FORCE MAJEURE. Tidak ada satupun pihak di dalam perjanjian ini dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalanginya memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (Force Majeure), asalkan pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam perjanjian ini dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu. Yang dimaksud dengan Force Majeure dalam perjanjian ini adalah peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru-hara dan peperangan, perubahan peraturan pemerintah di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas pasar modal dan Bursa Efek, serta terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi efek dimana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian ini.
Appears in 5 contracts
Samples: Pembukaan Rekening Efek, Rekening Efek, Pembukaan Rekening Efek
FORCE MAJEURE. Tidak ada satupun pihak di dalam perjanjian ini Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalanginya terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (Force Majeureforce majeure), asalkan sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam perjanjian ini Perjanjian dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu. Yang dimaksud dengan Force Majeure force majeure dalam perjanjian ini Perjanjian adalah peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin angina topan, petir), pemogokan umum, huru-hara dan huru hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan pemerintah perundang-undangan yang berlaku dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modalPerdagangan Berjangka, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas pasar modal Perdagangan Berjangka dan Bursa Efek, Berjangka serta terganggunya sistem system perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi efek dimana Kontrak Berjangka di mana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan perjanjian iniPerjanjian.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Dan Ketentuan Client Area