BEBAN JASA PENGELOLAAN Klausul Contoh

BEBAN JASA PENGELOLAAN. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun dan periode 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 3.158.839 dan Rp 1.511.824.
BEBAN JASA PENGELOLAAN. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum 2,00% per tahun dihitung dari nilai aset bersih harian dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun 2018 dan 2017 masing-masing adalah sebesar Rp 87.793.816 dan Rp 41.077.723.
BEBAN JASA PENGELOLAAN. Beban ini merupakan imbalan kepada manajer investasi. Kontrak investasi kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,75% yang dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Rp Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun 2014 dan 2013 masing-masing sebesar Rp 28.778.283 dan Rp 42.279.336.
BEBAN JASA PENGELOLAAN. Akun ini merupakan imbalan kepada PT Majoris Asset Management sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 2,00% per tahun dihitung dari nilai aset bersih harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban jasa pengelolaan investasi yang masih terutang per tanggal laporan posisi keuangan dibukukan pada akun “beban akrual”. Beban jasa pengelolaan untuk tahun 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp 803.667.535 dan Rp 608.317.635.
BEBAN JASA PENGELOLAAN. 126.277.802 66,56% 245.766.101 67,90%
BEBAN JASA PENGELOLAAN. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enamn) hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing adalah sebesar Rp 5.885.656 dan Rp 29.161.037. Untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2019 dan 2018
BEBAN JASA PENGELOLAAN. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima puluh persen) per tahun, dihitung secara harian dari nilai aset bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Maksimum sebesar 50% (lima puluh persen) dari imbalan jasa Manajer Investasi akan disalurkan sebagai dana bantuan kegiatan sosial yang berkaitan dengan kesehatan, dimana waktu dan jumlah dana yang disalurkan akan ditentukan oleh Xxxxxxx Investasi. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2019 dan 2018 masing-masing adalah sebesar Rp 116.637.976 dan Rp 260.064.713.

Related to BEBAN JASA PENGELOLAAN

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.