BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA INVESTA DANA SYARIAH DOLLAR MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA INVESTA DANA SYARIAH DOLLAR MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG pada hari Hari Bursa penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA INVESTA DANA SYARIAH DOLLAR MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi Manajer Investasi kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG BRI MELATI PENDAPATAN UTAMA dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persenper seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG BRI MELATI PENDAPATAN UTAMA pada hari Hari Bursa penjualan kembalikembali Unit Penyertaan. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persenper seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang diterbitkan BRI MELATI PENDAPATAN UTAMA pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas berdasarkan instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first servedFirst Come First Served) di Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana