DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. Dana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx : (1) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut: a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional; b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak: i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/ atau ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal. c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.4.2. diatas; dan/atau d) pendapatan nonhalal lainnya. (2) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. (3) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi. (4) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH dilarang dimanfaatkan untuk: a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian. (5) Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir (1) tersebut diatas ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan DANAREKSA INDEKS SYARIAH.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaharuan
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. Dana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1a) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan DANAREKSA INDEKS BAHANA LIKUID SYARIAH dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH dilakukan terhadap yaitu sumber dana sebagai berikut:
a1) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
b2) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/ dan/atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.;
c3) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.4.2. 5.5 diatas; dan/atau
d4) pendapatan nonhalal lainnya.
(2b) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS BAHANA LIKUID SYARIAH digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
(3c) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS BAHANA LIKUID SYARIAH wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
(4d) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS BAHANA LIKUID SYARIAH dilarang dimanfaatkan untuk:
a. 1) kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
b. 2) kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
c. 3) disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
(5e) Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS BAHANA LIKUID SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir
(1) tersebut diatas ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan DANAREKSA INDEKS SYARIAHBAHANA LIKUID SYARIAH .
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. Dana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH BERIMBANG dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH BERIMBANG dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/ atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.4.2. diatas; dan/atau
d) pendapatan nonhalal lainnya.
(2) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH BERIMBANG digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
(3) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH BERIMBANG wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
(4) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH BERIMBANG dilarang dimanfaatkan untuk:
a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
(5) Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH BERIMBANG sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir
butir (1) tersebut diatas ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan DANAREKSA INDEKS SYARIAHSYARIAH BERIMBANG .
Appears in 2 contracts
Samples: Prospektus Pembaruan, Prospektus Pembaharuan
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. Dana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1) 5.5.1. Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan DANAREKSA INDEKS PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH dari (USD)dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/ dan/atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.4.2. 5.4.2 diatas; dan/atau
d) pendapatan nonhalal lainnya.
(2) 5.5.2. Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
(3) 5.5.3. Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
(4) 5.5.4. Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) dilarang dimanfaatkan untuk:
a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
(5) 5.5.5. Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS PRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD) sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir
(1) tersebut diatas ini 5.5.1 di atas dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan DANAREKSA INDEKS SYARIAHPRINCIPAL ISLAMIC ASIA PACIFIC EQUITY SYARIAH (USD).
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. Dana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/ atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.4.25.5.2. diatas; dan/atau
d) pendapatan nonhalal lainnya.
(2) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
(3) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
(4) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dilarang dimanfaatkan untuk:
a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
(5) Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir
butir (1) tersebut diatas ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan DANAREKSA INDEKS SYARIAHG20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. Dana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1) 5.5.1 Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan DANAREKSA INDEKS PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH dilakukan terhadap yaitu sumber dana sebagai berikut:
a) a. jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
b) b. selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. 1. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/ dan/atau
ii2. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.;
c) c. selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.4.2. 5.4.2 diatas; dan/atau
d) d. pendapatan nonhalal lainnya.
(2) 5.5.2 Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
(3) 5.5.3 Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
(4) 5.5.4 Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH dilarang dimanfaatkan untuk:
a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
(5) 5.5.5 Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir
(1) tersebut diatas ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan DANAREKSA INDEKS PRINCIPAL INCOME FUND SYARIAH.
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus Update
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. Dana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan DANAREKSA INDEKS BRI SYARIAH SAHAM dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS BRI SYARIAH SAHAM dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/ atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.4.2. diatas; dan/atau
d) pendapatan nonhalal lainnya.
(2) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS BRI SYARIAH SAHAM digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
(3) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS BRI SYARIAH SAHAM wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
(4) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS BRI SYARIAH SAHAM dilarang dimanfaatkan untuk:
a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
(5) Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS BRI SYARIAH SAHAM sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir
butir (1) tersebut diatas ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan DANAREKSA INDEKS SYARIAHBRI SYARIAH SAHAM.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. Dana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/ atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.4.25.5.2. diatas; dan/atau
d) pendapatan nonhalal lainnya.
(2) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
(3) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
(4) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dilarang dimanfaatkan untuk:
a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
(5) Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir
butir (1) tersebut diatas ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan DANAREKSA INDEKS SYARIAHB R I G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. Dana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/ dan/atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.4.25.5.2. diatas; dan/atau
d) pendapatan nonhalal lainnya.
(2) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
(3) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
(4) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR dilarang dimanfaatkan untuk:
a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
(5) Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH BRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir
butir (1) tersebut diatas ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan DANAREKSA INDEKS SYARIAHBRI G20 SHARIA EQUITY FUND DOLLAR.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. Dana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan DANAREKSA INDEKS SERUNI PASAR UANG SYARIAH dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SERUNI PASAR UANG SYARIAH dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/ dan/atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.4.2. diatas; dan/atau
d) pendapatan nonhalal lainnya.
(2) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SERUNI PASAR UANG SYARIAH digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
(3) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SERUNI PASAR UANG SYARIAH wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
(4) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SERUNI PASAR UANG SYARIAH dilarang dimanfaatkan untuk:
a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
(5) Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SERUNI PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir
butir (1) tersebut diatas ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan DANAREKSA INDEKS SERUNI PASAR UANG SYARIAH.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. Dana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH SAHAM dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH SAHAM dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
a) jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
b) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/ atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
c) selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.4.2. diatas; dan/atau
d) pendapatan nonhalal lainnya.
(2) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH SAHAM digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
(3) Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH SAHAM wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
(4) Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH SAHAM dilarang dimanfaatkan untuk:
a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
(5) Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH SAHAM sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir
(1) tersebut diatas ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan DANAREKSA INDEKS SYARIAHSYARIAH SAHAM.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Pembaruan Reksa Dana
DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI. Dana Yang Tidak Dapat Diakui Sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Xxxx Xxxxxxx :
(1) Manajer Investasi wajib melakukan pembersihan kekayaan DANAREKSA INDEKS REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH dilakukan terhadap yaitu sumber dana sebagai berikut:
a) a. jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
b) b. selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. saham 1. Saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/ dan/atau
ii2. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.;
c) c. selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam angka 5.4.2. huruf b diatas; dan/atau
d) d. pendapatan nonhalal non-halal lainnya.
(2) . Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
(3) . Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
(4) . Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dilarang dimanfaatkan untuk:
a. kepentingan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian;
b. kegiatan yang mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan/atau
c. disalurkan kepada pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
(5) . Bank Kustodian wajib mengungkapkan informasi tentang dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA sebagaimana dimaksud dalam angka 5.5. butir
(1) tersebut diatas Bab V ini dalam laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan dan catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan tahunan DANAREKSA INDEKS SYARIAHREKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA. Ketentuan mengenai dana yang tidak dapat diakui sebagai nilai aktiva bersih Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud di dalam angka 5.5. ini didasarkan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Syariah dan segala rujukan kepada pasal-pasal mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx yang berlaku pada saat Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA dibentuk. Dalam hal adanya perubahan atau penggantian terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Syariah yang mungkin ada di kemudian hari maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini akan tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan atas Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH ANARGYA PASAR UANG SUPERNOVA, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update