Waktu Kerja. Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sesuai hari kerja Perseroan
Waktu Kerja. Direksi wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sesuai hari kerja Perseroan.
Waktu Kerja. Anggota Komite Wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Waktu Kerja. 1) Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhaan Perusahaan dan berpedoman pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
2) Adapun waktu kerja yang berlaku di Perusahaan adalah 5 (lima) hari kerja dalam seminggu dengan jam kerja 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.
3) Waktu kerja yang berlaku di Perusahaan adalah sebagai berikut:
a. Hari Kerja Pekerja Produksi dan Kantor Senin – Kamis 07.00 – 16.00 11.30 – 12.30
Waktu Kerja. Seluruh anggota Direksi wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Penyediaan waktu yang cukup sebagaimana di maksud, antara lain tercermin dalam kehadiran pada jam/hari kerja dan tingkat kehadiran yang bersangkutan dalam rapat internal maupun ekternal atau pertemuan dengan pihak lain untuk kepentingan Bank. use of the Bank for personal, familial and/or other party's interest, which can harm or reduce the Bank's profit.
Waktu Kerja. Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Indikator berdasarkan kehadiran yang bersangkutan sesuai waktu kerja yang telah ditetapkan serta tingkat kehadiran yang bersangkutan dalam rapat. Dewan Komisaris wajib hadir sekurang-kurangnya pada waktu rapat Dewan Komisaris dan/atau rapat Dewan Komisaris dengan Direksi dan/atau pada waktu rapat komite dimana anggota Dewan Komisaris menjadi anggota komite yang bersangkutan. Namun tidak tertutup kemungkinan, anggota Dewan Komisaris hadir di luar waktu kerja Perseroan karena adanya hal- hal yang penting dan mendesak.
Waktu Kerja. Setiap anggota Direksi wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Direksi pada prinsipnya berkomitmen menyediakan waktu guna melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengelola Perseroan.
Waktu Kerja. Seluruh anggota Direksi wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal. Penyediaan waktu yang cukup sebagaimana di maksud, antara lain tercermin dalam kehadiran pada jam/hari kerja dan tingkat kehadiran yang bersangkutan dalam rapat internal maupun ekternal atau pertemuan dengan pihak lain untuk kepentingan Bank. and/or reputation, the members of the Board of Directors must escalate it to the President Director and Deputy President Director.
Waktu Kerja. Waktu kerja PIHAK KESATU adalah 10 (sepuluh) hari, yang meliputi pekerjaan yang tercantum pada Pasal 3 Poin Nomor 1, 2, 3, 4 dan 5. Tahapan pengembangan seperti yang tercantum dalam Pasal 3 dimulai 1 (satu) hari setelah surat perjanjian ini ditandatangani. Uji coba dilakukan paling sedikit selama 3 (tiga) hari berturut-turut dan paling lama sebanyak 7 (tujuh) hari berturut-turut. Dalam kondisi tertentu PIHAK KEDUA dan PIHAK KESATU dapat menambahkan kesepakatan di waktu tertentu untuk pertemuan atau rapat guna membahas masalah-masalah yang terjadi di dalam pengembangan Aplikasi tersebut tanpa keluar dari skup pekerjaan yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3. PIHAK KEDUA bersedia ditemui apabila PIHAK KESATU membutuhkan untuk meminta data terkait pengembangan Aplikasi tersebut yang sudah disepakati bersama sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3. Apabila PIHAK KEDUA menghendaki perubahan desain tampilan website resmi maka akan dikerjakan pada saat tahapan pendampingan operasional.
Waktu Kerja. Pihak Kedua akan Bekerja Selama 8 jam Perharinya dan 5 Hari perminggunya dengan Xxxxxan Sebagai Berikut : Senin-Jum”at : 08..00 s/d 17.00 WIB Istrahat : 12.00 s/d 13.00 WIB Hari Sabtu & Minggu LIBUR