Common use of ADDENDUM Clause in Contracts

ADDENDUM. (1) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dalam bentuk Addendum berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.

Appears in 3 contracts

Samples: Perjanjian Kerjasama Antara, Perjanjian Kerjasama Antara, Perjanjian Kerjasama Antara

ADDENDUM. (1) Perubahan dan/atau hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dalam bentuk Addendum berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama Nomor

ADDENDUM. (1) Perubahan dan/atau penambahan terhadap hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini Kerja Sama ini, akan diatur dalam bentuk Addendum berdasarkan addendum dan/atau amandemen sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama