BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 5 contracts
Samples: Prospectus, Prospektus, Prospectus Update
BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dari Unit Penyertaan DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (Satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (Sepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sampai sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa. Batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan 20permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (Satu) Hari Bursa lebih dari 10% (dua puluh persenSepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10 pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND maka kelebihan tersebut akan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first servedFirst Come First Served) di Manajer Investasi. Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika adaJika Ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan bahwa permohonan pengalihan Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first servedFirst Come First Served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit PenyertaanInvestasi.
Appears in 4 contracts
Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospectus, Prospektus Pembaharuan
BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dalam 1 VICTORIA PASAR UANG XXXXXXX xxxxx 0 (satuxxxx) Hari Bursa Xxxx Xxxxx sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND VICTORIA PASAR UANG SYARIAH pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND VICTORIA PASAR UANG SYARIAH yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND VICTORIA PASAR UANG SYARIAH lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND VICTORIA PASAR UANG SYARIAH maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer InvestasiXxxxxxx Xxxxxxxxx. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 4 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasiInvestasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND yang dilakukan oleh Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi pada hari yang samapenjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND Reksa Dana CIPTA SYARIAH EQUITY dan CIPTA SYARIAH BALANCE yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut akan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana Dalam hal permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat diproses pada Hari Bursa yang ditunjuk sama oleh karena hal tersebut diatas, maka Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan keadaan tersebut sesegera mungkin kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengalami penundaan pemrosesan pengalihan investasi tersebut bahwa permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit PenyertaanInvestasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Reksa Dana, Reksa Dana
BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dari Unit Penyertaan DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 2010% (dua puluh persenSepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II pada Hari Bursa dilakukannya diterimanya permohonan pengalihan investasiUnit Penyertaan. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND yang dilakukan oleh sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa. Batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang samadi atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 2010% (dua puluh persenSepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND DANAREKSA SERUNI PASAR UANG II pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut akan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first servedFirst Come First Served) di Manajer Investasi. Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika adaJika Ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan bahwa permohonan pengalihan Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first servedFirst Come First Served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit PenyertaanInvestasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospektus Pembaharuan, Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaruan
BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dalam dari Unit Penyertaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Danalainnyadalam 1 (Satu) Hari Bursasampaidengan 10%(Sepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sampai sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa. Batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan 20permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (Satu) Hari Bursa lebih dari 10% (dua puluh persenSepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND DANAREKSA INDEKS SYARIAH pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND maka kelebihan tersebut akan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first servedFirst Come First Served) di Manajer Investasi. Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika adaJika Ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan bahwa permohonan pengalihan Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first servedFirst Come First Served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit PenyertaanInvestasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaharuan
BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL pada Hari Bursa dilakukannya diterimanya permohonan pengalihan investasiunit penyertaan. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan unit penyertaan pada Hari Bursa pengalihan unit penyertaan. Batas maksimum pengalihan unit penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang samadi atas berlaku terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan unit penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan permohonan pengalihan unit penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 2010% (dua puluh persen) dari sepuluh persen)dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND DANAKITA INVESTASI FLEKSIBEL pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan unit penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan unit penyertaan tersebut akan oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya unit penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan unit penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan bahwa permohonan pengalihan unit penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan unit penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit PenyertaanInvestasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dari Unit Penyertaan DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (Satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (Sepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sampai sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa. Batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan 20permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (Satu) Hari Bursa lebih dari 10% (dua puluh persenSepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND maka kelebihan tersebut akan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first servedFirst Come First Served) di Manajer Investasi. Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika adaJika Ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan bahwa permohonan pengalihan Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first servedFirst Come First Served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit PenyertaanInvestasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaharuan
BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dalam 1 XXXXXXXX XXXXXX XXXXXX xxxxx 0 (satuxxxx) Hari Bursa Xxxx Xxxxx sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND XXXXXXXX XXXXXX MAXIMA maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi Syariah berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan REKSA PAM SYARIAH LIKUID DANA SUCORINVEST BOND FUND SAFA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 2015% (dua puluh lima belas persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA PAM SYARIAH LIKUID DANA SUCORINVEST BOND FUND SAFA pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA PAM SYARIAH LIKUID DANA SUCORINVEST BOND FUND SAFA yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi Syariah menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA PAM SYARIAH LIKUID DANA SUCORINVEST BOND FUND SAFA lebih dari 2015% (dua puluh lima belas persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA PAM SYARIAH LIKUID DANA SUCORINVEST BOND FUND SAFA maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer InvestasiInvestasi Syariah. Manajer Investasi Syariah atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Syariah (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi Syariah sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dari Unit Penyertaan BRI MAWAR ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satuSatu) Hari Bursa sampai dengan 2010% (dua puluh persenSepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND BRI MAWAR pada Hari Bursa dilakukannya diterimanya permohonan pengalihan investasiUnit Penyertaan. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu)Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND yang dilakukan oleh sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa. Batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang samadi atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dalam 1 (Satu) Hari Bursa lebih dari 2010% (dua puluh persenSepuluh per Seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND BRI MAWAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut akan oleh Bank Kustodianatas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first servedFirst Come First Served) di Manajer Investasi. Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika adaJika Ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan bahwa permohonan pengalihan Unit Penyertaan dapattetap diproses sebagai permohonan pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first servedpermohonan(First Come First Served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit PenyertaanInvestasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan Reksa Dana
BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND LAUTANDHANA PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND LAUTANDHANA PASAR UANG pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang samatersebut. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND LAUTANDHANA PASAR UANG yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi). Sebelum Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh melakukan pemrosesan kelebihan pengalihan Unit Penyertaan tersebut, Manajer Investasi (jika ada) wajib memberitahukan keadaan hal tersebut terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. yang sama dengan pengajuan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, kemudian Pemegang Unit Penyertaan wajib memberikan konfirmasi selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada Hari Bursa yang sama dengan pemberitahuan oleh Manajer Investasi tersebut. Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan konfirmasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan di atas maka pemrosesan kelebihan pengalihan Unit Penyertaan tersebut dianggap batal. Nilai Aktiva Bersih LAUTANDHANA PASAR UANG yang digunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa dilakukannya pemrosesan pengalihan Unit Penyertaan yang bersangkutan. Batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif dengan pembelian kembali Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan dan pembelian kembali Unit Penyertaan).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND SHINHAN MONEY MARKET FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND SHINHAN MONEY MARKET FUND pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND SHINHAN MONEY MARKET FUND yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND SHINHAN MONEY MARKET FUND lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND SHINHAN MONEY MARKET FUND maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pemberian Reksa Dana
BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dari Unit Penyertaan BRI MELATI PENDAPATAN UTAMA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persenper seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND BRI MELATI PENDAPATAN UTAMA pada Hari Bursa dilakukannya diterimanya permohonan pengalihan investasiUnit Penyertaan. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND yang dilakukan oleh sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa. Batas maksimum pengalihan Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang samadi atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND BRI MELATI PENDAPATAN UTAMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan dan Xxxxxxx Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut akan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first servedFirst Come First Served) di Manajer Investasi. Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan bahwa permohonan pengalihan Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first servedFirst Come First Served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit PenyertaanInvestasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND YUANTA LIQUID PLUS MONEY MARKET yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND XXXX XXXXXX LIQUID PLUS MONEY MARKET maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus
BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS pada Hari Bursa dilakukannya pengalihan investasi. Jumlah tersebut termasuk juga Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari yang sama. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan pengalihan Unit Penyertaan dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS lebih dari 2010% (dua puluh sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SUCORINVEST BOND FUND SHINHAN MITRA MAXIMA EKUITAS maka kelebihan tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan Unit Penyertaan tersebut diatas. Pengalihan Unit Penyertaan dimaksud akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi sepanjang tidak terdapat konfirmasi pembatalan permohonan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus