Common use of ADDENDUM Clause in Contracts

ADDENDUM. (1) PARA PIHAK dapat mengajukan perubahan Perjanjian Kerja Sama terhadap hal-hal yang belum diatur dan/atau diperlukan perubahan atas ketentuan- . ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, apabila PIHAK yang mengajukan itu dapat membuktikan secara tegas, dengan bukti-bukti yang sah dan diterima

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

ADDENDUM. (1) PARA PIHAK dapat dapal mengajukan perubahan Perjanjian Kerja Sama terhadap hal-hal yang belum diatur dialur dan/atau alau diperlukan perubahan atas ketentuan- . alas ketenluan­ ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, apabila PIHAK yang mengajukan itu ilu dapat membuktikan membuklikan secara tegaslegas, dengan bukti-bukti yang sah dan diterimaditerima PIHAK lain, bahwa perubahan tersebut harus dilakukan unluk kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

ADDENDUM. (1) PARA PIHAK dapat mengajukan perubahan Perjanjian Kerja Sama terhadap hal-hal yang belum diatur dan/atau danlatau diperlukan perubahan atas ketentuan- . ketentuan­ ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, apabila PIHAK yang mengajukan itu dapat membuktikan secara tegas, dengan bukti-bukti yang sah dan diterimaditerima PIHAK lain, bahwa perubahan tersebut harus dilakukan 'untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

ADDENDUM. (1) PARA PIHAK dapat mengajukan perubahan Perjanjian Kerja Sama terhadap hal-hal yang belum diatur dan/atau diperlukan perubahan atas ketentuan- . alas ketentuan­ ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, apabila PIHAK yang mengajukan itu dapat membuktikan secara tegas, dengan bukti-bukti yang sah dan diterimaditerima PIHAK lain, bahwa perubahan tersebut harus dilakukan untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini;

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama