Pendapatan Daerah Klausul Contoh

Pendapatan Daerah. Dalam konteks keuangan daerah, yang dimaksud dengan Pendapatan Daerah adalah hak‐hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih, yang didapat dari sumber penerimaan internal maupun eksternal pemerintah daerah. Sumber penerimaan pendapatan daerah secara garis besar mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan dari dana perimbangan pusat‐daerah, dan lain‐lain sumberpendapatan yang sah. Pendapatan daerah dari sumber pendapatan asli daerah didapat dari penerimaan pajak‐pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan sumber pendapatan asli daerah lainnya yang yang sah. Kemudian pendapatan daerah dari sumber dana perimbangan didapat dari bagi hasil pajak dan bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus yang mana kebijakan penetapannya merupakan kewenangan Pemerintah (pusat). Selanjutnya, untuk pendapatan dari sumber lain‐lain pendapatan daerah yang sah didapat dari penerimaan dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian/otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan dana penguatandesentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah. Kebijakan perencanaan Pendapatan Daerah Tahun 2021 dengan uraian sebagai berikut :
Pendapatan Daerah. Pendapatan Daerah Kota Semarang mengalami trenpeningkatan tiap tahunnya. Rata-rata pertumbuhan realisasi pendapatan daerah Kota Semarang terlihat di tabel 2.5 dan dari tabel terlihat rata-rata pertumbuhan realisasi pendapatan daerah Kota Semarang selama kurun waktu 5 tahun (2012-2016) Kota Semarang mengalami realisasi pendapatan daerah dengan rata-rata pertumbuhan 12,97%. PAD memiliki tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi dibanding dibandingkan dengan sumber pendapatan lainnya dengan tingkat pertumbuhan rata-rata PAD sebesar 17,85%. Ini dikarenakan PAD merupakan sumber pendapatan yang dapat dikendalikan oleh Pemerintah Kota Semarang melalui kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD dibanding jenis komponen pendapatan lainnya. Dana Perimbangan Daerah Kota Semarang mengalami rata-rata peningkatan yang terendah yakni 9,54%. Dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah mengalami tingkat pertumbuhan 13,34%. Berikut kondisi pendapatan Kota Semarang dilihat dari tabel realisasi selama 5 tahun terakhir (2012-2016):
Pendapatan Daerah. 4.1. PENDAPATAN ASLI DAERA 611.264.389.203 00.000.000.000 000.000.000.000 100,00% 00.000.000.000 11,13% 675.267.277.742 00.000.000.000 000.000.000.000 100,00% 00.000.000.000 11,02% 710.125.538.263 113.424.739.490 653.374.887.190 100,00% 102.375.931.333 15,67% 697.464.192.106 00.000.000.000 000.000.000.000 100,00% 00.000.000.000 14,09%

Related to Pendapatan Daerah

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD