Administrasi. Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak.
Appears in 18 contracts
Sources: Prospektus Pembaruan, Prospectus Update, Prospektus Pembaruan Reksa Dana
Administrasi. Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutangterutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇.
Appears in 6 contracts
Sources: Prospectus, Prospectus Renewal, Prospectus
Administrasi. Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutangterutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya terutangnya pajak.
Appears in 6 contracts
Sources: Prospectus, Prospectus Update, Prospectus
Administrasi. Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutangterutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima 5 (lima) tahun sejak tanggal terhutangnya terutangnya pajak.
Appears in 5 contracts
Sources: Pembaruan Prospektus Reksa Dana, Prospektus Reksa Dana, Prospectus
Administrasi. Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah total pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak.
Appears in 3 contracts
Sources: Prospectus Update, Prospectus, Prospektus Reksa Dana
Administrasi. Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutangterutang (self assessment system ). Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya terutangnya pajak.
Appears in 1 contract
Sources: Prospectus
Administrasi. Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, menetapkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutangterutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan menerapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇.
Appears in 1 contract
Sources: Prospectus
Administrasi. Berdasarkan peraturan perpajakan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri besarnya jumlah pajak yang terhutang. Direktorat Direktur Jenderal Pajak ("DJP") dapat menetapkan dan atau mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima 5 (lima) tahun sejak tanggal saat terhutangnya pajak.
Appears in 1 contract
Sources: Reksa Dana