Lisensi Sample Clauses

Lisensi. Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Lisensi ini dan sebagaimana diperkenankan oleh "Aturan-Aturan Pemakaian Produk Toko App" (App Store Product Usage Rules) yang diatur dalam Ketentuan-Ketentuan dan Syarat-Syarat Toko App (App Store Terms and Conditions) (xxxx://xxx.xxxxx.xxx/xxxxx/xxxxxx/xx/) ("Aturan-Aturan Pemakaian"), kecuali anda memperoleh Perangkat Lunak Apple sebagaimana dijelaskan pada Bagian 2B, anda diberikan suatu lisensi terbatas, tidak eksklusif yang-tidak-dapat-dialihkan untuk memasang dan menggunakan Perangkat Lunak Apple pada setiap perangkat iOS bermerek Apple yang kompatibel yang anda miliki atau kuasai. Anda tidak boleh mendistribusikan atau menyediakan Perangkat Lunak Apple melalui suatu jaringan yang memungkinkan untuk dapat digunakan oleh beberapa perangkat pada saat yang sama. Anda tidak boleh menyewa, menyewakan, meminjamkan, menjual, mendistribusikan kembali atau memberikan lisensi kembali Perangkat Lunak Apple.
AutoNDA by SimpleDocs
Lisensi. Pengguna Akhir hanya dapat diberi lisensi non- eksklusif, tidak dapat dialihkan, permanen (kecuali untuk license to Use the Software, Documentation, and other SAP Materials at specified site(s) within the Territory (as defined in the Sell On Premise Schedule) to run End User’s and its Affiliates (as further defined and described in the SAP GTCs) internal business operations (including customer back-up and passive disaster recovery) and to provide internal training and testing for such internal business operations. End User may make Modifications and/or Add-ons to the Software but excluding Third Party Software in furtherance of its permitted Use under the Indirect License, and shall be permitted to use Modifications and Add-ons with the Software in accordance with this Pasal 8 no. 2a)i. (License) and the section concerning Modifications/Add-ons in the SAP GTCs. End User shall not: (i) use the SAP Materials to provide services to third parties (e.g., business process outsourcing, service bureau applications or third party training) other than to Affiliates (subject to the terms set out in the SAP GTCs); (ii) lease, loan, resell, sublicense or otherwise distribute the SAP Materials, other than distribution to Affiliates (subject to the terms set out in the SAP GTCs); (iii) distribute or publish keycode(s); (iv) make any Use of or perform any acts with respect to the SAP Materials other than as expressly permitted in accordance with this Pasal 8 no. 2a);
Lisensi. 2.1.1 Sesuai kepatuhan Penerima Lisensi terhadap semua syarat xxx ketentuan Perjanjian ini, SAP memberikan kepada Penerima Lisensi sebuah lisensi yang non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, yang terus-menerus (kecuali untuk lisensi berbasis langganan) yang terus-menerus (kecuali untuk lisensi berbasis langganan) untuk Menggunakan Perangkat Xxxxx, Dokumen, xxx Material SAP lainnya di lokasi tertentu dalam Wilayah untuk menjalankan kegiatan usaha internal Penerima Lisensi xxx Afiliasinya (termasuk cadangan pelanggan xxx pemulihan bencana pasif) xxx memberikan pelatihan xxx pengujian internal untuk kegiatan usaha internal tersebut xxx sebagaimana lebih lanjut diatur dalam Formulir Pemesanan Perangkat Xxxxx, kecuali diakhiri sesuai dengan Pasal dalam Perjanjian ini. Penerima Lisensi dapat menerapkan Modifikasi xxx/atau Add-on pada Perangkat Xxxxx sebagai perpanjangan dari Penggunaan yang diperbolehkan berdasarkan Perjanjian ini, xxx akan diperbolehkan untuk menggunakan Modifikasi xxx Add-on dengan Perangkat Xxxxx sesuai dengan Pasal 2.1.1 ini xxx Pasal 6.3. Penerima Lisensi ini tidak diperbolehkan untuk: (i) menggunakan Material SAP untuk memberikan layanan kepada pihak ketiga (misalnya, proses bisnis outsourcing, aplikasi biro layanan atau pelatihan pihak ketiga) selain untuk Afiliasi (sesuai dengan Pasal 2.2), (ii) menyewakan, meminjamkan, menjual kembali, mensublisensikan atau mendistribusikan Material SAP, selain distribusi untuk Afiliasi (sesuai dengan Pasal 2.2), (iii) mendistribusikan atau mempublikasikan kode(-kode) kunci, (iv) melakukan Penggunaan atas atau melakukan tindakan terkait dengan Material SAP selain sebagaimana diijinkan secara tegas sesuai dengan persyaratan Perjanjian ini; (v)menggunakan komponen Perangkat Xxxxx selain yang secara spesifik diidentifikasi dalam Formulir Penerimaan XXXX, meskipun secara teknis Penerima Lisensi dimungkinkan untuk mengakses komponen Perangkat Xxxxx lainnya, Penerima Lisensi dapat mengizinkan Mitra Usaha untuk Menggunakan Perangkat Xxxxx hanya melalui akses layar, hanya bersama dengan Penggunaan oleh Penerima Lisensi, xxx tidak dapat Menggunakan Perangkat Xxxxx untuk menjalankan operasi bisnis Mitra Usaha apa pun. 2.1.2 Penerima Lisensi menyetujui untuk menginstal Perangkat Xxxxx hanya pada Unit yang Ditentukan yang terletak di fasilitas-fasilitas Penerima Lisensi xxx dalam kepemilikan langsung Penerima Lisensi tersebut. Dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada SAP, perangkat teknologi informasi dapat ju...
Lisensi. 1. Hak penggunaan atas Perangkat Xxxxx uang dipesan oleh Mitra Open Ecosystem melalui Distributor dari SAP untuk Pengguna Akhir khusus akan diberikan secara langsung oleh SAP kepada Pengguna Akhir melalui Formulir Penerimaan EULA, EULA, xxx SUR. 2. Mitra Open Ecosystem harus memberitahukan kepada Pengguna Akhir mengenai xxx termasuk menyatakan ketentuan dalam Perjanjiannya dengan Pengguna Akhir yang menyatakan bahwa: a) penggunaan Perangkat Xxxxx tunduk terhadap syarat xxx kondisi Formulir Penerimaan EULA, EULA, xxx SUR. b) SAP tidak akan menyampaikan Perangkat Xxxxx atau kunci lisensi yang berlaku lainnya apa pun hingga SAP menerima Formulir Penerimaan XXXX xxxxx Pengguna Akhir yang telah ditandatangani; xxx c) SAP memiliki hak untuk tidak memberikan suatu lisensi sepanjang terdapat kondisi-kondisi yang tidak menguntungkan sebagaimana yang dinyatakan dalam Article 5 (Lisensi) no. 4 hingga 6. 3. Mitra Open Ecosystem harus memastikan bahwa: a) masing-masing Pengguna Akhir menerima syarat-syarat lisensi yang berlaku pada saat itu dengan menandatangani Formulir Penerimaan XXXX xxxx berlaku pada saat itu; xxx b) orang yang menandatangani Formulir Penerimaan XXXX diberi wewenang sebagaimana mestinya untuk mewakili xxx memiliki kekuatan hukum penuh untuk mengikat Pengguna Akhir secara hukum. 4. Mitra Open Ecosystem dilarang untuk membuat perubahan apa pun atas Formulir Penerimaan EULA, EULA, xxx SUR. Mitra Open Ecosystem harus memastikan lebih lanjut bahwa Pengguna Akhir tidak mengubah Formulir Penerimaan EULA, EULA, xxx SUR. 5. Jika Pengguna Akhir yang bersangkutan belum menandatangani Formulir Penerimaan XXXX atau jika isi Formulir Penerimaan EULA, EULA, xxx SUR diganti tidak sebagaimana mestinya atau tidak lengkap, SAP tidak akan menerima pemesanan Perangkat Xxxxx terkait untuk Pengguna Akhir tersebut xxx dengan demikian tidak akan menyampaikan Perangkat Xxxxx atau kunci lisensi yang berlaku apa pun. Mitra Open Ecosystem akan membebaskan SAP dari setiap xxx semua kerugian, tindakan, tuntutan, biaya pengeluaran, permintaan, xxx tanggung jawab yang mungkin dikeluarkan oleh atau dilakukan terhadap SAP, jika Formulir Penerimaan EULA, EULA, xxx/atau SUR diubah tidak sebagaimana mestinya atau tidak lengkap. 6. Kewajiban SAP untuk memberikan xxx-xxx lisensi kepada Pengguna Akhir ditangguhkan jika xxx dengan ketentuan apabila terdapat kondisi yang merugikan sebagaimana yang diatur dalam GTC Open Ecosystem Pasal 1 Ayat 5 (kewajiban SAP untuk menyampaikan).
Lisensi. 2.1.1 Sesuai kepatuhan Penerima Lisensi terhadap semua syarat xxx ketentuan Perjanjian ini, SAP memberikan kepada Penerima Lisensi sebuah lisensi yang non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, yang terus-menerus (kecuali untuk lisensi berbasis langganan) yang terus-menerus (kecuali untuk lisensi berbasis langganan) untuk Menggunakan Perangkat Xxxxx, Dokumen, xxx Material SAP lainnya di lokasi tertentu dalam Wilayah untuk menjalankan kegiatan usaha internal Penerima Lisensi xxx Afiliasinya (termasuk cadangan pelanggan xxx pemulihan bencana pasif) xxx memberikan pelatihan xxx pengujian internal untuk kegiatan usaha internal tersebut xxx sebagaimana lebih lanjut diatur dalam Formulir Pemesanan Perangkat Xxxxx, kecuali diakhiri sesuai dengan Pasal dalam Perjanjian ini. Penerima Lisensi dapat menerapkan Modifikasi xxx/atau Add-on pada Perangkat Xxxxx sebagai perpanjangan dari Penggunaan yang diperbolehkan berdasarkan Perjanjian ini, xxx akan diperbolehkan untuk menggunakan Modifikasi xxx Add-on dengan Perangkat Xxxxx sesuai dengan Pasal 2.1.1 ini xxx Pasal 6.3. Penerima Lisensi ini tidak diperbolehkan untuk: (i) menggunakan Material SAP untuk memberikan layanan kepada pihak ketiga (misalnya, proses bisnis outsourcing, aplikasi biro layanan atau pelatihan pihak ketiga) selain untuk Afiliasi (sesuai dengan Pasal 2.2), (ii) menyewakan, meminjamkan, menjual kembali, mensublisensikan atau mendistribusikan Material SAP, selain distribusi untuk Afiliasi (sesuai dengan Pasal 2.2), (iii) mendistribusikan atau mempublikasikan kode(-kode) kunci,
Lisensi. 2.1.1 Subject to Licensee’s compliance with all the terms and conditions of this Agreement, SAP grants to Licensee a non- exclusive, perpetual (except for subscription based licenses) license to Use the Software, Documentation, and other SAP Materials at specified site(s) within the Territory to run Licensee’s and its Affiliates’ internal business operations (including customer back-up and passive disaster recovery) and to provide internal training and testing for such internal business operations and as further set forth in the Software Order Form, unless terminated in accordance with Section 5 herein. This license does not permit Licensee (without being limited specifically to such restrictions) to: (i) use the SAP Materials to provide services to third parties (e.g., business process outsourcing, service bureau applications or third party training) other than to Affiliates (subject to Section 2.2); (ii) lease, loan, resell, sublicense or otherwise distribute the SAP Materials, other than distribution to Affiliates (subject to Section 2.2); (iii) distribute or publish keycode(s); (iv) make any Use of or perform any acts with respect to the SAP Materials other than as expressly permitted in accordance with the terms of this Agreement; (v) use Software components other than those specifically identified in the Software Order Form, even if it is also technically possible for Licensee to access other Software components. Business Partners may Use the Software only through screen access and solely in conjunction with Licensee’s Use and may not Use the Software to run any of Business Partners’ business operations. 2.1.2 Licensee agrees to install the Software only on information technology devices (e.g. hard disks or central processing units) identified by Licensee pursuant to this Agreement that has been previously approved by SAP in writing or otherwise officially made known to the public as appropriate for Use or interoperation with the Software (the “Designated Unit”) and which are located at Licensee’s facilities and are in Licensee’s direct possession. Where SAP has agreed in writing, the information technology devices may also be located in the facilities of an Affiliate and be in the Affiliate’s direct possession. 2.1.1 Tunduk pada kepatuhan Penerima Lisensi dengan semua persyaratan xxx ketentuan Perjanjian ini, SAP memberikan kepada Penerima Lisensi sebuah lisensi yang non- eksklusif, yang terus-menerus (kecuali untuk lisensi berbasis langganan) untuk...

Related to Lisensi

  • Vlastnictví Zdravotnické zařízení si ponechá a bude uchovávat Zdravotní záznamy. Zdravotnické zařízení a Zkoušející převedou na Zadavatele veškerá svá práva, nároky a tituly, včetně práv duševního vlastnictví k Důvěrným informacím (ve smyslu níže uvedeném) a k jakýmkoli jiným Studijním datům a údajům.

  • VOETSTOOTS The PROPERTY is sold: 8.1. Voetstoots in accordance with the Sectional Plan and the participation quota endorsed thereon with the opening of the Sectional Title Register, or as they are endorsed already, and any amendments or adjustments thereto from time to time in accordance with the terms of the Act and without any warranties express or implied, the SELLER shall not be liable for any patent or latent defects. Should the extent of the Section or of the PROPERTY differ from that which is contained in the title deed or sectional plan or any amendment thereto, the SELLER shall not be liable for any shortfall or be entitled to any compensation for any surplus. 8.2. Subject to all the conditions and Regulations of the Act. 8.3. The PURCHASER acknowledges that this is not a construction contract and that he is purchasing a completed unit. The PURCHASER shall not have the right to interfere in any way with the building operations of the SELLER’S employees. He shall also have no right to retention. This Clause is also applicable in the case of the bank holding back any retention amount out of its own accord or on request of the PURCHASER. 8.4. The SELLER undertakes to erect the unit according to the general building standards as set by Financial Institutions. The unit is be registered with the NHBRC. 8.5. Should a dispute arise or be declared, such dispute shall be resolved by an Arbitrator appointed by the Developer. The costs in respect thereof shall be borne by the unsuccessful party. Pending the outcome of the dispute, the PURCHASER shall be obliged to pay the outstanding amount to the Conveyancers who shall hold it in trust.

  • Infrastructure Vulnerability Scanning Supplier will scan its internal environments (e.g., servers, network devices, etc.) related to Deliverables monthly and external environments related to Deliverables weekly. Supplier will have a defined process to address any findings but will ensure that any high-risk vulnerabilities are addressed within 30 days.

  • Pendahuluan Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber xxxx formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel xxx Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (tidak berorientasi kepada kepentingan bersama) dimana pembiayaan xxx pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun xxxx xxxx besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif xxx Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan xxx seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan xxx memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang xxxx. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier xxx perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan xxxx untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas xxx keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter xxx sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan xxx petunjuk penggunaan, xxxx xxx kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, xxx perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur xxxx xxxxx melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori Xxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup xxx bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (Xxxx Xxxxxxx, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (Xxxxxxx L Xxxxx, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Xxxx xxxxxx terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang xxxx xxxx masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti xxxx xxxxxx kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxx, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, xxx xxxxxx dengan didasarkan pada yang actual xxx akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan xxxx xxx xxx sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran xxx bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx cukup menurut Undang- Undang xxx harus dilaksanakan dengan itikad baik (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan xxxxxx xxxx telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat xxx-xxx xxxx tidak ditentukan, xxxx xxx-xxx dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan xxx masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, xxxx xxxx menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?

  • meminta nasihat daripada Pihak Xxxxxx dalam semua perkara berkenaan dengan jualan lelongan, termasuk Syarat-syarat Jualan (iii) membuat carian Hakmilik Xxxxx xxxxxx rasmi di Pejabat Tanah xxx/atau xxxx-xxxx Pihak-pihak Berkuasa yang berkenaan xxx (iv) membuat pertanyaan dengan Pihak Berkuasa yang berkenaan samada jualan ini terbuka kepada semua bangsa atau kaum Bumiputra Warganegara Malaysia sahaja atau melayu sahaja xxx juga mengenai persetujuan untuk jualan ini sebelum jualan lelong.Penawar yang berjaya ("Pembeli") dikehendaki dengan segera memohon xxx mendapatkan kebenaran pindahmilik (jika ada) daripada Pihak Pemaju xxx/atau Pihak Tuanpunya xxx/atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan berkenaan (v) memeriksa xxx memastikan samada jualan ini dikenakan cukai. HAKMILIK : Hakmilik strata bagi hartanah ini masih belum dikeluarkan HAKMILIK INDUK / NO. LOT : Pajakan Negeri 35263, Lot No.29096 MUKIM/DAERAH/NEGERI : Setapak / Kuala Lumpur / Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur PEGANGAN : Pajakan selama 82-tahun berakhir pada 08/08/2085 KELUASAN LANTAI : 81.104 meter persegi ( 873 kaki persegi ) PEMAJU/PENJUAL : Mega Planner Jaya Sdn Bhd (326287-W)(Dalam Likuidasi) TUANPUNYA : Datuk Bandar Kuala Lumpur PEMBELI : Xxxxxxxx Bin Xxxxx @ Xxxx BEBANAN : Diserahhak kepada RHB Bank Berhad [196501000373 (6171-M)] Hartanah tersebut terletak di tingkat 9 pada bangunan apartment 14-tingkat terletak di Melati Impian Apartment, Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur. Hartanah tersebut adalah sebuah unit apartment 3 xxxxx dikenali sebaga Xxxxx Pemaju No. 9, Tingkat No.9, Pembangunan dikenali sebagai Melati Impian Apartment Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur xxx mempunyai alamat surat-xxxxxxxx xx Xxxx Xx. 0-0, Xxxxxx Impian Apartment, Xxxxx 0/00X, Xxxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Harta ini dijual “keadaan seperti mana sediada” dengan harga rizab sebanyak RM 300,000.00 (RINGGIT MALAYSIA: TIGA RATUS RIBU SAHAJA) xxx tertakluk kepada syarat-syarat Jualan xxx melalui penyerahan hakkan dari Pemegang Serahak, tertakluk kepada kelulusan di perolehi oleh pihak Pembeli daripada pihak berkuasa, jika ada, termasuk semua terma, syarat xxx perjanjian yang dikenakan xxx mungkin dikenakan oleh Pihak Berkuasa yang berkenaan. Pembeli bertanggungjawab sepenuhnya untuk memperolehi xxx mematuhi syarat-syarat berkenaan daripada Pihak Berkuasa yang berkenaan, jika ada xxx semua xxx xxx perbelanjaan ditanggung xxx dibayar oleh Xxxxx Xxxxxxx.Pembeli atas talian (online) juga tertakluk kepada terma-terma xxx syarat-syarat terkandung dalam xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Pembeli yang berminat adalah dikehendaki mendeposit kepada Pelelong 10% daripada harga rizab dalam bentuk Bank Draf atau Cashier’s Order di atas nama RHB Bank Berhad sebelum lelongan awam xxx xxxx xxxx xxxxxx hendaklah dibayar dalam tempoh sembilan puluh (90) hari dari tarikh lelongan kepada RHB Bank Berhad melalui Bank Draf / XXXXXX. Butir-butir pembayaran melalui XXXXXX, xxxx berhubung dengan Tetuan Zahrin Emrad & Sujaihah. Untuk maklumat lanjut, xxxx berhubung dengan TETUAN ZAHRIN EMRAD & SUJIAHAH, yang beralamat di Suite 10.3, 10th Floor, Xxx Xxxx Building, Xx.00, Xxxxx Xxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. Tel: 00-0000 0000 / Fax: 00-0000 0000. [ Ruj: ZES/ZHR/RHB-FC/16250-17/0614-pae ], peguamcara bagi pihak pemegang xxxxx xxx atau pelelong yang tersebut dibawah.

  • Generelt Apple-softwaren kan give adgang til Apples iTunes Store, App Store, iCloud, Kort og andre tjenester og websteder fra Apple og tredjeparter (under et kaldet “tjenester”). Denne tjeneste findes evt. ikke på alle sprog eller i alle lande. Brug af disse tjenester kræver internetadgang, og brug af visse tjenester kræver evt. et Apple-id, accept af yderligere betingelser og betaling af ekstra gebyrer. Ved at bruge denne software i forbindelse med en iTunes Store-konto, et Apple-id eller en anden Apple-tjeneste erklærer licenstager sig indforstået med de relevante betingelser for brug af den pågældende tjeneste, f.eks. de nyeste vilkår og betingelser for Apples medietjenster, der kan ses på xxxxx://xxx.xxxxx.xxx/ legal/internet-services/itunes/.

  • Geral O Software Apple pode permitir o acesso à iTunes Store, App Store, iCloud, Mapas e a outros serviços e sites da Apple e de terceiros (coletivamente e individualmente, “Serviços”). Tais Serviços podem não estar disponíveis em todos os idiomas ou em todos os países. O uso destes Serviços requer acesso à Internet e o uso de determinados Serviços pode requerer um ID Apple, e que você aceite termos adicionais e podem estar sujeitos a taxas adicionais. Ao usar este software em conexão com uma conta do iTunes Store, ID Apple ou outro Serviço da Apple, você concorda com os termos de serviço aplicáveis a esse Serviço, como os Termos e Condições dos Serviços de Mídia da Apple mais recentes que você pode acessar e revisar em xxxxx://xxx.xxxxx.xxx/xxxxx/xxxxxxxx-xxxxxxxx/xxxxxx/.

  • Sincerely, Xxxxxxx Xxxxxx,

  • xxx/Xxxxxx/XXXXX- 19_School_Manual_FINAL pdf -page 101-102 We will continue to use the guidelines reflected in the COVID-19 school manual.

  • Cell Phone Employee shall be provided with a cell phone, with e-mail capabilities, at Board expense. As a condition of receipt of said cell phone, employee is expected to be reachable as necessary and appropriate by the Superintendent and Board President for the thorough and efficient operation of the School District. Incidental personal use shall be permitted. Employees shall have the option of being reimbursed for the use of a personal smartphone in the amount of fifty dollars ($50.00) per month instead of accepting a district cell phone. As a condition of this reimbursement, employee must a) be reasonably available at all times via the personal phone; and b) take reasonable measures to protect the confidentiality of student and staff information being transmitted to and through said phone.

Draft better contracts in just 5 minutes Get the weekly Law Insider newsletter packed with expert videos, webinars, ebooks, and more!