Definisi Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx

Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Anggota Komite Investasi
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Konsep Upah dalam Ekonomi Islam …,hlm .11. Ayat di atas menegaskan dalam perjanjian kedua belah pihak diperingatkan untuk bersikap jujur dan adil dalam urusan mereka, pemberi kerja harus memberikan hak si penerima kerja dan penerima kerja harus menjalankan kewajibannya. Sehingga tidak terjadi tindakan anianya terhadap orang lain dan juga tidak merugikan pihak lainnya. Dalam melakukan pekerjaan adakala nya kejar target yang biasanya target tersebut tidak cukup dikerjakan dalam waktu yang telah disepakati oleh pihak pemberi kerja dan pihak penerima kerja, dalam hal ini biasanya pengusaha atau pemberi kerja akan meminta kepada penerima kerja untuk kerja lembur agar bisa menyelesaikan kerjaan tersebut tepat waktu. Di dalam pasal 77 ayat 1 UU no 13 tahun 2003 ketenagakerjaan diatur mengenai waktu dan upah lembur, dijelaskan bahwa upah lembur ialah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu pada istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Tidak sampai disitu pemerintah juga mengatur kapan upah lembur pekerja harus di bayarkan, mengacu pada pasal 32 ayat (1) peraturan pemerintah No.35/2021 yang menyebutkan perhintungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan, dapat ditafsirkan upah kerja lembur tersebut dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah bulanan.11 Membaca dan menafsirkan undang-undang ketenagakerjaan di atas dapat disimpulkan negara memberi solusi kepada pemberi kerja agar produktifitas dapat terjalan dengan stabil dan tepat waktu. Melalui adanya UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di dalam pasal 77 ayat 1 yang mengatur tentang waktu kerja lembur dengan catatan kedua belah pihak yaitu pengusaha dan buruh sama- sama menyetujui kesepakatan yang telah dibuat. Dan untuk menghindari kekuatan absolute yang ada pada pengusaha, pemerintah mengatur bagaimana

Examples of Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx in a sentence

  • Untuk butir-butir selanjutnya, sila berhubung dengan Tetuan Azhar & Wong, Peguamcara bagi Pemegang Serahhak/Pembiaya yang beralamat di 16-08, Level 16, Menara Centara 000, Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, 50100 Kuala Lumpur.

Related to Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx

  • Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini yaitu BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 00 xxxx xxxxxxxxx xxxxx Xxxxxxx Investasi Kolektif.

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.

  • Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.