Definisi Nilai Transaksi

Nilai Transaksi berarti besarnya nilai Transaksi yang berhasil dibayarkan dengan menggunakan GoPay Later, sebagaimana relevan.
Nilai Transaksi. Maksimum Rp750.000.000.000,‐ (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah). Transaction Value Maximum IDR 750,000,000,000 (seven hundred and fifty billion Rupiah).
Nilai Transaksi adalah Rp. 145.000.000.000,- (seratus empat puluh lima miliar Rupiah) yang diperoleh berdasarkan: Penilaian per 31 Desember 2020 Jumlah saham JII 130.000 lembar saham Nilai pasar saham Rp 152.127.560.000 Perhitungan Nilai Transaksi Rencana pembelian saham 130.000 lembar saham Harga transaksi Rp 145.000.000.000

Examples of Nilai Transaksi in a sentence

  • Nilai Transaksi Pengambilalihan Saham tersebut termasuk dalam kategori Transaksi Material dan para pihak dalam Transaksi Pengambilalihan Saham tersebut memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

  • Pernyataan harus ditandatangani oleh Pemegang Kartu yang namanya tercantum dalam Kartu yang diperselisihkan dan pernyataan yang ditandatangani tersebut harus mencantumkan keterangan-keterangan berikut ini: • Nama Anda • Nomor Kartu Anda • Sifat Transaksi yang diperselisihkan, dengan melampirkan, bila ada, salinan dari catatan Transaksi tersebut • Nilai Transaksi • Tanggal Keterangan-keterangan setiap keluhan resmi yang diajukan ke Polisi.

  • X.1. Anggota Kliring wajib membayar kontribusi Dana Jaminan untuk setiap Transaksi Bursa Waran Terstruktur dan/atau transaksi Waran Terstruktur Jatuh Tempo sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi dan/atau setiap penerbitan Waran Terstruktur.


More Definitions of Nilai Transaksi

Nilai Transaksi adalah sebesar Rp5.359.637.883.165,00 (lima triliun tiga ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam puluh lima Rupiah) yang merupakan 49,5% (empat puluh sembilan koma tujuh persen) dari total ekuitas konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan sebesar USD756.824.607 (tujuh ratus lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan USD374.616.473 sesuai dengan kurs yang berlaku tanggal 30 September 2021. Sehingga Transaksi ini merupakan transaksi material berdasarkan Pasal 3 POJK 17/2020, yaitu:
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp5.370.375.000.000,00 (lima triliun tiga ratus tujuh puluh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang merupakan (i) 49,6% (empat puluh sembilan koma delapan persen) dari total ekuitas konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan sebesar USD756.824.607 (tujuh ratus lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan USD375.366.953 sesuai dengan kurs yang berlaku tanggal 30 September 2021; (ii) 48,3% (empat puluh delapan koma tiga persen) dari total ekuitas konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar USD779.410.297 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tujuh Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan USD376.366.953 sesuai dengan kurs yang berlaku tanggal 30 September 2021. Sehingga Transaksi merupakan transaksi material, di mana nilai dari Transaksi melebihi 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan yang dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan. Lebih lanjut, Transaksi merupakan transaksi dengan Perusahaan Terkendali yang dimiliki oleh Perseroan lebih dari 99% sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf (a) POJK 17/2020. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) dan huruf (c) juncto Pasal 27 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi ini mengenai Transaksi kepada masyarakat melalui paling sedikit pada situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi dan menyampaikan Keterbukaan Informasi ini kepada OJK.
Nilai Transaksi jumlah C dan D dikurangi E Cukup Jelas

Related to Nilai Transaksi

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

  • Daftar Efek Syariah adalah Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah. Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Ketua Tim Pengelola Investasi Xxxxx Xxxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi : Xxxxx Xxxxx

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam TRIM KAPITAL PLUS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik yang ditentukan oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-unadngan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak–pihak yang memiliki Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS NUSANTARA dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK (dahulu BAPEPAM dan LK).

  • Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).

  • Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju. Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).