SEIU COPE Sample Clauses

SEIU COPE. The Union has established a political action committee, which is called SEIU COPE. Union members may contribute voluntarily to this committee to support the political activities of the Union. The Employer agrees to deduct the contribution amount established by the committee per pay period, from the wage of employees who voluntarily authorize in writing such deductions. Such amounts shall be forwarded thirty (30) days after the close of the pay period for which the deductions are made, or as soon as practicable for the District to do so.
AutoNDA by SimpleDocs
SEIU COPE. The Employer agree to deduct and transmit to SEIU Healthcare Minnesota, COPE, $ per pay period, from the wages of those employees who voluntarily authorized such contributions on the forms provided for that purpose by SEIU. These transmittals shall occur for each payroll period and shall be accompanied by a list of the names of those employees for whom such deductions have been made and the amount deducted for each such employee.
SEIU COPE. 1. The Union has established a political action committee which is called S.E.I.U. COPE. Union members may contribute voluntarily to this committee to support the political activities of the Union.

Related to SEIU COPE

  • Pendahuluan Semakin tahun semakin besar kebutuhan akan tanah, baik untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XX. adalah Xxxxx Xxxxx III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi xxx Xxxxx Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit xxx tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak xxxx xxxx memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxx. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya xxx penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada xxxxx masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan xxx xxx kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dalam pelaksanaan perjanjian tanpa diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat adat Xxxx Xxxx, timbulah berbagai permasalahan berupa :

  • Kesimpulan Nominee Agreement atau dikenal dengan perjanjian pinjam nama merupakan perjanjian xxxxxx xxxx dibuat oleh nominee xxx beneficiary. Penggunaan Nominee Agreement dalam pendaftaran tanah membawa akibat hukum bukan hanya pada keabsahan dari Nominee Agreement itu sendiri melainkan juga pada keabsahan dari sertifikat hasil pendaftaran tanah objek Nominee Agreement. Sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang merupakan suatu KTUN yang untuk memperoleh keabsahannya harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam Pasal 52 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan, yaitu kewe-nangan, prosedur, xxx substansi. Apabila terdapat salah satu syarat keabsahan suatu keputusan tidak terpenuhi, maka akan mengakibatkan keputusan tersebut tidak sah. Apabila dilihat dari segi pendaftaran tanah, pendaftaran tanah dengan adanya Nominee Agreement mengandung kecacatan prosedural materiil. Hal ini dikarenakan dalam pendaftaran dilakukan atas dasar suatu kebohongan, yang mana data yang dimasukkan pada saat pendaftaran sertifikat tanah bukanlah data dari pemilik tanah yang sesungguhnya. Oleh karena ditemukan adanya pemalsuan data dalam proses pendaftaran yang bertentangan dengan ketentuan dalam UUPA, maka sertifikat hasil pendaftaran objek Nominee Agreement dianggap tidak sah. Akibat hukum dari tidak sahnya sertifikat hasil pendaftaran objek Nominee Agreement karena tidak memenuhi syarat prosedur adalah batalnya sertifikat tersebut (Nietig), yang mana bagi hukum perbuatan yang dilakukan tidak ada xxx akibat perbuatan itu juga dianggap tidak pernah ada. Dalam pembatalan sertifikat hak atas tanah, diperlukan putusan pengadilan atau keputusan dari badan/pejabat pemerintah yang berwenang yakni BPN, dalam hal ini adalah Kepala Xxxxxx Pertanahan Kabupaten/Kota. Kewenangan yang diberikan untuk mengeluarkan keputusan yang membatalkan itu didasarkan atas Asas Contrarius Actus, artonya yang berhak untuk mengeluarkan putusan dalam rangka mela-kukan pembatalan terhadap sertifikat hak atas tanah adalah badan/pejabat yang menerbitkan sertifikat tersebut. Dalam Pasal 66 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan memberikan pilihan terkait pembatalan suatu keputusan yang dapat juga dilakukan atas putusan pengadilan, yang mana akibat hukumnya berbeda dengan pembatalan sertifikat. Putusan pengadilan lebih menekankan dalam mengadili persoalan keabsahan daripada Nominee Agreement tersebut, terkait dengan siapa pemilik yang sebenarnya dari tanah tersebut. Langkah tersebut dirasa kurang tepat xxxxxx xxxxx banyak putusan yang justru mengun- tungkan pihak yang melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, akan lebih tepat apabila BPN yang mencabut hak atas tanah tersebut, yang mana jika sertifikat tersebut dicabut oleh BPN melalui pembatalan sertifikat, maka tanah tersebut akan kembali menjadi tanah milik negara. Daftar Pustaka Buku: Efendi, A., & Poernomo, F. (2017). Hukum Administrasi (Cet.I). Sinar Grafika. Xxxxxx, X. X. (2009). Black’s Law Dictionary (9th edition). Thomson West. xxxxx://xxx.xxx/10.15408/jch.v5i2.7096 Hadjon, P. M. (1994). Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Universitas Airlangga. Hernoko, A. Y. (2008). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. LBM. Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum (1st ed.). Kencana Prenada Media Group. Santoso, U. (2006). Hukum Agraria xxx Xxx-Xxx atas Tanah (1st ed.). Kencana.

  • HARGA RIZAB Hartanah tersebut akan dijual “Dalam Keadaan Xxxxx Xxx” xxx tertakluk kepada satu harga rizab sebanyak RM669,000.00 (RINGGIT MALAYSIA: ENAM RATUS XXX ENAM PULUH SEMBILAN RIBU SAHAJA) xxx Syarat-syarat Jualan xxx tertakluk kepada kebenaran yang diperolehi oleh Pembeli dari Pemaju/Pemilik Tanah xxx Pihak Berkuasa yang lain, jika ada. DEPOSIT:- Semua penawar yang ingin membuat tawaran dikehendaki mendepositkan kepada Pelelong, sebelum lelongan 10% daripada harga rizab secara BANK DERAF sahaja atas nama BANK KERJASAMA RAKYAT MALAYSIA BERHAD xxx xxxx xxxx xxxxxx hendaklah dijelaskan dalam tempoh Sembilan Xxxxx (00) Hari. Bagi penawar atas talian sila rujuk Terma xxx Syarat serta cara pembayaran deposit di xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx KEBENARAN PINDAHMILIK: Harta tersebut akan tertakluk kepada kebenaran pindahmilik diperolehi oleh pembeli berjaya daripada Pemaju xxx/atau mana-mana pihak berkuasa lain (jika berkenaan). Nota: Butir-butir hartanah adalah berdasar Laporan Penilaian xxx perjanjian-perjanjian pembiayaan yang mana berdasarkan pengetahuan kami adalah benar. Walaubagaimanapun pembida hendaklah membuat xxxxxx xxxxx atas hakmilik induk di pejabat tanah xxx/atau pihak berkuasa berkenaan. Perjanjian ini tidak akan menjadi terbatal sekiranya terdapat perbezaan berkenaan butir-butir hartanah Untuk mendapatkan butir-butir selanjutnya, xxxx berhubung dengan Tetuan Suhaimi Yahya & Co Peguamcara bagi Pihak Pemegang Serahhak/Bank di Xx. 0-0, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx 00, Wangsa Link, Xxxxxx Xxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. (Ruj No. SY/BKRM(PJS)/LIT/010/2021/L) Tel No: 00-00000000, Fax No. 00-00000000, atau Pelelong yang tersebut di bawah ini:- TETUAN ESZAM AUCTIONEER SDN BHD (760902-H) MOHD NIZAM BIN XXXX XXXXXX (P.J.K) Suite B-15-03, Tingkat 15, Blok B, Megan Avenue 2, (Pelelong Berlesen) 00, Xxxxx Xxx Xxxx Xxxx, 50450 Kuala Lumpur TEL NO: 00-0000000, H/P NO: 000-0000000/000-0000000 FAX NO: 00-0000000 E-mail: xxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Web site : xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx Rujukan kami : EZ/LACA/BKRMB/212/2021/MNS/mas CONDITIONS OF SALE

Time is Money Join Law Insider Premium to draft better contracts faster.