LPDES Sample Clauses

LPDES. The LPDES inspection targeting strategy will be consistent with the program MOA. LPDES dischargers will be inspected as often as necessary, based on available resources, so as to promote adequate protection of human health and the environment. EPA and the LDEQ agree that inspection of major facilities is a priority, but flexibility must exist with respect to inspection resources to allow for more focused inspection efforts in targeted sectors and in watersheds or in areas where the effects of discharges create potentially higher risks to surrounding communities, ecosystems and sensitive populations. If on-line access to the LDEQ wastewater inspections' database is not available, LDEQ will provide EPA, upon request, printouts or an electronic copy of the database.

Related to LPDES

  • Helpdesk Customers must contact LightEdge Support to report service trouble or an outage with LightEdge Technical Support. LightEdge Technical Support will be available seven (7) days per week; twenty-four (24) hours per day; three hundred sixty-five days (365) days per year. LightEdge Technical Support provides support for network monitoring, trouble ticket resolution, and fault isolation up to the termination point of LightEdge provided Equipment. LightEdge Technical Support will accept trouble and outage related support calls from any customer representative. LightEdge will not perform any requested activity which may cause Service disruption or perform any changes to Service unless request is initiated by an Authorized Contact. LightEdge reserves the right to delay response on support tickets opened by anyone other than the Authorized Contact. Communication between Customer and LightEdge not initiated by Authorized Contact will not be subject to SLA remedies. All communications with Customer will be in the English language.

  • Generelt Apple-softwaren kan give adgang til Apples iTunes Store, App Store, iCloud, Kort og andre tjenester og websteder fra Apple og tredjeparter (under et kaldet “tjenester”). Denne tjeneste findes evt. ikke på alle sprog eller i alle lande. Brug af disse tjenester kræver internetadgang, og brug af visse tjenester kræver evt. et Apple-id, accept af yderligere betingelser og betaling af ekstra gebyrer. Ved at bruge denne software i forbindelse med en iTunes Store-konto, et Apple-id eller en anden Apple-tjeneste erklærer licenstager sig indforstået med de relevante betingelser for brug af den pågældende tjeneste, f.eks. de nyeste vilkår og betingelser for Apples medietjenster, der kan ses på xxxxx://xxx.xxxxx.xxx/ legal/internet-services/itunes/.

  • Data Storage Where required by applicable law, Student Data shall be stored within the United States. Upon request of the LEA, Provider will provide a list of the locations where Student Data is stored.

  • Loop A transmission path that extends from a Main Distribution Frame or functionally comparable piece of equipment in a Customer's serving End Office, to the Rate Demarcation Point (or NID if installed at the Rate Demarcation Point) in or at the Customer's premises. The actual transmission facilities used to provide a Loop may utilize any of several technologies.

  • Intake Intake begins when you, or someone on your behalf, contacts the LIFE Provider or the Independent Enrollment Broker expressing interest in services. If it appears from this first conversation that you are potentially eligible, a LIFE Provider and Independent Enrollment Broker representative will contact you to explain the program, obtain further information about you, and to schedule in person or tele-visits. During these visits: • You will learn how the LIFE Program works, the services LIFE offers, and the answers to any questions you may have about LIFE. • The LIFE Provider and/or Independent Enrollment Broker will explain that if you enroll, you must agree that all of your healthcare services will be provided and/or coordinated by LIFE, including primary care and specialist physician services (other than emergency services). • The LIFE Provider will have you sign a release allowing the LIFE Provider to obtain your past medical records so the LIFE health team can fully assess your health conditions. You will be encouraged to visit the LIFE Center to see what it is like. If you are interested in enrolling, a LIFE Provider representative and the Independent Enrollment Broker will assist you with the enrollment process. You should be prepared to participate in phone calls and/or visits with both the LIFE Provider and Independent Enrollment Broker in order to complete your enrollment process.

  • Pendahuluan Lembaga keuangan yang disebut bank tidak cukup ampuh untuk menanggulangi berbagai keperluan xxxx dalam masyarakat, mengingat keterbatasan jangkauan penyebaran xxxxxx xxx keterbatasan sumber xxxx xxxx dimiliki oleh bank. Hal ini semakin nyata terlihat dari banyaknya bank-bank yang dilikuidasi. Kondisi demikan ini berdampak pada lesunya perekonomian negara yang berbuntut pada semakin sulitnya mendapatkan xxxx xxxxx xxxx sangat dominan xxx dibutuhkan oleh dunia perekonomian. Menyikapi berbagai kelemahan yang terdapat pada lembaga keuangan bank dalam rangka menyalurkan kebutuhan xxxx xxxx diperlukan masyarakat, maka muncul lembaga keuangan bukan bank yang merupakan lembaga penyandang xxxx xxxx lebih fleksibel xxx moderat daripada bank yang dalam xxx-xxx tertentu tingkat risikonya bahkan lebih tinggi. Lembaga inilah yang kemudian dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang menawarkan model-model formulasi baru dalam hal penyaluran xxxx terhadap pihak- pihak yang membutuhkannya seperti, leasing (sewa guna usaha), factoring (anjak piutang), modal ventura, perdagangan surat berharga, usaha kartu xxxxxx xxx pembiayaan konsumen yang diatur berdasarkan Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Pengertian Lembaga Pembiayaan keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (4) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yaitu: Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun xxxx dengan jalan mengeluarkan surat berharga xxx menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan Xxxxx 0 Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala. Dengan demikian, istilah Lembaga Pembiayaan lebih sempit pengertiannya dibandingkan dengan istilah Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan adalah bagian dari Lembaga Keuangan. Dewasa ini, jenis pembiayaan konsumen meskipun masih terbilang muda usianya tetapi sudah cukup populer dalam dunia bisnis di Indonesia, mengingat sifat dari transaksi pembiayaan konsumen tersebut mampu menampung masalah-masalah yang tidak dapat dipecahkan dengan jenis pembiayaan yang biasa di bank-bank. Di samping itu besarnya biaya yang diberikan perkonsumen relatif kecil, mengingat barang yang dibidik untuk dibiayai secara pembiayaan konsumen adalah barang- barang keperluan konsumen yang akan dipakai oleh konsumen untuk keperluan hidupnya. Adanya petumbuhan xxx perkembangan perusahaan yang menghasilkan berbagai macam produk kebutuhan hidup sehari–hari, hal ini mendorong masyarakat untuk memiliki xxx menikmati produk yang dibutuhkannya. Produk xxxx xxxxxx dijadikan dalam menggunakan jasa perusahaan pembiayaan konsumen biasanya adalah barang-barang konsumtif seperti barang elektronik, furniture xxx kendaraan bermotor, disisi lain masyarakat belum mampu membelinya secara tunai. Sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (Pakdes 20/88) mulai diperkenalkan pranata hukum, diantaranya pembiayaan konsumen. Dimana lembaga ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan produk yang diharapkan/dibutuhkan. Di samping alasan tersebut ada beberapa xxxxxx xxxx dapat dilihat sebagai berikut : a. Keterbatasan sumber xxxx formal dengan sistim pembiayaan yang fleksibel xxx Tidak memerlukan penyerahan barang jaminan b. Koperasi pembiayaan sulit berkembang, hal ini dipengaruhi oleh manajemen koperasi di tangani oleh orang–orang yang tidak profesional atau masih bermental individualis (tidak berorientasi kepada kepentingan bersama) dimana pembiayaan xxx pengawasan lebih menekankan pada keberadaannya bukan pada pemanfaatan modal usaha dimana apabila telah mampu menghimpun xxxx xxxx besar, maka cenderung untuk korupsi dengan pemanfaatan modal untuk kepentingan diri sendiri. c. Bank tidak melayani pembiayaan konsumen, karena Bank tidak melayani kredit yang bersifat konsumtif xxx Bank menerapkan prinsif jaminan dalam pemberian kredit. Dengan adanya lembaga Pembiayaan Konsumen dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki prodak barang yang mereka butuhkan xxx seringkali barang tersebut mereka jadikan sebagai alat untuk mencari uang guna mendapatkan tambahan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perjanjian pembiayaan konsumen sebagai terobosan terhadap jual beli secara angsuran. Perjanjian pembiayaan merupakan salah satu cara untuk menjawab persoalan masyarakat dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan xxx memberikan jalan keluar apabila pihak supplier menghadapi banyak permintaan atau hasrat masyarakat untuk membeli barang tetapi calon pembeli tersebut tidak mampu untuk membayar harga barang tersebut secara tunai. Dalam memenuhi permohonan suatu barang, pihak supplier melibatkan pihak ke 3 (tiga) yaitu perusahaan pembiayaan sebagai penyadang xxxx. Dalam praktek perjanjian yang melibatkan tiga pihak ini yaitu konsumen, supplier xxx perusahaan pembiayaan konsumen, karena pihak supplier pada dasarnya lebih megutamakan penjualan secara tunai untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaannya, sehingga untuk memenuhi permohonan kredit dari pembeli, pihak supplier melibatkan perusahaan pembiayaan yang menyediakan xxxx untuk membeli barang dari supplier secara tunai. Supplier sebagai pemilik barang atau produsen wajib memberikan informasi atas barang yang dibeli oleh konsumen atas kualitas xxx keadaan barang yang akan dipakai sehingga konsumen memperoleh