Common use of ADENDUM Clause in Contracts

ADENDUM. Hal-hal yang belum diatur dan segala perubahan dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditentukan kemudian oleh PARA PIHAK dalam adendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Kerja Sama

ADENDUM. Hal-hal Segala sesuatu yang belum diatur dan segala perubahan dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditentukan kemudian atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK akan diatur lebih lanjut dalam adendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

ADENDUM. Hal-hal yang belum diatur dan segala perubahan dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditentukan kemudian oleh PARA PIHAK yang dituangkan dalam adendum suatu perubahan (adendum) yang merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Cooperation Agreement