We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.

For more information visit our privacy policy.

AT&T-2STATE Sample Clauses

AT&T-2STATE. As used herein, AT&T-2STATE means AT&T CALIFORNIA and AT&T NEVADA, the applicable AT&T-owned ILEC(s) doing business in California and Nevada.
AT&T-2STATE. Carrier will provide recorded announcement(s) of its company name to be used to brand the Carrier’s DA calls in accordance with the methods and procedures in effect at that time, unless otherwise agreed in writing by both Parties.
AT&T-2STATE. An initial non-recurring charge applies per state, per brand, per operator assistance switch, for the establishment of Carrier specific branding. An additional non-recurring charge applies per state, per brand, per operator assistance switch for each subsequent change to the branding announcement.
AT&T-2STATE. FCC No. 1 Access Services Tariff, Section 13.1.1

Related to AT&T-2STATE

  • AT&T-12STATE acknowledges that CLEC may have an embedded base of one-way trunks ordered and installed prior to the Effective Date of this Agreement that were used for termination of CLEC’s Section 251(b)(5)/IntraLATA Toll Traffic to AT&T-12STATE (Embedded Base). To the extent that CLEC has such an Embedded Base, CLEC shall only augment trunk groups in the Embedded Base with the mutual agreement of the Parties. CLEC shall not order any new one-way trunk groups following the Effective Date of this Agreement. Moreover, the Parties agree that the Embedded Base will be converted to two-way trunk groups under the following circumstances: 4.2.1.1 With reasonable notification from AT&T-12STATE and upon AT&T-12STATE’s request, CLEC shall convert all of its Embedded Base to two-way trunks. 4.2.1.2 At any time an Embedded Base trunk group (either originating or terminating) requires augmentation, AT&T-12STATE can require the associated originating and terminating trunks to be converted to a single two-way trunk group prior to the augmentation. 4.2.1.3 When any network changes are to be performed on a project basis (i.e., central office conversions, tandem re-homes, etc.), upon request and reasonable notice by AT&T-12STATE, CLEC will convert all of its Embedded Base affected by the project within the intervals and due dates required by the project parameters. 4.2.1.4 In addition to the foregoing, CLEC may choose, at any time, to convert its Embedded Base to two-way trunk groups. 4.2.1.5 The Parties will coordinate any trunk group migration, trunk group prioritization and implementation schedule. AT&T-12STATE agrees to develop a cutover plan within thirty (30) days of notification to CLEC of the need to convert pursuant to Section 4.2.1.1 above and Section 4.2.1.3 above.

  • SBC-12STATE 47.1.1 The terms contained in this Agreement and any Appendices, Attachments, Exhibits, Schedules, and Addenda constitute the entire agreement between the Parties with respect to the subject matter hereof, superseding all prior understandings, proposals and other communications, oral or written between the Parties during the negotiations of this Agreement and through the execution and/or Effective Date of this Agreement. This Agreement shall not operate as or constitute a novation of any agreement or contract between the Parties that predates the execution and/or Effective Date of this Agreement.

  • AT&T-13STATE will not block switched access traffic delivered to any AT&T-13STATE Access Tandem Switch or Local/Access Tandem Switch for completion on CLEC’s network. The Parties understand and agree that Meet Point trunking arrangements are available and functional only to/from switched access customers who directly connect with any AT&T-13STATE Access Tandem Switch or Local/Access Tandem Switch that CLEC’s switch subtends in each LATA. In no event will AT&T-13STATE be required to route such traffic through more than one of its Tandem Switches for connection to/from switched access customers. AT&T-13STATE shall have no responsibility to ensure that any switched access customer will accept traffic that CLEC directs to the switched access customer.

  • SBC-13STATE shall provide to CLEC Interconnection of the Parties’ facilities and equipment for the transmission and routing of Telephone Exchange Service traffic and Exchange Access traffic pursuant to the applicable Appendix ITR, which is/are attached hereto and incorporated herein by reference. Methods for Interconnection and Physical Architecture shall be as defined in the applicable Appendix NIM, which is/are attached hereto and incorporated herein by reference.

  • Small and medium-sized enterprises 1. The Parties will promote a favourable environment for the development of the small and medium enterprises (SME) on the basis of strengthening of the relevant private and governmental bodies, as well as the exchange of experiences and good practices with the SME. 2. Cooperation shall include, among other subjects: (a) the designing and development of mechanisms to encourage partnership and productive chain linkage development; (b) development of human resources and management skills to increase the knowledge of the Chinese and Peruvian markets; (c) defining and developing methods and strategies for clusters development; (d) increasing access to information regarding mandatory procedures and any other relevant information for an SME exporter; (e) defining technological transference: programs oriented to transfer technological innovation to SME and to improve their productivity; (f) increasing access to information on technological promotion programs for SME and financial support and encouragement programs for SME; (g) supporting new exporting SME (sponsorship, credits and guarantees, seed capital); and (h) encouraging partnership and information exchange for SME financing institutions (credits, banks, guarantee organizations, seed capital firms). 3. Cooperation shall be developed, among other activities, through: (a) information exchange; (b) conferences, seminars, experts dialogue and training programs with experts; and (c) promoting contacts between economic operators, encouraging opportunities for industrial and technical prospecting.

  • Pendahuluan Pembangunan ekonomi merupakan salah satu tujuan penting yang hendak dicapai pemerintah dalam pembangunan nasional, pembangunan ekonomi ini merupakan upaya penting dalam rangka mencapai pemerataan kemakmuran xxx kesejahteraan sesuai amanat Pancasila xxx UUD 1945. Dalam rangka menciptakan sebuah proses pembangunan ekonomi yang berkesinambungan, maka pemerintah memerlukan himpunan xxxx xxxx sangat besar. Dimana xxxx tersebut diperoleh melalui pemasukkan negara berupa xxxxx xxx non xxxxx xxxx digunakan untuk mengelola perekonomian negara. Salah satu xxxxx penting yang berkontribusi dalam menjalankan roda perekonomian negara adalah lembaga bank. Dimana bank mempunyai 2 fungsi, yakni pertama untuk menghimpun xxxx dari masyarakat atau secara sederhana dapat diartikan bank sebagai lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan uang milik masyarakat dengan pemberian bunga tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai kontraprestasi. Kedua, Bank mempunyai fungsi utama menyalurkan xxxx kepada masyarakat, dimana fungsi ini bertolakbelakang dengan fungsi yang pertama, yakni fungsi ini dilaksanakan melalui pendistribusikan uang yang dihimpun masyarakat dalam bentuk Investasi, Kredit tanpa agunan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, xxx xxxx sebagainya.1 Terkait dengan fungsi bank yang kedua ini, tujuan utamanya ialah memfasilitasi masyarakat dalam pencapaian kesejahteraan xxx membentuk usaha yang berkontribusi dalam pembangunan nasional. Penegasan secara yuridis mengenai fungsi bank yang kedua tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 3 jo Pasal 6 huruf b xxx Pasal 13 huruf b Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang berbunyi,”Bank sebagai penghimpun xxx penyalur xxxx masyarakat, xxxx xxxxx satu usahanya adalah memberikan kredit. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, terjadi perubahan besar-besaran terhadap sistem xxx metode penjamin atas suatu utang. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tersebut, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat, bank yang memberikan fasilitas kridit hanya mewajibkan debiturnya untuk mendatangani Akta Surat Kuasa Memasang Hipotek yang dibuat didepan notaris agar dapat menjamin perlunasan utang xxx/atau kewajiban debitur tersebut. Jadi, dalam hal si debitur mulai lalai atau dengan kata lain bank sudah melihat gelagat bahwa debitur tersebut mulai macet atau kondisi keuangannya sudah tidak memungkinkan untuk mengembalikan fasilitas kredit yang diterimanya, maka bank akan “memasang” atau dengan kata lain mendaftarkan Akta Hipotek tersebut xx xxxxxx pertanahan setempat. Setelah terdaftar, bank dapat menjual lelang rumah xxx/atau tanah tersebut untuk melunasi kewajiban debitur dimaksud. Pemakaian jaminan berupa jaminan fidusia sendiri secara khusus dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi debitur untuk tetap menggunakan xxxxx-xxxxx xxxx pada dasarnya sudah dijaminkan kepada kreditur, dimana dikhawatirkan xxxxx-xxxxx xxxx dijaminkan tersebut bersifat krusial bagi kelangsungan usaha debitur. Maka melalui model jaminan fidusia debitur dapat melakukan perjanjian hutang dengan tetap menguasai xxxxx xxxx dijaminkan pada perjanjian hutang tersebut. Meskipun demikian, tidak jarang penggunaan model jaminan fidusia ini justru disalahgunakan oleh debitur yang tidak baik. Kelebihan fidusia yang memberikan debitur kuasa untuk tetap menguasai objek jaminan di xxxx xxxx juga memberikan peluang bagi dicederainya perjanjian xxx timbulnya wanprestasi oleh debitur di masa depan. 1 Widiyono, Try. Agunan Kredit dalam Financial Engineering. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009), hal. 102 Dalam praktiknya, tidak jarang permasalahan kredit macet dialami oleh bank xxx lembaga pembiayaan yang memberikan jasa xxxxxx xxx pembiayaan. Salah satu penyebab kredit macet sendiri ialah terjadinya pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak ketiga. Dimana pasca pengalihan tersebut debitur lalai xxx merasa lepas dari kewajibannya karena objek jaminan tetah beralih kepada pihak ketiga. dari fenomena tersebut kemudian muncul permasalahan yang lebih khusus, yakni bagaimana debitur dapat menyelesaikan permasalahan kredit xxxxx xxxx disebabkan oleh dialihkannya objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak ketiga. hal ini menjadikan permasalahan sedikit xxxxx xxxxxx ketika debitur wanprestasi, maka timbul pertanyaan bahwasanya eksekusi yang dilakukan akan menggunakan mekanisme seperti apa, karena objek jaminan fidusia sendiri sudah beralih tangan dari debitur kepada pihak ketiga. Lebih lanjut, permasalahan menjadi semakin xxxxx xxxxxx akibat adanya pengalihan objek jaminan oleh debitur xxx pihak ketiga tersebut (baik melalui jual beli, sewa, atau lainnya) maka akan terjadi persinggungan hak antara pihak ketiga selaku penguasa objek dengan kreditur selaku pemilik sah objek tersebut.2 Hubungan antara bank dengan nasabah merupakan hubungan yang dilandasi asas kepercayaan. Masyarakat menyimpan dananya di bank, karena percaya bahwa dananya xxxx xxx dapat diambil kembali sewaktu-waktu tanpa mengalami kesulitan. Aspek kepercayaan juga merupakan landasan hubungan bank dengan debitur. Hubungan antara bank xxx nasabah debitur juga bersifat sebagai hubungan kepercayaan yang membedahkan kewajiban-kewajiban kepercayaan bank kepada nasabahnya. Perjanjian yang merupakan perikatan antara kreditur dengan dibitur atau pihak ketiga yang isinya menjamin pelunasan utang yang timbul dari pemberian kredit. Sifat perjanjian jaminan ini lazimnya dikonstruksikan sebagai perjanjian accessoir, yaitu senantiasa merupakan perjanjian yang dikaitkan dengan perjanjian pokok, mengabdi pada perjanjian perjanjian pokok. Tanah merupakan jaminan untuk pembayaran utang yang paling disukai oleh lembaga keuangan untuk fasilitas kredit. Sebab tanah, pada umumnya mudah dijual (marketable), harganya terus meningkat, mempunyai tanda bukti hak, sulit digelapkan xxx dapat dibebani dengan hak tanggungan yang memberikan hak istimewa pada kreditur. Bagi masyarakat, perorangan atau badan xxxxx xxxx berusaha meningkatkan kebutuhan konsumtif atau produktif sangat membutuhkan pendanaan dari bank sebagai salah satu sumber xxxx dalam bentuk perkreditan, agar mampu mencukupi untuk mendukung peningkatan usahanya. Mengingat pentingnya kedudukan xxxx perkreditan dalam proses pembangunan, sudah semestinya jika pemberi xxx penerima kredit serta pihak xxxx xxxx terkait mendapat perlindungan melalui lembaga hak jaminan agar dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan sebagai upaya mengantisipasi timbulnya resiko bagi kreditur pada xxxx xxxx akan datang. Untuk usaha tersebut dapat menggunakan jasa perbankan. Penyaluran xxxx pinjaman berupa kredit dilakukan oleh bank selaku lembaga perantara keuangan kepada masyarakat yang membutuhkan modal selalu dituangkan dalam perjanjian sebagai landasan hubungan hukum diantara para pihak (xxxxxxxx xxx debitor). Adanya perjanjian pinjam meminjam uang tersebut, maka mutlak diperlukan solusi hukum bagi lembaga jaminan agar memberikan kepastian bagi pengembalian pinjaman tersebut. Keberadaan lembaga jaminan sangat diperlukan, karena dapat memberikan kepastian xxx perlindungan hukum bagi penyedia xxxx (xxxxxxxx) xxx penerima pinjaman (debitor). Jaminan umum kurang menguntungkan bagi kreditor, maka diperlukan penyerahan harta kekayaan tertentu untuk diikat secara khusus sebagai jaminan pelunasan utang debitor, sehingga kreditor yang bersangkutan mempunyai kedudukan yang diutamakan atau 2 Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Bandung: Alfabeta, 2009 xxxxxxxxxxx daripada xxxxxxxx-xxxxxxxx lain dalam pelunasan utangnya. Jaminan yang seperti ini memberikan perlindungan kepada xxxxxxxx xxx didalam perjanjian akan diterangkan mengenai hal ini. Jaminan khusus memberikan kedudukan mendahului (preferen) bagi pemegangnya. Sehingga bank selalu meminta jaminan khusus tersebut pada setiap pemberian kredit.3 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dalam buku Tan Kamelo mengemukakan sejumlah asas asas hukum jaminan yang objeknya xxxxx adalah Pertama, asas hak kebendaan (real right), Kedua, asas asesor, Ketiga, xxx xxxx didahulukan, Keempat, objeknya adalah xxxxx xxxx tidak bergerak, Kelima, asas asesi, Keenam, asas pemisahan horisontal, Ketujuh, asas terbuka, Kedelapan, asas spesifikasi / pertelaan, Kesembilan, asas mudah dieksekusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan sebagai dasar pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian kredit serta untuk mengetahui faktor faktor yang menjadi kendala dalam mendaftarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) sebagai dasar pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian kredit. Pada praktik perbankan untuk lebih mengamankan xxxx xxxx disalurkan kreditor diperlukan tambahan pengamanan berupa jaminan khusus berupa jaminan kebendaan yaitu tanah. Penggunaan tanah sebagai jaminan kredit, didasarkan pada pertimbangan xxxx xxx mempunyai nilai ekonomis yang relatif tinggi. Lembaga jaminan oleh lembaga perbankan dianggap paling efektif xxx xxxx adalah tanah dengan jaminan hak tanggungan. Berdasarkan fenomena di atas, yang menjadi persoalan yakni nasabah (debitor) yang telah melakukan pinjaman kredit di bank dengan jaminan hak tanggungan telah menjual agunan di bawah tangan kepada pihak ketiga (pembeli) tanpa sepengetahuan pihak bank, sehingga adanya wanprestasi yang terjadi. Hal ini terjadi dalam masyarakat, sehingga dampak yang dilakukan oleh nasabah tersebut telah merugikan pihak bank selaku pemegang hak tanggungan atas perikatan yang telah dilakukan. Hal ini didasarkan pada adanya kemudahan dalam mengidentifikasi objek hak tanggungan, jelas xxx xxxxx eksekusinya, disamping itu hutang yang dijamin dengan hak tanggungan harus dibayar terlebih dahulu dari tagihan lainnya dengan uang hasil pelelangan tanah yang menjadi objek hak tanggungan memang xxx xxxx tidak diabaikan dalam perjanjian kredit adalah perlindungan hukum bagi kreditor manakala debitor wanprestasi, apalagi jika debitor mengalami kemacetan dalam pembayarannya. Pemanfaatan lembaga eksekusi hak tanggungan merupakan cara percepatan pelunasan piutang agar xxxx xxxx telah dikeluarkan itu dapat segera kembali kepada bank (kreditor), xxx xxxx tersebut dapat digunakan lagi dalam perputaran roda perekonomian. Untuk itu, ada kemudahan yang disediakan oleh Undang-Undang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut UUHT) bagi para kreditor pemegang hak tanggungan, manakala debitor wanprestasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf (a) xxx (b) UUHT menyebutkan eksekusi atas xxxxx jaminan hak tanggungan dapat ditempuh atas 3 (tiga) cara yakni (1) xxxxxx executie; (2) title executorial; xxx (3) penjualan di bawah tangan. Ketiga eksekusi hak tanggungan masing-masing memiliki perbedaan dalam prosedur pelaksanaannya. Untuk eksekusi yang menggunakan title executorial berdasarkan sertifikat hak tanggungan (sebelum menggunakan Grosse Akta Hipotek), dimana pelaksanaan penjualan xxxxx jaminan tunduk xxx patuh terhadap hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 224 H.I.R/258 RBg. Sedangkan eksekusi yang dilakukan dibawah tangan pelaksanaan harus memenuhi