Pendahuluan Industri perbankan syari’ah di Indonesia tengah memasuki fase growth (pertumbuhan) xxx sangat membutuhkan kepercayaan xxx loyalitas masyarakat untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Kepercayaan xxx loyalitas mutlak dibutuhkan untuk memasuki fase maturity perbankan syariah dalam menghadapi kompetisi global. Kepercayaan xxx loyalitas tidak dapat diperoleh tanpa adanya produk- produk yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Produk bank syariah sudah semestinya mampu memenuhi seluruh komponen masyarakat, baik dalam produk funding, financing, xxx services. Oleh karenanya, inovasi produk bank syariah menjadi syarat mutlak sebagai indikator bahwa bank syariah mampu beradaptasi dengan kebutuhan manusia modern. Inovasi produk merupakan salah satu unsur penting untuk dapat menjaga sustainabilitas perusahaan. Inovasi produk merepresentasikan kemampuan perusahaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan perusahaan. Bank syariah pada dasarnya telah melakukan serangkaian upaya inovasi, salah satunya adalah dengan melakukan “rekayasa” (engineering) terhadap akad- akad dalam fiqh muamalah. Beberapa akad dalam fiqh muamalah tidak begitu saja diadopsi oleh perbankan syariah, namun juga “diadaptasikan” dengan kebutuhan masyarakat terhadap xxxx-xxxx perbankan. Rekayasa xxx adaptasi ini memang sebuah keniscayaan, karena jika adopsi dilakukan secara apa adanya maka produk bank syariah diragukan dapat memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat. Prinsip keleluasan bermuamalah dalam Islam merupakan modal utama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan ekonomi serta besarnya tuntutan masyarakat akan peran perbankan syariah.1 Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat xxx mengembangkan industri perbankan xxx keuangan xxxx xxxx kompetitif, inovasi dalam berbisnis yang dilakukan oleh perbankan syariah melalui serangkaian adaptasi tersebut memang sudah menjadi tuntutan bisnis. Sebagai contoh dapat dikemukakan xxxxxx xxxx kartu kredit syariah, asuransi syariah, obligasi syariah, FX iB, xxx Islamic Swap. Produk-produk dalam kegiatan keuangan syariah tersebut mengandung beberapa akad. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, xxx kafalah. Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) xxx wakalah, serta terkadang disertai kafalah atau wa’d. Islamic swap mengandung beberapa kali akad tawarruq, bay‘, wakalah, xxxxx, xxx terkadang disertai wa’d.2 Dalam setiap transaksi, akad-akad tersebut dilakukan secara bersamaan atau setidak-tidaknya setiap akad yang terdapat dalam suatu produk tidak bisa ditinggalkan, karena kesemuanya merupakan satu kesatuan. Transaksi seperti 1 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx, “Konstruksi Akad dalam Pengembangan Produk Perbankan Syariah di Indonesia”, Al-‘Adalah, Vol. 12, No. 3 (Juni, 2015), 493. 2 Xxxxxxxxx Xxxxxxx, “Multiakad dalam Transaksi Syariah Kontemporer pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia”, Al-Iqtishad, Vol. 3, No. 1 (Januari, 2011), 156. inilah yang dikenal dengan istilah multiakad (Indonesia) atau hybrid contract (Inggris) atau al-’uqud al-murakkabah (Arab). Hybrid contract merupakan perbincangan yang masih hangat dikalangan para cendikiawan muslim untuk menentukan keabsahan hukumnya. Pendapat pertama mengatakan hukumnya mubah berdasar kaidah fiqh al-ashlu fi al-mu’amalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh). Pendapat kedua mengharamkan berdasarkan dengan hadits-hadits yang mengharamkan dua jual beli dalam satu jual beli (bai’ataini fi bai’atin), atau mengharamkan dua akad dalam satu akad (shafqatain fi shafqatin).3 Sebagai entitas bisnis yang menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi syariah sebagai induknya, tentunya industri perbankan syariah tidak boleh keluar dari nilai-nilai syariah. Melakukan inovasi memang tuntutan bisnis, namun menjaga shariah compliance juga menjadi kewajiban bagi setiap pelaku bisnis syariah, tidak terkecuali perbankan syariah. Profit-oriented hanya boleh dijadikan sebagai media (tool) untuk mencapai tujuan (goal), yaitu benefit-oriented. Produk bank syari’ah seyogyanya memiliki multi benefit, yaitu: material benefit, emotional benefit, xxx spiritual benefit.4 Mengacu pada kondisi tersebut, maka inovasi produk perbankan syariah setidaknya memerhatikan inovasi dalam dua dimensi, yaitu dimensi ekonomi xxx dimensi sosial. Inovasi dalam dimensi ekonomi artinya bahwa produk perbankan syariah harus mampu menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga bank syariah menjadi pilihan utama masyarakat. Jika hal ini dapat dilakukan, maka fungsi-fungsi bank syariah akan mampu memainkan perannya sebagai intermediary institution. Pada dimensi sosial, sebagai produsen jasa keuangan syariah, bank syariah bertanggung jawab untuk melakukan edukasi terhadap perilaku masyarakat. Bank syariah xxx masyarakat xxxxxx melekat xxx memengaruhi satu dengan yang lain. Pada satu sisi, bank syariah melalui pola inovasinya harus mampu “men-syariah- kan” perilaku masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan lembaga 3 Najamuddin, “Al-‘Uqud Al-Murakkabah dalam Perspektif Ekonomi Syariah”, Jurnal Syariah, Vol. 2, No. 2 (Oktober, 2013), 6.
meminta nasihat daripada Pihak Xxxxxx dalam semua perkara berkenaan dengan jualan lelongan, termasuk Syarat-syarat Jualan (iii) membuat carian Hakmilik Xxxxx xxxxxx rasmi di Pejabat Tanah xxx/atau xxxx-xxxx Pihak-pihak Berkuasa yang berkenaan xxx (iv) membuat pertanyaan dengan Pihak Berkuasa yang berkenaan samada jualan ini terbuka kepada semua bangsa atau kaum Bumiputra Warganegara Malaysia sahaja atau melayu sahaja xxx juga mengenai persetujuan untuk jualan ini sebelum jualan lelong.Penawar yang berjaya ("Pembeli") dikehendaki dengan segera memohon xxx mendapatkan kebenaran pindahmilik (jika ada) daripada Pihak Pemaju xxx/atau Pihak Tuanpunya xxx/atau Pihak Berkuasa Negeri atau badan-badan berkenaan (v) memeriksa xxx memastikan samada jualan ini dikenakan cukai. HAKMILIK : Hakmilik strata bagi hartanah ini masih belum dikeluarkan HAKMILIK INDUK / NO. LOT : Pajakan Negeri 35263, Lot No.29096 MUKIM/DAERAH/NEGERI : Setapak / Kuala Lumpur / Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur PEGANGAN : Pajakan selama 82-tahun berakhir pada 08/08/2085 KELUASAN LANTAI : 81.104 meter persegi ( 873 kaki persegi ) PEMAJU/PENJUAL : Mega Planner Jaya Sdn Bhd (326287-W)(Dalam Likuidasi) TUANPUNYA : Datuk Bandar Kuala Lumpur PEMBELI : Xxxxxxxx Bin Xxxxx @ Xxxx BEBANAN : Diserahhak kepada RHB Bank Berhad [196501000373 (6171-M)] Hartanah tersebut terletak di tingkat 9 pada bangunan apartment 14-tingkat terletak di Melati Impian Apartment, Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur. Hartanah tersebut adalah sebuah unit apartment 3 xxxxx dikenali sebaga Xxxxx Pemaju No. 9, Tingkat No.9, Pembangunan dikenali sebagai Melati Impian Apartment Setapak Fasa 1, Kuala Lumpur xxx mempunyai alamat surat-xxxxxxxx xx Xxxx Xx. 0-0, Xxxxxx Impian Apartment, Xxxxx 0/00X, Xxxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx. Harta ini dijual “keadaan seperti mana sediada” dengan harga rizab sebanyak RM 300,000.00 (RINGGIT MALAYSIA: TIGA RATUS RIBU SAHAJA) xxx tertakluk kepada syarat-syarat Jualan xxx melalui penyerahan hakkan dari Pemegang Serahak, tertakluk kepada kelulusan di perolehi oleh pihak Pembeli daripada pihak berkuasa, jika ada, termasuk semua terma, syarat xxx perjanjian yang dikenakan xxx mungkin dikenakan oleh Pihak Berkuasa yang berkenaan. Pembeli bertanggungjawab sepenuhnya untuk memperolehi xxx mematuhi syarat-syarat berkenaan daripada Pihak Berkuasa yang berkenaan, jika ada xxx semua xxx xxx perbelanjaan ditanggung xxx dibayar oleh Xxxxx Xxxxxxx.Pembeli atas talian (online) juga tertakluk kepada terma-terma xxx syarat-syarat terkandung dalam xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx Pembeli yang berminat adalah dikehendaki mendeposit kepada Pelelong 10% daripada harga rizab dalam bentuk Bank Draf atau Cashier’s Order di atas nama RHB Bank Berhad sebelum lelongan awam xxx xxxx xxxx xxxxxx hendaklah dibayar dalam tempoh sembilan puluh (90) hari dari tarikh lelongan kepada RHB Bank Berhad melalui Bank Draf / XXXXXX. Butir-butir pembayaran melalui XXXXXX, xxxx berhubung dengan Tetuan Zahrin Emrad & Sujaihah. Untuk maklumat lanjut, xxxx berhubung dengan TETUAN ZAHRIN EMRAD & SUJIAHAH, yang beralamat di Suite 10.3, 10th Floor, Xxx Xxxx Building, Xx.00, Xxxxx Xxxx Xxxxxx, 00000 Xxxxx Xxxxxx. Tel: 00-0000 0000 / Fax: 00-0000 0000. [ Ruj: ZES/ZHR/RHB-FC/16250-17/0614-pae ], peguamcara bagi pihak pemegang xxxxx xxx atau pelelong yang tersebut dibawah.
Joint Occupational Health and Safety Committee The Employer and the Union recognize the role of the joint Occupational Health and Safety Committee in promoting a safe and healthful workplace. The parties agree that a Joint Occupational Health and Safety Committee shall be established for each Employer covered by this Collective Agreement. The Committee shall govern itself in accordance with the provisions of the Industrial Health and Safety Regulations made pursuant to the Workers’ Compensation Act. The Committee shall be as between the Employer and the Union, with equal representation, and with each party appointing its own representatives. Representatives of the Union shall be chosen by the Union membership or appointed by the Union. All minutes of the meetings of the Joint Occupational Health & Safety Committee will be recorded in a mutually agreeable format and will be sent to the Union. The Union further agrees to actively pursue with the other Health Care Unions a Joint Union Committee for the purposes of this Article. The Employer agrees to provide or cause to be provided to Employer members of the Joint Occupational Health and Safety Committee adequate training and orientation to the duties and responsibilities of committee members to allow the incumbents to fulfil those duties competently. The Union agrees to provide or cause to be provided to Union members of the Joint Occupational Health and Safety Committee adequate training and orientation to the duties and responsibilities of committee members to allow the incumbents to fulfil those duties competently. Such training and orientation shall take place within six (6) months of taking office.
Synchronization, Commissioning and Commercial Operation 4.1.1 The Power Producer shall give at least fifteen (15) days written notice to the SLDC / ALDC / DISCOM as the case may be, of the date on which it intends to synchronize the Power Project to the Grid System. 4.1.2 Subject to Article 4.1.1, the Power Project may be synchronized by the Power Producer to the Grid System when it meets all the connection conditions prescribed in the Grid Code and otherwise meets all other Indian legal requirements for synchronization to the Grid System. 4.1.3 The synchronization equipment and all necessary arrangements / equipment including Remote Terminal Unit (RTU) for scheduling of power generated from the Project and transmission of data to the concerned authority as per applicable regulation shall be installed by the Power Producer at its generation facility of the Power Project at its own cost. The Power Producer shall synchronize its system with the Grid System only after the approval of GETCO / SLDC / ALDC and GEDA. 4.1.4 The Power Producer shall immediately after each synchronization / tripping of generator, inform the sub-station of the Grid System to which the Power Project is electrically connected in accordance with applicable Grid Code. 4.1.5 The Power Producer shall commission the Project within SCOD. 4.1.6 The Power Producer shall be required to obtain Developer and/ or Transfer Permission, Key Plan drawing etc, if required, from GEDA. In cases of conversion of land from Agricultural to Non-Agriculture, the commissioning shall be taken up by GEDA only upon submission of N.A. permission by the Power Producer. 4.1.7 The Power Producer shall be required to follow the Forecasting and Scheduling procedures as per the Regulations issued by Hon’ble GERC from time to time. It is to clarify that in terms of GERC (Forecasting, Scheduling, Deviation Settlement and Related Matters of Solar and Wind Generation Sources) Regulations, 2019 the procedures for Forecasting, Scheduling & Deviation Settlment are applicable to all solar generators having combined installed capacity above 1 MW connected to the State Grid / Substation including those connected via pooling stations.
CHINA The following provisions apply if you are subject to the exchange control regulations in China, as determined by the Company in its sole discretion:
Dewatering (a) Where the whole of a site is so affected by surface water following a period of rain that all productive work is suspended by agreement of the Parties, then dewatering shall proceed as above with Employees so engaged being paid at penalty rates as is the case for safety rectification work. This work is typically performed by Employees engaged within CW1, CW2 or CW3 classifications. When other Employees are undertaking productive work in an area or areas not so affected then dewatering will only attract single time rates. (b) Where a part of a site is affected by surface water following a period of rain, thus rendering some areas unsafe for productive work, consistent with the Employer’s obligations under the OH&S Act, appropriate Employees shall assist in the tidying up of their own work site or area if it is so affected. Where required, appropriate Employees will be provided with the appropriate PPE. Such work to be paid at single time rates. Productive work will continue in areas not so affected. (c) To avoid any confusion any ‘dewatering’ time which prevents an Employee from being engaged in their normal productive work is not included in any calculation for the purposes of determining whether an Employee is entitled to go home due to wet weather (refer clauses 32.4 and 32.5)
Closure Area Calculation Sheet – A computer generated print-out of the area and the perimeter bearings, distances, curve data, and coordinates of an individual parcel of land to be acquired.
Occupational Health and Safety Committee (a) The parties agree that a joint occupational health and safety committee will be established. The Committee shall govern itself in accordance with the provisions of the Occupational Health and Safety Regulations made pursuant to the Workers Compensation Act. The Committee shall be between the Employer and the Union, with equal representation, and with each party appointing its own representatives. The Union agrees to actively pursue with the other Health Care unions, where more than one union is certified with the Employer, a joint union/employer committee for the purposes of the Occupational Health and Safety Regulations. (b) Employees who are members of the Committee shall be granted leave without loss of pay or receive straight-time regular wages while attending meetings of the Joint Committee. Employees who are members of the Committee shall be granted leave without loss of pay or receive straight-time regular wages to participate in joint workplace inspections and joint accident investigations at the request of the Committee pursuant to the WCB Occupational Health and Safety Regulations. Committee meetings, workplace inspections and accident investigations shall be scheduled during normal working hours whenever practicable. (c) The Occupational Health and Safety Committee shall have as part of its mandate the jurisdiction to receive complaints or concerns regarding workload problems which are safety-related, the right to investigate such complaints, the right to define the problem and the right to make recommendations for a solution. Where the Committee determines that a safety-related workload problem exists, it shall inform the Employer. Within 21 days thereafter, the Employer shall advise the Committee what steps it has taken or proposes to take to rectify the safety-related workload problem identified by the Committee. If the Union is not satisfied with the Employer's response, it may refer the matter to the Industry Trouble shooter for a written recommendation. (d) No employee shall be disciplined for refusal to work when excused by the provisions of the
India No country-specific provisions apply.
Clinical Management for Behavioral Health Services (CMBHS) System 1. request access to CMBHS via the CMBHS Helpline at (000) 000-0000. 2. use the CMBHS time frames specified by System Agency. 3. use System Agency-specified functionality of the CMBHS in its entirety. 4. submit all bills and reports to System Agency through the CMBHS, unless otherwise instructed.