ADDENDUM. (1) PARA PIHAK dapat mengajukan perubahan Perjanjian Kerja Sama terhadap hal-hal yang belum diatur dan/atau diperlukan perubahan atas ketentuan- . ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, apabila PIHAK yang mengajukan itu dapat membuktikan secara tegas, dengan bukti-bukti yang sah dan diterima
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerja Sama
ADDENDUM. (1) PARA PIHAK dapat dapal mengajukan perubahan Perjanjian Kerja Sama terhadap hal-hal yang belum diatur dialur dan/atau alau diperlukan perubahan atas ketentuan- . alas ketenluan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, apabila PIHAK yang mengajukan itu ilu dapat membuktikan membuklikan secara tegaslegas, dengan bukti-bukti yang sah dan diterimaditerima PIHAK lain, bahwa perubahan tersebut harus dilakukan unluk kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerja Sama
ADDENDUM. (1) PARA PIHAK dapat mengajukan perubahan Perjanjian Kerja Sama terhadap hal-hal yang belum diatur dan/atau danlatau diperlukan perubahan atas ketentuan- . ketentuan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, apabila PIHAK yang mengajukan itu dapat membuktikan secara tegas, dengan bukti-bukti yang sah dan diterimaditerima PIHAK lain, bahwa perubahan tersebut harus dilakukan 'untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerja Sama
ADDENDUM. (1) PARA PIHAK dapat mengajukan perubahan Perjanjian Kerja Sama terhadap hal-hal yang belum diatur dan/atau diperlukan perubahan atas ketentuan- . alas ketentuan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, apabila PIHAK yang mengajukan itu dapat membuktikan secara tegas, dengan bukti-bukti yang sah dan diterimaditerima PIHAK lain, bahwa perubahan tersebut harus dilakukan untuk kelancaran pelaksanaan Perjanjian ini;
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerja Sama