Common use of Denda dan Ganti Rugi Clause in Contracts

Denda dan Ganti Rugi. a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan subkontrak.

Appears in 8 contracts

Samples: Surat Perjanjian, Syarat Syarat Umum Kontrak, Kontrak Kerja Konstruksi Lumsum

Denda dan Ganti Rugi. a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, ,denda keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan subkontraksub kontrak.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan