Pendapatan Daerah Klausul Contoh

Pendapatan Daerah. 4.1. PENDAPATAN ASLI DAERA 611.264.389.203 00.000.000.000 000.000.000.000 100,00% 00.000.000.000 11,13% 675.267.277.742 00.000.000.000 000.000.000.000 100,00% 00.000.000.000 11,02% 710.125.538.263 113.424.739.490 653.374.887.190 100,00% 102.375.931.333 15,67% 697.464.192.106 00.000.000.000 000.000.000.000 100,00% 00.000.000.000 14,09%
Pendapatan Daerah a. Perlu peningkatan intensifikasi atas Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), dimana kajian potensi sumber - sumber PAD harus menjadi pedoman penyusunan rencana taget pendapatan. b. Berkaitan dengan hukum sebab akibat, dengan adanya reward berupa intensif, semestinya juga perlu adanya punishment ketika target tidak tercapai.
Pendapatan Daerah. Belanja Daerah
Pendapatan Daerah. Struktur pendapatan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah atau
Pendapatan Daerah. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Proyeksi pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang direncanakan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Kebijakan pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2021 harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang diperkirakan masih dirasakan ditengah masyarakat, namun arahan terhadap upaya untuk terus meningkatkan Pendapatan Daerah yang terukur dan memiliki kepastian serta dasar hukum yang jelas. Kebijakan pendapatan daerah diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor yang telah ditetapkan sesuai dengan kewenangan, diantaranya komponen Pajak Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Untuk meningkatkan pendapatan daerah dilakukan upaya-upaya sebagai berikut: 1. Mengoptimalkan peran kelembagaan melalui peningkatan peran dan fungsi UPT-UPT yang tersebar dibeberapa kabupaten/kota. 2. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan melalui penerapan secara penuh penyesuaian tarif terhadap pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan. 3. Meningkatkan koordinasi dan perhitungan lebih intensif, bersama antara pusat-daerah untuk pengalokasian sumber pendapatan dari dana perimbangan dan non perimbangan. 4. Meningkatkan deviden BUMD dalam upaya meningkatkan secara signifikan terhadap pendapatan daerah. 5. Meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan kepercayaan serta partisipasi aktif masyarakat/lembaga dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak dan retribusi. 6. Meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara profesional. 7. Meningkatkan kemampuan aparatur yang berkompeten dan terpercaya dalam rangka peningkatan pendapatan dengan menciptakan kepuasan pelayanan prima. 8. Meningkatkan akurasi data sumber daya alam sebagai dasar perhitungan bagi hasil dalam dana perimbangan; dan 9. Meningkatkan koordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat untuk dana perimbangan dan kabupaten/kota untuk obyek pendapatan sesuai wewenang provinsi.
Pendapatan Daerah. Penerimaan Pendapatan Daerah di Tahun 2023 diperkirakan membaik dan mulai bergerak positif setelah kurang lebih 2 tahun mengalami guncangan akibat pandemi Covid-
Pendapatan Daerah. Capaian pendapatan daerah khususnya PAD perlu di optimalkan dalam waktu 4 bulan efektif ini, menggingat pendapatan asli daerah merupakan sumber pembiayaan bagi pelakasanaan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD Penetapan maupun APBD Perubahan. Langkah – langkah strategis, jitu dan koordiansi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi harus di tingkatkan.
Pendapatan Daerah. Kebijakan pendapatan daerah untuk tahun 2024 adalah mengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan dilakukan dengan upaya sebagai berikut : a. Melakukan Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah; b. Melakukan kegiatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah; c. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah; d. Meningkatkan realisasi penerimaan pajak PBB-P2 melalui pemberiaan penghargaan kepada kecamatan dan kelurahan/desa atas pengelolaan pajak PBB-P2 buku 1, 2, dan 3; e. Membuat skala prioritas pemutakhiran data hasil pendataan dan pendaftaran Objek Pajak Daerah sesuai dengan potensi wilayah; f. Melakukan penilaian atas objek pajak PBB-P2 dan pemutakhiran data baik tekstual maupun spasial serta harga transaksi BPHTB secara berkesinambungan dengan skala prioritas potensi wilayah.
Pendapatan Daerah. 4.1 PENDAPATAN ASLI DAERAH 3.123.628.512.632 4.1.01 Pajak Daerah 2.672.098.400.000 4.1.02 Retribusi Daerah 140.930.560.798 4.1.03 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 00.000.000.000
Pendapatan Daerah. Dalam konteks keuangan daerah, yang dimaksud dengan Pendapatan Daerah adalah hak‐hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, yang didapat dari sumber penerimaan internal maupun eksternal pemerintah daerah. Sumber penerimaan pendapatan daerah secara garis besar mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan dari dana perimbangan pusat‐daerah, dan lain‐lain sumberpendapatan yang sah. Pendapatan daerah dari sumber pendapatan asli daerah didapat dari penerimaan pajak‐pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan sumber pendapatan asli daerah lainnya yang yang sah. Kemudian pendapatan daerah dari sumber dana perimbangan didapat dari bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus yang mana kebijakan penetapannya merupakan kewenangan Pemerintah (pusat). Selanjutnya, untuk pendapatan dari sumber lain‐lain pendapatan daerah yang sah didapat dari penerimaan dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian/otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan dana penguatandesentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah. Kebijakan perencanaan Pendapatan Daerah Tahun 2021 dengan uraian sebagai berikut : 1. Intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, dengan tetap berpedoman pada prinsip keadilan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha; 2. Pemutakhiran data potensi dan data pendukung sebagai dasar penghitungan Bagi Hasil Dana Perimbangan; 3. Melaksanakan kegiatan yang berorientasi pada terciptanya peningkatan sumber-sumber penerimaan baru; 4. Meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur dalam teknis pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah; 5. Meningkatkan pelaksanaan pengawasan yang berkesinambungan terhadap sumber-sumber pendapatan; 6. Perbaikan atau pengelolaan sistem dan prosedur pengelolaan pelayanan penerimaan pendapatan asli daerah; 7. Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan penerimaan pendapatan asli daerah. Untuk mendukung kebijakan dimaksud, diterapkan pula norma dan prinsip anggaran yang berbasis kinerja, antara lain: 1. Transparansi dan akuntabilitas, yang merupakan persyaratan utama untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab, sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Untuk dapat menilai kinerja dan tanggungjawab pemerintah d...