Harga Sample Clauses

HargaThe price specified in the Purchase Order is firm, and is not subject to increase. The price includes all costs of testing, inspection, labeling, packing, charges for freight and delivery to and off-loading at the destination site specified in the Purchase Order.
Harga. Nilai Kontrak atau harga yang tercantumdinyatakan dalam xxxx uang Rupiah Indonesia (IDR), berdasarkan jumlah item/barang yang tercantum, nilai biaya xxx nilai tukar yang berlaku pada saat tanggal Surat Penawaran atau pada saat tanggal yang telah ditentukan sebelumnya (jika ada) xxx kecuali telah disepakati lain sebelumnya, Nilai Kontrak atau harga akan memasukkan biaya-biaya lainnya yang dapat timbulterkait dengan kenaikan biaya xxx nilai tukar antara periode tanggal penerbitan Surat Penawaran (atau tanggal patokan yang telah ditentukan sebelumnya) dengan tanggal dilakukannya Penyediaan Barang xxx Xxxx xxxx sebenarnya terjadi.
Harga. Mengacu pada Pasal 3 Bagian B, Harga akan menjadi tetap untuk seluruh Pekerjaan yang dilakukan sampai Tanggal Tahapan Penting (Milestone), dengan tunduk kepada penyesuaian yang dianggap wajar: (a) sebagai akibat dari Variasi; (b) sebagai akibat dari perpanjangan waktu xxx (c) sebagai akibat dari keterlambatan ke Roll-on-Site (jika berlaku), xxx (d) jika ditentukan lain dalam Perjanjian ini.
Harga. Semua harga adalah tetap xxx tidak dapat berubah. Harga pemasok mencakup semua xxxxx, ongkos, xxx / atau xxx xxxx berlaku untuk barang xxx/ atau xxxx xxxx dibeli berdasarkan Pesanan ini; asalkan, bagaimanapun, bahwa setiap xxxxx pertambahan nilai yang dapat dipulihkan oleh Pembeli, penjualan negara xxx lokal, xxxxx penggunaan, cukai xxx / atau hak istimewa, jika berlaku, tidak akan disertakan dalam harga Pemasok tetapi harus diidentifikasi secara terpisah pada faktur Pemasok. Jika Pemasok secara hukum diwajibkan untuk membebankan pertambahan nilai xxx / atau xxxxx serupa, Pemasok akan menagih Pembeli sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memungkinkan Pembeli mengklaim kembali xxxxx tersebut. Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas xxxxx atas pendapatan pihak lain atau pendapatan personel atau subkontraktor pihak lainnya. Jika Pembeli secara hukum diwajibkan untuk memotong xxxxx xxxx menjadi tanggung jawab Pemasok, Pembeli harus memotong xxxxx tersebut dari pembayaran ke Pemasok xxx memberikan kepada Pemasok tanda terima xxxxx xxxx valid atas nama Pemasok. Jika Pemasok dibebaskan dari atau memenuhi syarat untuk pengurangan tarif pemotongan xxxxx, Pemasok harus memberikan kepada Pembeli sertifikat domisili xxxxx xxxx valid atau dokumentasi xxxx xxxx diperlukan setidaknya tiga puluh (30) hari sebelum pembayaran jatuh tempo. Pemasok menjamin bahwa harga barang atau jasa tidak boleh melebihi harga barang atau xxxx xxxx sama atau sebanding yang ditawarkan oleh Pemasok kepada pihak ketiga. Pemasok harus segera memberi tahu Pembeli tentang tingkat harga yang lebih rendah untuk barang atau xxxx xxxx sama atau sebanding, xxx para pihak harus segera membuat penyesuaian harga yang sesuai..
Harga. Jika penetapan harga tidak dinyatakan dalam Perjanjian POTAC atau dalam perjanjian pengadaan yang dilaksanakan, maka penetapan harga Penjual tidak boleh melampaui harga terendah yang dibebankan oleh Penjual kepada pelanggan xxxx xxxx berada di lokasi yang sama. Kecuali dinyatakan sebaliknya dalam Perjanjian POTAC, harga tersebut sudah termasuk xxxxx pertambahan nilai xxx xxxxx serupa lainnya yang berlaku (secara kolektif disebut “PPN”), biaya xxx kewajiban muatan.
Harga. Harga Barang harus dicantumkan dalam Pesanan. Apabila tidak tercantum harga dalam Pesanan, maka harga Pesanan akan lebih rendah dari harga yang terakhir kali dibebankan oleh Pemasok pada NSK sebelum Pesanan dan harga pasar terendah yang berlaku pada saat tanggal Pesanan. Kecuali apabila disepakati lain, harga harus termasuk pengiriman untuk pekerjaan and insurance, and subjects to an y applicable value added tax or similar taxes, levies or duties. The price shall be fixed and not capable of increase (whether on an account of increased material, labour or transport costs or fluctuations in exchange rate or otherwise). yang bersangkutan bersama dengan semua biaya pengemasan dan asuransi, dan dikenakan pajak pertambahan nilai atau pajak, pungutan atau bea serupa yang berlaku. Harga harus tetap dan tidak dapat naik (baik disebabkan oleh biaya bahan, tenaga kerja atau transportasi yang meningkat atau fluktuasi nilai tukar atau yang lainnya). 7. Excess/shortfall on orders
Harga. HJD (Harga Jual Dasar + Surcharge Perjanjian + Differensiasi KBM Pemasaran + PBA (Penambahan Biaya Angkut) (Pasal 6 Keputusan Direksi No.629/KPTS/DIR/2009). Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatakan perjanjian jual beli dianggap sudah terjadi apabila telah ada kesepakatan mengenai barang dan harga, walaupun barang belum diserahkan dan harga belum dibayar. Perum Perhutani selaku pihak penjual memiliki ketentuan sebelum dilakukannya penyerahan barang yang menjadi objek jual beli, yaitu pihak pembeli harus terlebih dahulu melunasi pembayaran harga yang telah disepakati bersama, pembayaran ini dilakukan dengan cara tunai atau cash. Penjualan dengan kontrak / perjanjian adalah penjualan hasil hutan kayu bundar yang dilakukan oleh Perum Perhutani dengan Pihak pembeli yang dituangkan dalam suatu Perjanjian Jual Beli. Penyerahan barang atau yang lebih sering kita ketahui dengan istilah levering yang terjadi pada Perum Perhutani adalah dimana pihak penjual harus mengambil sendiri barang yaitu kayu bundar rimba yang menjadi objek jual beli tersebut di Tempat Penimbunan Kayu (TPK). Resiko atas kayu bundar rimba itu sendiri secara tidak langsung telah menjadi tanggung jawab pembeli seutuhnya mulai dari pengangkutan sampai tujuan. Pasal 1477 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatakan bahwa penyerahan harus dilakukan di tempat benda itu berada pada waktu jual beli terjadi kecuali diperjanjikan lain. Mengenai penyerahan dokumen-dokumen yang menyertai kayu rimba tersebut, dilakukan setelah pembayaran dilakukan. Penyerahan dokumen- dokumen berhubungan dengan pasal 1482 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menentukan penjual wajib menyerahkan benda atau barang yang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya yang dimaksudkan bagi pemakaiannya yang tetap dan surat-surat bukti milik jika ada. Kayu bundar rimba merupakan benda bergerak sehingga cara levering yang dilakukan oleh Perum Perhutani dengan mengambil langsung kayu bundar rimba di TPK (Tempat Penimbunan Kayu) sudah sesuai dengan pasal 612 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hal penyerahan dokumen-dokumen sesuai dengan pasal 1477 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga sudah dilakukan oleh Perum Perhutani dengan menyerahkan sejumlah dokumen- dokumen yang diperlukan dalam pengambilan kayu bundar rimba yang menjadi objek perjanjian tersebut di TPK (Tempat Penimbunan Kayu). Dari empat cara penjualan langsung
Harga. S002000376 6,5x10x5 5 Rp 169.400 S002000374 6,5x10x10 10 Rp 220.000 S002000375 6,5x10x20 20 Rp 352.000 S002003405 2 G (PF)1/4 Rp 90.200 Rigid 17602 3/8-inch Draw Bolt is a part to the Hydraulic Knockout Kit. The Hydraulic Kits combine ease of hydraulic and precision-ground knockouts to provide clean, quick holes. The kits are available with foot or hand pumps. Termasuk PPN 10% Termasuk PPN 10% S003190685 17602 3/8 1 Rp 138.600 Termasuk PPN 10% Smart appearance and highly effective, lightweight and portable, 100% copper, Aluminium motor and compact dimension. Termasuk PPN 10% S000053114 S000053108 An excellent cushioning properties distributes the weight load and reduces the fatigue of legs.Excellent in oil resistance and water resistant. Termasuk PPN 10% Termasuk PPN 10% S003020623 OHS-10-50CR 10 50 5 Rp 24.200 S003020616 OHS-10-100CR 10 100 5 Rp 60.500 Termasuk PPN 10% Hose Length (mm): About 530 Package Weight (g): 60 Material: Polyethylene Termasuk PPN 10% S000065153 Diesel, Oil, Petrol, Water Rotary Pump 205 980 Rp 957.000 Termasuk PPN 10% S003574416 MMCS22 About 530 About 6,5 Rp 19.800 Casing terbuat dari bahan polikarbonat yang tahan panas dan berdaya tahan tinggi, Terminal kontak kuningan, Kabel berkualitas tinggi dengan standar Internasional & SNI, Ukuran ringkas, tepat & portabel S003220566 ST-2482 4 Rp 49.500 S000010839 ST-1382 3 Rp 53.900 S000010840 ST-1482 4 Rp 58.300 S000010841 ST-1582 5 Rp 62.700 S000010840 S000010841 S004004653 SK-77-I 83 Ivory Rp 53.900 S004004660 SK-100-I 109 Ivory Rp 97.900 S004004677 SK-140-I 146 Ivory Rp 159.500 S003220566 Termasuk PPN 10% S003259863 844 250 6 Rp 17.600 Xxxxxxxxx Electric S-Classic Aksesoris Hotel - Key Tag (Pasangan E31KTU) - Warna Putih - Xxxxxxxxx Electric S-Classic adalah saklar lampu yang berkualitas. - Tipe S-Classic - Desain Tak Lekang Waktu - Dipercaya lebih dari 40 tahun - Kuat dan tahan banting. Alat untuk mengecek tekanan freon pada AC Termasuk PPN 10% Termasuk PPN 10% Termasuk PPN 10% S003574041 RH60-R1.2 259 1,2 Rp 99.000 S003574010 RH60-R0.6 260 0,6 Rp 118.800 S003574027 RH60-R0.8 258 0,8 Rp 118.800 S003574058 RH60-R1.6 261 1,6 Rp128.700 S003574034 RH60-R1.0 260 1 Rp 148.500 S003574003 RH60-R0.8 1042 0,8 Rp 396.000 S003573983 RH60-R1.2 1008 1,2 Rp 440.000 S003573990 RH60-R1.0 1064 1 Rp 440.000 Termasuk PPN 10% Termasuk PPN 10% SKU Number Model Number Temperature (0C) Dimensions Unit (mm) Harga S003124000 Series 2000 1200 225x30x30 Rp 704.000 Termasuk PPN 10% OTOMOTIF, TRUK & SEPEDA MOTOR I...
Harga. S003566268 10mm, 11mm, 12mm, 13mm,14mm, 15mm, 22mm, 32mm About 2,85 145 86 Rp 22.000 S000052914 Imola-75 10 Rp 1.188.000 S000052917 Imola-125 25 Rp 1.287.000 S000052918 Imola-228 50 Rp 1.386.000 S000052915 Imola-150 12 Rp 1.485.000 S000052919 Imola-500 12 Rp 2.420.000 S000052914 Termasuk PPN 10% S000052915 S000073958 AU-PG1405 200 515 Rp 189.200 Termasuk PPN 10% Termasuk PPN 10% S000052919 It is very convenient because the height can be adjusted in 3 stages. For vehicles Termasuk PPN 10% S004442453 1 unit Rp 118.800 S004442444 1set (2units) Rp 198.000 Best Safe Merah Segitiga Pengaman Reflektor merupakan segitiga pengaman reflektor berbahan plastik yang dapat digunakan sebagai penanda saat keadaan darurat. Didesain dapat dilipat sehingga praktis & mudah digunakan, serta dilengkapi dengan lampu reflektor yang dapat memantulkan cahaya para pengendara lain. Convenient strings attached. Powerful anti-slip. You can be co-used before and after the tire. You can leave the hook of the door. Termasuk PPN 10% S000002229 Termasuk PPN 10% S000050837 14 Rp 29.700 S000050838 16 Rp 29.700 S000050839 17 Rp 31.900 S000050840 18 Rp 31.900 S000050841 19 Rp 35.200 S000050842 20 Rp 35.200 S000050843 21 Rp 36.300 S000050844 22 Rp 42.900 S000050845 24 Rp 42.900 S000050846 26 Rp 55.000 S000002230 Super Cub 110 (12/JA10), 50 (12/AA04), 110 Pro (12/JA10), 50 Pro (12/AA04) is not allowed because the genuine carrier different shapes. Termasuk PPN 10%

Related to Harga

  • HARGA RIZAB Hartanah tersebut akan dijual “Dalam Keadaan Xxxxx Xxx” xxx tertakluk kepada satu harga rizab sebanyak RM669,000.00 (RINGGIT MALAYSIA: ENAM RATUS XXX ENAM PULUH SEMBILAN RIBU SAHAJA) xxx Syarat-syarat Jualan xxx tertakluk kepada kebenaran yang diperolehi oleh Pembeli dari Pemaju/Pemilik Tanah xxx Pihak Berkuasa yang lain, jika ada. DEPOSIT:- Semua penawar yang ingin membuat tawaran dikehendaki mendepositkan kepada Pelelong, sebelum lelongan 10% daripada harga rizab secara BANK DERAF sahaja atas nama BANK KERJASAMA RAKYAT MALAYSIA BERHAD xxx xxxx xxxx xxxxxx hendaklah dijelaskan dalam tempoh Sembilan Xxxxx (00) Hari. Bagi penawar atas talian sila rujuk Terma xxx Syarat serta cara pembayaran deposit di xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx Nota: Butir-butir hartanah adalah berdasar Laporan Penilaian xxx perjanjian-perjanjian pembiayaan yang mana berdasarkan pengetahuan kami adalah benar. Walaubagaimanapun pembida hendaklah membuat xxxxxx xxxxx atas hakmilik induk di pejabat tanah xxx/atau pihak berkuasa berkenaan. Perjanjian ini tidak akan menjadi terbatal sekiranya terdapat perbezaan berkenaan butir-butir hartanah Untuk mendapatkan butir-butir selanjutnya, xxxx berhubung dengan Tetuan Suhaimi Yahya & Co Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serahhak/Bank di Xx. 0-0, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx 00, Wangsa Link, Xxxxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. (Ruj No. SY/BKRM(PJS)/LIT/010/2021/L) Tel No: 00-00000000, Fax No. 00-00000000, atau Pelelong yang tersebut di bawah ini:- Suite B-15-03, Tingkat 15, Blok B, Megan Avenue 2, (Pelelong Berlesen) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 50450 Kuala Lumpur TEL NO: 00-0000000, H/P NO: 000-0000000/000-0000000 FAX NO: 00-0000000 E-mail: xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Web site : xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx Rujukan kami : EZ/LACA/BKRMB/212/2021/MNS/mas

  • meminta nasihat daripada Pihak Xxxxxx dalam semua perkara berkenaan dengan jualan lelongan, termasuk Syarat-syarat Jualan (iii) membuat carian Hakmilik Xxxxx xxxxxx rasmi di Pejabat Tanah xxx/atau xxxx-xxxx Pihak-pihak Berkuasa yang berkenaan xxx (iv) membuat pertanyaan dengan Pihak Berkuasa yang berkenaan samada jualan ini terbuka kepada semua bangsa atau kaum Bumiputra Warganegara Malaysia sahaja atau melayu sahaja xxx juga mengenai persetujuan untuk jualan ini sebelum jualan lelong.Penawar yang berjaya ("Pembeli") dikehendaki dengan segera memohon xxx mendapatkan kebenaran pindahmilik (jika ada) daripada Pihak Pemaju xxx/atau Pihak Tuanpunya xxx/atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan berkenaan (v) memeriksa xxx memastikan samada jualan ini dikenakan cukai. HAKMILIK : Hakmilik strata bagi hartanah ini masih belum dikeluarkan HAKMILIK INDUK / NO. LOT : Pajakan Negeri 35263, Lot No.29096 MUKIM/DAERAH/NEGERI : Setapak / Kuala Lumpur / Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur PEGANGAN : Pajakan selama 82-tahun berakhir pada 08/08/2085 KELUASAN LANTAI : 81.104 meter persegi ( 873 kaki persegi ) PEMAJU/PENJUAL : Mega Planner Jaya Sdn Bhd (326287-W)(Dalam Likuidasi) TUANPUNYA : Datuk Bandar Kuala Lumpur PEMBELI : Xxxxxxxx Bin Xxxxx @ Xxxx BEBANAN : Diserahhak kepada RHB Bank Berhad [196501000373 (6171-M)] Hartanah tersebut terletak di tingkat 9 pada bangunan apartment 14-tingkat terletak di Melati Impian Apartment, Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur. Hartanah tersebut adalah sebuah unit apartment 3 xxxxx dikenali sebaga Xxxxx Pemaju No. 9, Tingkat No.9, Pembangunan dikenali sebagai Melati Impian Apartment Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur xxx mempunyai alamat surat-xxxxxxxx xx Xxxx Xx. 0-0, Xxxxxx Impian Apartment, Xxxxx 0/00X, Xxxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Harta ini dijual “keadaan seperti mana sediada” dengan harga rizab sebanyak RM 300,000.00 (RINGGIT MALAYSIA: TIGA RATUS RIBU SAHAJA) xxx tertakluk kepada syarat-syarat Jualan xxx melalui penyerahan hakkan dari Pemegang Serahak, tertakluk kepada kelulusan di perolehi oleh pihak Pembeli daripada pihak berkuasa, jika ada, termasuk semua terma, syarat xxx perjanjian yang dikenakan xxx mungkin dikenakan oleh Pihak Berkuasa yang berkenaan. Pembeli bertanggungjawab sepenuhnya untuk memperolehi xxx mematuhi syarat-syarat berkenaan daripada Pihak Berkuasa yang berkenaan, jika ada xxx semua xxx xxx perbelanjaan ditanggung xxx dibayar oleh Xxxxx Xxxxxxx.Pembeli atas talian (online) juga tertakluk kepada terma-terma xxx syarat-syarat terkandung dalam xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Pembeli yang berminat adalah dikehendaki mendeposit kepada Pelelong 10% daripada harga rizab dalam bentuk Bank Draf atau Cashier’s Order di atas nama RHB Bank Berhad sebelum lelongan awam xxx xxxx xxxx xxxxxx hendaklah dibayar dalam tempoh sembilan puluh (90) hari dari tarikh lelongan kepada RHB Bank Berhad melalui Bank Draf / XXXXXX. Butir-butir pembayaran melalui XXXXXX, xxxx berhubung dengan Tetuan Zahrin Emrad & Sujaihah. Untuk maklumat lanjut, xxxx berhubung dengan TETUAN ZAHRIN EMRAD & SUJIAHAH, yang beralamat di Suite 10.3, 10th Floor, Xxx Xxxx Building, Xx.00, Xxxxx Xxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. Tel: 00-0000 0000 / Fax: 00-0000 0000. [ Ruj: ZES/ZHR/RHB-FC/16250-17/0614-pae ], peguamcara bagi pihak pemegang xxxxx xxx atau pelelong yang tersebut dibawah.

  • VOETSTOOTS The PROPERTY is sold: 8.1. Voetstoots in accordance with the Sectional Plan and the participation quota endorsed thereon with the opening of the Sectional Title Register, or as they are endorsed already, and any amendments or adjustments thereto from time to time in accordance with the terms of the Act and without any warranties express or implied, the SELLER shall not be liable for any patent or latent defects. Should the extent of the Section or of the PROPERTY differ from that which is contained in the title deed or sectional plan or any amendment thereto, the SELLER shall not be liable for any shortfall or be entitled to any compensation for any surplus. 8.2. Subject to all the conditions and Regulations of the Act. 8.3. The PURCHASER acknowledges that this is not a construction contract and that he is purchasing a completed unit. The PURCHASER shall not have the right to interfere in any way with the building operations of the SELLER’S employees. He shall also have no right to retention. This Clause is also applicable in the case of the bank holding back any retention amount out of its own accord or on request of the PURCHASER. 8.4. The SELLER undertakes to erect the unit according to the general building standards as set by Financial Institutions. The unit is be registered with the NHBRC. 8.5. Should a dispute arise or be declared, such dispute shall be resolved by an Arbitrator appointed by the Developer. The costs in respect thereof shall be borne by the unsuccessful party. Pending the outcome of the dispute, the PURCHASER shall be obliged to pay the outstanding amount to the Conveyancers who shall hold it in trust.

  • Asset Management Supplier will: i) maintain an asset inventory of all media and equipment where Accenture Data is stored. Access to such media and equipment will be restricted to authorized Personnel; ii) classify Accenture Data so that it is properly identified and access to it is appropriately restricted; iii) maintain an acceptable use policy with restrictions on printing Accenture Data and procedures for appropriately disposing of printed materials that contain Accenture Data when such data is no longer needed under the Agreement; iv) maintain an appropriate approval process whereby Supplier’s approval is required prior to its Personnel storing Accenture Data on portable devices, remotely accessing Accenture Data, or processing such data outside of Supplier facilities. If remote access is approved, Personnel will use multi-factor authentication, which may include the use of smart cards with certificates, One Time Password (OTP) tokens, and biometrics.

  • Maha Metro receives a 180 days advance notice, in writing, from licensee for its intention to surrender the license agreement. Such notice of 180 days can be given as per the provisions of this license agreement.

  • UNION XXXXXXX 9:01 The Union may appoint and the Employer shall recognize a Xxxxxxx for each shop, job or area. The Employer's General Manager shall be notified in writing of the name of the Xxxxxxx when the appointment becomes effective. The Xxxxxxx shall be recognized as the representative of the Union for the shop, job or area in which he/she is working and no discrimination shall be shown against the Xxxxxxx for carrying out his/her Union duties. The Xxxxxxx shall not be laid off, transferred or discharged by reason of executing his/her Union duties and responsibilities as a Xxxxxxx. To be eligible for appointment as a Xxxxxxx, the employee must have been in the employ of the Company for 12 consecutive months immediately prior to the appointment. 9:02 The Xxxxxxx shall assist in adjusting differences which may arise out of the interpretation, application or alleged violation of this Collective Agreement subject to the provisions as laid out in the grievance procedure in Article 27. The Xxxxxxx shall be paid his/her regular rate of pay when executing his/her duties and responsibilities under this provision of the Collective Agreement, and only while the duties are within the Company premises or at a mutually agreed upon alternate location.

  • Sincerely, Xxxxxxx Xxxxxx,

  • Vlastnictví Zdravotnické zařízení si ponechá a bude uchovávat Zdravotní záznamy. Zdravotnické zařízení a Zkoušející převedou na Zadavatele veškerá svá práva, nároky a tituly, včetně práv duševního vlastnictví k Důvěrným informacím (ve smyslu níže uvedeném) a k jakýmkoli jiným Studijním datům a údajům.

  • Pendahuluan Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber xxxx formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel xxx Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (tidak berorientasi kepada kepentingan bersama) dimana pembiayaan xxx pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun xxxx xxxx besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif xxx Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan xxx seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan xxx memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang xxxx. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier xxx perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan xxxx untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas xxx keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter xxx sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan xxx petunjuk penggunaan, xxxx xxx kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, xxx perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur xxxx xxxxx melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori Xxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup xxx bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (Xxxx Xxxxxxx, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (Xxxxxxx L Xxxxx, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Xxxx xxxxxx terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang xxxx xxxx masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti xxxx xxxxxx kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxx, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, xxx xxxxxx dengan didasarkan pada yang actual xxx akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan xxxx xxx xxx sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran xxx bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx cukup menurut Undang- Undang xxx harus dilaksanakan dengan itikad baik (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan xxxxxx xxxx telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat xxx-xxx xxxx tidak ditentukan, xxxx xxx-xxx dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan xxx masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, xxxx xxxx menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?

  • Name of the Company The name of the Company shall be Envision Pharmaceutical Services, LLC, or such other name as the Member may from time to time hereafter determine, the execution and filing with the State Office of a certificate of amendment to the Articles of Organization by the Member or any person authorized by the Member (or any officer) to be conclusive evidence of any such determination. The business of the Company may be conducted upon compliance with all applicable laws, under any other name designated by the Member; provided that such name contains the words “Limited Liability Company” or the abbreviation “L.L.C.” or the designation “LLC”.