Current Account Klausul Contoh

Current Account a. The Bank will issue a Cheque, “Giro Bilyet” or other means of instruction in accordance with the Customer demand (" Withdrawal Media"). b. The Customer agrees to submit a signature specimen as Bank’s means of verification upon receiving Funds Withdrawal or other Instruction. c. The Customer shall at all times maintain the withdrawal media properly and prevent the withdrawal Media to be possessed by an unauthorized person, falsified, or duplicated so that it can lead to criminal action. d. If the Withdrawal Media becomes missing or unknown, the Customer must immediately notify the Bank . This notification shall be in writing accompanied by a loss statement from the Police or in other form and manner that can be accepted by the Bank. e. Any misuse of withdrawal media are the sole responsibility of the Customer. 4. The terms and conditions of each of the products / services that have not been regulated in this GT&C, will be regulated separately and shall be stipulated as an integral part of this GT&C. In case of differences between the provisions set forth in this GT&C and the application and the terms and conditions of each product / service, the provisions set forth in the application as well as the terms and conditions of each product / service herein will prevail.
Current Account a. The Bank will issue the cheque, bilyet giro or other means of order at the request of the Customer (”Instruction Media”). b. The Customer shall comply with the provisions governing the cheque and/or bilyet giro, among others regarding the signing of the cheque and/or bilyet giro, payment of stamp duty, and withdrawal of the cheque and/or bilyet giro. c. The Customer shall be responsible for withdrawing the cheque and/or bilyet giro including blank cheque and/or bilyet giro obtained from the Bank. d. The Customer shall provide sufficient funds in the current Account at least the nominal value of the cheque and/or bilyet giro which is still circulating. e. The Customer shall not make a withdrawal of blank cheque and/or bilyet giro for any reason. f. The Customer shall return all remaining blank cheque and/or bilyet giro to the Bank if the right to use of the cheque and/or bilyet giro is suspended, the Customer’s identity is included in the DHN, or the Customer’s Current Account is closed at the request of the Customer. If there are cheques and/or bilyet giro which have been circulated at the time of closing the Current Account, the Customer shall provide a certain amount of funds as a deposit to the Bank, which will be placed by the Bank in the form of a special account, for the withdrawal of cheque and/or bilyet giro which are already circulating. g. The Customer shall report the completion of the withdrawal of the blank cheque and/or bilyet giro to the Bank no later than 7 (seven) business days after the date of rejection. h. The Customer shall release the Bank from all legal claims for any legal consequences arising from the rejection of the blank cheque and/or bilyet giro made by the Customer 4. The terms and conditions of each product/service which has not been stipulated in this KPUPR, shall be stipulated separately and shall constitute an integral part of this KPUPR. If there is a difference between the provisions stipulated in this KPUPR and the application as well as the terms and conditions of each product/service, the provisions stipulated in the applica- tion and the terms and conditions of each product/service shall apply.

Related to Current Account

  • BIDDING DEPOSIT Subject To paragraph 6.1 below, all intending bidders (except the Assignee) shall deposit with the Auctioneer, prior to the auction sale, a bank draft or cashier’s order drawn in favour of BANK ISLAM MALAYSIA BERHAD for a sum (‘Bidding Deposit”) equivalent to ten per centum (10%) of the Reserved Price or remit the same through online banking transfer, one (1) working day before auction date. For online bidders, please refer to the Terms and Conditions on xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx for manner of payment of the deposit.

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH berlaku terhadap pengalihan investasi dari MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRAM ALPHA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRAM ALPHA berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi.

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pembelian kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaandan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).

  • BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan MEGA DANA KAS untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan diatas.

  • PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.

  • Diversifikasi Investasi Untuk investasi di luar surat berharga yang dijamin oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.