Common use of FORCE MAJEURE Clause in Contracts

FORCE MAJEURE. 1. Nasabah bertanggungjawab apabila Bank Mega tidak dapat melaksanakan penyelidikan & instruksi dari Nasabah baik secara sebagian maupun seluruhnya yang disebabkan oleh kejadian-kejadian atau sebab-sebab diluar kekuasaan atau kemampuan Bank Mega termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara keadaan peralatan, sistem Bank Mega atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan atau kemampuan Bank Mega baik skala lokal maupun skala nasional, kecuali untuk transaksi transfer, akan mengikuti ketentuan transfer dana.

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Layanan, Syarat Dan Ketentuan Layanan, Syarat Dan Ketentuan Layanan

FORCE MAJEURE. 1. Nasabah bertanggungjawab apabila Bank Mega tidak dapat melaksanakan penyelidikan & instruksi dari Nasabah baik secara sebagian maupun seluruhnya yang disebabkan oleh kejadian-kejadian atau sebab-sebab diluar kekuasaan atau kemampuan Bank Mega termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara keadaan peralatan, sistem Bank Mega atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan atau kemampuan Bank Mega baik skala lokal maupun skala nasional, kecuali untuk transaksi transfer, akan mengikuti ketentuan transfer dana.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Layanan, Syarat Dan Ketentuan Layanan