Fitur Keamanan dan Tanggung Jawab Klausul Contoh

Fitur Keamanan dan Tanggung Jawab. Layanan Cloud menerapkan fitur-fitur keamanan berikut ini: Layanan Cloud ini tercakup dalam sertifikasi Perlindungan Kerahasiaan (Privacy Shield) IBM dan berlaku ketika Klien memilih untuk memiliki Layanan Cloud yang diselenggarakan (hosted) dalam pusat data di Amerika Serikat, dan tunduk pada Kebijakan Kerahasiaan Perlindungan Kerahasiaan IBM, yang tersedia di xxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxxxxx/xx/xx/xxxxxxx_xxxxxx.xxxx.
Fitur Keamanan dan Tanggung Jawab. Layanan Cloud menerapkan fitur-fitur keamanan berikut ini: Layanan Cloud menggunakan HTTP (HTTP dengan TLS) untuk mengenkripsi data yang dipublikasikan dari aplikasi eksternal ke UBX atau untuk mengenkripsi data yang dikirimkan oleh UBX ke aplikasi eksternal lainnya. Layanan Cloud mengenkripsi semua data saat dalam penyimpanan (at rest). Layanan Cloud ini tercakup dalam sertifikasi Perlindungan Kerahasiaan (Privacy Shield) IBM dan berlaku ketika Klien memilih untuk memiliki Layanan Cloud yang diselenggarakan (hosted) dalam pusat data di Amerika Serikat, dan tunduk pada Kebijakan Kerahasiaan Perlindungan Kerahasiaan IBM, yang tersedia di xxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxxxxx/xx/xx/xxxxxxx_xxxxxx.xxxx.
Fitur Keamanan dan Tanggung Jawab. Layanan Cloud menerapkan fitur-fitur keamanan berikut ini: Layanan Cloud mengenkripsi konten selama transmisi data di luar jaringan IBM. Layanan Cloud melakukan enkripsi konten pada saat berada dalam penyimpanan (at rest) untuk menunggu transmisi data.
Fitur Keamanan dan Tanggung Jawab. Layanan Cloud mendukung enkripsi komunikasi antara perangkat/aplikasi dan Layanan Cloud. Untuk mendukung berbagai perangkat berdaya rendah di pasar, yang mungkin tidak melakukan (atau tidak secara rutin melakukan) enkripsi, Layanan Cloud juga menawarkan dukungan untuk komunikasi tidak terenkripsi antara perangkat/aplikasi dan Layanan Cloud. IBM merekomendasikan penggunaan komunikasi terenkripsi di mana pun yang memungkinkan. Klien menyetujui untuk membebaskan IBM dari kerugiannya dan dari tuntutan pihak ketiga mana pun yang timbul karena atau terkait dengan Klien yang memilih untuk menggunakan komunikasi yang tidak terenkripsi atau tidak aman antara perangkat/aplikasi dan Layanan Cloud.
Fitur Keamanan dan Tanggung Jawab. Layanan Cloud menerapkan fitur-fitur keamanan berikut ini: ● Enkripsi – Terpasang pada enkripsi kabel dalam jaringan (in transit) dan enkripsi pada penyimpanan (at rest) dengan opsi terkontrol sisi server dan klien ● Verifikasi Integritas – Verifikasi integritas data untuk setiap blok yang ditransmisikan ● Kontrol Akses dan Otentikasi – Dukungan bawaan untuk penyimpanan Aspera terotentikasi memberikan kerahasiaan kepada penyewa. Dukungan untuk akses baca, tulis, dan daftar yang dapat dikonfigurasi per akun pengguna. Dukungan untuk peran spesifik platform berdasarkan kontrol akses. ● Melanjutkan Otomatis – Mencoba kembali dan melanjutkan titik periksa (file dan direktori tunggal) secara otomatis dari titik gangguan pada kegagalan.
Fitur Keamanan dan Tanggung Jawab. Layanan Cloud menerapkan fitur-fitur keamanan berikut ini: Ketika Layanan Cloud diberikan, pengguna administratif tunggal dibuat untuk Klien. Konsol Db2 Warehouse on Cloud memberikan kemampuan kepada pengguna administratif untuk membuat pengguna tambahan. Klien sepenuhnya bertanggung jawab untuk mengelola pengguna yang ditentukan melalui konsol dan tingkat akses yang diberikan kepada mereka. Pengguna administratif dan reguler dapat secara langsung mengakses data Layanan Cloud yang disimpan dengan menggunakan program klien IBM Db2 yang berjalan di luar Layanan Cloud. Klien sepenuhnya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa akses tersebut diamankan sesuai dengan persyaratan Klien. Sebagai contoh, Klien dapat mengonfigurasikan para klien sedemikian rupa agar SSL digunakan untuk melindungi lalu lintas jaringan. Layanan Cloud mengizinkan Klien untuk mengelola hak-hak akses yang berkaitan dengan beberapa objek basis data, seperti tabel. Klien sepenuhnya bertanggung jawab untuk menetapkan, mengelola, dan meninjau hak-hak akses ini.
Fitur Keamanan dan Tanggung Jawab. Layanan Cloud menerapkan fitur-fitur keamanan berikut ini: Layanan Cloud mengenkripsi konten selama transmisi data antara jaringan IBM dan jaringan atau mesin titik akhir bergantung pada protokol yang digunakan. IBM memerlukan data yang akan dilindungi melalui enkripsi tingkat file saat berada dalam penyimpanan (at rest). Klien bertanggung jawab untuk memastikan transfer konten melalui protokol aman (sebagai contoh SFTP) saat mentransmisikan data. Fitur-fitur keamanan tambahan berikut diberikan dalam langganan dasar: ● Anti-Virus Perangkat lunak anti-virus dipasang dan dikelola di perangkat lunak sistem pengoperasian yang dikelola oleh IBM. ● Firewall IBM membuat kebijakan firewall awal untuk membatasi semua akses yang tidak diperlukan dan tidak sah ke Lingkungan Layanan Cloud, serta komponen jaringan dan firewall pengujian. Layanan tersedia dalam ketersediaan tinggi yang divirtualisasikan, platform perangkat keras tunggal yang berdiri sendiri atau konfigurasi platform perangkat keras ganda ketersediaan tinggi. ● ID Aman RSA ID Aman RSA diperlukan bagi Klien yang menyimpan akses administratif server ke Lingkungan Layanan Cloud. IBM memberikan manajemen dan pemantauan proaktif, pemasangan dan pemberian lisensi untuk dua peringatan otentikasi faktor untuk Layanan Cloud. Satu (1) ID Keamanan RSA diberikan dengan langganan dasar dan ID Keamanan RSA tambahan dapat dibeli sebagai add-on. ● Deteksi Intrusi Berbasis Jaringan IBM mengimplementasikan pencegahan intrusi berbasis jaringan, memantau sistem, menanggapi peringatan sistem pencegahan intrusi dan menjalankan korelasi peristiwa. Kebijakan Sistem Pencegahan Intrusi (Intrusion Prevention System - "IPS") standar akan diterapkan ke Layanan Cloud. ● Pemantauan Integritas File IBM mengimplementasikan pemantauan integritas file dengan memvalidasi integritas sistem pengoperasian dan file perangkat lunak aplikasi dengan menggunakan metode verifikasi yang diotomatiskan antara status file saat ini dan garis dasar yang diketahui.
Fitur Keamanan dan Tanggung Jawab. Layanan Cloud menerapkan fitur-fitur keamanan berikut ini: ● Enkripsi data yang berada dalam jaringan (data in transit) dari perangkat mobile atau browser pengguna pada Layanan Cloud ● Enkripsi data yang berada dalam penyimpanan (data at rest) dalam Layanan Cloud ● Kemampuan bagi klien Layanan Cloud untuk melakukan pemblokiran instrumen data pribadi atau sensitif pada titik tangkap dalam browser atau aplikasi ● Kemampuan bagi klien Layanan Cloud untuk melakukan pemblokiran instrumen atau melakukan penutupan sisi server dalam IBM Tealeaf Customer Experience on Cloud Layanan Cloud mengenkripsi konten selama transmisi data antara jaringan IBM dan IBM Tealeaf Customer Experience on Cloud yang diselenggarakan di IBM SoftLayer. Layanan Cloud melakukan enkripsi konten pada saat berada dalam penyimpanan (at rest) untuk menunggu transmisi data. Layanan Cloud ini dicakup dalam sertifikasi Perlindungan Kerahasiaan (Privacy Shield) IBM dan berlaku ketika Klien memilih untuk memiliki Layanan Cloud yang diselenggarakan (hosted) dalam pusat data di Amerika Serikat, dan tunduk pada Kebijakan Kerahasiaan Perlindungan Kerahasiaan IBM, yang tersedia di xxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxxxxx/xx/xx/xxxxxxx_xxxxxx.xxxx.

Related to Fitur Keamanan dan Tanggung Jawab

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • Pembubaran Dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut: 1. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 00 (xxxxxxxx xxxxx) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); 2. Apabila diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; 3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau 4. Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan (c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 0 xxxxx xxxxxx xxxxx paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 (xxx) xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Xxxxx 0 xx xxxx, xxxx Xxxxxxx Investasi wajib: (a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan: 1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; 2. Alasan pembubaran; dan 3. Kondisi keuangan terakhir; pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2; (b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan (c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan). Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka: (a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; (b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan (c) Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal. Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan. Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.