BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI Klausul Contoh

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa kurang dari batas minimum pengalihan investasi. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum pembelian kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum penjualan kembali. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan SEQUIS LIQUID PRIMA berlaku terhadap pengalihan investasi dari Sequis Liquid Prima ke reksa dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi MANDIRI INVESTASI OBLIGASI NASIONAL bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi yang ditetapkan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi yang berlaku.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100,- (seratus Dollar Amerika Serikat) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi Penyertaan BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi yang berlaku.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum pembelian kembali BNI-AM NIRWASITA PENDAPATAN TETAP.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL CASH FUND SYARIAH 2 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi yang berlaku.
BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI. Batas minimum pengalihan investasi MANDIRI MONEY MARKET USD bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah senilai USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi yang berlaku.