informasi yang jelas dari karakter xxx sifat barang yang akan digunakan oleh konsumen, sehingga konsumen dapat menggunakan barang sesuai dengan kebutuhan xxx petunjuk penggunaan, xxxx xxx kualitas barang sangat mempengaruhi kelangsungan dalam berusaha penjualan barang. Maka perlu adanya suatu jaminan atas barang yang dipakai oleh konsumen, xxx perlunya suatu kepastian penggantian bila terjadi kesalahan produksi. Untuk mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga pembiayaan konsumen tidak memerlukan prosedur xxxx xxxxx melainkan konsumen yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan aplikasi kredit terhadap perusahaan, sehingga perusahaan akan membayar secara tunai atas harga barang kebutuhan yang dibeli konsumen dari pemasok (supplier) dengan ketentuan pembayaran kembali harga barang itu kepada perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. Akan tetapi kegiatan perusahaan pembiayaan konsumen seperti ini bukan berarti tidak mengandung resiko. Resiko akan muncul apabila konsumen tidak melakukan pembayaran angsuran secara berkala sebagai kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian. Disamping itu ada juga konsumen yang menghilangkan atau menjual barang sebagai objek perjanjian tersebut sehingga keberadaan barang tidak diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan konsumen Perkembangan prilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya berdampak pada perkembangan hukum . Hal ini sesuai dengan teori Xxx Xxxxxxx yang menyatakan bahwa perkembangan hukum terjadi karena perubahan prilaku masyarakat, lebih tepat adalah bahwa jiwa rakyatlah (volksgeit) yang hidup xxx bergerak dalam diri semua individu yang menciptakan hukum (Xxxx Xxxxxxx, 2006: 89). Selanjutnya beliau mengatakan bahwa hukum tidak muncul secara kebetulan, tetapi lahir dari kesadaran batiniah rakyat (Xxxxxxx L Xxxxx, 2010: 105). Teori tersebut membawa dampak lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam hal seperti ini apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan menurut ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomr 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa penyelesaian perselisihan konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Xxxx xxxxxx terjadi dalam masyarakat adalah perusahaan lebih suka penyelesaiannya diluar pengadilan atau non litigasi. Dengan tujuan agar citra perusahaan tetap dipandang xxxx xxxx masyarakat, karena prosedur-prosedur penyelesaian diluar pengadilan bisa memberikan jaminan kerahasiaan yang sama besarnya bagi setiap pihak yang terlibat seperti xxxx xxxxxx kali ditentukan dalam konferensi penyelesaian masalah (Rachmadi Usman,2002: 13). Selanjutnya Xxxxxxxx Xxxxx, menyatakan bahwa sebagai usaha yang penuh resiko, sebelum memberikan kredit seyogianya harus melakukan analisis kredit yang seksama, teliti, xxx xxxxxx dengan didasarkan pada yang actual xxx akurat, sehingga tidak akan keliru dalam pengambilan keputusan (Rachmadi Usman, 2001: 255). Oleh karena itu, setiap pemberian kredit tentunya telah memenuhi ketentuan- ketentuan xxxx xxx xxx sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. Untuk menentukan apakah suatu kredit dikatakan bermasalah atau macet didasarkan pada kolektibilitas kreditnya. Kolektabilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran xxx bunga kredit oleh konsumen. Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau xxxxxx xxxxxx-xxxxxx xxxx cukup menurut Undang- Undang xxx harus dilaksanakan dengan itikad baik (Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 2000: 233). Sebenarnya yang dimaksud dalam pasal ini adalah, suatu perjanjian yang dibuat secara sah artinya tidak bertentangan dengan undang-undang mengikat kedua belah pihak. Perjanjian itu pada umumnya tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan persetujuan tertentu dari kedua belah pihak atau berdasarkan xxxxxx xxxx telah ditetapkan oleh Undang-undang. Ada keleluasaan dari pihak yang berkepentingan untuk memberlakukan hukum perjanjian yang termuat dalam buku III KUHPerdata tersebut, yang juga sebagai hukum pelengkap ditambah pula dengan asas kebebasan berkontrak tersebut memungkinkan para pihak dalam prakteknya untuk mengadakan perjanjian yang sama sekali tidak terdapat di dalam KUHPerdata maupun KUHD, dengan demikian oleh Undang- undang diperbolehkan untuk membuat perjanjian yang harus dapat berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Apabila dalam perjanjian terdapat xxx-xxx xxxx tidak ditentukan, xxxx xxx-xxx dimaksud tunduk pada ketentuan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa perjanjian pembiayaan konsumen (Consumer Finance) tunduk pada ketentuan-ketentuan umum untuk hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUHPerdata sehingga apabila terjadi perselisihan antara para pihak ketentuan- ketentuan tersebutlah yang dapat ditentukan sebagai pedoman dalam penyelesaian. Dalam prakteknya pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari berbagai hambatan xxx masalah yang menyertainya, sehingga perusahaan pembiayaan konsumen harus menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah yang timbul. Berdasarkan latar belakang di atas, xxxx xxxx menjadi permasalahan adalah Bagaimana penyelesaian sengketa antara para pihak sebagai akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT. Adira Dinamika Multi Finance. Tbk ?

  • Project Management Project Management Institute (PMI) certified project manager executing any or all of the following: • Development of Project Charter • Development of project plan and schedule • Coordination and scheduling of project activities across customer and functional areas • Consultation on operational and infrastructure requirements, standards and configurations • Facilitate project status meetings • Timely project status reporting • Address project issues with functional areas and management • Escalation of significant issues to customers and executive management • Manage project scope and deliverable requirements • Document changes to project scope and schedule • Facilitate and document project closeout

  • Classroom Management The certificated classroom teacher demonstrates in his/her performance a competent level of knowledge and skill in organizing the physical and human elements in the educational setting.

  • Cloud storage DSHS Confidential Information requires protections equal to or greater than those specified elsewhere within this exhibit. Cloud storage of Data is problematic as neither DSHS nor the Contractor has control of the environment in which the Data is stored. For this reason: (1) DSHS Data will not be stored in any consumer grade Cloud solution, unless all of the following conditions are met: (a) Contractor has written procedures in place governing use of the Cloud storage and Contractor attests in writing that all such procedures will be uniformly followed. (b) The Data will be Encrypted while within the Contractor network. (c) The Data will remain Encrypted during transmission to the Cloud. (d) The Data will remain Encrypted at all times while residing within the Cloud storage solution. (e) The Contractor will possess a decryption key for the Data, and the decryption key will be possessed only by the Contractor and/or DSHS. (f) The Data will not be downloaded to non-authorized systems, meaning systems that are not on either the DSHS or Contractor networks. (g) The Data will not be decrypted until downloaded onto a computer within the control of an Authorized User and within either the DSHS or Contractor’s network. (2) Data will not be stored on an Enterprise Cloud storage solution unless either: (a) The Cloud storage provider is treated as any other Sub-Contractor, and agrees in writing to all of the requirements within this exhibit; or, (b) The Cloud storage solution used is FedRAMP certified. (3) If the Data includes protected health information covered by the Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA), the Cloud provider must sign a Business Associate Agreement prior to Data being stored in their Cloud solution.

  • Network Management 56.1 CLEC and CenturyLink will exchange appropriate information (e.g., network information, maintenance contact numbers, escalation procedures, and information required to comply with requirements of law enforcement and national security agencies) for network management purposes. In addition, the Parties will apply sound network management principles to alleviate or to prevent traffic congestion and to minimize fraud associated with third number billed calls, calling card calls, and other services related to this Agreement. 56.2 The Parties will employ characteristics and methods of operation that will not interfere with or impair the Parties’ networks, or the network of any third parties or Affiliated companies, connected with or involved directly in the network or facilities of CenturyLink. 56.3 CLEC shall not interfere with or impair service over any circuits, facilities or equipment of CenturyLink, its Affiliated companies, or its connecting and concurring carriers. 56.4 If CLEC causes any impairment or interference, CenturyLink shall promptly notify CLEC of the nature and location of the problem and that, unless promptly rectified, a temporary discontinuance of the use of any circuit, facility or equipment may be required. The Parties agree to work together to attempt to promptly resolve the impairment or interference. If CLEC is unable to promptly remedy, then CenturyLink may, at its option, temporarily discontinue the use of the affected circuit, facility or equipment until the impairment is remedied. 56.5 Any violation of Applicable Law or regulation regarding the invasion of privacy of any communications carried over CenturyLink’s facilities, or that creates hazards to the employees of CenturyLink or to the public, is also considered an impairment of service. 56.6 CenturyLink shall give advanced notice to CLEC of all non-scheduled maintenance or other planned network activities to be performed by CenturyLink on any Network Element, including any hardware, equipment, software, or system, providing service functionality of which CLEC has advised CenturyLink may potentially impact CLEC End Users. 56.7 The Parties shall provide notice of network changes and upgrades in accordance with 47 C.F.R. §§51.325 through 51.335. CenturyLink may discontinue any Interconnection arrangement, Telecommunications Service, or Network Element provided or required hereunder due to network changes or upgrades after providing CLEC notice as required by this Section. CenturyLink agrees to cooperate with CLEC and/or the appropriate regulatory body in any transition resulting from such discontinuation of service and to minimize the impact to customers which may result from such discontinuance of service.