Risiko Kebijakan Pemerintah Klausul Contoh

Risiko Kebijakan Pemerintah. Risiko Kebijakan Pemerintah, khususnya terkait dengan adanya perubahan peraturan perundang − undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan harus memiliki keyakinan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan − peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang−undangan yang telah ada, dapat berdampak material terhadap kegiatan dan kinerja operasional Perseroan. Apabila Perseroan tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang−undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman serta sanksi −sanksi pidana lainnya.
Risiko Kebijakan Pemerintah. Pemerintah banyak mengeluarkan peraturan-peraturan terkait berbagai industri bisnis yang ada di Indonesia. Namun terhadap industri garmen belum terealisasi peraturan yang nyata. Walaupun secara mayoritas pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan yang menguntungkan industri garmen, namun belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur industri garmen. Apabila Pemerintah tidak dapat menghasilkan kebijakan dan peraturan yang secara spesifik mengatur pertumbuhan industri garmen, maka hal tersebut akan berdampak pada kelancaran bisnis Perseroan.
Risiko Kebijakan Pemerintah. − Risiko terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan Manajemen Peseroan menyatakan bahwa semua Risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing Risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam Prospektus. Penjelasan atas risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Prospektus ini.
Risiko Kebijakan Pemerintah. Risiko ini muncul dari perubahan kebijakan pemerintah baik tingkat pusat maupun di daerah. Perubahan Kebijakan pemerintah baik yang secara khusus maupun tidak khusus berkaitan dengan industri minyak dan gas bumi dan pelayaran, akan berdampak langsung terhadap industri. Kebijakan pemerintah yang tidak secara khusus berkaitan seperti pemangkasan anggaran akan berpengaruh terhadap permintaan. Meskipun demikian ???
Risiko Kebijakan Pemerintah. Perubahan kebijakan-kebijakan ekonomi atau kebijakan perdagangan Pemerintah dari waktu ke waktu yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional dapat menyebabkan pergeseran pola konsumsi, permintaan dan penawaran serta ketersediaan komoditi yang dapat berimbas terhadap terjadinya fluktuasi harga produk TBS.
Risiko Kebijakan Pemerintah. Risiko terkait merebaknya wabah penyakit menular
Risiko Kebijakan Pemerintah. Perubahan kebijaksanaan pemerintah dan regulator dalam industri perbankan dari waktu ke waktu akan berdampak pada strategi dan aktivitas bisnis Perseroan.
Risiko Kebijakan Pemerintah. Risiko terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
Risiko Kebijakan Pemerintah. Perseroan melalui Entitas Anak mengoperasikan pabrik-pabrik pengolahan karet remah di beberapa wilayah di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan peraturan yang secara khusus mengatur industri tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 09/M-IND/PER/3/2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus Bagi Industri Karet Remah tanggal 20 Maret 2017 (“Permenperin No. 9/2017”). Berdasarkan Permenperin No. 9/2017, untuk memperoleh Izin Usaha Industri di bidang Industri Karet Remah (meliputi perubahan status kepemilikan saham, penggabungan perusahaan (yang mengakibatkan perubahan status penanaman modal), penanaman modal industri baru dan perluasan) diperlukan izin khusus terlebih dahulu yang merupakan persetujuan tertulis dari Kementerian Perindustrian (“Izin Khusus”). Untuk memperoleh Izin Khusus tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang industri karet remah (“Perusahaan Industri Karet Remah”) yang melakukan perubahan status kepemilikan saham, penggabungan perusahaan (yang mengakibatkan perubahan status penanaman modal), penanaman modal industri baru dan perluasan, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: (i) Terintegrasi dengan pengembangan kebun karet sendiri; (ii) Kebun karet sendiri sebagaimana dimaksud dalam poin (i) harus memenuhi kebutuhan bahan baku paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari kapasitas produksi;

Related to Risiko Kebijakan Pemerintah

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.