3,9 CVSS ⚫ Tidak ada: 0,0 CVSS Kerentanan yang ada Widget ini menampilkan kerentanan yang ada saat ini pada mesin. Di widget Kerentanan yang ada, terdapat dua kolom yang menunjukkan stempel waktu: ⚫ Terdeteksi pertama – tanggal dan waktu saat kerentanan terdeteksi pertama kali pada mesin. ⚫ Terdeteksi terakhir – tanggal dan waktu saat kerentanan terdeteksi terakhir kali pada mesin. Widget instalasi patch Ada empat widget terkait dengan fungsi pengelolaan patch. Status instalasi patch Widget ini menampilkan jumlah mesin yang dikelompokkan berdasarkan status instalasi patch.
Rendah. Suatu peristiwa yang kesannya dapat diserap atau ditapis dengan usaha pengurusan yang minimum. 1. Rendah – Risiko ini boleh berlaku dalam keadaan luarbiasa & tidak mungkin terjadi dalam tempoh lima tahun ke hadapan.

Examples of Rendah in a sentence

  • No. Petak Pemaju : Unit No. B-3-24, Tingkat No. 3, Blok B, Pangsapuri Kos Rendah, Prima Damansara, Selangor.

  • Pegangan : Pajakan 99 tahun tamat pada 08/08/2085 Keluasan Lantai : Lebih kurang 51 meter persegi (549 kaki persegi) Penjual / Pemilik Berdaftar : Datuk Bandar Kuala Lumpur Xxxxxxx Xxxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx (No. K/P : 851017-14-5157) Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx (No. K/P : 570802-10-6566) Syarat Nyata : Bangunan Kos Rendah Sekatan Kepentingan : Tanah ini tidak boleh dipindahmilik, dipajak, dicagar dan digadai melainkan dengan kebenaran Jawatankuasa Kerja Tanah Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur.

  • Hartanah tersebut adalah sebuah apartment kos rendah dikenali sebagai Petak Pemaju No. 24-2-05, Apartment Kos Rendah, Seremban 2 dan beralamat pos di No. 24-2-05, Blok Dahlia J, Garden Xxxxxx, Xxxxxxxx 0, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Hartanah tersebut adalah sebuah unit apartment kos rendah terletak ditingkat 3 dikenali sebagai Petak Pemaju No. 25-3-09, Dahlia K, Garden Avenue - Apartment Kos Rendah dan beralamat pos di No. 25-3-09, Blok Dahlia K, Xxxxx X0 X0, Xxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx 0, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • No. Unit Pemaju : No Petak M-2-02, No Tingkat 2, No Bangunan M, Pangsapuri Kos Rendah, Taman Tasik Utama Fasa 9D, Ayer Keroh, Melaka.

  • Rendah ......................................................................

  • No. Petak Pemaju : Xxxx Xx 00, Xxxxx Xxxxx Xxxx, Xxxxx Rumah Teres Satu Tingkat Kos Rendah Keluasan Tanah : Lebih kurang 108 meter persegi (1,163 kaki persegi) Pegangan : Selama-lamanya Penjual/Pemaju : Koperasi Perumahan Xxxx Xxxxxx Tuanpunya : Frendas Properties Sendirian Berhad (No Syarikat : 117093-H) Pemilik Benifisial : A Xxxxx Xxx Xxxxxx (No. K/P: 640101-10-7495/7226778) Xxxxx Xxxxx Xxxxxx (No. K/P: 710903-10-6356/A1943844) Syarat Nyata : Bangunan kediaman.

  • No Lot Pemaju : Unit No. CC4-16 (Jenis Kos Rendah (CC), Tingkat No. 0, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxxxx.

  • No. Unit Pemaju : Petak No. 03, Tingkat No. 17, Merbah Court (Suria Merbah) Flat Kos Rendah, Penang.

  • Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 1 tahun 2021 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah menentukan bahwa: Masyarakat berpenghasilan rendah yang selanjutnya disingkat sebagai MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Related to Rendah

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Perjanjian adalah Persetujuan tertulis antara Penjual dan Pembeli (tunduk kepada ketentuan-ketentuan Pasal 2) untuk pembelian dan penjualan Barang, yang terdiri dari:

  • Penyebutharga adalah dikehendaki mengisi dengan lengkap/mengemukakan segala maklumat berikut dengan sepenuhnya :-

  • Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Rekening adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik yang telah dibuka Nasabah pada Bank maupun yang akan dibuka di kemudian hari.

  • Tertakluk kepada Klausa 6 (b) di atas, Pemegang Serah Hak / Pemberi Pinjaman adalah berhak secara mutlak untuk membatalkan jualan dengan memberi Penawar yang Berjaya notis bertulis mengenainya, di mana:

  • Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal yang disesuaikan dengan tanggal dimana Efek bersifat utang yang memiliki jatuh tempo terakhir, yang menjadi basis proteksi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS telah jatuh tempo, yakni paling lama 23 (dua puluh tiga) tahun dari Tanggal Launching dimana Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan).

  • Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Tim Anggaran Pemerintah Daerah No. Nama NIP Jabatan Tanda Tangan Urusan Pemerintahan : 2 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR Bidang Urusan : 2.14 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Program : 2.14.01 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA Sasaran Program : Persentase pemenuhan dukungan manajemen perkantoran dan penunjang kinerja perangkat daerah dalam satu tahun (%) 100 % Capaian Program : Kegiatan : 2.14.01.2.02 Administrasi Keuangan Perangkat Daerah Organisasi : 2.14.0.00.0.00.13.0000 DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Unit : 2.14.0.00.0.00.13.0000 DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Alokasi Tahun 2021 : Rp. 0 Alokasi Tahun 2022 : Rp. 6.183.504.998 Alokasi Tahun 2023 : Rp. 0 Indikator Tolok Ukur Kinerja Target Kinerja Capaian Kegiatan Persentase pemenuhan dukungan manajemen perkantoran dan penunjang kinerja perangkat daerah dalam satu tahun (%) 100 % Masukan Dana yang dibutuhkan Rp. 6.183.504.998 Keluaran Jumlah pemenuhan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah yang sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu 28 dokumen

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.

  • Informasi Hasil Integrasi Nilai Per Sub Nilai Hasil Akhir Nilai Kompetensi Jenis Kompetensi Nilai Nilai Bobot (%) Skor Total Nilai Keterangan

  • POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Batavia Proteksi Cemerlang 68 75 Batavia Proteksi Maxima 6

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas: a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing. f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; g. Efek derivatif; dan h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.

  • Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA PESONA OBLIGASI adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PESONA OBLIGASI pada akhir Hari Bursa bersangkutan.

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS INSIGHT SRI-KEHATI LIKUID (I-SRI LIKUID) yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang kemudian diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Sub Kegiatan 2.14.01.2.03.06 Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD Sumber Pendanaan : LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Lokasi : Kab. Malang, Semua Kecamatan, Semua Kelurahan Waktu Pelaksanaan : Januari s.d. Desember Keluaran Sub Kegiatan : Kode Rekening Uraian Rincian Perhitungan Jumlah

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.