Common use of FAKTOR RISIKO Clause in Contracts

FAKTOR RISIKO. Para calon investor diharapkan membaca, memahami dan mempertimbangkan seluruh informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, termasuk risiko usaha yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Lebih lanjut, calon investor agar juga mempertimbangkan berbagai risiko lain yang belum tercakup dalam Prospektus ini, maupun risiko tambahan yang mungkin muncul di masa mendatang. Seluruh risiko tersebut mungkin dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kinerja Perseroan secara keseluruhan termasuk kinerja operasional dan kinerja keuangan. Faktor risiko usaha dan risiko umum disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.

Appears in 2 contracts

Samples: Jadwal Rapat Dan Pencatatan Saham, Jadwal Rapat Umum Pemegang Saham

FAKTOR RISIKO. Para calon investor diharapkan membaca, memahami dan mempertimbangkan seluruh informasi yang terdapat dalam Prospektus ini, termasuk risiko usaha yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Lebih lanjut, calon investor agar juga mempertimbangkan berbagai risiko lain yang belum tercakup dalam Prospektus ini, maupun risiko tambahan yang mungkin muncul di masa mendatang. Seluruh risiko tersebut mungkin dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kinerja Perseroan secara keseluruhan termasuk kinerja operasional dan kinerja keuangan. Faktor risiko usaha dan risiko umum disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.

Appears in 1 contract

Samples: Not Applicable