BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan dalam TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN. Biaya ini akan merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikanya dalam TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang sama. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Biaya yang timbul akibat dari klaim asuransi atas Program Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH FIXED INCOME PLAN; dan
f. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD. Dalam hal Pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka biaya Pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan adalah sebesar minimum 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD. Biaya Pembelian dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri;
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD yang dimilikinya. Biaya Penjualan Kembali dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri;
c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Pengalihan Investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan denominasi yang sama dan menyediakan fasilitas Pengalihan Investasi .Biaya Pengalihan Investasi dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang diatur dalam perjanjian tersendiri.
d. Biaya penerbitan dan distribusi laporan-laporan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi dan/atau POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang timbul setelah BATAVIA INDIA SHARIA EQUITY USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian laporan- laporan Reksa Dana dan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan tersebut secara tercetak (jika ada);
e. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan Pembelian dan Penjualan Kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan ...
BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
b. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan AVRIST LIQUID FUND tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya penjualan kembali (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan FIFO (first in first out), yang dihitung dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam TRIM DANA STABIL. Biaya ini akan merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke akun yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
c. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maupun biaya pengalihan investasi (switching fee).
BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan dalam TRIM KAPITAL PLUS. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam TRIM KAPITAL PLUS. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam TRIM KAPITAL PLUS ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan / transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembayaran pembagian hasil investasi (jika ada) dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
b. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah MANDIRI MONEY MARKET USD dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; dan
c. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee), namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI MONEY MARKET USD dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi.
BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan,yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi;
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan,yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi;
x. Xxxxx pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
d. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PENDAPATAN TETAP PNM KAFFAH tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee).
BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembagian hasil investasi (jika ada) dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
b. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee) masing-masing sebesar maksimal 1% (satu persen) dari nilai transaksi.
BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
b. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada). REKSA DANA SYARIAH PASAR UANG PNM ARAFAH tidak membebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee), namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH PASAR UANG PNM ARAFAH dapat dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang berlaku pada Reksa Dana yang dituju sebagai penerima pengalihan investasi.
BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Pemegang Unit Penyertaan OSO KARIMATA PASAR UANG tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) saat melakukan pembelian Unit Penyertaan OSO KARIMATA PASAR UANG;
b. Pemegang Unit Penyertaan OSO KARIMATA PASAR UANG tidak dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) saat melakukan penjualan kembali atas sebagian atau seluruh Unit Penyertaan OSO KARIMATA PASAR UANG yang dimilikinya;
c. Pemegang Unit Penyertaan OSO KARIMATA PASAR UANG tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) saat melakukan pengalihan Investasi yang dimilikinya dalam OSO KARIMATA PASAR UANG ke reksa dana lain yang memiliki fitur Pengalihan Investasi yang dikelola Manajer Investasi;
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan OSO KARIMATA PASAR UANG , pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan OSO KARIMATA PASAR UANG; dan
e. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan OSO KARIMATA PASAR UANG dan biaya-biaya di atas (jika ada).