Bentuk Akta Notaris Klausul Contoh

Bentuk Akta Notaris. Bentuk akta diatur dalam Pasal 38 ayat (1) sampai dengan ayat (5), setiap akta harus yang dibuat oleh notaris harus memuat hal-hal berikut: a. Kepala atau awal akta Kepala akta memuat tentang judul akta, nomor akta, waktu (meliputi hari, tanggal, bulan dan tahun pembuatan akta), nama lengkap, dan tempat kedudukan notaris. b. Badan akta Bagian kepala akta memuat komparisi mengenai identitas para pihak meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan dan jabatan, kedudukan dan domisili para pihak, keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap, isis akta yang merupakan bagian dari kehendak para pihak dan identitas para saksi pengenal. c. Penutup atau akhir akta Bagian akhir akta berkaitan dengan pembacaan akta sebelum ditanda-tangani oleh para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UUJN. Bagian ini menguraikan tentang tempat penandatanganan dan penandatanganan, penerjemah apabila dibutuhkan, identitas masing-masing saksi akta, penjelasan mengenai ada (penambahan, pencoretan dan penggantian) atau tidaknya perubahan dalam pembuatan akta. Akta notaris tidak lepas dari perjanjian yang melahirkan hubungan hukum bagi para pihak yang membuatnya, maka syarat sah perjanjian mutlak harus dipenuhi supaya kepastian hukumnya terjamin dan kepentingan- kepentingan para pihak terlindungi. Adapun bentuk akta notaris yang diatur dalam Pasal 38 UUJN yaitu: a. Minuta akta Mintua akta tidak lain adalah asli akta yang memuat tanda tangan para pihak, saksi dan notaris, minuta akta ini disimpan oleh notaris sebagai protokol notaris. 116 Akta dalam bentuk minuta disimpan sebagai arsip negara dengan diberi nomor, dimasukkan kedalam buku daftar (reportorium) serta diberi nomor reportorium, apabila notaris mengeluarkan akta in originali notaris tidak berkewajiban menyimpan minuta kata.117 b. Salinan akta Salinan akta merupakan duplikat akta berbentuk salinan yang isinya sama dengan akta (kata demi kata dari seluruh akta) dan dibagian bawahnya terdapat frasa “diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya” (Pasal 1 angka 9 UUJN). Salinan akta sengaja dibuat untuk diberikan kepada para pihak yang bertandatangan di minuta atau ahli warisnya, salinan akta ini hanya ditandatangani oleh notaris pada halaman akhir bermaterai cukup dan diberi stempel/cap notaris. Salinan akta yang dibuat oleh notaris harus tidak adanya coretan maka dari itu formatnya diberi 116 Xxxxx Xxxx (2). Saksi dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Refika ...

Related to Bentuk Akta Notaris

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

  • MAKSUD DAN TUJUAN Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD