Definisi Sub Bidang

Sub Bidang. Sistem Informasi Pendapatan, mempunyai tugas mengumpul, mengolah dan merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang pengolahan data sistem informasi pendapatan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugasnya, Sub Bidang Sistem Informasi Pendapatan mempunyai fungsi : a) Penyusunan rencana kerja Sub Bidang Sistem Informasi Pendapatan; b) Pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidangsistem informasi pendapatan; c) Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang sistem informasi pendapatan; d) Pelaksanaan unsur penunjang urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang sistem informasi pendapatan sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan; e) Penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan rancang bangun dan pemanfaatan sistem informasi pendapatan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan monitoring database, program dan aplikasi, jaringan, perangkat computer/server dan pendukung lainnya; f) Pelaksanaan perawatan dan pengamanan sistem, program, aplikasi dan jaringan, evaluasi sistem, program dan aplikasi, penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai lingkup tugas; g) Pelaksanaan integrasi sistem informasi pendapatan dengan sistem informasi lain, penghimpunan dan penginputan data nilai jual kendaraan bermotor, pemantauan dan perbaikan sistem, program dan aplikasi diseluruh Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah; h) Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi pendapatan; i) Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi pendapatan; j) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang sistem informasi pendapatan; dan
Sub Bidang. Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapanbahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, serta monitoring dan evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing.
Sub Bidang. Kemampuan dasar yang dimiliki : .................................

Examples of Sub Bidang in a sentence

  • Setiap Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

  • Si Jabatan : Kepala Sub Bidang Perencanaan Makro Pihak Kedua Pihak Pertama ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, ▇.

  • Dokumen kepegawaian fisik atau dokumen elektronik (*jika melalui digitasi mandiri) disampaikan ke Sub Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT baik secara langsung maupun melalui email dari stakeholder internal maupun eksternal.

  • Setiap Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.

  • Model Standar Kompetensi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sub Sektor Mineral dan Batubara Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Pertambangan Sub Bidang Lingkungan Pertambangan dikembangkan mengacu pada Permenakertrans Nomor PER.21/MEN/2007 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI.

  • Sos Jabatan : Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama Nama : Cuk ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.

  • Sub Bidang Pekerjaan Lokasi Pemberi Tugas / Pejabat Pembuat Komitmen Kontrak Progres Terakhir Nama Alamat/ Telepon No / Tanggal Nilai Kontrak (rencana) % Prestasi Kerja % ▇▇▇▇▇▇▇▇ pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab.

  • Uraian Tugas : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan : Analis Perencanaan : Sub Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan fasilitasi dan supervisi perencanaan pemerintahan dan aparatur.

  • Atas dasar penetapan tersebut maka Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sub Sektor Mineral Ddan Batubara Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Pertambangan Sub Bidang Lingkungan Pertambangan yang dikembangkan harus mengacu kepada Regional Model of Competency Standard (RMCS).

  • Kajian Potensi Unggulan Daerah Jumlah Anggaran Rp 50.000.000,00 Rp 50.000.000,00 Banjar, Desember 2017 Kepala Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan ▇▇▇▇▇▇▇, ▇.▇▇▇ NIP.