Syarat Sah Perjanjian. Suatu perjanjian dinyatakan sah, apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
Syarat Sah Perjanjian. Agar suatu perjanjian oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak, maka perjanjian tersebut haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu. Mengenai syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPdt, yang isinya sebagai berikut:
a. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya Kesepakatan para pihak merupakan unsur mutlak untuk terjadinya suatu perjanjian. Kesepakatan itu dapat terjadi dengan berbagai cara, namun yang paling penting adalah penawaran dan penerimaan atas penawaran tersebut.15
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Syarat kecakapan berbuat maksudnya adalah bahwa pihak yang melakukan kontrak haruslah orang yang oleh hukum memang berwenang membuat kontrak tersebut. Sebagaimana pada pasal 1330 KUHPdt menentukan bahwa setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan, kecuali undang-undang menentukan bahwa ia tidak cakap. Mengenai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian dapat kita temukan dalam pasal 1330 KUHPdt.
c. Sesuatu hal tertentu Dalam suatu perjanjian, objek perjanjian itu harus jelas dan ditentukan oleh para pihak, objek perjanjian tersebut dapat berupa barang maupun jasa, namun dapat juga berupa tidak berbuat sesuatu. Hal tertentu ini dalam perjanjian disebut prestasi yang dapat berwujud barang, keahlian atau tenaga, dan tidak berbuat sesuatu.16
d. Sesuatu yang halal
Syarat Sah Perjanjian. Mengikat atau tidak mengikatnya suatu kontrak terhadap para pihak yang membuatnya tergantung kepada sah atau tidak sahnya kontrak yang dibuat oleh para pihak tersebut. Sah atau tidak sahnya suatu kontrak dapat dipastikan dengan mengujinya menggunakan instrumen hukum yang terkonkritisasi dalam wujud syarat-syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana diatur secara sitematis dalam Buku III KUH Perdata, yaitu :88
1) Syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata;
2) Syarat sahnya suatu kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu Pasal 1335, Pasal 1339, dan Pasal 1347. Khusus Pasal 1320 KUH Perdata dapat ditegaskan sebagai instrumen hukum yang pokok untuk menguji sahnya suatu kontrak yang dibuat oleh para pihak, karena Pasal tersebut menentukan adanya empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu kontrak, yaitu :89
1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya (de toestemming van degenen die zich verbinden);
2) Cakap untuk membuat suatu kontrak (de bekwaamheid om eene verbintenis aan te gaan);
3) Objek atau pokok persoalan tertentu atau dapat ditentukan (eene bepald onderwerp objekt);
4) Sebab atau kausa yang tidak dilarang (eene geoorloofde oorzak). 88Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Op.Cit, hlm 110 89Ibid, Syarat sahnya suatu kontrak yang kesatu (sepakat mereka yang mengikatkan dirinya) dan syarat kedua (cakap untuk membuat suatu kontrak) disebut syarat subjektif, karena menyangkut subjek hukum, yaitu orang-orang atau pihak-pihak yang membuat kontrak. Sedangkan syarat ketiga (objek atau pokok persoalan tertentu atau dapat ditentukan) dan keempat (sebab atau kausa yang tidak dilarang) disebut sebagai syarat objektif karena menyangkut objek hukum yang diperjanjikan oleh orang-orang atau subjek hukum yang membuat kontrak tersebut.90 Tidak terpenuhinya salah satu unsur dari ke empat unsur tersebut menyebabkan cacat dalam perjanjian, dan perjanjian tersebut berakibat kebatalan, baik dalam bentuk dapat dibatalkan (jika terdapat pelanggaran terhadap unsur subyektif), maupun batal demi hukum (dalam hal tidak terpenuhinya unsur obyektif).91 Adapun penjelasan mengenai syarat sahnya perjanjian, yaitu sebagai berikut : Pertama, adalah adanya kata sepakat. Pada dasarnya kata sepakat adalah pertemuan atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam perjanjian. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.92 Di dalam pembentukan kata sepakat (toesteming) terdapat unsur...
Syarat Sah Perjanjian. Syarat sahnya perjanjian secara syariah adalah sebagai berikut:
a. Tidak menyalahi hukum syariah yang disepakati adanya, syarat ini mengandung pengertian setiap orang pada prinsipnya bebas membuat perjanjian tetapi kebebasan itu ada batasannya yaitu tidak boleh bertentangan dengan syariah Islam baik yang terdapat dalam Alquran maupun Hadist. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka akan mempunyai konsekuensi yuridis perjanjian yang dibuat batal demi hukum;
b. Harus sama ridha dan ada pilihan, syarat ini mengandung pengertian perjanjian harus di dasari pada kesepakatan para pihak secara bebas dan sukarela, tidak boleh mengandung unsur paksaan, kekhilafan maupun penipuan. Apabila syarat ini tidak terpenuhi dan belum dilakukan tindakan pembatalan maka perjanjian yang dibuat tetap dianggap sah;
x. Xxxxx jelas dan gamblang, sebuah perjanjian harus jelas apa yang menjadi obyeknya, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak batal demi hukum sebagai konsekuensi yuridisnya.28 Menurut ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Syarat Sah Perjanjian. Dalam praktiknya, untuk membuat suatu perjanjian maka, diperlukan syarat-syarat perjanjian yang bertujuan untuk perjanjian yang dibuat tersebut dianggap sah secara hukum. syarat sahnya perjanjian diatur di dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320. Adapun 4 (empat) syarat sahnya perjanjian sebagai berikut :
Syarat Sah Perjanjian. 1) Kecakapan kedua belah pihak.
2) Objek akad harus jelas status hukumnya.
3) Dilakukan oleh orang yang mempunyai hak.
4) Tidak dilarang syara'.
5) Adanya ijab dan qabul.
6) Bersatunya maelis akad.
Syarat Sah Perjanjian. Persyaratan suatu perjanjian merupakan hal mendasar yang harus diketahui dan dipahami dengan baik. Suatu perjanjian akan mengikat dan berlaku apabila perjanjian tersebut dibuat dengan sah. Berikut ini akan dibahas mengenai persyaratan yang dituntut oleh Undang-undang bagi perjanjian agar dapat dikatakan sah. Terdapat 4 (empat) syarat sahnya perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :
1) Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya Dalam tercapainya kata sepakat atau kesepakatan dalam mengadakan perjanjian, kedua belah pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak. Artinya, para pihak dalam perjanjian untuk mencapai kata sepakat tersebut tidak dalam keadaan menghadapi tekanan yang mengakibatkan adanya “cacat” bagi perwujudan kehendak tersebut.30 30Ibid., 73 Tidak dalam keadaan menghadapi tekanan tersebut dimaksudkan bahwa para pihak dalam mencapai kata sepakat harus terbebas dari kekhilafan (kesesatan), paksaan dan penipuan seperti yang tercantum dalam Pasal 1321 KUHPerdata, yang berbunyi: “Tidak ada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.”
2) Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Orang yang membuat perjanjian harus cakap menurut hukum. Pada asasnya, setiap orang adalah cakap menurut hukum, kecuali jika oleh Undang-undang tidak cakap. Dalam Pasal 1330 KUHPerdata disebutkan orang-orang yang dianggap tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian, yaitu orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh dibawah pengampuan, dan perempuan yang bersuami. Tetapi pada subjek yang terakhir, yaitu perempuan bersuami telah dihapuskan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963, sehingga sekarang kedudukan perempuan yang bersuami diangkat ke derajat yang sama dengan pria dan cakap untuk mengadakan perbuatan hukum.
3) Suatu hal tertentu Berdasarkan Pasal 1332 sampai dengan Pasal 1334 KUHPerdata, bahwa suatu perjanjian harus mengenai suatu hal tertentu, artinya bahwa suatu perjanjian haruslah mempunyai objek tertentu, apa yang diperjanjikan atau barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit harus ditentukan jenisnya dan tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barangnya tidak tentu, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung.31 Dengan syarat perihal tertentu dimaksudkan bahwa suatu kontrak haruslah berkenaan dengan hal yang tertentu, jelas dan dibenarkan oleh hukum. Mengenai hal ini dapat kita temukan dalam pasal 1332 ddan1333 KUH Perdata. Pasal 1332 ...
Syarat Sah Perjanjian. Syarat sahnya suatu perjanjian secara umum diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata terdapat empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya perjanjian. Syarat-syarat tersebut adalah:23
a. Adanya kata sepakat dari mereka yang membuat perjanjian Kata sepakat didalam perjanjian pada dasarnya adalah para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan,24 dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan.
b. Adanya kecakapan para pihak untuk mengadakan perjanjian Syarat sahnya perjanjian yang kedua menurut Pasal 1320 KUH Perdata adalah kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian (om eene verbintenis aan te
19 I Xxxxx Xxx Xxxxxxxx, Op.cit. hlm 52 20 Ibid, hlm 53
Syarat Sah Perjanjian. Terdapat 4 syarat keabsahan kontrak yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang merupakan syarat pada umumnya, sebagai berikut:
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, artinya sebelum ada persetujuan, biasanya pihak-pihak mengadakan perundingan sehingga tercapai persetujuan antara kedua belah pihak.
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, pada umumnya orang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum apabila sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin meskipun belum berumur 21 tahun dan tidak di bawah pengampuan.
c. Suatu pokok persoalan tertentu, perjanjian yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak akan diakui oleh hukum, walaupun diakui oleh pihak-pihak yang membuatnya. Selagi pihak mengakui dan mematuhi perjanjian yang mereka buat, meskipun tidak memenuhi syarat-syarat, perjanjian itu berlaku antara mereka.
d. Suatu sebab yang tidak terlarang (klausa yang halal), undang-undang tidak memperdulikan apa yang menjadi sebab orang mengadakan perjanjian, melainkan memperhatikan isi perjanjian yang menggambarkan tujuan yang hendak dicapai oleh pihak-pihak, apakah dilarang undang-undang atau tidak, bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan atau tidak. Syarat pertama dan kedua Pasal 1320 KUHPerdata disebut syarat subjektif, karena melekat pada diri orang yang menjadi subjek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian dapat dibatalkan. Syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif, karena mengenai suatu yang menjadi objek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian batal demi hukum.
Syarat Sah Perjanjian. Agar suatu perjanjian oleh hukum dianggap sah sehingga mengikat kedua belah pihak, maka perjanjian tersebut haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu. Mengenai syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPdt, yang isinya sebagai berikut: Supaya terjadi persetujuan yang sah perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;