Common use of BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospektus Reksa Dana, Prospectus, Prospektus Reksa Dana

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. Saldo dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksidan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi berhak atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. Apabila . Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM STRATEGIC PLUS berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari TRAM STRATEGIC PLUS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM STRATEGIC PLUS. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atasyang berlaku.

Appears in 3 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Manajer Investasi tidak menentukan batas minimum pengalihan investasi bagi untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. Penyertaan. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- Rp. 10.000.000,- (seratus ribu sepuluh juta Rupiah) untuk setiap transaksi). Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah nilai kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP SUCORINVEST MONTHLY INCOME FUND yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. . Saldo minimum kepemilikan Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi). Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus Renewal

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi bagi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD ditetapkan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada hari bursa dilakukannya pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi). Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus Update, Reksa Dana

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. Saldo sama dengan besarnya batas minimum kepemilikan penjualan kembali Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksiyang berlaku. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan AURORA SAHAM AMANAH yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka ), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atasyang berlaku.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospektus Pembaharuan

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi bagi oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar yaitu Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. . Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA STAR SHARIA MONEY MARKET yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan STAR SHARIA MONEY MARKET yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah) untuk setiap transaksi.. transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam hal saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi yang ditetapkan di atas. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA SETIABUDI DANA KOMBINASI OPTIMA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- 1.000.000,- (seratus ribu satu juta Rupiah) untuk setiap transaksi). Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah nilai kepemilikan Unit Penyertaan SETIABUDI DANA KOMBINASI OPTIMA yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. . Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA REKSA DANA SAHAM WANTEG EQUITREE FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM WANTEG EQUITREE FUND yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan investasi atas seluruh investasi Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atasyang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. . Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- sejumlah 100 (seratus ribu Rupiahseratus) untuk setiap transaksiUnit Penyertaan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka ), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atasyang berlaku. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana Syariah

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. . Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA BNI-AM IDXG30 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- Rp10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atasyang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. . Saldo minimum kepemilikan Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM OPTIMA BULANAN yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- Rp10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi). Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- senilai Rp. 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. . Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA Syailendra Equity Opportunity Fund yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- 10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan Syailendra Equity Opportunity Fund yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas investasi seluruh investasi Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. . Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA REKSA DANA INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- Rp10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atasyang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 100.000,‑ (seratus ribu Rupiahrupiah) untuk setiap transaksi.. . Saldo minimum kepemilikan Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- 100.000,‑ (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksirupiah). Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- 100.000,‑ (seratus ribu Rupiahrupiah) untuk setiap transaksi.. . Saldo minimum kepemilikan Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA REKSA DANA PASAR UANG PNM DANA MAXIMA 2 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- 100.000,‑ (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksirupiah). Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Update

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi FOSTER MONEY MARKET bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan FOSTER MONEY MARKET yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi). Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atasyang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum penjualan Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. Reksa Dana yang dituju. Saldo minimum kepemilikan Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- USD 100,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksiDollar Amerika Serikat). Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. . Manajer Investasi dapat menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai dasar penghitungan pemenuhan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. . Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA REKSA DANA INDEKS BNI-AM IDX HIGH DIVIDEND 20 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- Rp10.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atasyang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. . Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA XXXXXXXX FIXED INCOME yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa hari dilakukannya pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu RupiahRibu rupiah) untuk setiap transaksi. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah nilai kepemilikan Unit Penyertaan XXXXXXXX FIXED INCOME yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atasinvestasi.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. . Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA CAPITAL SHARIA FIXED INCOME yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi). Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka ), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atasinvestasi.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi AVRIST ADA OBLIGASI BERLIAN bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. . Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA AVRIST ADA OBLIGASI NEGARA BERLIAN yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atasyang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.. . Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan DANAKITA OBLIGASI NEGARA CORPUS BOND PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp Rp. 100.000,- (seratus ratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksirupiah). Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangai Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.. . Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal