BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH; b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH; x. Xxxxx pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan (pelunasan); dan d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH tidak dikenakan pengalihan investasi (switching fee).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAHCIPTA KASIH BERIMBANG. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar maksimum 21% (dua satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH CIPTA KASIH BERIMBANG yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAHmerupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
x. Xxxxx c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta hasil investasi (pelunasan)jika ada) ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi Penyertaan. Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH;
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari transaksi penjualan kembali total nilai pembelian Unit Penyertaan MEGA DANA TERPROTEKSI XV. Biaya pembelian tersebut di atas akan diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dikenakan pada saat Pemegang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
b. Biaya Penjualan Kembali. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh sebesar maksimum 5% (lima persen) dari total nilai Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang dimilikinyaMEGA DANA TERPROTEKSI XV . Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan Penjualan Kembali tersebut akan dibukukan ke dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH;diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek MEGA DANA TERPROTEKSI XV yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
x. Xxxxx c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang dan penjualan Unit Penyertaan, pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo, Pelunasan Parsial, Pelunasan Lebih Awal dan pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan hasil pembagian hasil investasi keuntungan ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali ), pengembalian sisa investasi yang besarnya dibawah batas minimum kepemilikan Unit Penyertaan (pelunasan); dandan pembubaran.
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH tidak dikenakan pengalihan investasi (switching fee).
Appears in 1 contract
Samples: Investment Agreement
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAHSCHRODER DANA PRESTASI PRIMA. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi;
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAHmerupakan pendapatan bagi Manajer Investasi;
x. Xxxxx pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari Unit Penyertaan SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi;
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan (pelunasan); dandan pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
d. e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH tidak dikenakan pengalihan investasi (switching fee).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar 2maksimum 0% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAHMRS CASH KRESNA. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 20% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH MRS CASH KRESNA yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAHmerupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
x. Xxxxx c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan (pelunasan)ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH tidak dikenakan pengalihan investasi (switching fee).
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya pembelian Unit Penyertaan penjualan kembali (subscription redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan FIFO (first in first out), yang dihitung dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH;
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang dimilikinyadimilikinya dalam TRAM CONSUMPTION PLUS. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut ini akan dibukukan ke dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAHmerupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
x. Xxxxx b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi (jika ada) pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan (pelunasan); danke akun yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
d. c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maupun biaya pengalihan investasi (switching fee).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar 2maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAHFOSTER EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 22,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali atas sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH FOSTER EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAHmerupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
x. Xxxxx pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi (jika ada) ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan (pelunasan)ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar 2maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAHFOSTER EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 22,5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali atas sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH FOSTER EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAHmerupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
x. Xxxxx c. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi (jika ada) ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan (pelunasan)ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
d. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Penjualan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH;
b. Biaya penjualan kembali (redemption fee) SYAILENDRA FIXED INCOME FUND adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) dari transaksi penjualan kembali nilai Penjualan dan merupakan hak bagi Manajer Investasi;
b. Biaya Pembelian Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai Pembelian Kembali (Pelunasan) dan merupakan hak bagi Manajer Investasi ;
c. Biaya pengalihan investasi adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH pengalihan investasi dari SYAILENDRA FIXED INCOME FUND ke Reksa Dana lainnya yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAHmemiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
x. Xxxxx d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali ke rekening bank atas nama Pemegang Unit Penyertaan (pelunasan)Penyertaan; dan
d. e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH tidak dikenakan pengalihan investasi (switching fee).
Appears in 1 contract
Samples: Pembaharuan Prospektus
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI NIRWASITA PENDAPATAN TETAP SYARIAHTETAP;
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI NIRWASITA PENDAPATAN TETAP SYARIAH yang dimilikinya. TETAP;
c. Biaya penjualan kembali pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI NIRWASITA PENDAPATAN TETAP SYARIAHyang dimilikinya;
x. Xxxxx d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan (pelunasan); dan
d. e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH tidak dikenakan pengalihan investasi (switching fee).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAHSCHRODER DANA PRESTASI PRIMA. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi;
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut akan dibukukan ke dalam BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAHmerupakan pendapatan bagi Manajer Investasi;
x. Xxxxx c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari Unit Penyertaan SCHRODER DANA PRESTASI PRIMA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi;
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan (pelunasan); dandan pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
d. e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM ARDHANI PENDAPATAN TETAP SYARIAH tidak dikenakan pengalihan investasi (switching fee).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus