Definisi Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx

Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Anggota Komite Investasi
Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Konsep Upah dalam Ekonomi Islam …,hlm .11. Ayat di atas menegaskan dalam perjanjian kedua belah pihak diperingatkan untuk bersikap jujur dan adil dalam urusan mereka, pemberi kerja harus memberikan hak si penerima kerja dan penerima kerja harus menjalankan kewajibannya. Sehingga tidak terjadi tindakan anianya terhadap orang lain dan juga tidak merugikan pihak lainnya. Dalam melakukan pekerjaan adakala nya kejar target yang biasanya target tersebut tidak cukup dikerjakan dalam waktu yang telah disepakati oleh pihak pemberi kerja dan pihak penerima kerja, dalam hal ini biasanya pengusaha atau pemberi kerja akan meminta kepada penerima kerja untuk kerja lembur agar bisa menyelesaikan kerjaan tersebut tepat waktu. Di dalam pasal 77 ayat 1 UU no 13 tahun 2003 ketenagakerjaan diatur mengenai waktu dan upah lembur, dijelaskan bahwa upah lembur ialah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu pada istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Tidak sampai disitu pemerintah juga mengatur kapan upah lembur pekerja harus di bayarkan, mengacu pada pasal 32 ayat (1) peraturan pemerintah No.35/2021 yang menyebutkan perhintungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan, dapat ditafsirkan upah kerja lembur tersebut dibayarkan bersamaan dengan pembayaran upah bulanan.11 Membaca dan menafsirkan undang-undang ketenagakerjaan di atas dapat disimpulkan negara memberi solusi kepada pemberi kerja agar produktifitas dapat terjalan dengan stabil dan tepat waktu. Melalui adanya UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di dalam pasal 77 ayat 1 yang mengatur tentang waktu kerja lembur dengan catatan kedua belah pihak yaitu pengusaha dan buruh sama- sama menyetujui kesepakatan yang telah dibuat. Dan untuk menghindari kekuatan absolute yang ada pada pengusaha, pemerintah mengatur bagaimana

Examples of Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx in a sentence

  • Komite Investasi terdiri dari: Ketua Komite Investasi : Xxxxxx Xxxxx Anggota Komite Investasi : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Komite Investasi dan juga Direktur Utama PT Trimegah Asset Management.

  • Komite Investasi terdiri dari: Ketua Komite Investasi : Xxxxxx Xxxxx Anggota Komite Investasi : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx, Komite Investasi dan juga Direktur PT Trimegah Asset Management.

  • Untuk butir-butir lanjut, sila berhubung dengan Tetuan YH Teh & Quek peguamcara bagi Pihak Pemegang Serahhak di Level 6, Wisma Bandar, No. 00, Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, 50100 Kuala Lumpur.

  • Untuk butir-butir lanjut, sila berhubung dengan Tetuan Azhar & Wong, Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serahhak di Unit No. 16-08, Level 16, Menara Centara, No. 000, Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, 50100 Kuala Lumpur.

  • Pegangan : Pajakan 99 tahun tamat pada 08/08/2085 Keluasan Lantai : Lebih kurang 51 meter persegi (549 kaki persegi) Penjual / Pemilik Berdaftar : Datuk Bandar Kuala Lumpur Xxxxxxx Xxxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxx Xxx Xxxxxxxx (No. K/P : 851017-14-5157) Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx (No. K/P : 570802-10-6566) Syarat Nyata : Bangunan Kos Rendah Sekatan Kepentingan : Tanah ini tidak boleh dipindahmilik, dipajak, dicagar dan digadai melainkan dengan kebenaran Jawatankuasa Kerja Tanah Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur.

  • No Hakmilik Induk Dan No Lot : GM 17315 Lot 59456, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx.

  • Komite Investasi terdiri dari: Ketua Komite Investasi : Xxxxxx Xxxxx Anggota Komite Investasi : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Management.

  • Ketua : Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxxxx Anggota : Xxxxx Xxxxx Xxx Anggota : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx Anggota : Xxxx Xxxxxx SE, Ak Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan September 2017 sebagai Chief Investment Officer dan kemudian menjabat sebagai Direktur Utama pada bulan November 2017.

  • Hartanah tersebut adalah sebuah pangsapuri 3 bilik tidur yang beralamat pos di Unit No. C-3A-11, Pangsapuri Sutravilla 0, Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx 0, 00000 Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Untuk butir-butir lanjut, sila berhubung dengan Tetuan YH Teh & Quek, Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serahhak di Level 6, Wisma Bandar, No. 00 Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, 50100 Kuala Lumpur.

Related to Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx

  • Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk:

  • Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.

  • Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Efek adalah surat berharga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas: a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan/atau e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing. f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; g. Efek derivatif; dan h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) TRIMEGAH KAS SYARIAH diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.