PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND
Tanggal Efektif : 16 Feb 2005 Tanggal Mulainya Penawaran: 21 Feb 2005
Reksa Dana PRINCIPAL DOLLAR BOND (selanjutnya disebut “PRINCIPAL DOLLAR BOND”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
maksimum 1% (satu per seratus) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari atau sama dengan 1 (satu) tahun dan sebesar 0% (nol per seratus) untuk periode kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana tercantum pada Bab XI.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PRINCIPAL DOLLAR BOND bertujuan memberikan tingkat pendapatan yang optimal dalam denominasi Dollar Amerika Serikat malalui investasi pada Efek bersifat utang.
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
PRINCIPAL DOLLAR BOND akan berinvestasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang dalam denominasi Dollar Amerika Serikat dan/atau mata uang asing lainnya yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek di dalam maupun luar negeri, serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun termasuk Efek Bersifat Utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito dalam denominasi Dollar Amerika Serikat atau mata uang lainnya; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT Principal Asset Management Revenue Tower, District 8, Lt. 5 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx
Standard Chartered Bank Menara Standard Chartered Xxxxx Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxx 000 Xxxxxxx 00000
Telp. : (000) 0000 0000
Fax : (000) 000 00000/000 00000
PENAWARAN UMUM
PT Principal Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar US$ 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan menanggung biaya pembelian (selling fee) maksimum 2% (dua per seratus) untuk pembelian Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual atau sebesar 0,6%-2% (nol koma enam persen sampai dengan dua persen) untuk pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual, biaya penjualan kembali (redemption fee)
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).
Prospektus ini dibuat di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2022.
Prospektus ini memberikan informasi sampai dengan 20 Mei 2022 dan Ikhtisar Laporan Keuangan Singkat per tanggal 31 Desember 2021.
PT Principal Asset Management ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Principal Asset Management (”PAM) yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor PAM akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari PAM tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor PAM untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Dengan berlakunya Foreign Account Tax Compliance Xxx 0000 (“FATCA”), Manajer
Investasi dalam hal ini diwajibkan untuk melaporkan langsung maupun
tidak langsung kepada Internal Revenue Service (“IRS”) informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat, oleh karena itu Manajer Investasi dalam kondisi ini hanya menawarkan unit penyertaan untuk selain Orang Amerika Serikat.
Pengertian Orang Amerika Serikat
“Orang Amerika Serikat adalah warga negara Amerika Serikat atau penduduk Amerika Serikat atau perusahaan, perserikatan, kemitraan, atau entitas lainnya yang berdiri atau dibentuk berdasarkan hukum Amerika Serikat atau berdasarkan ketentuan lain menurut FATCA. “
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan
UNTUK DIPERHATIKAN
PRINCIPAL DOLLAR BOND TIDAK TERMASUK INSTRUMEN INVESTASI YANG DIJAMIN OLEH PEMERINTAH DAN BANK INDONESIA. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN, CALON INVESTOR HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM MAUPUN PAJAK. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASEHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM PRINCIPAL DOLLAR BOND. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PAJAK, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN.
DAFTAR ISI | ||
Halaman | ||
BAB I | Istilah dan Definisi | 4 |
BAB II | Keterangan Mengenai PRINCIPAL DOLLAR BOND | 10 |
BAB III | Manajer Investasi | 12 |
BAB IV | Bank Kustodian | 14 |
BAB V | Tujuan Investasi dan Kebijakan Investasi | 15 |
BAB VI | Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar | 17 |
BAB VII | Perpajakan | 18 |
BAB VIII | Faktor-Faktor Risiko Utama | 19 |
BAB IX | Manfaat Investasi | 20 |
BAB X | Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan | 21 |
BAB XI | Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya | 22 |
BAB XII | Pembubaran dan Likuidasi | 24 |
BAB XIII | Skema Pembelian dan Penjualan Kembali, serta Pengalihan | |
Investasi PRINCIPAL DOLLAR BOND | 26 | |
BAB XIV | Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan | 28 |
BAB XV | Persyaratan dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit | |
Penyertaan | 30 | |
BAB XV | Persyaratan dan Tata Xxxx Xxxxalihan Investasi | 32 |
BAB XVI | Informasi Mengenai Penyebarluasan Prospektus dan | |
Formulir-Formulir Berkaitan dengan Pembelian Unit | ||
Penyertaan | 34 | |
BAB XVII | Tata Cara Pelayanan Pengaduan Nasabah | 35 |
BAB XVIII | Pendapat Akuntan Tentang Laporan Keuangan | 35 |
BAB XIX | Pengalihan Kepemilikan | 36 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan antara utang piutang antara Pemegang efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah Formulir asli yang harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon
Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam PRINCIPAL DOLLAR BOND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani, dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan reksa dana yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan
(g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih, dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memerhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku
adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Principal Asset Management.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.25. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.26. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.28. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) PRINCIPAL DOLLAR BOND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.29. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Xxxxxxxxx xxxx xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tertanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.32. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan PRINCIPAL DOLLAR BOND.
1.34. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai,
sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
1.35. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.36. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.37. REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND
PRINCIPAL DOLLAR BOND adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif Nomor 10 tanggal 19 Januari 2005 yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., di Jakarta, yang telah diubah hingga Pengubahan X Kontrak Investasi Kolektif Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xx xxxxxxx Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
1.38. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam PRINCIPAL DOLLAR BOND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa
Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam PRINCIPAL DOLLAR BOND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.40. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
BAB II
INFORMASI MENGENAI PRINCIPAL DOLLAR BOND
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA
PRINCIPAL DOLLAR BOND adalah Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dituangkan dalam akta Nomor 10 tanggal 19 Januari 2005 sebagaimana diubah berdasarkan Akta Pengubahan I No. 38 tanggal 24 Januari 2006 yang keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan Akta Pergantian Manajer Investasi dan Pengubahan II Xx.00, xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxx Akta Pengubahan III No. 01 tanggal 9 Oktober 2008 yang keduanya dibuat dihadapan Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH, Notaris, Pengubahan IV No. 4 tanggal 8 Januari 2010 dibuat dihadapan Sri Xxxxxxx XX, xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxx X Xx. 0 tanggal 12 April 2012 dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxx SH, Notaris di Jakarta, dan selanjutnya Pengubahan VI No. 48 tanggal 26 Maret 2013, dan kemudian Pengubahan VII No. 87 tanggal 23 Oktober 2017, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., dan kemudian Pengubahan VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana CIMB - PRINCIPAL DOLLAR BOND Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, xxxx Xxxxxxxxxx IX Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA CIMB-PRINCIPAL DOLLAR BOND No. 95 tertanggal 27 September 2019 keduanya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx X.X., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan akta Pengubahan X Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xx xxxxxxx Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., di Kota Administrasi Jakarta Selatan. (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL DOLLAR BOND”), antara PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank Cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM DAN PENEMPATAN DANA AWAL
PT Principal Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND secara terus menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu US$ 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND adalah sebesar US$ 100 (seratus Dollar Amerika Serikat). Penjualan selanjutnya adalah sebesar US$ 100 (seratus Dollar Amerika Serikat).
Penempatan dana awal dalam PRINCIPAL DOLLAR BOND adalah sebanyak
5.000.000 (lima juta) Unit Penyertaan dengan nilai seluruhnya US$ 5.000.000 (lima juta Dollar Amerika Serikat) dengan rincian sebagai berikut:
No. | Pihak Yang Telah Menempatkan Dana Awal | Jumlah Unit Penyertaan | Jumlah (USD) |
1. | PT Asuransi Allianz Life Indonesia | 5.000.000 | 5.000.000 |
TOTAL | 5.000.000 | 5.000.000 |
2.3. JANGKA WAKTU PEMBAYARAN ATAS UNIT PENYERTAAN YANG DIJUAL KEMBALI
Semua Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND wajib memiliki rekening Bank. Pembayaran hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Bank pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa setelah formulir atau instruksi Permohonan Penjualan Kembali diterima oleh Bank Kustodian (“Hari Transaksi”).
2.3. PENGELOLA INVESTASI
PT Principal Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota komite Investasi terdiri dari:
Ni Made Muliartini – Direktur PT Principal Asset Management
Ni Made memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Indonesia dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di industri pasar modal. Xxxxxxxxx dengan PT Principal Asset Management sebagai Deputy Chief Investment Officer / Head of Equity mulai Juni 2019 dan saat ini menjabat sebagai Direktur, Chief Investment Officer (CIO). Sebelumnya Ni Made merupakan Head of Equity pada PT First State Investment Indonesia (masa bekerja 8.5 tahun) dan Manajer Investasi di PT Schroder Investment Management Indonesia (masa bekerja 7 tahun). Ni Made memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP- 531/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxx – Direktur PT Principal Asset Management
Xxxx memperoleh gelar Master of Business Administration dari Cleveland State University, USA dan Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanegara, Jakarta. Bergabung dengan PT Principal Asset Management pada akhir tahun 2020 sebagai Direktur, Chief Operating Officer (COO). Xxxx memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri Asuransi dan Manajemen Investasi. Mengawali karir dengan bekerja pada PT Avrist Assurance pada tahun 2000 dan telah menduduki beberapa jabatan mulai dari Chief Investment Officer (CIO), Finance and HR Director dan terakhir sebagai President Director pada PT Avrist Assurance. Di bidang Manajemen Investasi, pada tahun 2017 Xxxx menjabat sebagai Director of Operations and Finance pada PT Avrist Asset Management. Xxxx merupakan pemegang izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-43/PM-211/PJ-WMI/2019 tanggal 21 Februari 2019.
Xxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxx, Chief Investment Officer – ASEAN Fixed Income
Xxxxx memperoleh gelar Bachelors Degree jurusan Business Administration, International Business dari Helsinki School of Economics, Finlandia. Bergabung dengan Principal Asset Management Berhad pada tahun 2018 sebagai Chief Investment Officer – ASEAN Fixed Income dengan beberapa penghargaan di bidang Investment Management, yaitu pada instrumen pendapatan tetap. Sebelum bergabung dengan Principal Asset Management Xxxxxx, Xxxxx adalah Executive Director (Najmah) dan Head of Global Sukuk (Najmah) pada BNP Paribas Asset Management, Malaysia.
Xxxxxxx Xxxxx, Chief Investment Officer -ASEAN Equities
Xxxxxxx memperoleh gelar MSc Finance dari City University Business School dan BSc Accounting & Financial Analysis dari University of Warwick, United Kingdom. Berpengalaman lebih dari 00 xxxxx xxxxx xxxxxx Investment Management dan bergabung dengan Principal Asset Management Berhad sebagai Chief Investment Officer- ASEAN Equities. Sebelumnya Xxxxxxx adalah Head of ASEAN Equities pada BNP Paribas Investment Partners, Malaysia, Senior Vice President pada CIMB-Principal Asset Management Berhad serta sebagai portofolio manajer dengan spesialisasi pada pengelolaan portofolio Global ETF pada Xxxxx and Co International Private Banking, London.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi
Master of Science in Finance dari University of Illinois at Urbana-Champaign (UIUC), USA dan Sarjana Teknik dari Universitas Indonesia. Xxxxx Xxxxxxxxx bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak Januari 2018. Sebelumnya, Xxxxx Xxxxxxxxx memiliki posisi sebagai Research Economist pada International Monetary Fund (IMF), Indonesia selama 2 (dua) tahun, dan sebagai Portofolio Manajer/Analis pada Danareksa Investment Management selama 3 (tiga) tahun. Xxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-154/PM.211/WMI/2018 tanggal 13 Juli 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Tobing, Anggota Tim Pengelola Investasi Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Indonesia. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sebagai anggota Xxx Xxngelola Investasi mulai tahun 2018. Sebelumnya Xxxxxx Xxxxxx merupakan Analis/Portofolio Manajer pada PT Bahana TCW Investment Management selama 7 (tujuh) tahun. Xxxxxx Xxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM No. KEP- 71/PM.211/WMI/2014 tanggal 28 April 2014 sebagaimana telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-377/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018.
Xxxxxx Xxxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi
Master of Science in Investment dari University of Birmingham, UK dan Sarjana (S1) Statistik dari Institut Pertanian Bogor. Bergabung dengan PT Principal Asset Management sejak Maret 2019. Sebelumnya Xxxxxx Xxxxxxxxx telah bekerja selama 8 (delapan) tahun pada Danareksa (Persero) dengan posisi terakhir sebagai Head of Trading pada Divisi Treasury serta selama 1 (satu) tahun sebagai Fixed Income Market Analyst pada Danareksa Sekuritas. Xxxxxx Xxxxxxxxx telah memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-193/PM.211/WMI/2018 tanggal 5 September 2018.
2.4. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA
Berikut ini adalah Ikhtisar Keuangan Singkat PRINCIPAL DOLLAR BOND periode 31 Desember 2021 yang angka-angka statistik nya telah diperiksa oleh akuntan independen.
Periode dari tanggal 1 Januari 2021 s/d tanggal 31 Desember 2021 | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2021 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2021 | 2020 | 2019 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | (0.69) | (0.69) | 13.55 | 16.42 | (0.69) | 2.83 | 11.20 |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | (1.68) | (1.68) | 12.41 | 15.26 | (1.68) | 1.80 | 10.09 |
Biaya Operasi (%) | 1.63 | 1.63 | 1.49 | 1.44 | 1.63 | 1.57 | 1.63 |
Perputaran Portfolio | 1.93 | 1.93 | 2.63 | 2.03 | 1.93 | 3.86 | 1.56 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | 0.04 | - | - | - |
Tujuan tabel Ikhtisar Keuangan Singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Principal Asset Management (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan pada tahun 1993 dengan nama PT Niaga Investment Management berdasarkan Akta No. 58 tanggal 18 Mei 1993 juncto Akta Perubahan Xx.000 xxxxxxx 00 Xxx 0000, xxxx keduanya dibuat dihadapan Xxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2- 9725.HT.01.01.TH.93 tanggal 27 September 1993.
Pada tahun 1996, nama PT Niaga Investment Management telah diubah menjadi PT Niaga Aset Manajemen sebagaimana termaktub dalam Akta No. 28 tanggal
28 November 1996, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00, xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.3603.
Pada tahun 2008, nama PT Niaga Aset Manajemen diubah menjadi PT CIMB- Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 8 tanggal 14 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Nomor: AHU-08315.AH.01.02.Tahun2008, tanggal 20 Februari 2008.
Kemudian, pada tahun 2019, nama PT CIMB-Principal Asset Management diubah menjadi PT Principal Asset Management, sesuai dengan Akta No. 23 tanggal 16 April 2019, dibuat dihadapan Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.00-0000000, tanggal 22 April 2019.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Principal Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Xxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Ni Made Muliartini
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Cheong Wee Yee Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Sendy
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP- 05/PM/MI/1997 tertanggal 7 Mei 1997.
PT Principal Asset Management sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxxx, didukung oleh tenaga-tenaga professional yang berkualifikasi yang telah memiliki izin yang diberikan oleh Ketua BAPEPAM dan LK yang terdiri dari Komite Investasi, Xxxxxx Xxxxx dan Xxx Xxngelola Investasi. Dengan dukungan dari Tim Pengelola Investasi yang memiliki pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang pasar modal maupun di bidang pasar uang, Manajer Investasi akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
PT Principal Asset Management per tanggal 20 Mei 2022 mengelola 32 (tiga puluh dua) Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yaitu
1. RD Principal Cash Fund,
2. RD Principal Cash Fund 2
3. RDS Principal Cash Fund Syariah 2
4. RD Principal BukaReksa Pasar Uang
5. RD Principal Dollar Bond
6. RD Principal Strategic USD Fixed Income
7. RD Principal Strategic IDR Fixed Income
8. RD Principal ITB-Niaga
9. RD Principal Total Return Bond Fund
10. RD Principal Bond
11. RD Principal Prime Income Fund
12. RD Principal Philanthropy Social Impact Bond Fund
13. RD Principal Prime Income Fund 4
14. RD Principal Prime Income Fund 5
15. RDS Principal Income Fund Xxxxxxx
00. XXX Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx 0
00. RDS Principal Sukuk Syariah 3
18. RD Principal Balanced Strategic Plus
19. RD Principal Balanced Focus II
20. RDI Principal Index IDX30
21. RDI Principal Index IDX30 II
22. RD Principal Total Return Equity Fund
23. RD Principal Indo Domestic Equity Fund
24. RDS Principal Islamic Equity Growth Syariah
25. RD Principal SMART Equity Fund
26. RDS Principal Islamic Asia Pacific Equity Syariah (USD)
27. RDT Principal CPF XIV
28. RDT Principal CPF XIX
29. RDT Principal CPF XX
30. RDT Principal CPF CB XXIX
31. RDT Principal CPF CB XXXII
32. RDT Principal CPF CB XXXVI
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PT Principal Asset Management, silakan mengunjungi situs kami di xxx.xxxx-xxxxxxxxx.xx.xx.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk., dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, selama tahun 2021, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2021 sebagai berikut:
• Best Fund Administrator - Retail Funds - Highly Commended,
• Best Sub-Custodian in Indonesia - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
PRINCIPAL DOLLAR BOND bertujuan untuk memberikan tingkat pendapatan yang optimal dalam denominasi Dollar Amerika Serikat melalui investasi pada Efek bersifat utang.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
PRINCIPAL DOLLAR BOND akan berinvestasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (serratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang dalam denominasi Dollar Amerika Serikat dan/atau mata uang asing lainnya yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek di dalam maupun luar negeri, serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun termasuk Efek Bersifat Utang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito dalam denominasi Dollar Amerika Serikat atau mata uang lainnya; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dalam melaksanakan pengelolaan PRINCIPAL DOLLAR BOND, Manajer Investasi tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND pada setiap saat.
Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; Larangan sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang
telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli efek dari calon atau pemegan unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam Transaksi Marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio PRINCIPAL DOLLAR BOND pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung termasuk, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
t. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan PRINCIPAL DOLLAR BOND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi PRINCIPAL DOLLAR BOND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali;
v. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh PRINCIPAL DOLLAR BOND dari dana yang diinvestasikan, akan diinvestasikan kembali ke dalam portofolio PRINCIPAL DOLLAR BOND sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati keuntungan dari investasinya, atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio PRINCIPAL DOLLAR BOND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan memertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan
metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memerhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 |
c. Capital gain/Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final (0,1%) | PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”) xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi PRINCIPAL DOLLAR BOND.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh Calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Xxxxxxx Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar PRINCIPAL DOLLAR BOND sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasihat dari penasihat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan PRINCIPAL DOLLAR BOND dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1. RISIKO BERKURANGNYA NILAI UNIT PENYERTAAN
Nilai unit penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang disebabkan oleh adanya perubahan tingkat suku bunga dan harga pasar dari efek bersifat utang.
8.2. RISIKO KREDIT
Risiko kredit timbul jika penerbit Efek Hutang, Instrumen Pasar Uang tidak mampu memenuhi kewajibannya (default). Hal ini akan memengaruhi hasil investasi PRINCIPAL DOLLAR BOND.
8.3. RISIKO PERUBAHAN KONDISI EKONOMI DAN POLITIK
Semua kebijakan politik dan hukum seperti perubahan Undang-Undang, kebijakan, dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan usaha dapat memengaruhi harga suatu Efek. Kinerja industri dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi peraturan dan iklim usaha bagi sektor usaha tersebut. Keadaan ini dapat memengaruhi harga Efek yang diterbitkan oleh penerbit Efek Hutang dan/atau Instrumen Pasar Uang dan/atau Pihak Ketiga lainnya.
8.4. RISIKO LIKUIDITAS
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh pemegang unit penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio PRINCIPAL DOLLAR BOND dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manager Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
8.5. RISIKO PERUBAHAN PERATURAN DAN PERPAJAKAN
Penerapan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku yang tidak kondusif terhadap pengelolaan PRINCIPAL DOLLAR BOND, khususnya termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan mengenai pembukuan
PRINCIPAL DOLLAR BOND dalam mata uang Rupiah dan perubahan peraturan perundang-undangan atau hukum termasuk namun tidak terbatas pada penerapan pajak pada surat berharga yang terjadi setelah penerbitan Reksa Dana dapat mengakibatkan tingkat pengembalian yang tidak optimal.
Dalam hal terjadi faktor-faktor risiko seperti tersebut di atas, maka Manajer Investasi dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar yang mungkin terjadi.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI
9.1. PENGELOLAAN SECARA PROFESIONAL
Xxxxx Xxxx dikelola oleh PT Principal Asset Management yang bertindak sebagai manajer investasi yang terdaftar (certified) dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi Reksa Dana secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrument, counterparty, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi serta administrasinya.
9.2. DIVERSIFIKASI INVESTASI
Investor menempatkan dananya di Reksa Dana yang merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga mendapatkan manfaat diversifikasi yang optimal. Diversifikasi investasi Xxxxx Xxxx adalah penyebaran investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi dan menggunakan kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang menguntungkan.
9.3. LIKUIDITAS
Likuiditas Reksa Dana terjamin karena setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dapat mencairkan kembali investasinya setiap saat. Hak pencairan yang ditawarkan ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk mengatur kebutuhan keuangannya, atau untuk menghentikan investasinya di Reksa Dana.
9.4. KEMUDAHAN INVESTASI
Reksa Dana menawarkan banyak kemudahan, karena investor diberikan pilihan investasi dengan strategi yang beragam, serta ditunjang oleh berbagai layanan pengelolaan investasi yang profesional. Layanan-layanan tersebut antara lain pemberian informasi tentang portofolio investor, kemudahan transaksi baik secara langsung maupun melalui sarana telekomunikasi, sistem administrasi yang teratur, analisa portofolio Reksa Dana dan analisa emiten.
9.5. FLEKSIBILITAS INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan diberikan keleluasaan untuk menanamkan uangnya ke dalam suatu portofolio, dan kemudian keluar dari portofolio tersebut untuk menginvestasikan uangnya dalam portofolio yang lain, yang dipandang lebih sesuai dengan tujuan dan sasaran investasinya. Keleluasaan ini tidak dapat diperoleh dalam investasi langsung di Pasar Modal, karena Pemegang Unit Penyertaan harus menjual portofolionya terlebih dahulu, untuk kemudian melakukan investasi dalam portofolio yang diinginkan. Proses tersebut mungkin tidak bisa dijalankan dengan cepat, terutama dalam kondisi Pasar Modal yang tidak likuid.
9.6. TRANSPARANSI
Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
BAB X
HAK – HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. HAK MEMPEROLEH PEMBAGIAN HASIL INVESTASI SESUAI DENGAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
PRINCIPAL DOLLAR BOND akan membagikan hasil bersih investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara proporsional, sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yang ditetapkan.
10.2. HAK MENJUAL KEMBALI (PELUNASAN) SEBAGIAN ATAU SELURUH UNIT PENYERTAAN PRINCIPAL DOLLAR BOND
Pemegang Unit Penyertaan berhak menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya yang dimilikinya dalam PRINCIPAL DOLLAR BOND kepada Manajer Investasi dan Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang bersangkutan.
10.3. HAK MENDAPATKAN BUKTI PENYERTAAN DALAM PRINCIPAL DOLLAR BOND YAITU SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN PRINCIPAL DOLLAR BOND
Bukti penyertaan dalam PRINCIPAL DOLLAR BOND adalah Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan. Atas setiap transaksi yang dilakukan (Pembelian dan Penjualan Kembali), Pemegang Unit Penyertaan akan menerima Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah transaksi.
10.4. HAK MEMPEROLEH INFORMASI NILAI AKTIVA BERSIH HARIAN PER UNIT PENYERTAAN DAN KINERJA PRINCIPAL DOLLAR BOND
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan
diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
10.5. HAK MEMPEROLEH LAPORAN-LAPORAN SESUAI PERATURAN BAPEPAM NOMOR X.D.1.
10.6. HAK MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI SECARA PROPOSIONAL SESUAI DENGAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DALAM HAL PRINCIPAL DOLLAR BOND DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI
Dalam hal PRINCIPAL DOLLAR BOND dibubarkan di dilikuidasi, Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan.
BAB XI
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan PRINCIPAL DOLLAR BOND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh PRINCIPAL DOLLAR BOND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
11.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PRINCIPAL DOLLAR BOND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Besarnya imbalan jasa yang berlaku dan perubahan besarnya imbalan jasa sepanjang tidak melebihi 1% (satu persen) akan diberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui suatu surat pemberitahuan yang biayanya merupakan beban Manajer Investasi;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, dan Konsultan-Konsultan lainnya (jika ada) sejak ditetapkannya pernyataan efektif atas PRINCIPAL DOLLAR BOND oleh BAPEPAM & LK;
e. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) setelah PRINCIPAL DOLLAR BOND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
f. Biaya distribusi Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan ke pemodal setelah PRINCIPAL DOLLAR BOND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK;
g. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) termasuk biaya pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
11.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan PRINCIPAL DOLLAR BOND yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio PRINCIPAL DOLLAR BOND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi, dan iklan dari PRINCIPAL DOLLAR BOND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan; dan
e. Biaya pencetakan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan setelah PRINCIPAL DOLLAR BOND dinyatakan efektif oleh BAPEPAM & LK; dan
f. Biaya yang berkaitan dengan pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL DOLLAR BOND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga.
11.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND yaitu:
(i) 0,6%-2% (nol koma enam persen sampai dengan dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan untuk pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual;
(ii) maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan untuk pembelian Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual partisipasinya dalam PRINCIPAL DOLLAR BOND yaitu:
(i) Tidak ada biaya penjualan kembali untuk penjualan kembali setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan;
(ii) Maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari nilai penjualan kembali, apabila penjualan kembali dilakukan dalam masa sebelum dan sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak pembelian Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan.
c. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil
penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
11.4. ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan kepada PRINCIPAL DOLLAR BOND: a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1,00% p.a. Maks. 0,25% p.a. | dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih Harian PRINCIPAL DOLLAR BOND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan |
c. Biaya S-invest | Jika ada | Sesuai tarif yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian | Maks. 2,00% | Tanpa melalui Agen Penjual |
0,6% - 2,00% | Melalui Agen Penjual | |
b. Biaya Penjualan Kembali | Maks. 1,00% | Untuk penjualan kembali ≤ 1 tahun |
0,00% | Untuk penjualan kembali > 1 tahun | |
c. Biaya bank | Jika ada | |
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN yang merupakan biaya tambahan yang menjadi beban PRINCIPAL DOLLAR BOND.
BAB XII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PRINCIPAL DOLLAR BOND WAJIB DIBUBARKAN
PRINCIPAL DOLLAR BOND berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh BAPEPAM & LK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, PRINCIPAL DOLLAR BOND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. Total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan PRINCIPAL DOLLAR BOND.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PRINCIPAL DOLLAR BOND
Dalam hal PRINCIPAL DOLLAR BOND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL DOLLAR BOND kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
iii) membubarkan PRINCIPAL DOLLAR BOND dalam jangka waktu paling lambat
10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan
menyampaikan laporan hasil pembubaran PRINCIPAL DOLLAR BOND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak PRINCIPAL DOLLAR BOND dibubarkan.
Dalam hal PRINCIPAL DOLLAR BOND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL DOLLAR BOND paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran PRINCIPAL DOLLAR BOND oleh OJK; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL DOLLAR BOND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran PRINCIPAL DOLLAR BOND oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PRINCIPAL DOLLAR BOND dari Notaris.
Dalam hal PRINCIPAL DOLLAR BOND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir PRINCIPAL DOLLAR BOND dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL DOLLAR BOND paling xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) xxxxx xxxxx harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Xxxxxxxan untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan
bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL DOLLAR BOND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan Hari Bursa sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PRINCIPAL DOLLAR BOND dari Notaris.
Dalam hal PRINCIPAL DOLLAR BOND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran PRINCIPAL DOLLAR BOND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL DOLLAR BOND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
b) alasan pembubaran; dan
c) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL DOLLAR BOND kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL DOLLAR BOND kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi PRINCIPAL DOLLAR BOND dari Notaris.
12.3. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi PRINCIPAL DOLLAR BOND, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.4. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi PRINCIPAL DOLLAR BOND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Xxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.5. Dalam hal PRINCIPAL DOLLAR BOND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi PRINCIPAL DOLLAR BOND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Informasi yang lebih rinci mengenai Pembubaran dan Likuidasi dapat dibaca dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang tersedia di PT Principal Asset Management dan Standard Chartered Bank.
BAB XIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI, SERTA PENGALIHAN INVESTASI PRINCIPAL DOLLAR BOND
Pembelian Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana
Uang
Formulir
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Informasi
Instruksi
Bank Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Pembelian Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Formulir Instruksi
Surat Konfirmasi
Uang
Bank Kustodian
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Penjualan Kembali Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Formulir
Instruksi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Uang
Surat Konfirmasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Nasabah
Formulir
Informasi
Manajer Investasi
Uang & Surat Konfirmasi
Instruksi
Pelunasan Unit Penyertaan (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi
Pelunasan Unit Penyertaan (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana)
Surat Konfirmasi
Formulir
Instruksi
Nasabah
Manajer Investasi
Bank Kustodian
Formulir
Informasi
Nasabah
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Manajer Investasi
Instruksi
Bank Kustodian
Uang
Uang & Surat Konfirmasi
Pengalihan Investasi (tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Pengalihan Investasi (melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx)
Manajer Investasi berhak untuk menentukan penjualan Reksa Dana Principal yang dilakukan melalui Agen Penjual atau tanpa Agen Penjual.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus PRINCIPAL DOLLAR BOND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir profil calon pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29-04-2004 (dua puluh Sembilan April dua ribu empat) dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Formulir pembukaan rekening diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND yang pertama kali (pembelian awal). -Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir pembukaan rekening dan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses
14.2. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitas penjualan Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala PRINCIPAL DOLLAR BOND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND secara berkala yang pertama kali. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13.2. Kontrak ini yaitu formulir profil pemodal reksa dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND yang pertama kali (pembelian awal).
14.3. BATAS MINIMUM DAN MAKSIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND adalah US$ 100,- (seratus Dollar Amerika Serikat) dan minimum pembelian Unit Penyertaan berikutnya adalah sebesar US$ 100,- (seratus Dollar Amerika Serikat).
14.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar US$ 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari penjualan Unit Penyertaan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari
yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening pemodal ke dalam rekening PRINCIPAL DOLLAR BOND sebagai berikut:
Bank : Standard Chartered Bank, Jakarta
Rekening : REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND SUBSCRIPTION Nomor : 306.011.20.164
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab pemodal.
14.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN DAN SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi atas nama pemesan Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemesan Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran dan aplikasi pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in good fund and in complete application) oleh Bank Kustodian.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
15.2. TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Pembelian kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus, dan juga tercantum didalam formulir penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND adalah sebesar US$ 00,- (xxxxx xxxxx lima Dollar Amerika Serikat).
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah US$ 75 (tujuh puluh lima Dollar Amerika Serikat).
Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari pembelian kembali, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan sisa investasinya sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
15.4. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Sesuai ketentuan OJK, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan setelah penjualan kembali tersebut serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dijual, selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Bank Kustodian.
15.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus, dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus, dan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND, yang diterima secara lengkap oleh Manajer atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15.7. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15A.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, dan dalam formulir pengalihan investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15A.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir pengalihan investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Investasi dengan menggunakan aplikasi Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan Investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan formulir pengalihan investasi Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Prospektus dan dalam formulir pengalihan investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15A.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir pengalihan investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut
Formulir pengalihan investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak formulir pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
15A.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum pembelian kembali dan saldo minimum kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir pengalihan investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND berlaku terhadap pengalihan investasi dari PRINCIPAL DOLLAR BOND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan pembelian kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND.
15A.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau
menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL DOLLAR BOND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis dari Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
BAB XVI
INFORMASI MENGENAI PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, DAN FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
16.1. Informasi, prospektus, Formulir Profil Pemodal, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta agen-agen penjual yang ditunjuk Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
16.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan PRINCIPAL DOLLAR BOND serta informasi lainnya mengenai investasi, pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
BAB XVII
TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN NASABAH
17.1. Mekanisme penyampaian pengaduan kepada PT Principal Asset Management.
Nasabah atau calon nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada PT Principal Asset Management melalui beberapa cara yang dimiliki oleh PT Principal Asset Management, diantaranya:
a. Lisan
Melalui telp ke 000-0000 0000.
b. Tertulis
Datang ke kantor PT Principal Asset Management.
Mengunjungi website kami di xxx.xxxxxxxxx.xx.xx, atau e-mail ke xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx.
Surat resmi ke PT Principal Asset Management.
17.2. Tata cara pengaduan permasalahan.
a. Setiap nasabah atau calon nasabah dari PT Principal Asset Management dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis melalui kantor PT Principal Asset Management.
b. Pengaduan nasabah atau calon nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja oleh PT Principal Asset Management.
BAB XVIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
BAB XIX
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
19.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
[Terlampir]
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PRINCIPAL DOLLAR BOND sebagaimana dimaksud pada angka 19.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola PRINCIPAL DOLLAR BOND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 19.1. di atas.
Manajer Investasi
PT Principal Asset Management Revenue Tower, District 8, Lt. 5 Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xx. 00-00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telp. : (00-00) 0000 0000
Fax : (00-00) 0000 0000
E-mail : xxxxxxxx.xxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxxxx.xx.xx
Bank Kustodian Standard Chartered Bank Menara Standard Chartered
Xxxxx Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxx 000 Xxxxxxx 00000
Tel. (000) 0000 0000
Fax. (000) 000 00000/000 00000
Xxxxx Xxxx Principal Dollar Bond
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2021
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-22
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Registered Public Accountants
Decree of the Finance Minister of the Republic of Indonesia No. 855/KM.1/2017
No : 00266/2.1133/AU.1/09/0754-3/1/III/2022
Laporan Auditor Independen
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Xxxxx Xxxx Principal Dollar Bond
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Principal Dollar Bond terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2021, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
Tanggung jawab Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian atas laporan keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Tanggung jawab auditor
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Tel: 021 – 0000 0000 • Fax: 000 0000 0000 • Email: xxx.xxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx • xxx.xxx.xx.xx
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan • UOB Plaza 30th & 42nd Floor • Xx. XX Xxxxxxx Xxx 0-00 Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 • Indonesia
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan is a member firm of the PKF International Limited family of legally independent firms and does not accept any responsibility or liability for the actions or inactions of any individual member or correspondent firm or firms.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Registered Public Accountants
Decree of the Finance Minister of the Republic of Indonesia No. 855/KM.1/2017
Opini
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana Principal Dollar Bond tanggal 31 Desember 2021, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik Xx. XX.0000
00 Xxxxx 0000
XXXXX DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2021 2020
ASET
Portofolio efek
Efek bersifat utang
(harga perolehan USD 1,624,870.11 pada tahun 2021 dan USD 3,040,755.30 pada tahun 2020) | 2c,2d,3,8 | 1,629,782.30 | 3,050,975.16 | |
Total portofolio efek | 1,629,782.30 | 3,050,975.16 | ||
Kas | 2d,4 | 48,839.32 | 100,566.13 | |
Xxxxxxx xxxxx | 0x,0x,0 | 23,965.42 | 50,077.47 | |
Piutang lain-lain | 2d | 1,143.01 | 1,345.99 | |
Aset lain-lain | 2g,9b | 1,533.09 | 1,533.09 | |
TOTAL ASET | 1,705,263.14 | 3,204,497.84 | ||
LIABILITAS | ||||
Liabilitas atas pembelian kembal unit penyertaan | 6 | 25,940.47 | 2,112.17 | |
Beban akrual | 2d,2f,7 | 4,688.14 | 8,064.79 | |
TOTAL LIABILITAS | 30,628.61 | 10,176.96 | ||
NILAI ASET BERSIH | ||||
Total kenaikan Nilai Aset Bersih | 1,674,634.53 | 3,194,320.88 | ||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 1,674,634.53 | 3,194,320.88 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 10 | 1,372,436.3755 | 2,599,841.3369 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.2202 | 1.2287 |
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2021 | 2019 | |
PENDAPATAN | |||
Pendapatan Investasi | |||
Pendapatan bunga | 2f,11 | 100,425.81 | 106,622.91 |
(Kerugian) keuntungan investasi yang telah | |||
direalisasi | 2d,2f | (96,287.69) | 50,527.80 |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | 2d,2f | (5,307.67) | (29,699.27) |
Pendapatan Lainnya | 2f | 5.31 | 11.04 |
TOTAL PENDAPATAN | (1,164.24) | 127,462.48 | |
BEBAN | |||
Beban Investasi Beban pengelolaan investasi | 2f,12,15 | (26,749.90) | (34,218.38) |
Beban kustodian | 2f,13 | (4,012.51) | (5,132.72) |
Beban lain-lain | 2f,14 | (8,782.53) | (9,234.57) |
Beban Lainnya | 2f | (1.06) | (2.21) |
TOTAL BEBAN | (39,546.00) | (48,587.88) | |
(RUGI) LABA SEBELUM PAJAK | (40,710.24) | 78,874.60 | |
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2g,9c | - | - |
(RUGI) LABA TAHUN BERJALAN | (40,710.24) | 78,874.60 | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN |
|
| |
TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK | - | - | |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF |
|
| |
TAHUN BERJALAN | (40,710.24 ) | 78,874.60 |
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang
Total Kenaikan (Penurunan)
Total Nilai
Unit Penyertaan Nilai Aset Bersih Aset Bersih
Saldo per 1 Januari 2020 (6,823,552.83) 10,098,209.38 3,274,656.55
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 | |||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 78,874.60 | 78,874.60 |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | |||
Penjualan unit penyertaan | 497,402.12 | - | 497,402.12 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (656,612.39) | - | (656,612.39) |
Saldo per 31 Desember 2020 (6,982,763.10) 10,177,083.98 3,194,320.88 | |||
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 | |||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | (40,710.24) | (40,710.24) |
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan | |||
Penjualan unit penyertaan | 5,986.28 | - | 5,986.28 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (1,484,962.39) | - | (1,484,962.39) |
Saldo per 31 Desember 2021 (8,461,739.21) 10,136,373.74 1,674,634.53
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND LAPORAN ARUS KAS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
Arus kas dari aktivitas operasi | 2021 | 2020 |
Pembelian efek bersifat utang | (4,685,987.50) | (11,969,262.50) |
Penjualan efek bersifat utang | 6,005,585.00 | 12,027,935.00 |
Penerimaan bunga efek bersifat utang | 126,537.86 | 100,019.54 |
Penerimaan bunga jasa giro | 5.31 | 11.04 |
Penerimaan pendapatan (pembayaran) lain-lain | 202.98 | (1,139.54) |
Pembayaran jasa pengelolaan investasi | (28,143.62) | (34,342.06) |
Pembayaran jasa kustodian | (4,221.55) | (5,176.08) |
Pembayaran biaya lain-lain | (10,557.48) | (9,206.21) |
Penerimaan pajak kini | - | 2,583.72 |
Kas bersih yang dihasilkan dari aktivitas operasi | 1,403,421.00 | 111,422.91 |
Arus kas dari aktivitas pendanaan | ||
Penjualan unit penyertaan | 5,986.28 | 494,402.12 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (1,461,134.09) | (654,500.22) |
Kas bersih yang digunakan untuk |
|
|
aktivitas pendanaan | (1,455,147.81) | (160,098.10) |
Penurunan kas dan setara kas | (51,726.81) | (48,675.19) |
Kas dan setara kas pada awal tahun | 100,566.13 | 149,241.32 |
Kas dan setara kas pada akhir tahun | 48,839.32 | 100,566.13 |
Kas dan setara kas terdiri dari: | ||
Kas | 48,839.32 | 100,566.13 |
Total kas dan setara kas | 48,839.32 | 100,566.13 |
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
Xxxxx Xxxx Principal Dollar Bond (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 yang berlaku sejak tanggal 9 Januari 2020 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Principal Asset Management (dahulu PT CIMB- Principal Asset Management) sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 1 tanggal 9 Oktober 2008 yang dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., pengganti dari Xxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, unit penyertaan Reksa Dana akan ditawarkan terus-menerus sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) unit penyertaan dengan nilai aset bersih awal sebesar USD 1/unit.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Principal Asset Management (dahulu PT CIMB-Principal Asset Management) No. 23 tanggal 16 April 2019 yang dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, memutuskan dan menyetujui perubahan nama Perseroan dari semula bernama "PT CIMB-Principal Asset Management" menjadi "PT Principal Asset Management". Penggantian ini berlaku efektif sejak tanggal 22 April 2019. Serta perubahan nama Xxxxx Xxxx yang semula Reksa Dana CIMB-Principal Dollar Bond menjadi Reksa Dana Principal Dollar Bond yang dituangkan dalam Akta No. 95 tanggal 27 September 2019 yang dibuat dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, tujuan Reksa Dana adalah memberikan apresiasi nilai investasi dari obligasi konversi, hasil pendapatan bunga dari instrumen berpendapatan tetap dan peningkatan nilai saham yang diinvestasikan secara terus menerus.
PT Principal Asset Management (dahulu PT CIMB-Principal Asset Management) sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Anggota : Xxxx
Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxx Thong Leong Xxxxxxx Xxxxx
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxxx
Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM (Lanjutan)
Reksa Dana mempunyai alokasi investasi dengan 100% (seratus persen) pada efek bersifat utang dalam Dollar Amerika Serikat dan atau mata uang asing yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di bursa efek baik di dalam maupun luar negeri termasuk efek pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 tahun dalam Dollar Amerika Serikat dan/atau mata uang asing. Dalam hal berinvestasi pada efek pasar uang, investasi tersebut tidak akan melebihi 90% (sembilan puluh persen).
Reksa Dana telah memperoleh surat pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-320/PM/2005 pada tanggal 16 Februari 2005.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari- hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 11 Maret 2022. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. IKHITISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Dollar Amerika Serikat penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHITISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri atas efek bersifat utang.
d. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Mulai tanggal 1 Januari 2020, Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan Aset Keuangan.
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Perusahaan menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi ("FVTPL");
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ("FVTOCI").
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan biaya dan aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi:
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga".
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHITISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan Aset Keuangan (lanjutan)
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi (lanjutan);
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi.
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya akan dicatat pada laba rugi.
Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan. Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHITISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan)
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Liabilitas Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Reksa Dana hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi.
Pada saat pengakuan awal, utang usaha, akrual, liabilitas keuangan jangka pendek lainnya dan pinjaman diukur sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan langsung. Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode bunga efektif.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya derivasi dari harga) (Tingkat 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi. (Tingkat 3).
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHITISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Penentuan Nilai Wajar (lanjutan)
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaian secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Perusahaan atau pihak lawan.
e. Transaksi dan Saldo
Transaksi dalam mata uang selain Dolar AS dikonversikan kedalam Dolar AS dengan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi. Aset dan liabilitas keuangan dalam mata uang selain Dolar AS dikonversikan ke Dolar AS dengan kurs yang berlaku pada tanggal pelaporan.
Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang timbul dari penyelesaian transaksi dalam mata uang asing dan dari penjabaran aset dan liabilitas keuangan dalam mata uang asing diakui dalam laporan laba rugi selisih kurs disajikan pada lapo/ran laba rugi sebagai “keuntungan/(kerugian) selisih kurs - bersih”.
Selisih penjabaran aset dan liabitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi sebagai bagian keuntungan atau kerugian nilai wajar.
f. Pendapatan dan Beban
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
g. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
h. Transaksi dengan pihak berelasi
Reksa dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (Revisi 2015). “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
i. Perubahan Pernyataan standar akuntansi keuangan dan interpretasi standar Akuntansi keuangan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2021, diantaranya sebagai berikut:
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
2. KHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)
i. Perubahan Pernyataan standar akuntansi keuangan dan interpretasi standar Akuntansi keuangan (lanjutan)
- Amendemen PSAK 55: Instrumen keuangan: Pengakuan dan pengukuran
- Amendemen PSAK 60: Instrumen keuangan: Pengungkapan
- Amendemen PSAK 71: Instrumen keuangan
Penerapan PSAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
Jenis efek Nilai nominal
31 Desember 2021
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
hierarki Jatuh tempo
Peringkat efek
Persentase (%) terhadap total portofolio efek
Efek bersifat utang
Obligasi pemerintah: | ||||||||
USY20721AE96 | 275,000 | 438,045.11 | 440,271.40 | 8.50 | 2 | 12 Okt 35 | - | 27.01 |
USY20721BK48 | 200,000 | 290,000.00 | 296,258.00 | 6.75 | 2 | 15 Jan 44 | - | 18.18 |
US455780CK06 | 250,000 | 269,250.00 | 270,462.92 | 3.40 | 2 | 18 Sep 29 | - | 16.60 |
USY20721BM04 | 200,000 | 245,150.00 | 248,651.82 | 5.125 | 2 | 15 Jan 45 | - | 15.26 |
US71567RAH93 | 200,000 | 225,100.00 | 221,747.33 | 4.15 | 2 | 29 Mar 27 | - | 13.60 |
USY20721AL30 | 100,000 | 157,325.00 | 152,390.83 | 7.75 | 2 | 17 Jan 38 | - | 9.35 |
Total efek bersifat utang | 1,225,000 1,624,870.11 1,629,782.30 | 100,00 | ||||||
Total portofolio efek | 1,629,782.30 | 100,00 |
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) Ikhtisar portofolio efek (lanjutan)
Jenis efek Nilai nominal
31 Desember 2020
Harga perolehan
rata-rata Nilai wajar
Tingkat bunga (%) per tahun
Level
hierarki Jatuh tempo
Peringkat efek
Persentase (%) terhadap total portofolio efek
Efek bersifat utang
Obligasi pemerintah: | ||||||||||
USY20721AJ83 | 350,000 | 501,937.50 | 499,231.25 | 6.625 | 2 | 17 Feb 37 | - | 16.36 | ||
USY20721BT56 | 300,000 | 341,250.00 | 343,286.23 | 3.85 | 2 | 18 Jul 27 | - | 11.25 | ||
USY20721AL30 | 200,000 | 318,250.00 | 314,762.00 | 7.75 | 2 | 17 Jan 38 | - | 10.32 | ||
USY20721BB49 | 200,000 | 261,050.00 | 259,250.00 | 5.25 | 2 | 17 Jan 42 | - | 8.50 | ||
USY20721BM04 | 200,000 | 258,477.27 | 258,708.00 | 5.125 | 2 | 15 Jan 45 | - | 8.48 | ||
USY20721BE87 | 200,000 | 245,600.00 | 242,213.39 | 4.625 | 2 | 15 Apr 43 | - | 7.94 | ||
USY20721BN86 | 200,000 | 232,250.00 | 234,439.02 | 4.75 | 2 | 8 Jan 26 | - | 7.68 | ||
USY20721BQ18 | 200,000 | 231,150.00 | 233,789.98 | 4.35 | 2 | 8 Jan 27 | - | 7.66 | ||
US455780CD62 | 200,000 | 221,500.00 | 224,709.18 | 3.50 | 2 | 11 Jan 28 | - | 7.37 | ||
USY20721BG36 | 200,000 | 224,000.00 | 224,522.91 | 4.125 | 2 | 15 Jan 25 | - | 7.36 | ||
US455780CQ75 | 200,000 | 205,290.53 | 216,063.20 | 2.85 | 2 | 14 Feb 30 | - | 7.08 | ||
Total efek bersifat utang | 2,450,000 | 3,040,755.30 | 3,050,975.16 | 100.00 | ||||||
Total portofolio efek | 3,050,975.16 | 100.00 |
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
4. KAS | |||
2021 | 2020 | ||
Standard Chartered Bank, cabang Jakarta | 42,400.05 | 15,079.15 | |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 6,239.27 | 85,286.98 | |
PT Bank Central Asia Tbk | 200.00 | 200.00 | |
Total | 48,839.32 | 100,566.13 | |
5. PIUTANG BUNGA |
Akun ini merupakan piutang atas bunga efek bersifat utang yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Saldo piutang bunga pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar USD 23,965.42 dan USD 50,077.47.
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bunga tersebut dapat ditagih.
6. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar USD 25,940.47 dan
USD 2,112.17.
7. BEBAN AKRUAL | |||
2021 | 2020 | ||
Jasa pengelolaan investasi (catatan 12) | 1,579.72 | 2,973.44 | |
Jasa kustodian (catatan 13) | 236.95 | 445.99 | |
Lain-lain | 2,871.47 | 4,645.36 | |
Total | 4,688.14 | 8,064.79 | |
8. PENGUKURAN NILAI WAJAR |
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar USD 1,629,782.30 dan
USD 3,050,975.16.
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
9. PERPAJAKAN
a. Pajak Penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Xx. 0 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Xxxxx Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun- tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
2021 | 2020 | |
(Rugi) laba sebelum pajak | (40,710.24) | 78,874.60 |
Ditambah (dikurangi): Beban yang tidak dapat dikurangkan | 39,546.00 | 48,587.88 |
Pendapatan yang pajaknya bersifat final - Bunga jasa giro | (5.31) | (11.04) |
- Bunga efek bersifat utang | (100,425.81) | (106,622.91) |
- Kerugian (keuntungan) yang telah direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang | 96,287.69 | (50,527.80) |
- Kerugian yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang | 5,307.67 | 29,699.27 |
Laba (rugi) kena pajak | - | - |
Pajak penghasilan | - | - |
Pajak dibayar di muka pasal 25 | - | (724.35) |
Kurang (lebih) bayar pajak tahun berjalan | - | (724.35) |
Dalam laporan keuangan ini, jumlah penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
9. PERPAJAKAN (Lanjutan)
b. Aset Lain-lain
2021 2020
Lebih bayar pajak tahun 2010 | 808.74 | 808.74 | |
Lebih bayar pajak tahun 2019 | 724.35 | 724.35 | |
Total | 1,533.09 | 1,533.09 | |
c. Beban Pajak | |||
2021 | 2020 | ||
Pajak kini Pajak tangguhan | - - | - - | |
Total | - | - |
d. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak xxxxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx.
00. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
2021 2020
Unit
Persentase
(%) Unit
Persentase
(%)
Pemodal 1,372,436.3755 100.00 2,599,841.3369 100.00
Manajer Investasi - - - -
Total 1,372,436.3755 100.00 2,599,841.3369 100.00
11. PENDAPATAN BUNGA
Akun ini merupakan pendapatan bunga atas efek bersifat utang. Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebesar USD 100,425.81 dan USD 106,622.91.
Pendapatan bunga disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
12. BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar 1.00% per tahun dari nilai aset bersih Reksa Dana yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun- tahun yang berakhir 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar USD 2,431.81 dan USD 3,110.76.
13. BEBAN JASA KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0.25% per tahun dari nilai aset bersih Reksa Dana yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dan dibayarkan setiap bulan. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar USD 364.77 dan USD 466.61.
14. BEBAN LAIN-LAIN
Akun ini merupakan imbalan jasa profesional, biaya bank, dan beban lainnya.
15. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 adalah nihil.
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
15. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi (lanjutan)
b. Transaksi Reksa Dana dengan Xxxxxxx Investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
Saldo Unit
2021
Jasa Pengelolaan Investasi
Persentase fee
Total keuntungan atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian
Total pendapatan
Penyertaan Total
(%)
kembali lainnya
- 26,749.90 1.00 - -
Saldo Unit
2020
Jasa Pengelolaan Investasi
Persentase fee
Total keuntungan atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian
Total pendapatan
Penyertaan Total
(%)
kembali lainnya
- 34,218.38 1.00 - -
16. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan Xxxxx Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi total dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
a. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar.
Risiko suku bunga diminimalkan oleh Manajer Investasi dengan melakukan diversifikasi berdasarkan durasi portofolio, sesuai dengan prediksi kondisi makro ekonomi yang dibuat oleh analis.
Xxxxx Xxxx menghadapi risiko suku bunga terkait dengan investasi pada instrumen pasar uang dan/atau efek bersifat utang, yang per tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dengan suku bunga per tahun 3.40% - 8.50% dan 3.75% - 4.45%
b. Risiko Harga
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar, terlepas dari apakah perubahan tersebut disebabkan oleh faktor-faktor spesifik dari masing-masing instrumen atau penerbitnya atau faktor-faktor yang mempengaruhi seluruh instrumen yang diperdagangkan di pasar.
Karena sebagian besar instrumen keuangan Reksa Dana dicatat pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, semua perubahan dalam kondisi pasar akan mempengaruhi pendapatan investasi Reksa Dana.
Risiko harga Reksa Dana dimonitor setiap hari oleh Manajer Investasi, dan Manajer Investasi akan melakukan diversifikasi dari sisi emiten dan tenor instrumen, guna meminimalisir risiko.
c. Analisis Sensitivitas
Analisis sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara reguler.
d. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana pihak lain gagal memenuhi kewajibannya dan komitmennya atas instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana.
Untuk meminimalkan risiko kredit, Manajer Investasi telah membuat kebijakan yang mengatur kepemilikan maksimum 10% (sepuluh persen) atas Surat Utang yang diterbitkan oleh 1 (satu) emiten, kecuali untuk yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Kebijakan lain yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk meminimumkan risiko kredit adalah menentukan syarat minimum rating dari surat utang di ‘A-‘ atas setiap surat utang korporasi yang dibeli oleh portofolio manajer serta pemantauan rating surat utang secara periodik oleh analis riset.
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
17. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
d. Risiko Kredit (lanjutan)
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang.
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan:
Eksposur maksimum
2021 | 2020 | ||
Efek bersifat utang | 1,629,782.30 | 3,050,975.16 | |
Kas | 48,839.32 | 100,566.13 | |
Piutang bunga | 23,965.42 | 50,077.47 | |
Piutang lain-lain | 1,143.01 | 1,345.99 | |
Total | 1,703,730.05 | 3,202,964.75 |
e. Risiko Likuiditas
Setiap pemegang unit Reksa Dana dapat melakukan penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, sehingga terdapat risiko likuiditas atas pembelian kembali unit penyertaan setiap saat.
Manajer Investasi menerapkan kriteria tertentu dalam seleksi awal pemilihan instrumen dari sisi likuiditas. Selain itu, Manajer Investasi juga secara periodik memperhatikan kondisi pasar dalam menentukan alokasi kelas aset, dalam rangka menjaga tingkat likuiditas portofolio.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Jumlah dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
Kurang dari
2021
Lebih dari
Total
Liabilitas keuangan Liabilitas atas pembelian
1 bulan 1-3 bulan 3 bulan
kembal unit penyertaan 25,940.47 - - 25,940.47 Beban akrual 4,688.14 - - 4,688.14
Total liabilitas keuangan 30,628.61 30,628.61
2020
Kurang dari
Lebih dari
Total
Liabilitas keuangan Liabilitas atas pembelian
1 bulan 1-3 bulan 3 bulan
kembal unit penyertaan 2,112.17 - - 2,112.17 Beban akrual 8,064.79 - - 8,064.79
Total liabilitas keuangan 10,176.96 10,176.96
REKSA DANA PRINCIPAL DOLLAR BOND CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Dalam Dollar Amerika Serikat, kecuali dinyatakan lain)
18. RASIO-RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio-rasio keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (tidak diaudit) adalah sebagai berikut:
2021 | 2020 | |
Total hasil investasi (%) | (0.69) | 2.83 |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (1.68) | 1.80 |
Biaya operasi (%) | 1.63 | 1.57 |
Perputaran portofolio | 1.93 | 3.86 |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan.
19. STANDAR AKUNTANSI BARU
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022, diantaranya sebagai berikut:
Penyesuaian tahunan 2020 PSAK 71: Instrumen keuangan.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
20. PERISTIWA SETELAH TANGGAL NERACA
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah mengurungkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan badan menjadi 20% yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku sejak tahun pajak 2022.