Common use of BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI Clause in Contracts

BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar 1.00% per tahun dari nilai aset bersih Reksa Dana yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun- tahun yang berakhir 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar USD 2,431.81 dan USD 3,110.76.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar 1.00maksimum 1,50% per tahun dihitung dari nilai aset bersih Reksa Dana yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun- tahun-tahun yang berakhir 2021 2020 dan 2020 2019 masing-masing adalah sebesar USD 2,431.81 Rp 12.039.774 dan USD 3,110.76Rp 12.652.793.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1.002% per tahun dari nilai aset bersih Reksa Dana yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari untuk tahun kabisat dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan investasi untuk tahun- tahun-tahun yang berakhir 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar USD 2,431.81 Rp 101.252.773 dan USD 3,110.76Rp 101.105.138.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 1.002% per tahun dari nilai aset bersih Reksa Dana yang dihitung secara harian berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari untuk tahun kabisat dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan investasi untuk tahun- tahun-tahun yang berakhir 2021 2020 dan 2020 2019 masing-masing adalah sebesar USD 2,431.81 Rp 101.105.138 dan USD 3,110.76Rp 120.608.512.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI. Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar 1.00maksimum 1,50% per tahun dihitung dari nilai aset bersih Reksa Dana yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari per tahun atau 366 hari per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun- tahun-tahun yang berakhir 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar USD 2,431.81 Rp 10.586.453 dan USD 3,110.76Rp 12.039.774.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif