ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan. 10.1 Biaya yang menjadi beban MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II: - Biaya transaksi dan registrasi Efek; 10.2 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi: 10.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan terbagi dalam tiga skema yang penerapannya akan disesuaikan dengan cara pembelian dari masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan: 1. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B. 2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B. 3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I. 4. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II melalui Agen Penjual atau langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dalam rangka program pengampunan pajak, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model C. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut: - Biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi. - Biaya penjualan kembali sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaharuan
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan Reksa Dana Biaya Manajer Investas i Biaya Bank Kustodian Biaya Pembelian Biaya Penjualan Kembali/ Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge / ”DSC”)* Biaya Pengalihan Investasi Biaya Pembukaa n Rekening MANULIFE PENDAPATAN PENDAPA TAN BULANAN II terdapat biaya-Maks. 2,50% Maks. 0,25% Sesuai dengan Skema biaya yang harus dikeluarkan oleh MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, Manajer Investasi dipilih Sesuai dengan skema biaya yang dipilih Sesuai dengan skema biaya yang dipilih Tidak ada Dalam hal Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) ditujukan untuk memberikan insentif pada investasi jangka panjang. Para pemodal yang berinvestasi untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun tidak dikenakan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”).Pemodal-pemodal ini memperoleh kesempatan untuk melakukan investasi dan Pemegang Unit Penyertaan.
10.1 Biaya penjualan kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang menjadi beban MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II: - Biaya transaksi dan registrasi Efek;
10.2 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi:
10.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan:
a. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan terbagi dalam tiga skema yang penerapannya akan disesuaikan dengan cara pembelian dari masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan:
1berlaku. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II melalui Agen Penjual Efek Reksa DanaJika pemodal ingin melakukan pelunasan sebelum jangka waktu satu tahun tersebut, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B.
2mereka diharuskan untuk membayar Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/ ”DSC”) atas jumlah investasi awal seperti diuraikan dalam tabel di atas. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan Biaya didasarkan atas jumlah investasi awal dan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/“FIFO”) akan diterapkan untuk menetapkan Biaya Pembelian yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B.
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I.
4. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II melalui Agen Penjual atau langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) dalam rangka program pengampunan pajak, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model C. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut: - Biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan sebesar maksimum 1% (hal terjadi investasi dan pelunasan beberapa kali pada satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi. - Biaya penjualan kembali sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaanrekening.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaharuan
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, JENIS % KETERANGAN Dibebankan kepada REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi - REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR Kelas A - REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR Kelas B
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian Maks. 3,00% Maks. 2,00% Maks. 0,25% per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan Pemegang Unit Penyertaan.
10.1 Biaya dibayarkan setiap bulan; per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan; Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR yang menjadi beban MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II: - Biaya transaksi berdasarkan 365 hari per tahun dan registrasi Efekdibayarkan setiap bulan;
10.2 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi:
10.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan:
a. Biaya yang menjadi beban Pemegang pembelian Unit Penyertaan terbagi dalam tiga skema yang penerapannya akan disesuaikan dengan cara pembelian dari masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan:(subscription fee)
1. Untuk Pemegang b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B.(redemption fee)
2c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) Maks. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B.
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I.
4. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II melalui Agen Penjual atau langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dalam rangka program pengampunan pajak, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model C. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut: - Biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) Maks. 2% 0% Maks. 2% dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan sebesar maksimum 1% Untuk periode kepemilikan sampai dengan 1 (satu persensatu) tahun, dari nilai transaksi pengalihan investasi penjualan kembali Untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) tahun Dari nilai transaksi penjualan kembali yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasiinvestasi sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR ke Reksa Dana Saham berdenominasi Dolar Amerika Serikat Iainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi atau pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya. - Biaya penjualan kembali sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
d. Semua biaya bank
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
f. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) dan/atau penjualan kembali Unit PenyertaanPenyertaan (redemption) dan/atau pengalihan investasi (switching) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas Jika ada Jika ada Jika ada Jika ada Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, JENIS % KETERANGAN Dibebankan kepada REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi - REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR Kelas A Maks. 2,50% per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan; - REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR Kelas B Maks. 1,50% per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian Maks. 0,25% Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR yang berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan; Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
10.1 Biaya yang menjadi beban MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II: - Biaya transaksi dan registrasi Efek;
10.2 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi:
10.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan:
a. Biaya yang menjadi beban Pemegang pembelian Unit Penyertaan terbagi dalam tiga skema yang penerapannya akan disesuaikan dengan cara pembelian dari masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan:
1(subscription fee) Maks. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B.
2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B.
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I.
4. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II melalui Agen Penjual atau langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dalam rangka program pengampunan pajak, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model C. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut: - Biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Penyertaan
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan(redemption fee) Maks. - Biaya pengalihan sebesar maksimum 12% Untuk periode kepemilikan sampai dengan 1 (satu persensatu) tahun, dari nilai transaksi penjualan kembali 0% Untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) tahun Dari nilai transaksi penjualan kembali
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) Maks. 2% yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasiinvestasi sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA SYARIAH MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR ke Reksa Xxxx Xxxxx berdenominasi Dolar Amerika Serikat Iainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi atau pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya. - Biaya penjualan kembali sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
d. Semua biaya bank Jika ada
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Jika ada
f. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) dan/atau penjualan kembali Unit PenyertaanPenyertaan (redemption) dan/atau pengalihan investasi (switching) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; Jika ada
g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas Jika ada Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan.JENIS % KETERANGAN
10.1 Biaya yang menjadi beban MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II: - Biaya transaksi dan registrasi Efek;
10.2 Biaya yang menjadi beban a. Imbalan Jasa Manajer Investasi:
10.3 Biaya b. Imbalan Jasa Bank Kustodian Maks. 1,50% Maks. 0,25% Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH yang menjadi beban berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan:
a. Biaya yang menjadi beban Pemegang pembelian Unit Penyertaan terbagi dalam tiga skema yang penerapannya akan disesuaikan dengan cara pembelian dari masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan:
1(subscription fee) Maks. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B.
2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B.
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I.
4. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II melalui Agen Penjual atau langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dalam rangka program pengampunan pajak, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model C. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut: - Biaya pembelian sebesar maksimum 21,00% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi. - .
b. Biaya penjualan kembali sebesar maksimum 2Unit Penyertaan (redemption fee ) Maks. 1,00% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan .
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) Maks. 1,00% dari nilai transaksi pengalihan investasi. Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dikenakan saat ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
d. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu
e. Semua biaya bank
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan melakukan dan biaya-biaya di atas
g. Biaya atas permintaan penerbitan surat atau bukti konfirmasi transaksi Unit Penyertaan Jika ada Jika ada Jika ada Dengan tunduk pada syarat -syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH, setiap Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
(i) Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk penjualan Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian ( in complete application and in good fund ) serta Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian ; dan
(ii) diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit PenyertaanPenyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) diterimanya perintah pengalihan investasi dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik ( in complete application ) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli d an dijual kembali serta investasi dialihkan.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
c. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH
d. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dan Kinerja PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
g. Memperoleh Laporan Bulanan
h. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA. Dalam pengelolaan MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, JENIS % KETERANGAN Dibebankan kepada MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi - Mandiri Global Sharia Equity Dollar Kelas A - Mandiri Global Sharia Equity Dollar Kelas B
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian Maks. 2,50% Maks. 1,50% Maks. 0,25% per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan Pemegang Unit Penyertaan.
10.1 Biaya dibayarkan setiap bulan; per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan; Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR yang menjadi beban MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II: - Biaya transaksi berdasarkan 365 hari per tahun dan registrasi Efekdibayarkan setiap bulan;
10.2 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi:
10.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan:
a. Biaya yang menjadi beban Pemegang pembelian Unit Penyertaan terbagi dalam tiga skema yang penerapannya akan disesuaikan dengan cara pembelian dari masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan:(subscription fee)
1. Untuk Pemegang b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B.(redemption fee)
2c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) Maks. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B.
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I.
4. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II melalui Agen Penjual atau langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dalam rangka program pengampunan pajak, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model C. Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut: - Biaya pembelian sebesar maksimum 2% (dua persen) Maks. 2% 0% Maks. 2% dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan. - Biaya pengalihan sebesar maksimum 1% Untuk periode kepemilikan sampai dengan 1 (satu persensatu) tahun, dari nilai transaksi pengalihan investasi penjualan kembali Untuk periode kepemilikan lebih dari 1 (satu) tahun Dari nilai transaksi penjualan kembali yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasiinvestasi sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam MANDIRI GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR ke Reksa Dana Saham berdenominasi Dolar Amerika Serikat Iainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi atau pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya. - Biaya penjualan kembali sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa
d. Semua biaya bank
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
f. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) dan/atau penjualan kembali Unit PenyertaanPenyertaan (redemption) dan/atau pengalihan investasi (switching) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas Jika ada Jika ada Jika ada Jika ada Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus