Risiko Utama Risiko Kredit Klausul Contoh

Risiko Utama Risiko Kredit. Risiko kredit merupakan risiko utama yang dihadapi Perseroan karena bagian terbesar dari aset yang dimiliki Perseroan sebagai suatu bank adalah berupa kredit yang diberikan kepada nasabah. Risiko kredit timbul apabila debitur / counterparty tidak mampu memenuhi kewajibannya baik berupa pokok pinjaman maupun bunganya. Selain karena pemberian kredit kepada nasabah, risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional seperti treasury dan investasi. Hal tersebut dapat terjadi disebabkan adanya faktor internal dan eksternal. Faktor internal berupa kelalaian dalam pengambilan keputusan pemberian kredit (termasuk penempatan dana lainnya) dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian, sedangkan faktor eksternal berupa terjadinya kegagalan usaha debitur. Apabila jumlah kredit dan/atau penempatan dana lainnya yang tidak dapat dikembalikan oleh debitur dan/atau counterparty cukup material, maka akan menurunkan kinerja dan pendapatan Perseroan. Perseroan secara berkesinambungan aktif mengelola dan menjalankan program manajemen risiko dan memonitor portofolio kredit yang dimiliki oleh Perseroan, serta terus menyempurnakan kebijakan prosedur dan sistem manajemen risiko kredit yang telah ada. Namun demikian, Perseroan tidak dapat menjamin bahwa kebijakan, prosedur dan sistem tersebut sempurna. Kegagalan atas kebijakan, prosedur dan sistem manajemen risiko kredit Perseroan dapat mengakibatkan bertambahnya NPL (Non-Performing Loan) yang dimiliki sehingga akan berdampak negatif atas kualitas portofolio kredit Perseroan. Lebih lanjut, kualitas portofolio kredit dapat juga memburuk akibat berbagai alasan lainnya, termasuk faktor-faktor yang berada di luar kendali Perseroan. Apabila hal ini terjadi, maka menurunnya kualitas portofolio kredit Perseroan tersebut dapat berdampak secara negatif terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, portofolio kredit terbesar Perseroan adalah penyaluran kredit kepada sektor retail dan mikro. Hal ini menyebabkan paparan risiko kredit terbesar akan berada pada portofolio di sektor tersebut.
Risiko Utama Risiko Kredit. Risiko kredit timbul karena kegagalan pihak yang berhutang dalam memenuhi kewajibannya kepada Perseroan baik berupa pokok pinjaman maupun bunga serta kewajiban keuangan lainnya. Faktor internal berupa kelalaian dalam proses pengambilan keputusan pemberian kredit dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian serta faktor eksternal lainnya yang menyebabkan kegagalan usaha pihak yang berhutang merupakan salah satu penyebab terjadinya risiko kredit tersebut. Apabila jumlah nilai dari pihak berhutang yang tidak dapat memenuhi kewajibannya cukup material termasuk eksekusi terhadap jaminan kredit yang bersangkutan, serta terjadinya kegagalan atas kebijakan, prosedur dan sistem manajemen risiko kredit Perseroan, maka kondisi tersebut dapat mengakibatkan bertambahnya kredit bermasalah dan mempengaruhi tingkat NPL (Non-Performing Loan) yang pada akhirnya mempengaruhi likuiditas dan kondisi keuangan Perseroan.

Related to Risiko Utama Risiko Kredit

  • Risiko Kredit Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Risiko Pihak Ketiga (Wanprestasi)

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)