Definisi Pengakuan Hutang

Pengakuan Hutang. Berarti pengakuan dari Emiten atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
Pengakuan Hutang berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang Obligasi III Bussan Auto Finance Tahun 2019 No. 52 tertanggal 30 Agustus 2019, sebagaimana yang telah diubah berdasarkan Akta Perubahan I Akta Pengakuan Hutang Obligasi Obligasi III Bussan Auto Finance Tahun 2019 No. 23 tanggal 24 Oktober 2019 yang seluruhnya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.
Pengakuan Hutang. Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 No. 19 tanggal 24 Maret 2023 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 No. 27 tanggal 27 April 2023 dan Akta Perubahan II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2023 No. 58 tanggal 23 Juni 2023, keseluruhannya dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.

Examples of Pengakuan Hutang in a sentence

  • Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.

  • Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam xxxxxx xxx mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga , Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang Sertifikat deposito, serta Obligasi baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

  • Segera memberitahukan kepada Pihak Pertama tentang setiap keadaan yang mempengaruhi atau mencegah Pihak Kedua untuk melaksanakan segala kewajibannya berdasarkan Pengakuan Hutang ini atau mengenai suatu perubahan besar dalam keadaan usaha atau keadaan keuangan Pihak Kedua.

  • Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indo- nesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.

  • Dalam bentuk akta otentik menggunakan nama Pengakuan Hutang 141 Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, (Bandung: Alfabeta, 2004), hlm.

  • Segera memberitahukan kepada Pihak Pertama tentang setiap keadaan yang mempengaruhi atau mencegah Pihak Kedua untuk melaksanakan segala kewajiban berdasarkan Pengakuan Hutang ini atau mengenai suatu perubahan besar dalam keadaan usaha atau keadaan keuangan Pihak Kedua.

  • Portofolio Efek bersifat utang antara lain terdiri atas Surat Utang Negara baik berupa Obligasi Negara RI maupun Surat Perbendaharaan Negara, Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito (Negotiable certificates of Deposit), Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat efek.

  • Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan Efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.

  • Portofolio Instrumen pasar uang dalam negeri meliputi Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito (Negotiable Certificates of Deposit), Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.

  • Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, Sertifikat deposito, serta Obligasi baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.


More Definitions of Pengakuan Hutang

Pengakuan Hutang. Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 No. 18 tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Handari Xxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta.

Related to Pengakuan Hutang

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.