Common use of BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 3 contracts

Samples: Investment Fund Prospectus, Prospectus, Prospectus

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 10 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX DANAKITA PROTEKSI 9 PENDAPATAN BERKALA adalah sebesar Rp 1.000.000,- 1.000.000.000,- (satu juta miliar Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Terproteksi

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 3 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 7 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 9 69 adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp5.000.000 (satu lima juta Rupiah) untuk masing-masing setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atasPenyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 1 adalah sebesar Rp 1.000.000,- 10.000.000,- (satu sepuluh juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 9 68 adalah sebesar Rp 1.000.000,- Rp5.000.000 (satu lima juta Rupiah) untuk masing-masing setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atasPenyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX KRESNA PROTEKSI 9 CEMERLANG SERI 3 adalah sebesar Rp 1.000.000,- 10.000.000,- (satu sepuluh juta Rupiah) untuk masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SPIRIT 10 adalah sebesar Rp 1.000.000,- 10.000.000,- (satu sepuluh juta Rupiah) untuk masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 TRIMEGAH TERPROTEKSI LESTARI 12 adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian Unit Penyertaan XXXXXX XXXXXXXX PROTEKSI 9 SPIRIT 13 adalah sebesar Rp 1.000.000,- 5.000.000,- (satu lima juta Rupiah) untuk masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 INSIGHT TERPROTEKSI 59 adalah sebesar Rp 1.000.000,- 100.000,- (satu juta seratus ribu Rupiah) untuk masing-masing calon Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus