BUSINESS DEBIT Klausul Contoh

BUSINESS DEBIT. 4.1 Selain istilah-istilah yang ditetapkan dalam bagian I serta syarat dan ketentuan yang mengatur penggunaan layanan Business ATM (termasuk perubahan lebih lanjut, variasi, modifikasi dan/atau tambahan-tambahannya), istilah-istilah di bawah ini juga akan digunakan untuk tujuan interpretasi persyaratan dan ketentuan khusus yang mengatur penggunaan layanan Business Debit :
BUSINESS DEBIT. 2.1 In addition to the general expressions provided in Section I and the terms and conditions governing the use of Business ATM service (including its further amendment(s), variantion(s), modification(s) and/or suplement(s)), the following expressions shall be used for the purpose of interpreting the specific terms and conditions governing the use of Business Debit service: (i) “Card” means any card issued by HSBC that allows the Customer and/or its Nominated User(s) to transact at POS as well as withdraw cash via theATMs, including any replacement thereof; (ii) “PIN” means a personal indentification number issued by HSBC to the Customer and/or its Nominated User(s) for the purpose of identification of the Customer and the Nominated User in giving Instruction to HSBC using the Card through an ATM, including any replacement assigned thereto;
BUSINESS DEBIT. 4.1 In addition to the general expressions provided in Section I and the terms and conditions governing the use of Business ATM service (including its further amendment(s), variantion(s), modification(s) and/or suplement(s)), the following expressions shall be used for the purpose of interpreting the specific terms and conditions governing the use of Business Debit service : (i) “Card” means any card issued by HSBC that allows the Customer and/or its Nominated User(s) to transact at POS as well as withdraw cash via the ATMs, including any replacement thereof; (ii) “PIN” means a personal indentification number issued by HSBC to the Customer and/or its Nominated User(s) for the purpose of identification of the Customer and the Nominated User in giving Instruction to HSBC using the Card through an ATM, including any replacement assigned thereto; (iii) “POS” means point of sales of VISA merchants. 4.2 If Customer requests for Business Debit service, the Customer may perform various transactions at POS and ATMs by swiping the Card at the available machine in the POS or any ATM. 4.3 The Card also functioned as ATM card so that the terms and conditions governing Business ATM service will also bind the Customer, particularly on the use of the ATM service features under Business ATM service. 4.4 As a security feature, Card issued to the Customer and/or its Nominated User(s) will initially inactive for use at POS. To activate the Card, the Customer or its Nominated User(s) must firstly use the Card at an ATM. 4.5 Rekening(-Rekening) Nasabah yang terhubung dengan layanan Business Debit akan didebit berdasarkan nilai transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu sesuai dengan yang dibuktikan dalam catatan transaksi dari Bank. Nasabah menjamin bahwa Rekening(-Rekening) tersebut akan selalu memiliki dana yang cukup untuk melakukan transaksi dan akan mematuhi batas transaksi harian atas setiap Pengguna dan setiap Rekening yang terhubung dengan layanan Business Debit. 4.6 Nasabah dilarang dan oleh karenanya tidak dapat menghubungkan rekening cerukan Nasabah ke layanan Business Debit dengan alasan apapun juga. 4.7 Nasabah dengan ini setuju bahwa : (i) Kartu tidak dapat dialihkan dan Nasabah harus memastikan bahwa setiap Kartu digunakan hanya oleh Nasabah atau oleh Pengguna yang berhak atasnya; (ii) Nasabah harus menyerahkan kepada Bank dokumen dan informasi mengenai Pengguna, Rekening-rekening Nasabah pada Bank serta Kartu sebagaimana yang dari waktu ke waktu dapat dim...

Related to BUSINESS DEBIT

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA adalah sebagai berikut: