MEDIA INFORMASI REKENING Klausul Contoh

MEDIA INFORMASI REKENING. 2.5.1 Media Informasi Rekening terdiri dari (i) Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) yaitu Media Informasi Rekening yang dicetak dan dikirimkan kepada Nasabah melalui alamat surat menyurat yang ditetapkan Nasabah dan terdaftar pada Bank; (ii) Rekening Koran Elektronik (E-Statement) yaitu Media Informasi Rekening yang dikirimkan kepada Nasabah melalui surat elektronik (electronic mail) ke alamat e-mail yang ditetapkan Nasabah dan terdaftar pada Bank dan dapat secara langsung diunduh Nasabah melalui PermataNet dan (iii) Buku Tabungan (Passbook) yaitu Media Informasi Rekening yang diberikan kepada Nasabah dalam bentuk buku tabungan. 2.5.2 Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak menetapkan saldo rata-rata minimum bagi Nasabah yang akan menerima Media Informasi Rekening melalui Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) dan Rekening Koran Elektronik (E-Statement), besarnya saldo rata-rata minimum tersebut akan diberitahukan Bank kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Jika saldo rata-rata minimum milik Nasabah tidak memenuhi persyaratan tersebut maka Media Informasi Rekening yang dapat dipergunakan Nasabah adalah menggunakan Buku Tabungan (Passbook) atau Nasabah dapat mengetahui laporan mutasi transaksinya melalui PermataNet atau dengan cara mencetak laporan mutasi 8 transaksi terakhir di PermataATM atau melakukan inquiry 8 transaksi terakhir melalui PermataMobile. 2.5.3 Jika Nasabah memilih Media Informasi Rekening berupa Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) pada Formulir Pembukaan Rekening maka Nasabah dengan ini setuju bahwa (i) Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan alamat surat menyurat yang didaftarkan di Bank untuk keperluan fasilitas pengiriman Rekening Koran Dicetak (Paper Statement); (ii) Bank akan mengirimkan Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) kepada Nasabah setiap awal bulan; (iii) Nasabah dapat mengajukan permintaan pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) yang telah dikirimkan Bank setiap awal bulan sebagaimana dimaksud butir (ii) pasal ini melalui cabang Bank atau melalui PermataTel. Atas permintaan pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) tersebut maka Bank berhak untuk mengenakan biaya pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) kepada Nasabah. Besarnya biaya pencetakan ulang Rekening Koran Dicetak (Paper Statement) akan diberitahukan Bank kepada Nasabah pada saat Xxxxxxx mengajukan permintaan pencetak...
MEDIA INFORMASI REKENING. Informasi rekening/transaksi dapat di akses kapan pun dan dimana pun melalui PermataMobile X dan PermataNet, dan e-Statement dapat di unduh hingga periode 12 bulan terakhir, dengan saldo rata-rata minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Info lebih lengkap dapat diakses pada xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xx/xxxxxxx/xxx-x-xxxxxxxxx-xxxx-xxxxxxxx-xx- permatamobile-x
MEDIA INFORMASI REKENING. Bank akan mengirimkan E-Statement ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada Bank bagi Nasabah yang memiliki minimum saldo rata-rata rekening sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. Jika saldo rata-rata di rekening Nasabah dibawah minimum maka informasi rekening hanya dapat diakses Nasabah melalui PermataMobile hingga 12 bulan ke belakang atau Nasabah mencetak mutasi rekening di cabang Bank terdekat dengan biaya cetak mutasi rekening mengikuti ketentuan yang berlaku. Seluruh ketentuan mengenai Media Informasi Rekening mengacu pada isi SKU.
MEDIA INFORMASI REKENING. Media Informasi Rekening dapat dipilih pada Formulir Pembukaan Rekening sesuai dengan pilihan dan ketentuan yang tercantum pada SKU Pembukaan Rekening.
MEDIA INFORMASI REKENING. Media Informasi Rekening yang dapat digunakan Nasabah PermataME adalah menggunakan bentuk e-statement dan Passbook (dengan kondisi tertentu.)
MEDIA INFORMASI REKENING. Media Informasi Rekening dapat dipilih pada Formulir Pembukaan Rekening Produk Terpadu sesuai dengan pilihan dan ketentuan yang tercantum pada SKU yaitu Passbook (default), Rekening Koran, E-Statement.
MEDIA INFORMASI REKENING. Informasi rekening/transaksi dalam bentuk Buku Tabungan (Passbook) dan dapat di akses kapan pun dan dimana pun melalui PermataMobile X dan PermataNet, dan e-Statement dapat di unduh hingga periode 12 bulan terakhir, dengan saldo rata-rata minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Info lebih lengkap dapat diakses pada xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xx/xxxxxxx/xxx-x-xxxxxxxxx-xxxx- langsung-di-permatamobile-x

Related to MEDIA INFORMASI REKENING

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Pertumbuhan Nilai Investasi Reksa dana adalah kumpulan dana dari investor yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Manfaat Investasi BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 memberikan manfaat dan kemudahan bagi Pemegang Unit Penyertaan antara lain:

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang disajikan di bawah ini dikutip dari dan dihitung berdasarkan laporan keuangan auditan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 00946/2.1030/AU.1/04/1154-2/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian. Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxx Xxxxxx Sari, AP No. 1154, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01015/2.1030/AU.1/04/1154-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan Laporan keuangan auditan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan auditan pada tanggal dan untuk tahun tersebut, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) oleh Akuntan Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxxxx, AP No. 1153, dari KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, Laporan No. 01013/2.1030/AU.1/04/1153-1/1/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan opini audit wajar tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan atas hal-hal mengenai proses penandatanganan dokumen restrukturisasi antara Perseroan dan lenders dan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan dan operasional Perseroan. Data-data keuangan tersebut juga berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2021 yang telah direviu oleh KAP Xxxx Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, Mawar & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Perikatan Review (“SPR”) 2410 yang ditetapkan oleh IAPI yang ditandatangani oleh Xxxx Xxxxxx Xxxx, AP No. 1154, dalam laporan No. R/041.ARC/dns/2022 tanggal 25 Oktober 2022. Perseroan akan memanfaatkan perpanjangan jangka waktu penggunaan laporan keuangan konsolidasian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2021 dan 4/POJK.04/2022 (“Surat Edaran”) sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 maka Informasi keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 (tidak diaudit) yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam Dollar Amerika Serikat yang juga dicantumkan dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Entitas Anak tersebut merupakan tanggung jawab manajemen Perseroan.

  • KORESPONDENSI 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e- mail dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang tercantum dalam SSKK. 4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.