DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. a) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan BAHANA LIKUID SYARIAH dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih yaitu sumber dana sebagai berikut: 1) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional; 2) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak: i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/atau ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal; 3) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5 diatas; dan/atau 4) pendapatan nonhalal lainnya. b) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. c) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi. d) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH dilarang dimanfaatkan untuk: 1) kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; 2) kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau 3) disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian. e) Bank Kustodian mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan BAHANA LIKUID SYARIAH .
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. aDana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan BAHANA LIKUID DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih yaitu DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
1a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
2b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/dan/ atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal;.
3c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5 5.4.2. diatas; dan/atau
4d) pendapatan nonhalal lainnya.
b(2) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
c(3) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
d(4) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG dilarang dimanfaatkan untuk:
1) a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
2) b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
3) c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
e(5) Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir (1) tersebut diatas ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan BAHANA LIKUID DANAREKSA SYARIAH BERIMBANG .
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaharuan
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. a) 5.5.1 Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan BAHANA LIKUID PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih yaitu sumber dana sebagai berikut:
1) a. jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
2) b. selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. 1. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/atau
ii2. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3) c. selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5 5.4.2 diatas; dan/atau
4) d. pendapatan nonhalal lainnya.
b) 5.5.2 Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
c) 5.5.3 Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
d) 5.5.4 Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dilarang dimanfaatkan untuk:
1) a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
2) b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
3) c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
e) 5.5.5 Bank Kustodian mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan BAHANA LIKUID SYARIAH PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. aDana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan BAHANA LIKUID SYARIAH DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih yaitu DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
1a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
2b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/dan/ atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal;.
3c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5 5.5.2. diatas; dan/atau
4d) pendapatan nonhalal lainnya.
b(2) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
c(3) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
d(4) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dilarang dimanfaatkan untuk:
1) a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
2) b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
3) c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
e(5) Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir (1) tersebut diatas ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan BAHANA LIKUID SYARIAH DANAREKSA G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. aDana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan BAHANA LIKUID DANAREKSA INDEKS SYARIAH dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih yaitu DANAREKSA INDEKS SYARIAH dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
1a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
2b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/dan/ atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal;.
3c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5 5.4.2. diatas; dan/atau
4d) pendapatan nonhalal lainnya.
b(2) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID DANAREKSA INDEKS SYARIAH digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
c(3) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID DANAREKSA INDEKS SYARIAH wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
d(4) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID DANAREKSA INDEKS SYARIAH dilarang dimanfaatkan untuk:
1) a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
2) b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
3) c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
e(5) Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID DANAREKSA INDEKS SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir
(1) tersebut diatas ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan BAHANA LIKUID SYARIAH DANAREKSA INDEKS SYARIAH.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaharuan
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. a) 5.5.1. Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan BAHANA LIKUID PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH dari (USD)dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih yaitu PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
1a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
2b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal;.
3c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5 5.4.2 diatas; dan/atau
4d) pendapatan nonhalal lainnya.
b) 5.5.2. Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
c) 5.5.3. Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
d) 5.5.4. Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dilarang dimanfaatkan untuk:
1) a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
2) b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
3) c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
e) 5.5.5. Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5.1 di atas dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan BAHANA LIKUID PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. aDana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan BAHANA LIKUID DANAREKSA SYARIAH SAHAM dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih yaitu DANAREKSA SYARIAH SAHAM dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
1a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
2b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/dan/ atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal;.
3c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5 5.4.2. diatas; dan/atau
4d) pendapatan nonhalal lainnya.
b(2) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID DANAREKSA SYARIAH SAHAM digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
c(3) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID DANAREKSA SYARIAH SAHAM wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
d(4) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID DANAREKSA SYARIAH SAHAM dilarang dimanfaatkan untuk:
1) a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
2) b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
3) c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
e(5) Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID DANAREKSA SYARIAH SAHAM sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir
(1) tersebut diatas ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan BAHANA LIKUID DANAREKSA SYARIAH SAHAM.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan Reksa Dana
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. aDana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan BAHANA LIKUID DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAH dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih yaitu DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAH dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
1a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
2b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal;.
3c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5 5.4.2. diatas; dan/atau
4d) pendapatan nonhalal lainnya.
b(2) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAH digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
c(3) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAH wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
d(4) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAH dilarang dimanfaatkan untuk:
1) a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
2) b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
3) c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
e(5) Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir (1) tersebut diatas ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan BAHANA LIKUID SYARIAH DANAREKSA SERUNI PASAR UANG SYARIAH.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. aDana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan BAHANA LIKUID BRI SYARIAH SAHAM dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih yaitu BRI SYARIAH SAHAM dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
1a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
2b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/dan/ atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal;.
3c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5 5.4.2. diatas; dan/atau
4d) pendapatan nonhalal lainnya.
b(2) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID BRI SYARIAH SAHAM digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
c(3) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID BRI SYARIAH SAHAM wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
d(4) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID BRI SYARIAH SAHAM dilarang dimanfaatkan untuk:
1) a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
2) b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
3) c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
e(5) Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID BRI SYARIAH SAHAM sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir (1) tersebut diatas ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan BAHANA LIKUID BRI SYARIAH SAHAM.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. aDana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan BAHANA LIKUID SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih yaitu BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
1a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
2b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/dan/ atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal;.
3c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5 5.5.2. diatas; dan/atau
4d) pendapatan nonhalal lainnya.
b(2) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
c(3) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
d(4) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dilarang dimanfaatkan untuk:
1) a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
2) b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
3) c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
e(5) Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir (1) tersebut diatas ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan BAHANA LIKUID SYARIAH B R I G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. aDana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan BAHANA LIKUID SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih yaitu BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
1a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
2b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal;.
3c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5 5.5.2. diatas; dan/atau
4d) pendapatan nonhalal lainnya.
b(2) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
c(3) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
d(4) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dilarang dimanfaatkan untuk:
1) a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
2) b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
3) c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
e(5) Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir (1) tersebut diatas ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan BAHANA LIKUID SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. a) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan BAHANA LIKUID REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih yaitu sumber dana sebagai berikut:
1) a. jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
2) b. selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham 1. Saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/atau
ii2. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3) c. selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5 huruf b diatas; dan/atau
4) d. pendapatan nonhalal non-halal lainnya.
b) . Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
c) . Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
d) . Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dilarang dimanfaatkan untuk:
1) a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
2) b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
3) c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
e) . Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih BAHANA LIKUID REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA sebagaimana dimaksud Bab V ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan BAHANA LIKUID REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA. Ketentuan mengenai dana yang tidak dapat diakui sebagai nilai aktiva bersih Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud di dalam angka 5.5. ini didasarkan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Syariah dan segala rujukan kepada pasal-pasal mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx yang berlaku pada saat Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dibentuk. Dalam hal adanya perubahan atau penggantian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Syariah yang mungkin ada di kemudian hari maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini akan tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan atas Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update